Berita Terkini

106

PERSIAPAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PEMILU TAHUN 2024

sumbar.kpu.go.id – Sebagai bentuk persiapan pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu tahun 2024, KPU RI menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, terkait dengan perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat pengaturan terkait daerah pemilihan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kemudian Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang harus tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan asumsi bahwa hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024 dilakukan pada bulan Februari 2024, maka pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi tersebut akan dimulai pada bulan Oktober 2022. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta menyampaikan salinan Peraturan Daerah mengenai pemekaran atau pembentukan kecamatan dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lainnya beserta data pendukung adminstrasi lainnya kepada KPU Provinsi Sumatera Barat jika terdapat pemekaran kecamatan, dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lainnya pasca pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin.


Selengkapnya
83

MK Menetapkan Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Untuk Kedua Kalinya

Pasangan calon  bupati Kabupaten Pesisir Selatan Hendrajoni-Hamdanus kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Agustus 2021. Pasangan calon nomor urut 2 ini mendaftarkan gugatan dengan nomor Perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021. Mereka kembali menggugat KPU Kabupaten Pesisir Selatan karena dianggap telah meloloskan Rusma Yul Anwar sebagai Calon Bupati dan menetapkannya sebagai Bupati Kabupaten Pesisir Selatan terpilih. Mahkamah Konstitusi dalam Ketetapannya berpendapat bahwa peristiwa hukum yang menjadi dalil pokok permohonan terjadi setelah berakhirnya tahapan Pemilihan. Dengan demikian permohonan Pemohon bukan lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai permohonan a quo. Ketetapan Mahkamah Konstitusi tersebut diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Agustus 2021. Seperti yang diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu diikuti oleh tiga pasang calon. Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah diusung oleh Gerindra, PBB, PAN, Perindo, dan Berkarya, Hendrajoni-Hamdanus diusung oleh Nasdem, PKS, dan Demokrat, serta Dedi Rahmanto Putra-Arfianof ajab diusung oleh Golkar, PDIP, PPP, PKB, dan Hanura. Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar adalah Bupati dan Wakil Bupati petahana Pemilihan Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2015. Pada Pemilihan 2020 keduanya kembali bertarung dan diusung oleh partai yang berbeda. Berdasarkan hasil perolehan suara, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Selama masa pencalonan dan tahapan pemilihan lainnya, Rusma Yul Anwar merupakan Terdakwa kejahatan lingkungan di Pengadilan Negeri Padang. Pasca putusan Pengadilan Negeri Padang, Rusma Yul Anwar megajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang bahkan sampai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Rusma Yul Anwar tepat 2 (dua) hari sebelum tanggal pelantikan sebagai Bupati terpilih pada tanggal 26 Februari 2021. -qnk-


Selengkapnya
79

Rapat Pembahasan Program Pendidikan Pemilih Tahun 2021

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas & SDM KPU Sumbar Izwaryani bersama Koordinator & Sub Koordinator Penata Kelola Pemilu KPU Sumbar mengikuti Rapat Koordinasi Pendidikan Pemilih yang diadakan oleh KPU RI secara daring pada hari Kamis, 25 Maret 2021. Rakor ini bertujuan untuk mendiskusikan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang akan dijadikan pilot project oleh KPU RI pada Tahun 2021 ini. Anggota KPU RI, Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, selain membentuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, KPU juga akan merekrut dan melatih kader-kader sebagai agent of Democracy. Program ini diproyeksikan akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain itu dalam menjalankan program ini KPU akan bekerjasama dengan berbagai instansi terkait.


Selengkapnya
72

PENYELENGGARA AD HOC UJUNG TOMBAK PEMILIHAN

sumbar.kpu.go.id – Penyelenggara Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2020 kemarin. Pasalnya, penyelenggara Ad Hoc adalah perpanjangan KPU dalam mengeksekusi setiap kebijakan teknis dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Terlebih lagi, di masa pandemi ini menjadi tantangan bagi penyelenggara Ad Hoc untuk tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pada Pemilihan serentak 2020 di Sumatera Barat, jumlah penyelenggara Ad Hoc sebanyak 133.780 orang dengan rincian anggota PPK sebanyak 895 orang, anggota PPS sebanyak 3.474 orang, anggota KPPS sebanyak 87.800 orang, selain itu ada petugas Linmas sebanyak 25.096 orang, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 12.468 orang, sekretariat PPK sebanyak 537 orang, sekretariat PPS sebanyak 3.474 orang.  Sesuai tingkatannya, penyelenggara Ad Hoc melakukan tugas-tugas yang bersifat sangat teknis seperti sosialisasi, verifikasi faktual terhadap pendukung perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih, pendistribusian model C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih, penerimaan dan pendistribusian logistik serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara serta tugas-tugas eksekusitorial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan di lapangan, penyelenggara Ad Hoc harus berhadapan langsung dengan masyarakat dan peserta Pemilihan.  Hal ini disampaikan oleh Izwaryani, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat saat membuka Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Sumatera Barat, Senin (1/3/2021), bertempat di Hotel Grand Inna Padang. Izwaryani menegaskan bahwa penyelenggara Pemilihan dan stakeholder serta masyarakat di Sumatera Barat berperan penting dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2020. Penyelenggaraan Pemilihan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tidak menimbulkan konflik dan kluster penyebaran COVID-19. “Bulan Mei 2020 kemarin, semua pihak meragukan kebijakan KPU untuk melanjutkan Pemilihan di masa pandemi. Syukur Alhamdulillah, berkat kedisiplinan semua,  kita dapat menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan baik, dan saya ucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam penyelenggaraan Pemilihan”, ungkapnya. Di lain kesempatan, Firman selaku Sekretaris KPU Sumbar mengatakan bahwa pelaksanaan evaluasi bukan hanya terkait tugas dan pekerjaan penyelenggara Ad Hoc saja, tetapi bagaimana fasilitasi dan dukungan dari sekretariat PPK dan PPS juga perlu dievaluasi.  “Selain tugas penyelenggaraan tahapan Pemilihan, penyelenggara Ad Hoc juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan, karena saat ini sedang dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan”, ujarnya. Rapat evaluasi yang dilaksanakan dari tanggal 1 s.d. 2 Maret 2021 diikuti oleh peserta Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta SubKoordinator/Kasubbag. Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat serta melibatkan perwakilan PPK dan PPS, Lurah dan instansi di Kota Padang.


Selengkapnya
389

DESAIN PEMILIHAN BELUM MEMPERHITUNGKAN BEBAN KERJA PENYELENGGARA

sumbar.kpu.go.id – Tugas KPU selain memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan 2020, juga mewujudkan terlaksananya kedaulatan rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang amanah dan berkualitas. Oleh karena itu, dibutuhkan penyelenggara yang mumpuni dan berintegritas melalui rekrutmen penyelenggara Ad Hoc yang selektif. Tantangannya adalah apakah rekrutmen penyelenggara Ad Hoc hanya sekedar memenuhi syarat administrasi atau punya hubungan secara personal. Selain itu, persyaratan administrasi yang kompleks apakah sesuai dengan realitas ketersediaan SDM yang dibutuhkan di lapangan. Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan KPU dalam pembentukan penyelenggara badan Ad Hoc dan semua itu kembali bagaimana eksekusi di lapangan. Hal ini diutarakan oleh Dr. Rahmi Fahmy, SE, M.BA selaku narasumber pertama pada Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Sumatera Barat, Senin (1/3/2020). Rahmi menyampaikan bahwa evaluasi bukan hanya dilihat dari sisi kelembagaan tetapi juga dari personal penyelenggara tersebut. “Dalam evaluasi, kita melihat apa yang seharusnya dilakukan, apa yang telah dilakukan, apa yang harus diperbaiki baik secara personal dan institusional.” ujar akademisi UNAND ini. Lebih lanjut Rahmi mengatakan bahwa KPU membutuhkan penyelenggara Ad Hoc yang memiliki kemampuan teknis dan siap melaksanakan perubahan kebijakan secara cepat. Penyelenggara Pemilihan dapat bekerja secara tim bukan kelompok. Oleh karena itu, KPU harus membangun tim sebagai sebuah proses dalam mengidentifikasi tujuan serta mengkomunikasikannya. Kemudian pada sesi berikutnya, Fadli Rahmadanil, SH, MH, narasumber kedua evaluasi, memberikan catatan untuk perbaikan penyelenggara Ad Hoc untuk Pemilihan kedepannya. Penyelenggara Ad Hoc sebagai salah satu kanal utama partisipasi warga dalam menjaga penyelenggaraan Pemilihan yang berintegritas dan demokratis. “Salah satu cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan adalah menciptakan kader penyelenggara Ad Hoc. Hal ini merupakan aspek positif untuk menjaring penyelenggara yang berkelanjutan,”ujarnya. Syarat, pengisian, dan pelaksanaan kerja dari penyelenggara Ad Hoc mesti sepenuhnya berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan demokratis. Fadli menyebutkan bahwa tiga tantangan penyelenggara Ad Hoc antara lain; pertama, pekerjaan teknis penyelenggara Ad Hoc sangat ditentukan oleh sistem dan manajemen Pemilihan. Pada bagian tertentu, desain sistem Pemilihan belum memperhitungkan beban kerja penyelenggara Ad Hoc. Kedua, terkait syarat administrasi seperti syarat pendidikan dan syarat domisili untuk kondisi daerah tertentu memberikan hambatan dalam melakukan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc, dan belum ada pengecualiannya terhadap kondisi tersebut. Ketiga, menjaga dan memastikan penyelenggara Ad Hoc tidak terafiliasi dengan partai politik atau peserta Pemilihan. “KPU harus mempunyai exit strategy terhadap ketentuan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc sehingga tidak mengganggu jadwal dan tahapan rekrutmen,” ungkapnya. Lebih lanjut, Fadli memberikan rekomendasi bahwa regulasi yang dibuat ke depannya dapat menutup pengecualian-pengecualian dimana kondisi di lapangan tidak bisa diimplementasikan.”Regulasi harus dibuat secara rigit dan jika ada syarat pengecualian, maka dibuat secara jelas dalam aturan,” tutur Peneliti Perludem ini. Evaluasi dilanjutkan dengan diskusi bersama terhadap poin-poin krusial yang menjadi catatan kritis dalam pelaksanaan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc pada Pemilihan serentak tahun 2020 di Sumatera Barat.


Selengkapnya
151

SERAH TERIMA SIMBOLIS CPNS KPU SE-SUMATERA BARAT FORMASI TAHUN 2019

sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat secara resmi menerima 39 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2019 untuk penempatan Sekretariat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Senin (4/1/2021). Hadir dalam serah terima Sekretaris beserta pejabat fungsional Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat beserta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi formasi CPNS tahun 2019. Firman selaku Sekretaris KPU Sumbar memberikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS yang telah lolos dalam tahapan seleksi sebagai calon abdi Negara. Beliau berpesan kepada seluruh CPNS terpilih bahwa dimanapun penempatan yang didapat jadikan satker tersebut sebagai rumah kedua. “Dimana kita ditugaskan, jadikan rumah kedua anda senyaman mungkin”, ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh CPNS dapat mempelajari dan memahami tugas pokok, fungsi dan kewajiban pegawai Sekretariat KPU serta dapat beradaptasi dengan pola dan sistem kerja di KPU. Dengan bertambahnya alokasi kebutuhan CPNS ini, diharapkan dapat menambah dan membantu tugas dan fungsi Sekretariat memberikan fasilitasi dan dukungan teknis KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan. “Dengan bertambahnya personil di lingkungan Sekretariat se-Sumatera Barat menjadi semangat dan kekuatan baru bagi KPU se-Sumatera Barat dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan serentak”, ungkapnya. Sedangkan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota juga menyatakan siap memfasilitasi dan membantu CPNS yang mendapat penempatan di luar domisili untuk mencari tempat tinggal di lokasi satker. Acara terakhir dilanjutkan dengan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) oleh Sekretaris KPU Sumbar kepada seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang hadir untuk diserahkan kepada masing-masing CPNS. ®


Selengkapnya