Berita Terkini

145

Nasrul Abit dan Indra Catri mendaftar di hari kedua

sumbar.kpu.go.id | Padang,—Pasangan Calon (Paslon) yang diusung partai Gerindra (14 Kursi), Nasrul Abit dan Indra Catri melakukan pendaftaran Calon Gubernur-Wakil Gubernur ke KPU Sumbar pada hari kedua (Sabtu, 5/9/2020). Datang diantar Ketua Parpol Pengusung Partai Gerindra Andre Rosiade dan Sekretaris Evi Yandri Rajo Budiman. “Persyaratan yang diajukan pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri, diterima dan dinyatakan lengkap,”ujar  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Izwaryani yang memimpin penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran Bapaslon Nasrul Abit dan Indra Catri. Menurut Izwaryani kelengkapan berkas yang diperiksa oleh tim verifikator KPU dianggap memenuhi syarat, untuk syarat pencalonan di antaranya adalah formulir Model B (Surat Pencalonan), Model B1-KWK (Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Bapaslon), dan salinan SK kepengurusan tingkat provinsi serta Model BB1 (Syarat Calon), yang sah dan lengkap. Berkas pencalonan diverifikasi oleh tim verifikator yang diawasi langsung Bawaslu. Salah satunya adalah kesesuaian antara surat rekomendasi dari pimpinan pusat masing-masing partai politik pendukung. “Berkas-berkas yang diserahkan baik syarat pencalonan maupun syarat calon langsung diperiksa oleh tim verifikator,” ujar Izwaryani. Setelah dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya, Bapaslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan  7 September 2020. “Pemeriksaan kesehatan dilakukan IDI di RS  M.Jamil Padang”,ujar Izwaryani


Selengkapnya
151

Mahyeldi dan Audy Joynaldi mendaftar di hari pertama

sumbar.kpu.go.id | Padang,—Pasangan Calon (Paslon) yang diusung PKS (10 Kursi) dan PPP (4 Kursi), Mahyeldi Ansyarullah-Audy Joynaldi mengambil hari pertama pendaftaran Calon Gubernur-Wakil Gubernur ke KPU Sumbar. Datang diantar Ketua Parpol Pengusung, PKS Ust Irsyad Syafar dan PPP H Hariadi, selepas sholat Jumat 4/9/2020 ke KPU Sumbar. “Persyaratan yang diajukan pasangan Mahyeldi Ansyarullah – Audy Joinaldy, diterima dan dinyatakan lengkap,”ujar  Ketua KPU Sumbar, Amnasmen yang memimpin penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran Bapaslon Mahyeldi-Audy. Menurut Amnasmen kelengkapan berkas yang diperiksa oleh tim verifikator KPU dianggap memenuhi syarat, untuk syarat pencalonan di antaranya adalah formulir Model B (Surat Pencalonan), Model B1-KWK (Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Bapaslon), dan salinan SK kepengurusan tingkat provinsi serta Model BB1 (Syarat Calon), yang sah dan lengkap. Berkas pencalonan diverifikasi oleh tim verifikator yang diawasi langsung Bawaslu. Salah satunya adalah kesesuaian antara surat rekomendasi dari pimpinan pusat masing-masing partai politik pendukung. “Berkas-berkas yang diserahkan baik syarat pencalonan maupun syarat calon langsung diperiksa oleh tim verifikator,” ujar Amnasmen. Setelah dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya, kata Amnasmen Bapaslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan  7 September 2020. “Pemeriksaan kesehatan dilakukan IDI di RS  M.Jamil Padang”,ujar Amnasmen


Selengkapnya
173

Regulasi; Kunci Kesiapan Pemilihan Lanjutan

sumbar.kpu.go.id | Diskusi online sudah menjadi trend baru di Indonesia sejak pandemi covid-19 merebak, tak terkecuali untuk pembahasan tentang Pemilihan Serentak 2020 yang ditunda. Namun di Sumbar diskusi online ini belum banyak digelar. Selain yang pernah diadakan KPU Sumbar beberapa waktu lalu, salah satunya adalah diskusi yang digelar Pusat Kajian Nagari Madani-Pakan Madani pada 21 Mei 2020 melalui aplikasi zoom dan live streaming di YouTube.  Diskusi bertajuk “Kesiapan Pilkada Sumbar di tengah Pandemi Covid-19” ini menghadirkan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen, bersama dua orang narasumber lainnya yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dan Ketua KIPP Sumbar, Samaratul Fuad. Dalam diskusi yang diikuti lebih dari 90 orang peserta ini, Amnasmen menyampaikan kesiapan KPU sumbar dalam melaksanakan Pemilihan lanjutan pada Desember 2020 nanti. “Penundaan merupakan kewenangan KPU RI dan KPU di daerah tugasnya menyiapkan pelaksanaan Pilkada dengan sebaik-baiknya”, tegas Amnasmen. Lebih lanjut Amnasmen menyatakan bahwa saat ini KPU sedang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. “Kalau Pilkada digelar di bulan Desember, seluruh regulasi harus sesuai dengan protokol penanganan pandemi covid-19. Bisa dikatakan hampir semua tahapan akan sangat terpengaruh dengan protokol ini, terutama pemutakhiran data pemilih, verifikasi faktual bakal calon perseorangan, dan pemungutan suara. Karena semua tahapan di Pilkada melibatkan interaksi dengan banyak pihak bahkan pengumpulan massa, seperti sosialisasi dan kampanye. Semua tahapan ini harus menyesuaikan dengan aturan penanganan covid-19”, jelasnya. Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen melihat beberapa tantangan yang akan dihadapi jika Pemilihan lanjutan tetap dilaksanakan di Desember. Salah satunya adalah tantangan dalam pengawasan partisipatif. “Dengan adanya aturan pembatasan mobilitas sosial dan pemberlakuan physical distancing akan membatasi Warga Negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Dengan jumlah personil dan kapasitas pengawas Pemilihan yang sangat terbatas dan rendahnya pengawasan partisipatif akan membuat banyak indikasi pelanggaran Pilkada yang terjadi di tengah masyarakat tidak ditemukan dan tidak diketahui oleh pengawas serta tidak dilaporkan warga kepada pengawas, akibatnya penanganan pelanggaran sulit dilakukan”, jelasnya. Ketua KIPP Sumbar, Samaratul Fuad menyoroti kesiapan pelaksanaan Pemilihan lanjutan ini dari sisi keselamatan petugas, seperti PPDP dan KPPS. “Apakah KPU sudah menyiapkan regulasi yang menjamin keselamatan petugas di lapangan? Apakah ada semacam asuransi karena dalam masa pandemi ini kemungkinannya hanya dua, selamat dan sehat atau meninggal dunia”, ujarnya. Senada dengan Samaratul Fuad, Direktur Pakan Madani, Eka Nofriadi mengatakan jika Pilkada dilaksanakan di Desember 2020 harus dilengkapi dengan infrastruktur hukum yang jelas. “Harus ada jaminan kesehatan bagi penyelenggara adhoc di tingkat bawah dan pemilih, sehingga integritas proses Pilkada tetap bisa dipertanggungjawabkan”, lanjutnya. Menanggapi ini Amnasmen menyatakan bahwa KPU masih menunggu masukan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan masukan dari banyak pihak. “Jika Pilkada digelar di Desember semua regulasi harus jelas dan sesuai dengan protokol penanganan covid-19. Akan banyak masalah yang muncul jika regulasi tidak jelas. Kita mesti berhati-hati bagaimana demokrasi tetap berjalan dan kesehatan petugas maupun masyarakat tetap terjaga”, pungkasnya. (Dee/hupmaskpusumbar)  


Selengkapnya
479

Humas Berperan Penting Wujudkan Transparansi

sumbar.kpu.go.id | Transparansi dalam pemilihan menjadi aset utama membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Gebril Daulai, dalam  acara Kelas Virtual Kehumasan yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (16/5/2020) mengatakan untuk menciptakan transparansi media komunikasi publik harus terkelola dengan baik. Menurut Gebril ada beragam platform media yang bisa digunakan untuk memenuhi tugas dan kewajiban KPU menyampaikan informasi ke publik seperti  website, jurnal dan new media berupa facebook, instagram dan twiter. “Secara platform KPU sudah memiliki semua akun namun disayangkan belum terkelola dengan maksimal baik ditingkat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota,” ujar Gebril. Menurut Editor Politik dan Hukum Kompas, Antony Lee, bicara transparansi humas menjadi bagian yang sangat sentral dalam membangun data base sebagai keterbukaan informasi publik. Ia menguraikan, ada empat peran humas dalam membangun kepercayaan publik : penyedia informasi  (open election data),  penjernih informasi terkait penyelenggaraan pemilu, membangun diskursus kepemiluan yang substansial dan menjadi partner media massa arus utama. Dalam diskusi yang terbangun, Antony mengatakan kita berada di era yang banjir informasi, setiap orang yang punya handphone bisa menjadi produsen informasi, namun disayangkan kadang-kadang ada informasi yang miss dalam penyampaiannya. “Disinilah fungsi humas menjernihkan informasi mengcounter narasi dari hoax yang berpotensi muncul, kemudian membangun diskursus yang bersifat substansial,” ujar Antony. Menjalankan fungsi humas menurut Gebril butuh kemampuan menulis untuk mengemas informasi yang akan disajikan agar menarik dan tidak membosankan si pembaca. Menulis sebuah berita bisa dikatakan sebagai seni, seni merangkai kata dan butuh teknik tertentu sehingga perlu latihan untuk menghasilkan sebuah tulisan yang berkualitas. Menurut antony berlatih menulis tidak terlepas dari enam elemen dasar yaitu what, where, who, when, why, how dan so what sebagai elemen tambahan. Selanjutnya empat komponen tulisan juga perlu jadi perhatian diantaranya : sebuah teks utuh terdiri dari kumpulan paragraf, kalimat utama, kalimat penjelas dan pokok pikiran. Antony menggambarkan sebuah teks utuh terdiri atas kumpulan paragraf bersumber dari pokok pikiran yang dirangkai yang ingin disampaikan dan dijelaskan dengan kalimat utama dan penjelas. Sedapat mungkin dalam satu paragraf hanya ada satu gagasan, jangan sampai mencampur dua gagasan dalam satu paragraf. Untuk penulisan kalimat ada dua prinsip yang perlu dipedomani antara lain KISS (Keep it short and simple) dan Show it, don’t tell. Menurut Antony sebisa mungkin kalimat jangan sampai beranak bercucu bercicit, anak kalimat bertingkat-bertingkat sehingga orang lupa dia mau bicara apa, “Kalimat yang baik itu sederhana, pendek-pendek dan mudah dipahami,” ulas Antony. Menurut Gebril selain belajar teknik menulis cara yang paling efektif untuk belajar adalah berlatih tiap hari menulis berita, dan lihat bagaimana cara media arus utama menyusun berita  dimulai dari membuat judul, lead, badan berita, transisi lead ke badan berita dan kesimpulan. “Pelatihan jurnalistik tidak bisa menjamin seseorang bisa menulis meskipun dilakukan berulang-ulang,” ujar Gebril.  Program lanjutan yang mungkin dilakukan menurut Gebril adalah magang di media dengan mengikuti ritme media dan bisa beradapatasi sehingga bisa mengadopsi pola kerja media dan paling utama jangan berputus asa. “Melalui semua upaya tersebut diharapkan tim humas dapat menyajikan berita yang benar dan menarik sebagai bentuk transparansi informasi dalam menjaga kepercayaan publik,” tutup Gebril. (hupmas kpu sumbar)


Selengkapnya
428

KPU Persiapkan Opsi Pemilihan Lanjutan

sumbar.kpu.go.id | Berpijak pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang dijadikan dasar hukum penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah, KPU mulai menyusun skema pemilihan lanjutan yang diawali dengan merancang perubahan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. Anggota KPU Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang Ilham Saputra dalam webkusi bertajuk “Nasib Pilkada di Tengah Pandemi Covid dan Rencana Pemilihan Lanjutan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat, Kamis (14/5/2020) mengungkapkan KPU tetap siap dengan kondisi apapun, walaupun belum ada jaminan PSBB 29 Mei 2020 akan selesai dan besar kemungkinan diperpanjang. KPU telah menyelenggarakan FGD penyusunan rancangan PKPU tahapan dengan melibatkan berbagai pihak antara lain PUSaKO FHUA, Perludem, BNPB dan pihak terkait lainnya, kemudian akan dilanjutkan dengan uji publik atas kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak dan akan dikonsultasikan dengan DPR. “Keselamatan rakyat yang menjadi hak dasar warga negara jadi pertimbangan utama KPU untuk melaksanakan pemilihan lanjutan,” ujar Ilham. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi mengapresiasi langkah KPU memprioritaskan keselamatan masyarakat  dengan mengambil langkah penundaan tahapan pemilihan di awal pandemi covid-19. Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur jadwal pemilihan Desember 2020 menurut Fahmi mencerminkan sikap optimisme Pemerintah, namun disayangkan tidak sejalan dengan penanganan pandemi covid-19. Fahmi menerangkan Perppu merupakan kepastian penundaan pemilihan, dari satu sisi ada kepastian penundaan pemilihan namun ada klausul lain jika tidak bisa dilaksanakan Desember 2020, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non alam berakhir.  “Ini merupakan sebuah ketidak pastian yang berimplikasi pada sisi anggaran.  Jika ada penundaan lagi akan butuh waktu dan kesepakatan ulang, namun jika tetap disimpan di kas KPU berimbas pada kehilangan manfaat dari APBD itu sendiri,” jelas Fahmi. Selain itu Perppu tidak mempertimbangkan psikologis masyarakat, menurut Fahmi secara psikologis banyak orang belum siap dengan kondisi pasca pandemi covid-19, sedangkan faktor psikologis masyarakat akan berimplikasi pada keterlibatan dan partisipasi masyarakat. Jika pemungutan suara tetap dilangsungkan Desember 2020 maka tahapan dimulai Juni 2020. Menurut Ilham ada beberapa tahapan yang sangat rentan dan kontraproduktif  dengan pencegahan penyebaran covid-19 seperti  verifikasi dukungan calon perseorangan, coklit dan kampanye. Selain itu, lanjut Ilham butuh penambahan anggaran pada proses pemungutan dan penghitungan suara dengan menerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 seperti yang diterapkan oleh Korea Selatan. Terlepas dari semua kondisi diatas Fahmi mengatakan dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pelaksanaan pemilihan tetap dijadwalkan Desember 2020 karena sudah ada landasan hukumnya.  “KPU harus menyiapkan skema pemilihan dengan berbagai opsi,” ujar Fahmi. Menurut Fahmi kita tidak bisa keluar dari ketentuan yang ada, meskipun tidak bisa diselenggarakan pada tahun ini bisa ditunda tahun depan. Alternatif lain jika pemerintah memperpanjang PSBB, pemilihan tetap dilanjutkan di daerah yang tidak PSBB dan dilakukan penundaan untuk daerah yang masih PSBB dengan jaminan tidak ada mobilitas orang dari luar untuk daerah yang berstatus hijau. Keselamatan rakyat memang harus diutamakan namun menurut Fahmi pemilihan merupakan agenda nasional dan konstitusi mengaturnya dalam undang-undang, meskipun menyerentakan pemilihan di 270 daerah tidak terlaksana pada tahun ini akibat pandemi namun agenda pemilihan serentak 2024 masih bisa didesain seiring terbitnya putusan MK Nomor 55 Tahun 2019.


Selengkapnya
454

Berdamai dengan Pandemi, KPU Ubah Style Komunikasi

Sumbar.kpu.go.id | Pandemi covid-19 memaksa kita berdamai dan beradaptasi dengan situasi. Style komunikasi publik konvensional bertransformasi ke arah digital menuntut KPU Provinsi Sumatera Barat mengikuti arus agar tetap produktif dengan meningkatkan penggunaan media daring sebagai tool menyebarkan informasi dan mengedukasi pemilih. Ini jadi pembahasan dalam rapat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang dipimpin Ketua Divisi Gebril Daulai, Rabu (6/5/2020). Menurut Gebril perlu pemetaan infrastruktur media komunikasi publik dan sumber daya manusia (sdm) pengelola yang kompeten untuk menghadirkan konten-konten pemberitaan kondisi terkini pemilihan yang bukan saja dibutuhkan tetapi juga menarik minat baca pemilih. “Sebagai evaluasi sudah ada perbaikan dari aspek infratruktur dengan pembaharuan desain website, tugas berikutnya meningkatkan kemampuan produksi dan manajemen konten dengan mengupdate informasi secara berkala dan melakukan proyeksi pemberitaan. Berita tidak hanya berdasarkan kegiatan tetapi aktif menginformasikan kondisi aktual pemilihan kepada publik.”ujar Gebril. Hal senada disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yanuk Sri Mulyani kekurangan konten dan informasi yang disajikan di website bermula dari keterbatasan kemampuan pengelola. Untuk meningkatkan kemampuan sdm dalam menulis bisa melalui pelatihan/in house traning, jika memungkinkan dilakukan secara online untuk memaksimalkan masa work from home (wfh). Menurut Izwaryani Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan perlu struktur yang jelas dalam pengelolaan media daring untuk memaksimalkan tugas dan tanggungjawab pengelola dalam mencapai target-target yang sudah disepakati. Selain itu diperlukan juga integrasi semua media informasi publik termasuk Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Selain melalui pemberitaan di media daring, diskusi online juga jadi alternatif pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada masa pandemi covid-19 untuk menginformasikan dan mengedukasi pemilih dengan membahas kondisi terkini pemilihan, apalagi dengan adanya penundaan pemilihan dan diterbitkannya Perppu 2 Tahun 2020.” Kata Gebril. “Banyak persepsi yang berkembang ditengan masyarakat terkait penundaan pemilihan yang bisa jadi disebabkan adanya poin-poin penting dari kebijakan pembuat regulasi yang tidak sampai kemasyarakat. Dalam hal ini tugas KPU untuk menjelaskan isu-isu tersebut dengan memanfaatkan media daring. Konten website yang update menjadi salah satu tanda pelayanan informasi dan komunikasi publik berjalan dengan baik.”tutup Gebril. Hadir dalam rapat ini Komisioner dan Pejabat struktural KPU Provinsi Sumatera Barat serta Staf Teknis dan Hupmas.


Selengkapnya