Tahapan Pendaftaran Parpol, KPU Sumbar Verifikasi Faktual Pengurus dan Domisili Kantor

Padang, sumbar.kpu.go.id – Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dimulai hari ini, Jum’at (29/7/2022) yaitu Pengumuman Pendaftaran Partai Politik. Lalu mulai tanggal 1-14 Agustus 2024 mendatang akan dilaksanakan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik di KPU RI. Yanuk Sri Mulyani, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU RI di Jakarta.

“KPU Sumbar hanya bertugas melakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan partai politik dan domisili kantor partai politik tingkat provinsi, sedangkan KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk memverifikasi kepengurusan, domisili kantor, dan keanggotaan partai politik tingkat kab/kota, juga secara faktual”, jelas Yanuk saat membuka dan menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 bertempat di Santika Premiere Hotel, Padang. Turut hadir anggota KPU Sumbar, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Amnasmen, Ketua Divisi  Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Izwaryani, Sekretaris, Firman, dan seluruh jajaran Kabag Sekretariat KPU Sumbar.

Penjelasan berikutnya tentang partai politik yang dapat menjadi peserta Pemilu 2024 disampaikan oleh Izwaryani. “Parpol yang memenuhi ambang batas perolahan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2019 lalu atau kita kenal istilahnya partai parlemen, hanya dilakukan verifikasi administrasi saja. Sedangkan di luar itu, partai non parlemen, bisa jadi partai yang sudah ikut Pemilu 2019 lalu tapi tidak memenuhi parliamentary threshold ataupun partai baru, sama-sama harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sekaligus” jelas komisioner yang biasa disapa Bang Adiak ini.

Rakor yang dihadiri oleh pimpinan/perwakilan partai politik tingkat provinsi, Forkopimda Sumbar, serta Bawaslu provinsi Sumatera Barat selain mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, juga mensosialisasikan dan mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang menjadi instrument pendaftaran partai politik.

“SIPOL ini akan mempermudah proses pendaftaran partai politik, karena semua dokumen akan diunggah langsung oleh masing-masing parpol, jadi nanti pada saat pendaftaran akan bersifat less-paper” lanjut Kabag Tekhubmas KPU Sumbar, Sutrisno. Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab peserta rakor. Selanjutnya KPU Sumbar akan membentuk helpdesk pendaftaran dan verifikasi parpol ini untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.* (Parmas/RML-AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 186 Kali.