Berita Terkini

510

Perkuat Pelayanan Keterbukaan Informasi 2026, KPU Sumbar Koordinasikan dengan Komisi Informasi Sumbar

Padang.sumbar.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan koordinasi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat pada 19 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, Kepala Bagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, Jumiati, beserta jajaran. Rombongan disambut oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Riswandi dan Fadil. Dalam sambutannya, Jons Manedi menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat. Ia menyampaikan apresiasi atas bimbingan Komisi Informasi yang telah mendukung peningkatan keterbukaan informasi, sehingga KPU Provinsi Sumatera Barat berhasil meraih predikat Informatif pada monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Tahun 2025. Jons menegaskan bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi pada tahun 2026, sehingga diperlukan masukan terkait aspek yang masih perlu diperbaiki. Senada dengan itu, Jumiati menambahkan bahwa secara teknis KPU Provinsi Sumatera Barat ingin memperoleh penjelasan mengenai kekurangan dan kelemahan yang ditemukan dalam Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2025 sebagai dasar perbaikan berkelanjutan. Selain itu, ia juga mengoordinasikan pemahaman terkait klasifikasi informasi, khususnya informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan, agar penerapan layanan informasi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Riswandi dan Fadil, menyampaikan sejumlah catatan serta rekomendasi perbaikan yang perlu diperhatikan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam pengelolaan layanan informasi publik. Mereka menekankan pentingnya konsistensi penerapan standar layanan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya, guna menjaga akuntabilitas lembaga serta kepercayaan publik. Koordinasi ini menjadi langkah strategis KPU Provinsi Sumatera Barat dalam memastikan tata kelola keterbukaan informasi yang semakin adaptif, patuh regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
78

Tingkatkan Tertib Administrasi KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Arsip

Padang.sumbar.kpu.go.id – Dalam rangka memperkuat tata kelola administrasi dan memastikan keseragaman format persuratan lembaga, KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas dan Tata Kelola Arsip Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Peserta kegiatan terdiri dari jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Senada dengan hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, yang membuka acara secara resmi menyatakan bahwa surat merupakan representasi lembaga. Ia mengingatkan pentingnya pengelolaan arsip yang baik sebagai barang bukti jika terjadi sengketa informasi atau gugatan hukum. "Administrasi yang tertib akan melindungi institusi kita secara hukum maupun etik. Pengelolaan arsip harus dilakukan dengan baik agar dokumen yang menjadi bukti tetap terkelola dengan benar," ujar Surya. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami, dalam arahannya menekankan bahwa penataan naskah dinas bukan sekadar urusan formalitas, melainkan jalur komunikasi resmi yang memiliki implikasi hukum. "Beberapa kondisi persuratan yang kita temukan masih belum sepenuhnya mengacu pada regulasi terbaru, seperti yang ditetapkan oleh KPU RI. Kita perlu memastikan setiap surat yang keluar memiliki makna yang tepat dan maksud tujuan surat tercapai," tegas Irzal. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kasubag Persuratan dan Arsip Biro Umum pada Sekretariat Jenderal KPU RI, Tatit Dwiwiarti Santoso, memberikan arahan teknis terkait digitalisasi arsip melalui aplikasi Srikandi dan pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Beliau juga menegaskan bahwa mulai tahun 2026, KPU RI akan bersikap lebih tegas dengan mengembalikan naskah dinas yang tidak sesuai standar sebagai bentuk penegakan regulasi. "Kami ingin menegakkan regulasi agar seluruh naskah dinas KPU RI di Indonesia seragam. Para pejabat di setiap jenjang harus melakukan kendali atas surat-surat yang keluar, mulai dari paraf koordinasi hingga pengecekan format penomoran dan penandatanganan," kata Tatit. Paparan materi dilanjutkan oleh Arsiparis Mahir Sekretariat Jenderal KPU RI, Astin Muhayati, yang mendetailkan aspek teknis mulai dari format penomoran, penggunaan kode bagian/subbagian, hingga spesifikasi jenis kertas yang digunakan untuk naskah dinas. Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi Sumatera Barat berharap seluruh jajaran dapat meminimalisir kesalahan administrasi dan mempertahankan nilai pengawasan kearsipan "A" yang telah diraih dari ANRI, demi mendukung keberhasilan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU RI. (Anggre/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
258

Pramuka Masuk Strategi KPU Sumbar, Ada Apa?

Padang.sumbar.kpu.go.id - Masuknya Gerakan Pramuka ke dalam strategi pendidikan pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat bukan tanpa alasan. Langkah ini ditandai melalui kerja sama KPU Provinsi Sumatera Barat dengan Kwartir Daerah 03 Gerakan Pramuka  Sumatera Barat yang diwujudkan dalam  pelantikan dan pengukuhan pengurus Satuan Karya (Saka) Pramuka Rintisan Yogaswara masa bakti 2025–2030, Kamis (8/1/2026), di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Pelantikan pengurus Satuan Karya Pramuka Rintisan Yogaswara dilakukan oleh Ketua Kwartir Daerah 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat, Dr. Ir. H. Audy Joinaldy, S.Pt., M.Sc., M.M., M.IP., IPU., ASEAN.Eng, sementara KPU Provinsi Sumatera Barat memposisikan diri sebagai mitra strategis dalam agenda sosialisasi, pendidikan pemilih, dan peningkatan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa pembentukan Saka Pramuka Rintisan Yogaswara merupakan wujud nyata komitmen KPU dalam membangun pendidikan politik dan kepemiluan yang berkelanjutan, terutama bagi generasi muda. Menurutnya, pendekatan kepramukaan dipilih karena bersifat edukatif, partisipatif, dan berorientasi pada pembentukan karakter.   “Kegiatan ini memiliki makna yang sangat strategis, tidak hanya bagi Gerakan Pramuka, tetapi juga bagi KPU Provinsi Sumatera Barat. Satuan Karya Pramuka Rintisan Yogaswara merupakan wujud nyata komitmen KPU dalam membangun pendidikan politik dan kepemiluan yang berkelanjutan,” ujar Surya. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan pengabdian kepada bangsa yang menjadi dasar Gerakan Pramuka sejalan dengan nilai yang dibutuhkan untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. “Nilai-nilai inilah yang menjadi fondasi penting dalam menjaga kedaulatan rakyat,” katanya.  Surya juga menyampaikan harapan agar Saka Pramuka Yogaswara dapat menjadi wadah pembinaan generasi muda yang berkarakter dan demokratis, sekaligus menjadi mitra strategis KPU dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, khususnya bagi pemilih pemula.  Dari sisi Gerakan Pramuka, Ketua Kwarda 03 Sumatera Barat Audy Joinaldy, menilai langkah KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai terobosan nasional. Ia menyebut pelantikan dan pengukuhan Saka Pramuka Rintisan Yogaswara oleh KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan yang pertama di Indonesia dalam konteks pendidikan politik kepemiluan melalui kegiatan Pramuka. Audy menyoroti komposisi pemilih ke depan yang didominasi oleh Generasi Z dan Generasi Alpha. Menurutnya, meskipun persebaran informasi di kalangan generasi ini sangat cepat, terdapat tantangan berupa kecenderungan apatisme politik yang harus diantisipasi sejak dini.   “Tugas KPU ke depan sangat berat. Empat tahun lagi, pemilih mayoritas berasal dari generasi muda. Pendidikan pemilih menjadi sangat penting karena akan memengaruhi kualitas demokrasi,” ujar Audy.  Ia menambahkan bahwa Gerakan Pramuka memiliki karakteristik yang relevan untuk pendidikan pemilih. “Anak Pramuka mayoritas adalah anak yang disiplin, cerdas, cekatan, serta bertanggung jawab,” katanya, seraya berharap Saka Pramuka Rintisan Yogaswara dapat memberikan pendidikan pemilih dan politik kepemiluan kepada pemilih pemula dan generasi muda agar menyadari pentingnya menggunakan hak pilih di TPS.   Turut hadir dalam kegiatan ini Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Perwakilan Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Perwakilan Kodaeral II, Perwakilan Polda Sumatera Barat, Perwakilan Kejati Sumatera Barat, Perwakilan Lanud Sutan Sjahrir, Perwakilan Binda Sumatera Barat, Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dispora Provinsi Sumatera Barat, Kepala Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat, Kepala Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat, jajaran KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, serta pengurus Kwarda 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat. Melalui kolaborasi ini, Pramuka secara resmi masuk dalam strategi KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai jalur awal membangun kesadaran demokrasi generasi muda jauh sebelum bilik suara dibuka. Kegiatan ditutup dengan menyanyikan Hymne Pramuka dan Lagu Nasional Bagimu Negeri. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
148

Data Partai Politik Diperbarui, KPU Sumbar Umumkan Hasil Pemutakhiran

Padang, sumbarkpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengumumkan hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025. Hasil tersebut ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 61/PL.01.1-BA/13/2025 sampai dengan 78/PL.01.1-BA/13/2025 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik, tertanggal 31 Desember 2025. Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU mencatat satu partai tidak melakukan pemutakhiran data dan dokumen, yakni Partai Buruh. Sementara 17 partai politik peserta Pemilu lainnya tercatat memperbarui data kepartaian melalui aplikasi Sipol. Di luar peserta Pemilu, Partai Masyumi tercatat sebagai satu-satunya partai politik yang tetap melakukan pemutakhiran data. KPU Provinsi Sumatera Barat juga mencatat bahwa dari seluruh partai politik yang melakukan pemutakhiran melalui Sipol, terdapat enam partai yang tidak memperbarui data kepengurusan di tingkat provinsi atau hanya melakukan pemutakhiran di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan. Keenam partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemutakhiran data dan dokumen partai politik dilakukan terhadap data pimpinan partai politik tingkat pusat terkait kepengurusan partai politik tingkat provinsi, nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat provinsi, serta pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan partai politik tingkat provinsi. Selain itu, pemutakhiran juga mencakup surat keterangan kantor dan alamat kantor tetap partai politik calon peserta Pemilu sesuai formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL, serta bukti kepemilikan nomor rekening partai politik. Pemutakhiran data dan dokumen ini merupakan bagian dari pembaruan data kepartaian secara berkelanjutan melalui Sipol. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
126

Kuatkan komitmen dalam Kinerja, KPU Sumbar Gelar Rakor Evaluasi SAKIP dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Padang, sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Jumat (19/12/2025), bertempat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen pada pukul 09.30 WIB. Rapat diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, serta penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat secara bergiliran. Dalam sambutannya, Surya Efitrimen menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Evaluasi SAKIP Tahun Anggaran 2024 sekaligus penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Rencana Kinerja Tahun Anggaran 2026. Ia menyampaikan bahwa perjanjian kinerja tersebut merupakan perwujudan pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Surya Efitrimen juga menyampaikan bahwa perjanjian kinerja memuat komitmen komisioner dan sekretariat KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat untuk mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, capaian kinerja akan dilakukan pengawasan dan evaluasi oleh Inspektorat KPU RI sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dan instrumen SAKIP. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Hamdan menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja merupakan perwujudan akuntabilitas kinerja dan dasar pengukuran kinerja. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Padang Panjang yang meraih peringkat ketiga dan KPU Kota Sawahlunto yang meraih peringkat kedua tingkat nasional dari KPU RI. Selain itu, ia menekankan pentingnya pelaporan SPIP secara rutin serta evaluasi sebagai pedoman perbaikan untuk mencegah terjadinya kelalaian. Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat Irzal Zamzami menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengakomodir ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2028 terkait penyusunan perjanjian kinerja paling lambat 30 hari kerja setelah DIPA disahkan. Ia menjelaskan bahwa DIPA telah disahkan oleh Kementerian Keuangan pada 1 Desember 2025, serta saat ini sedang dilakukan revisi DIPA Tahun Anggaran 2026. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
95

KPU Sumbar Hadiri Rakor Penguatan Indeks Demokrasi Indonesia 2025

Padang, sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Hotel Kawana. KPU Provinsi Sumatera Barat dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yusrival Yakub, didampingi Staf Parhubmas Dani Damhuri Putra dan Rahmat Mahfauzi. Kehadiran KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan bagian dari komitmen kelembagaan dalam mendukung penguatan demokrasi daerah melalui koordinasi lintas sektor dan pemanfaatan data Indeks Demokrasi Indonesia secara berkelanjutan. Dalam rakor tersebut, Andre Ola dari Bappeda Provinsi Sumatera Barat menyampaikan paparan mengenai upaya peningkatan kualitas demokrasi daerah. Ia menjelaskan bahwa kondisi demokrasi di Sumatera Barat berada pada tren yang semakin baik, dengan capaian Indeks Demokrasi Indonesia sebesar 78,83. Capaian ini menjadi modal penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan demokrasi Provinsi Sumatera Barat tahun 2026. Sementara itu, Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Sumatera Barat, Mila Artati, menjelaskan bahwa pengukuran IDI bersifat dinamis dan telah dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun 2010. Menurutnya, penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPS menjadi kunci agar pengukuran IDI berjalan selaras dan pemanfaatannya optimal dalam perumusan kebijakan. Dari perspektif akademik, Prof. Asrinaldi menegaskan bahwa IDI merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan demokrasi yang bersifat substantif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. IDI digunakan sebagai dasar dalam menentukan arah kebijakan pemerintah agar lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Dengan kesesuaian antara konsep demokrasi dan implementasinya, Sumatera Barat dinilai memiliki peluang besar untuk terus berkembang sebagai daerah yang demokratis. Melalui rakor yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antarlembaga dalam mendorong peningkatan kualitas demokrasi daerah secara berkelanjutan dan terukur. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya