PERSIAPAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PEMILU TAHUN 2024
sumbar.kpu.go.id – Sebagai bentuk persiapan pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu tahun 2024, KPU RI menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, terkait dengan perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat pengaturan terkait daerah pemilihan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kemudian Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang harus tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan asumsi bahwa hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024 dilakukan pada bulan Februari 2024, maka pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi tersebut akan dimulai pada bulan Oktober 2022. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta menyampaikan salinan Peraturan Daerah mengenai pemekaran atau pembentukan kecamatan dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lainnya beserta data pendukung adminstrasi lainnya kepada KPU Provinsi Sumatera Barat jika terdapat pemekaran kecamatan, dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lainnya pasca pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin.
Selengkapnya