Perkuat Pelayanan Keterbukaan Informasi 2026, KPU Sumbar Koordinasikan dengan Komisi Informasi Sumbar
Padang.sumbar.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan koordinasi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat pada 19 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, Kepala Bagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, Jumiati, beserta jajaran. Rombongan disambut oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Riswandi dan Fadil. Dalam sambutannya, Jons Manedi menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat. Ia menyampaikan apresiasi atas bimbingan Komisi Informasi yang telah mendukung peningkatan keterbukaan informasi, sehingga KPU Provinsi Sumatera Barat berhasil meraih predikat Informatif pada monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Tahun 2025. Jons menegaskan bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi pada tahun 2026, sehingga diperlukan masukan terkait aspek yang masih perlu diperbaiki. Senada dengan itu, Jumiati menambahkan bahwa secara teknis KPU Provinsi Sumatera Barat ingin memperoleh penjelasan mengenai kekurangan dan kelemahan yang ditemukan dalam Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2025 sebagai dasar perbaikan berkelanjutan. Selain itu, ia juga mengoordinasikan pemahaman terkait klasifikasi informasi, khususnya informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan, agar penerapan layanan informasi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Riswandi dan Fadil, menyampaikan sejumlah catatan serta rekomendasi perbaikan yang perlu diperhatikan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam pengelolaan layanan informasi publik. Mereka menekankan pentingnya konsistensi penerapan standar layanan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya, guna menjaga akuntabilitas lembaga serta kepercayaan publik. Koordinasi ini menjadi langkah strategis KPU Provinsi Sumatera Barat dalam memastikan tata kelola keterbukaan informasi yang semakin adaptif, patuh regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)
Selengkapnya