Berita Terkini

403

Internalisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2021

sumbar.kpu.go.id - Setiap pekerjaan dan aktivitas perkantoran instansi/lembaga pemerintah memerlukan data dan informasi. Salah satu sumber informasi yang wajib dimiliki oleh sebuah kantor adalah arsip. Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengelolaan arsip bisa dilakukan baik secara manual maupun digital agar menjadi suatu informasi yang dapat dipakai sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Penataan arsip yang baik dan benar baik akan mempermudah dalam penemuan kembali, sehingga ketika arsip dibutuhkan dalam pengambilan keputusan, arsip tersebut dapat segera ditemukan. “Penataan arsip baik arsip setiap tahapan Pemilu atau Pemilihan maupun arsip layanan administrasi seperti surat-menyurat, kepegawaian, keuangan dapat terkelola dengan baik sehingga memudahkan secara cepat bagi kita untuk menemukannya kembali,” ungkap Yanuk Sri Mulyani, Ketua KPU Sumbar saat membuka Rapat Internalisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Klarifikasi Keamanan & Akses Arsip Dinamis dengan jajaran KPU Sumbar, Senin (24/1). Lebih lanjut, Yanuk yang juga selaku Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik menerangkan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2021 ini diatur mengenai arsip dinamis, bagaimana klasifikasi keamanan, akses pengguna serta klasifikasi akses arsip dinamis tersebut. Arsip dinamis ini sendiri merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, tim pengelola kearsipan dapat melakukan penataan dan pengklasifikasiannya sesuai jadwal retensi arsip. “Tim pengelola kearsipan yang telah dibentuk agar segera melakukan penataan dan mengklasifikasi arsip Pemilu dan Pemilihan untuk dapat disampaikan ke badan arsip daerah sesuai dengan jadwal retensi arsip yang telah ditentukan,” tekan Beliau. Sedangkan Izwaryani , Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi, SDM juga menyampaikan agar tim pengelola kearsipan yang sudah tersebar di setiap bagian untuk menginventarisir arsip-arsip yang sudah dikelola. “Kita perlu jadwalkan untuk mencek arsip-arsip baik yang terkelola maupun yang belum ditata dengan baik,” ujar Beliau. Sementara, Yuzalmon, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa arsip-arsip Pemilu atau Pemilihan pada umumnya tidak bersifat rahasia karena telah di publikasi melalui website KPU Sumbar maupun info Pemilu. “Produk-produk yang dikeluarkan KPU bersifat umum dan terbuka sehingga mudah diakses publik, persoalannya adalah aksesibilitas publik untuk mengaksesnya,” ungkap Beliau. Ia berharap, sistem kearsipan punya keterkaitan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Sistem tersebut (Kearsipan dan SPBE-red) dapat terintegrasi dan memiliki aksesibilitas yang mudah bagi masyarakat untuk mengetahuinya,” harap Beliau. ®


Selengkapnya
88

KPU Sumbar Terima Kunjungan Ketua BIN  Daerah Sumatera Barat

sumbar.kpu.go.id- Jelang memasuki tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (KABINDA) Sumatera Barat. Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani yang  didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Izwaryani, Amnasmen (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Yuzalmon (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) dan Firman (Sekretaris KPU Sumbar mengatakan, kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi KABINDA Sumbar ke KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan awal yang baik jelang pelaksanan tahahapan Pemilu 2024 mendatang. "Kami berharap, KPU dan Binda  terus menjalin kerjasama yang intens demi terlaksananya Pemilu yang damai  dan Badunsanak di Sumatera Barat," ujar Yanuk Sri Mulyani pada Senin 17 Januari 2022 di ruang kerjanya. Sementara itu, Ketua BINDA Sumbar Hendra menyampaikan, ditengah pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 juga akan berdampak. Sehingga pelaksanaan Pemilu harus dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. "BIN juga bertugas untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu, berjalan dengan aman dan kondusif. Sehingga, perlu melakukan koordinasi dan sinergisitas dengan penyelenggara Pemilu," ujar Hendra yang didampingi dua pimpinan Binda Sumbar. Ditambahkan Hendra, Binda dan KPU Sumbar, perlu terus bersinergi dan melakukan koordinasi, agar terselenggaranya Pemilu yang berkualitas dan akuntabel. Juga perlu ditekankan untuk mengatisipasi terhadap potensi black campaign (kampanye hitam), politik uang dan golput (tidak menggunakan hak pilih-red). Semua itu  kata Hendra, akan berdampak terhadap kualitas Pemilu.  "Pemilu yang berkualitas akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas, begitupun sebaliknya" pungkasnya (*)


Selengkapnya
338

Internalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2021

sumbar.kpu.go.id - Pelayanan publik yang prima bukan sekedar mengikuti tren global, melainkan diarahkan untuk mewujudkan good governance, yakni tata pemerintahan yang baik, transparansi serta akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Salah satu untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menerapkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup aktivitas yang saling berkaitan yaitu pengolahan data, pengelolaan informasi, dan sistem manajemen. Perkembangan teknologi informasi di era industri 4.0 serta penerapannya ke dalam tata kelola penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan diharapkan mampu mengatasi berbagai macam permasalahan melalui peningkatan efisiensi, inovasi, produktivitas, dan penghematan biaya serta perluasan jangkauan informasi kepemiluan. "Untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang kepemiluan kepada masyarakat luas, serta mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, diperlukan tata kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegrasi, terpadu, efektif, dan efisien", ujar Yuzalmon Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi saat rapat internalisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 dengan jajaran KPU Sumbar, Senin (17/1). Ia menjelaskan, dengan telah ditetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dan satuan kerja KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat dalam menjalankan tata kelola dan manajemen penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan KPU. Sedangkan Izwaryani, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM menambahkan melalui penerapan SPBE ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi dan manajemen lembaga KPU. Tidak hanya dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat, namun juga tata kelola internal dalam KPU. Antara lain dalam menerapkan layanan kepegawaian berbasis elektronik, layanan kearsipan berbasis elektronik, layanan publik berbasis elektronik melalui sistem informasi di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. “KPU provinsi agar segera melakukan inventarisir penggunaan sistem informasi dan pemanfaatan media informasi yang sedang berjalan serta tim pengelolanya,” kata Beliau. Terakhir, Yanuk Sri Mulyani Ketua KPU Sumbar menyampaikan bahwa untuk mempersiapkan tim SPBE dan langkah-langkah kerja kedepan sehingga penerapan teknologi informasi mampu memberikan pelayanan yang efektif serta efisien kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan kepemiluan. “Dengan diterapkannya SPBE ini, diharapkan mampu memberikan nilai manfaat yang optimal, baik pada bidang penyelenggaraan administrasi KPU, maupun pada bidang pelayanan informasi kepemiluan sehingga mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat , akurat dan transparan,” tutup Beliau. ®


Selengkapnya
372

Internalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021

sumbar.kpu.go.id - Internalisasi aturan pada suatu organisasi penting dilakukan guna mendapatkan pengetahuan dan penghayatan secara mendalam agar memberikan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap aturan yang dilaksanakan. Hal inilah yang menjadi latar belakang bagi KPU Sumbar melakukan rapat internalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Sumbar, Kamis (6/1). Dalam arahannya, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan tujuan dilaksanakannya rapat internalisasi ini adalah untuk meningkatkan capacity building dengan mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang sama terhadap aturan kepemiluan. “Melalui internalisasi aturan ini, kita memiliki persepsi yang sama bagi seluruh jajaran KPU Sumbar”, Kata Beliau. Kemudian, Yanuk menambahkan bahwa setelah dilakukannya internalisasi aturan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) ini dan disosialisasikan kepada publik, jajaran KPU Sumbar dapat memberikan edukasi ke masyarakat di tempat lingkungannya berada. “Jadi bukan hanya cukup kita dapatkan dan ketahui saja, namun kita dapat membagikan pengetahuan ini minimal kepada keluarga kita”, harap Yanuk. Senada dengan Yanuk, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Yuzalmon, menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan ini dimaksudkan agar tidak ada satupun bagian dari penyelenggara Pemilu yang tidak tahu atau tidak paham atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu tersebut. “Sering kali orang luar memandang atau bertanya kepada kita hal-hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, oleh karena itu kita harus memahami seluk beluk kepemiluan", ujar Beliau. Yuzalmon berharap seluruh jajaran KPU Sumbar dapat memahami aturan-aturan hukum terkait kepemiluan. “Jadi kita harus memahami aturan terkait kepemiluan tersebut walaupun tidak bersentuhan langsung dengan tugas pokok dan fungsi kita. Sehingga ketika orang lain bertanya, kita mampu menjawab sedikit banyak tentang aturan kepemiluan yang berlaku”, harap Beliau. Sedangkan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM Izwaryani menekankan bahwa melalui internalisasi ini, selain memahami aturan data pemilih berkelanjutan, diharapkan dapat mencermati setiap pasal yang tercantum pada PKPU ini. “Kita mengajak semua jajaran untuk dapat mencermati pasal per pasal dan memberikan respon dan masukan”, ujar Beliau. Izwaryani juga menjelaskan, terkait perubahan data pemilih berkelanjutan harus ada dokumen pembuktian yang menunjukkan bahwa data pemilih tersebut berubah, seperti pemilih tidak memenuhi syarat antara lain; meninggal dunia, pemilih ganda, belum genap 17 tahun dan belum kawin/menikah saat dilakukan pendataan PDB, pemilih pindah keluar wilayah administrasi kabupaten/kota, menjadi TNI/Polri, dicabut hak pilihnya, bukan merupakan penduduk setempat, Pemilih belum memiliki E-KTP/Surat Keterangan. “Dokumen apa yang menjadikan status pemilih tersebut berubah harus dibuktikan secara otentik dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lainnya yang dikeluarkan dari instansi/lembaga yang berwenang mengeluarkannya”, tegas Beliau. Selain itu, Izwaryani juga menambahkan Pemilih baru yang masuk dalam PDPB meliputi Pemilih yang genap berumur 17 tahun/sudah kawin/sudah pernah kawin, pemilih yang berubah status dari anggota TNI/Polri menjadi sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak pilih, dan pemilih yang pindah masuk ke suatu wilayah administrasi di tingkat kabupaten/kota. Pada sesi paparan, Yuzalmon menjelaskan bahwa latar belakang PDPB merupakan amanat Pasal 202 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih juncto Pasal 204 ayat (1) yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. "Selain amanat undang-undang, pada Pasal 1 angka 15 PKPU Nomor 6 Tahun 2021, PDPB merupakan kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional", tambahnya. Kemudian, latar belakang berikutnya adalah meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar pemilih dan memudahkan kerja secara teknis berkelanjutan. “Daftar pemilih dapat terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan pemutakhiran data pemilih secara berkala. Secara terukur kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih yang teridentifikasi dapat diperbaiki", ungkap Beliau. Lanjut, Yuzalmon menerangkan bahwa tujuan dari PDPB ini adalah pertama untuk memelihara, memperbarui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya; kedua, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir;dan ketiga, memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi Sidalih berkelanjutan dengan tetap menjaga kerahasiaan data. ®


Selengkapnya
155

Pelantikan Pejabat Administrator di lingkungan KPU Sumbar

sumbar.kpu.go.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno melantik para pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional di Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU provinsi maupun Sekretariat KPU kabupaten/kota se-Indonesia secara luring dan daring, bertempat di kantor KPU RI di Jakarta, Rabu (5/1). Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut perubahan struktur organisasi sekretariat KPU dan pengisian jabatan sebagaimana tercantum pada Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU provinsi, Sekretariat KPU kabupaten/kota. Dalam kesempatan itu, Bernad Dermawan meminta semua pejabat yang dilantik agar segera langsung bekerja dengan komitmen sesuai peraturan perundang-undangan dan sesuai sumpah/janji yang diucapkan. Sementara di Sumbar, pelantikan pejabat administrator dilakukan terhadap tiga orang sekretaris KPU kabupaten yakni Agam, Pasaman Barat, Kepulauan Mentawai serta empat kepala bagian (Kabag.) di KPU Sumbar yaitu Kabag. Hukum dan Sumber Daya Manusia, Kabag. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kabag. Keuangan, Umum dan Logistik, Kabag. Perencanaan, Data dan Informasi. Adapun para sekretaris KPU kabupaten di Sumbar yang dilantik hari ini adalah Sekretaris KPU Agam Oktadonis,S.Pd.,M.I.P, kemudian Sekretaris KPU Pasaman Barat Zaidi, SH dan terakhir Sekretaris Kabupaten Kepulauan Mentawai Irman Santoso, S.Kom, M.Si. Sedangkan empat pejabat administrator di KPU Sumbar yang dilantik yaitu Kabag. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas dijabat Sutrisno, SE., Kabag. Hukum dan SDM dijabat Aan Wuryanto, SH., Kabag. Keuangan, Umum dan Logistik dijabat Jumiati, S.IP, Kabag. Perencanaan, Data dan Informasi dijabat Wandrizen, SH. Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani memberikan beberapa pesan kepada para pejabat yang dilantik itu. Dia mengingatkan kepada para tiga sekretaris KPU kabupaten yang dilantik yakni Agam, Pasaman Barat dan Kepulauan Mentawai, termasuk Kabag. Keuangan di KPU Sumbar untuk lebih cermat dan teliti dalam laksanakan tugasnya. "Jangan sampai muncul persoalan terkait pengelolaan keuangan, apalagi disaat melaksanakan tahapan Pemilu maupun Pemilihan serentak 2024," ingat Yanuk. Kemudian bagi Kabag. Hukum & SDM, Yanuk menekankan untuk segera dituntaskan persoalan SDM yang ada di lingkungan KPU Sumbar. "Tidak ada lagi persoalan menyangkut SDM saat tahapan Pemilu dan Pemilihan berjalan karena itu bisa mengganggu jalannya tahapan," tukas Yanuk. Yanuk mencontohkan untuk di KPU Sumbar, yang saat ini ada beberapa tinggal jabatan Kepala Sub Bagian (Kasubbag.) yang masih kosong. "Jadi saya meminta jabatan-jabatan yang masih kosong itu untuk bisa segera diisi oleh orang yang berkompeten," pinta Yanuk. Terakhir, Yanuk juga meminta untuk sama-sama menjaga marwah KPU dengan membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, sehingga KPU bisa menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan baik. (arzil/®)


Selengkapnya
413

Coffe Morning KPU Sumbar: Ekspos Kegiatan Tahun 2021

sumbar.kpu.go.id - Menutup akhir tahun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengajak awak media pada kegiatan Coffe Morning di aula kantor KPU Sumbar, Kamis (23/12/2021) dalam rangka ekspos kegiatan KPU Sumbar di tahun 2021. Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan bahwa peran media sangat vital  bagi KPU karena media merupakan jendela informasi publik yang mempunyai jaringan sehingga dapat menjangkau segala lapisan masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai sasaran. “Kami sangat berterima kasih kepada kawan-kawan media yang selama ini telah ikut menjadi corong penyebaran informasi dan ikut mengawal pelaksanaan Pemilihan dimana kita tahu media ini juga merupakan alat kontrol sosial dalam penyebaran informasi publik dan juga sangat membantu tugas  KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak 2020 yang terlaksana hingga sukses,” ujar Yanuk yang didampingi Komisioner Izwaryani, Komisioner Yuzalmon, Firman (Sekretaris KPU Sumbar) dan Jumiati (Sub Koordinator Teknis & Hupmas). Yanuk juga  mengapresiasi seluruh KPU Kabupaten dan Kota yang telah bekerja dengan baik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2020 sehingga berlangsung sukses. Pada kesempatan yang sama, Yanuk juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja baik komisioner dan staf sekretariat KPU kabupaten dan kota di Sumbar, sehingga pelaksanaan hingga pelaporan hasil Pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2020, nyaris tanpa kendala. Pada kesempatan lain, Izwaryani selaku Ketua Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan dari 13 kabupaten dan kota ditambah 1 provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2020 di Sumbar, terdapat 7 permohonan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dari 7 pengajuan sengketa itu, hanya 1 yang lanjut ke tahap pembuktian yaitu Kabupaten Solok. Selebihnya ditolak di persyaratan awal dan tidak memenuhi legal standing. “Namun, setelah melalui persidangan di MK, gugatan terhadap putusan KPU Kabupaten Solok itu juga ditolak MK. Maka dari semua pelaksanaan Pilkada serentak di Sumbar berlangsung sukses dan lancar,” terang Izwaryani. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyelengaraan Pilkada 2020 dimasa pandemi ini membuat tugas KPU bertambah berat lagi dengan tugas tambahan yaitu penerapan protokol kesehatan dan penggunaan rapid anti gen/swab. Adapun program dan kegiatan yang telah di lakukan oleh KPU Sumbar di tahun 2021, antara lain; (1). Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020; (2). Rapat kerja pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu; (3). Evaluasi Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) pada Pemilihan 2020; (4). Rapat Koordinasi Evaluasi Mekanisme Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi SILON Pemilihan 2020; (5). Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW) 5. Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Hak Pilih Pasien COVID-19 dan Pasien di Rumah Sakit/Karantina/Rumah; (6) Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2024; (7) Evaluasi Prinsip & Urgensi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu; (8) Simulasi Pemungutan Suara dengan Desain Surat Suara dan Formulir yang Disederhanakan untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU RI; (9). Program Desa Peduli Pemilihan dan Pemilu (DP3); (10). Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan; (11). Pembentukan & Sinergitas Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) KPU Sumbar; (12). Pengelolaan Jaringan & Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH); (13) Pemetaan Aset Tanah KPU Kabupaten/Kota; (14). PAW Anggota KPU Sumbar; (15). Riset Kepemiluan; (16). Penugasan CPNS KPU se-Sumatera Barat. Secara keseluruhan KPU Sumbar melaporkan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020 yang dianggarkan adalah sebanyak 129.400.000.000 , dan telah direalisasikan sebanyak 109.039.355.148 dan bersisa 20.360.644.852, sisanya sudah di setor ke kas daerah bulan Mei kemarin. (®)   Sumber : https://www.tribunsumbar.com/kpu-sumbar-ekspos-kegiatan-2021-yanuk-terima-kasih-media-menjadi-corong-informasi-kpu/ https://scientia.id/2021/12/23/kpu-sumbar-ekspos-kegiatan-2021/ https://www.arunala.com/berita/2334/yanuk-dukungan-media-penting-bagi-kpu.html https://www.padanginfo.com/2021/12/jelang-pemilu-2024-kpu-sumbar_23.html https://minangsatu.com/evaluasi-kpu-sumbar-minta-dukungan-semua-pihak-untuk-hasil-terbaik-pemilu-2024_17602 https://www.bentengsumbar.com/2021/12/penutup-tahun-kpu-sumbar-lakukan-ekspos.html https://www.kliksiar.com/penutup-tahun-kpu-sumbar-lakukan-ekspos-kegiatan-2021/ https://forumsumbar.com/berita/23072/refleksi-akhir-tahun-kpu-sumbar-lakukan-ekspos-kegiatan-2021/ https://mimbarsumbar.id/coffee-morning-tutup-tahun-kpu-sumbar-ekspos-kegiatan-2021/ http://www.lintasmedianews.com/2021/12/penutup-tahun-kpu-sumbar-lakukan-ekspos.html https://utusanindo.com/2021/12/23/kpu-sumbar-lakukan-ekspos-kegiatan-tahun-2021/ https://detaksumbar.com/penutup-tahun-kpu-sumbar-lakukan-ekspos-kegiatan-2021 https://sumbar.relasipublik.com/penutup-tahun-kpu-sumbar-lakukan-ekspos-kegiatan-2021/ http://www.fokussumatera.com/2021/12/penutup-tahun-kpu-sumbar-lakukan-ekspos.html?m=1      


Selengkapnya