Berita Terkini

35

Perkuat Pendidikan Pemilih Dengan Madrasah dan Pesantren, KPU Sumbar Lakukan Audiensi dengan Kanwil Kemenag Sumbar

Padang-sumbar.kpu.go.id - Sebagai upaya dalam memperkuat pendidikan pemilih bagi generasi muda, KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat untuk membahas rencana kerja sama pendidikan pemilih bagi siswa madrasah dan pesantren. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kementerian Agama RI di tingkat pusat, yang akan diimplementasikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat provinsi. KPU Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ory Sativa Syakban, didampingi Kabag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM Jumiati dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sutrisno, disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Mustafa, didampingi Kabag Tata Usaha H. Edison, Kabid Urusan Agama Islam Yosef Chairul, serta Ketua Tim SDM dan Hukum Fauqa Nuri Ichsan. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat menyambut baik inisiatif KPU Provinsi Sumatera Barat dan menyatakan dukungannya terhadap penguatan pendidikan pemilih di lingkungan madrasah dan pesantren sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi demokrasi sejak dini. Ory menjelaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan hak pilih, tetapi juga mengenalkan berbagai layanan kepemiluan yang disediakan KPU, termasuk layanan bagi pemilih dengan kondisi khusus seperti pemilih yang sedang menjalani perawatan, berada di lembaga pemasyarakatan, maupun kelompok masyarakat yang berada pada lokasi tertentu. Ke depan, layanan serupa diharapkan dapat dioptimalkan bagi pemilih yang berada di lingkungan pesantren apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, KPU Provinsi Sumatera Barat juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, termasuk melalui penyuluh agama dan bidang-bidang lain yang memiliki potensi untuk bersama-sama meningkatkan pendidikan demokrasi di tengah masyarakat. Menutup pertemuan, Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat menyampaikan akan mempelajari draft Perjanjian Kerja Sama yang diajukan KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai dasar penyusunan langkah sinergi yang saling melengkapi dalam pelaksanaan program pendidikan pemilih. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
44

Penyelenggaraan Pemilu Ibarat Puncak Gunung Es

padang-sumbar.kpu.go.id - Penyelenggaraan pemilu tidak semata soal hari pemungutan suara. Dengan analogi gunung es, pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung satu hari hanyalah "puncak" yang tampak ke permukaan, sementara di baliknya terdapat rangkaian panjang tahapan yang dimulai jauh sebelumnya mulai dari perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, hingga pendidikan pemilih berkelanjutan. Demikian disampaikan Kak Ade Alifya selaku instruktur Satuan Karya Pramuka Rintisan Yogaswara Tingkat Daerah Sumatera Barat dalam pembekalan bagi calon anggota di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Sabtu 18 Juli 2026. "Tahapan pemilu sesungguhnya dimulai sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, merujuk pada dasar hukum penyelenggaraan pemilu yang mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota", ujar mantan wartawan Padang TV tersebut.  KPU sebagai penyelenggara memiliki tugas menyusun regulasi teknis dan jadwal tahapan, melakukan pemutakhiran data pemilih, menyelenggarakan pencalonan dan menetapkan peserta, mengelola pengadaan serta distribusi logistik, menyelenggarakan pemungutan hingga rekapitulasi suara secara berjenjang, menetapkan hasil pemilihan, melaksanakan pendidikan pemilih dan sosialisasi, serta menjamin penyelenggaraan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) sesuai amanat konstitusi. Dalam pembekalan yang bertajuk Tahapan Pemilu, Kak Ade juga mengedukasi peserta tentang literasi digital, mengingatkan peserta untuk mengenali ciri informasi hoaks  seperti informasi yang memicu kecemasan dan kebencian, yang berasal dari sumber tidak jelas dan tidak terverifikasi, serta bermuatan fanatisme dan provokasi sekaligus mendorong peserta untuk mengecek kebenaran informasi pemilu melalui kanal resmi KPU.  "Bentuk-bentuk ujaran kebencian itu seperti penghinaan, pencemaran nama baik, hingga provokasi berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)", lanjut Kak Ade. Dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Parhubmas KPU Provinsi Sumatera Barat selaku Pamong Saka, Yusrival Yakub pembekalan materi bagi anggota Satuan Karya Rintisan KPU Provinsi Sumatera Barat berlangsung hangat, peserta disuguhkan materi yang interaktif.  Pelatihan ini merupakan komitmen KPU Provinsi Sumatera Barat membangun kesadaran demokrasi sejak dini melalui jalur kepramukaan.  Anggota Saka Rintisan  Yogaswara KPU Provinsi Sumatera Barat diharapkan tidak hanya memahami mekanisme teknis pemilu, tetapi juga tumbuh sebagai warga negara yang aktif menjaga integritas dan partisipasi dalam demokrasi Indonesia. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
95

Bentuk Payung Hukum dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, KPU Sumbar Bahas Perjanjian Kerja Sama dengan Kejati Sumbar

padang-sumbar.kp.go.id - Dalam upaya membentuk payung hukum dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang, KPU Provinsi Sumatera Barat mengadakan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, guna membahas Perjanjian Kerja Sama pada hari Kamis, 9 Juli 2026 di Kantor Kejati Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Nomor 4, Kota Padang. KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Medo Patria, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami serta jajaran sekretariat di KPU Provinsi Sumatera Barat. Dalam kunjungan ini, rombongan KPU Provinsi Sumatera Barat diterima oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat. Pembahasan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU dan Kejaksaan sebagai tindak lanjut atas Memorandum of Understanding (MoU) yang telah terjalin ditingkat pusat. Dalam penyampaiannya, Hamdan, menjelaskan bahwa nantinya seluruh satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat diwajibkan untuk menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan 16 Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di wilayah Sumatera Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya payung hukum yang kuat dalam pendampingan hukum selama tahapan pemilu. "PKS ini merupakan turunan dari MoU yang sudah ada ditingkat pusat. Secara substansi, isi PKS sudah sesuai, hanya saja masih ada penyesuaian terkait poin Liaison Officer (LO) dari pihak Kejati yang perlu diperbaiki agar lebih tepat," ujar Hamdan. Meski demikian, pihak KPU menekankan bahwa koordinasi antara KPU dengan Kejati Sumbar sebenarnya telah berjalan dengan baik selama ini, bahkan tanpa adanya PKS formal sekalipun. Namun, keberadaan PKS tetap menjadi prioritas untuk mempertegas tata kelola kerja sama antarlembaga. Terkait aspek pembiayaan dalam PKS, Hamdan menjelaskan bahwa beban anggaran akan ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ruang lingkup kerjanya. Khusus pada poin ke-6 mengenai pembiayaan, terdapat pembagian peran yang spesifik. "Di bidang intelijen, memang sudah tersedia anggaran dari negara untuk kegiatan intelijen. Namun, untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tidak ada pos anggaran khusus dari pihak Kejaksaan. Oleh karena itu, otomatis biaya untuk pendampingan di bidang Datun akan dibebankan kepada KPU," jelas Hamdan. Pertemuan ini diharapkan dapat segera memfinalisasi draft PKS agar sinergi antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel demi menyukseskan tahapan pemilu di Sumatera Barat. (KinAz,Wili/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
87

Tetapkan PDPB Semester I 2026, KPU Sumbar Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih

padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen menegaskan komitmen KPU Provinsi Sumatera Barat dalam menjaga akurasi data pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bertujuan menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan berikutnya.  Selain itu, pemutakhiran data juga menjadi upaya mengurangi potensi data ganda dan meningkatkan kualitas daftar pemilih guna mewujudkan pemilu yang berintegritas, ujar Surya Efitrimen dalam sambutan pembuka pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Senin 6 Juli 2026. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria, menjelaskan bahwa sebelum pleno tingkat provinsi dilaksanakan, KPU Kabupaten/Kota telah menyelenggarakan rapat pleno PDPB pada Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2026.  "Hasil pemutakhiran tersebut disandingkan dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dilakukan pembaruan, meliputi penambahan pemilih baru yang memenuhi syarat, pencatatan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta perbaikan elemen data kependudukan, jelas Medo pada Rapat Pleno yang dihadiri jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Forkopimda, instansi pemerintah terkait, partai politik, serta KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Sebanyak 4.262.856 data pemilih ditetapkan pada Rapat Pleno PDPB Semester I KPU Provinsi Sumatera Barat, 2.112.825 pemilih laki - laki, dan 2.150.031 pemilih perempuan. Dari data tersebut, 110.164 merupakan pemilih pemula yakni remaja yang baru berusia 17 tahun serta TNI/Polri yang telah memasuki masa pensiun, 68.595 data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni masyarakat yang telah meninggal dunia, atau pun baru menjadi TNI/Polri. Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB Semester I Tahun 2026. Bawaslu mengapresiasi tindak lanjut KPU Kabupaten/Kota atas sebagian besar saran perbaikan yang telah diberikan, sekaligus mendorong penyempurnaan pembaruan data pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) agar kualitas data pemilih semakin akurat dan mutakhir. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga menyoroti masih banyaknya data pemilih yang tetap muncul meski telah meninggal dunia, yang dikarenakan banyaknya masyarakat yang tidak mengurus surat keterangan meninggal dunia. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
74

Mengawal Hak Konstitusional Pemilih, KPU dan Bawaslu Sumbar Perkuat Tata Kelola Data Pemilih

padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat terus memperkuat sinergi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Penguatan koordinasi tersebut dilaksanakan melalui serangkaian rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rabu (1/7/2026). Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi yang melibatkan Staf Teknis Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama Kepala Subbagian Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Rika Yulianti. Pertemuan tersebut membahas hasil pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, mengidentifikasi berbagai kendala administratif yang ditemui di lapangan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas data pemilih. Pada sesi berikutnya, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria, didampingi Kepala Subbagian Data dan Informasi, Rika Yulianti, melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kehadiran jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat disambut oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner. Pertemuan tersebut menjadi forum strategis bagi kedua lembaga untuk menyelaraskan data serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pembahasan difokuskan pada upaya memastikan validitas, kemutakhiran, dan akurasi data pemilih, sekaligus menyusun langkah-langkah mitigasi terhadap potensi permasalahan data pemilih sehingga hak pilih masyarakat yang telah memenuhi syarat tetap terjamin. Sinergi antara KPU dan Bawaslu merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola data pemilih yang berkualitas. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kedua lembaga berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas pengelolaan data pemilih sebagai salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, profesional, dan berintegritas. (Alfa/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
70

KPU Sumbar telah lakukan Pencermatan 260.237 Data Pemilih

padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah lakukan pencermatan terhadap 260.237 data pemilih, data tersebut diungkap oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria pada Rapat Kerja Persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, yang di laksanakan di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Senin 29 Juni 2026, dengan agenda utama diantaranya membahas hasil sinkronisasi data, hasil koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan para pemangku kepentingan, rekomendasi Bawaslu, progres penginputan data ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), rekapitulasi PDPB Triwulan II kabupaten/kota, serta persiapan pelaksanaan pleno tingkat kabupaten/kota. "Dari 260.237 data tersebut, sebanyak 212.992 data telah dilakukan unggah ke Sidalih, sementara 47.245 data tidak dilakukan unggah karena berdasarkan hasil pencermatan telah ada atau telah diproses dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebelumnya", papar Medo. Selain hasil sinkronisasi, KPU kabupaten/kota juga menerima masukan dari berbagai pihak melalui koordinasi dengan stakeholder, masyarakat, serta pencermatan mandiri. Total terdapat 29.828 data masukan yang diterima. Masukan tersebut berasal antara lain dari instansi pemerintah, lembaga terkait, Bawaslu, hingga masyarakat. Dari data masukan tersebut, sebanyak 16.011 data telah tercatat dalam PDPB sebelumnya, sedangkan 10.386 data dinyatakan belum lengkap dan perlu dilakukan pencermatan lebih lanjut, dan 3.431 data telah ditindaklanjuti dan dilakukan unggah ke Sidalih dengan kategori perubahan data pemilih, seperti pemilih baru, perubahan data, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU Provinsi Sumatera Barat juga mencatat adanya masukan dari Bawaslu sebanyak 7.263 data pemilih melalui 44 surat rekomendasi yang tersebar di 18 Kabupaten/Kota. Hasil tindak lanjut menunjukkan bahwa sebagian besar data tersebut telah terdapat dalam PDPB Tahun 2026, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pencermatan dan tindak lanjut sesuai ketentuan. Rapat kerja yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Barat beserta Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi merupakan komitmen KPU Provinsi Sumatera Barat untuk menghadirkan data pemilih yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu untuk pelaksanaan pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 di tingkat kabupaten/kota direncanakan pada tanggal 1-2 Juli 2026 di masing-masing KPU Kabupaten/Kota akan menjadi bagian penting dalam menetapkan hasil pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. (Al-Mukkarom/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
🔊 Putar Suara