Berita Terkini

279

Hadiri Konsolnas KPU, Presiden Tekankan Lima Arahan untuk Pemilu Serentak 2024

Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang digelar di Ancol Beach City, Jakarta, pada Jumat, 2 Desember 2022. Kepala Negara memaparkan lima arahan penting yang perlu diperhatikan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang pesta demokrasi terbesar dan serentak pada tahun 2024 mendatang. Pertama, Presiden meminta jajaran KPU untuk memastikan kegiatan di semua tahapan memiliki pengaturan teknis dan koridor hukum yang jelas. "Hal ini penting untuk mengantisipasi dan juga mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang akan muncul," ujar Presiden. Selanjutnya, arahan kedua, Presiden meminta jajaran KPU untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana logistik secara detail, efisien, dan transparan. Presiden mengingatkan bahwa hal-hal teknis dapat menjadi politis dan berpotensi menimbulkan permasalahan di lapangan jika tidak dipersiapkan dan direncanakan dengan baik. "Jangan sampai ketidaksiapan menyebabkan nantinya keributan-keributan di lapangan. Hal kecil-kecil ini kalau kita tidak detil mengikuti, menyelesaikan bisa menjadi persoalan di lapangan, jadi keributan-keributan di lapangan," tutur Presiden. Sebagai arahan ketiga, Presiden menginstruksikan KPU untuk terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki oleh sumber daya manusia (SDM) di setiap tingkatan. Menurut Presiden, KPU memiliki tugas penting untuk mengawal pesta demokrasi bangsa Indonesia. "Dari tingkatan paling bawah sampai atas bekali pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan-kemampuan lainnya yang dibutuhkan agar seluruh perangkat dan petugas mampu bertugas dengan baik," ungkap Presiden. Arahan keempat, Presiden meminta KPU untuk bekerja dengan efektif dan efisien, utamanya dalam mengelola anggaran pemilu. Presiden mengingatkan bahwa Pemilu 2024 mendatang dilaksanakan di tengah kondisi ekonomi global yang penuh dengan ketidakpastian sehingga semua pihak harus tetap hati-hati dan waspada dalam mengambil suatu kebijakan. "Saya titip KPU harus bekerja dengan efisien, memanfaatkan anggarannya dengan cermat dan efisien, mengatur skala-skala prioritas yang memang harus," ucap Presiden. Terakhir, Presiden menginstruksikan KPU untuk memperkuat pendidikan politik bagi para kontestan maupun masyarakat. Presiden ingin KPU mengajak para peserta pemilu untuk mewujudkan pemilu di Indonesia yang damai, jujur, dan berintegritas. "Kita harus mendorong kampanye berkualitas yang menyehatkan demokrasi kita, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, mengedepankan politik adu ide, adu gagasan, bukan politik adu domba," tandasnya. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Heddy Lugito. Sebanyak 208 pimpinan di jajaran KPU Provinsi Sumbar menghadiri kegiatan ini, yang terdiri dari Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Subbagian serta pejabat fungsional Sekretariat KPU Provinsi Sumbar, dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. (Div Parmas/Rilis/Iz)


Selengkapnya
700

Awal Desember, KPU Sumbar Mulai Terima Dukungan Bakal Calon Anggota DPD

Jakarta, sumbar.kpu.go.id -  Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Serentak Tahun 2024, menurut Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 akan dimulai pada 6 Desember mendatang. Penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap calon senator Senayan tersebut akan dimulai pada 16 Desember mendatang, di kantor KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), Jalan Pramuka Raya No. 9 Padang, hingga nanti masa penyerahan dukungan ditutup tanggal 29 Desember 2022. Untuk memantapkan kesiapan dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPD ini, KPU Sumbar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diselenggarakan KPU RI pada 22-24 November di Jakarta. Hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut di antaranya Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gebril Daulai, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, Izwaryani, Kabag Teknis dan Parhubmas, Sutrisno, Kasubbag Teknis Penyelenggara, Rahman Al Amin, dan Admin Silon DPD, Nanda Rian Putra. Dalam Sambutannya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari  menyampaikan bahwa KPU RI masih memegang komitmen mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi  informasi  dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, dalam pencalonan Anggota DPD Pemilu Serentak 2024 ini, KPU kembali menggunakan Silon. “Untuk aplikasi Silon DPD ini kita difasilitasi oleh Unpad (Universitas Padjajaran). KPU RI selalu mengutamakan hasil karya anak bangsa”, ujar Hasyim. Pemanfaatan teknologi informasi ini menjadi poin penting dalam mempercepat kerja KPU dan jajaran dalam menjalankan Tahapan Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD. Terkait tata cara penyerahan dukungan calon DPD, disampaikan Hasyim, sama halnya dengan Pilkada kemarin. Saat ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPD, dukungan sudah harus memenuhi syarat terlebih dahulu. “Akan ada sanksi jika bakal calon DPD menyampaikan dukungan palsu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, tegas Hasyim. Sedikit perbedaan dengan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Serentak 2019 lalu, untuk verifikasi faktual dukungan tidak lagi dengan metode sensus seperti yang sebelumnya, namun dilakukan dengan pengambilan sampel menggunakan metode Krecie Morgan, sama dengan metode pengambilan sampel pada verifikasi faktual persyaratan keanggotaan partai politik. Sesuai regulasi, bakal calon anggota DPD dari Sumbar, harus memiliki minimal dukungan sebanyak 2.000 (dua ribu) pemilih yang harus tersebar di minimal 10 (sepuluh) kabupaten/kota se-Sumbar. Meski tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung beririsan antara satu dengan yang lain, namun KPU Sumbar memegang komitmen melayani pemilih dan peserta pemilu dengan maksimal. “Walaupun tahapan pendaftaran calon anggota DPD belum dimulai, sudah banyak warga yang berkonsultasi ke KPU Sumbar. Karena besarnya animo masyarakat, KPU Sumbar membuka layanan helpdesk konsultasi terhadap pemenuhan persyaratan anggota DPD”, jelas Sutrisno, Kabag Teknis Parhubmas, di sela-sela kegiatan Bimtek. Setelah kegiatan Bimtek ini, KPU Sumbar juga akan mengadakan sosialisasi dan diseminasi terkait pencalonan anggota DPD ini kepada tokoh masyarakat dan stake holder terkait. Sehingga informasi ini bisa tersebar lebih luas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.* (Teknis/NRP-AA)


Selengkapnya
1519

Rekrutmen PPK, Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Padang, sumbar.kpu.go.id – Proses rekrutmen badan adhoc penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akan dimulai pada 20 November mendatang. Jika anda memiliki minat dan keinginan untuk bergabung menjadi pejuang demokrasi sebagai penyelenggara pemilu di wilayah anda, anda harus mengetahui persyaratan dalam mengikuti proses seleksi. Berpedoman pada Keputusan KPU No.476 Tahun 2022 yang menjadi regulasi teknis pembentukan badan adhoc, syarat untuk menjadi anggota PPK adalah sebagai berikut : Warga Negara Indonesia (WNI); Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Jika anda memenuhi kualifikasi tersebut, maka anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut: Surat Pendaftaran; Foto Kopi KTP Elektronik; Foto Kopi Ijazah; Surat Pernyataan; Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani; Daftar Riwayat Hidup; Untuk dokumen berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup, formatnya disediakan dalam aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang bisa anda akses pada tautan https://siakba.kpu.go.id/. Karena pendaftaran dilakukan dengan teknologi sistem informasi, maka dokumen-dokumen tersebut harus anda pindai/scan terlebih dahulu. dalam format pdf dalam ukuran maksimal 1MB. Jangan lupa terlebih dahulu untuk membuat akun dan melakukan aktivasi akun SIAKBA tersebut. Jika seluruh persyaratan beserta dokumennya telah anda siapkan, maka anda bisa melakukan pendaftaran sebelum masa pendaftaran ditutup pada 20 November mendatang. Sebagai pelamar, anda juga harus mencermati jadwal dan tahapan seleksi yang akan diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing di daerah anda.* (Tekmas/AA)


Selengkapnya
1183

Mulai 20 November, Jajaran KPU Sumbar Rekrut 895 Orang Badan Adhoc Tingkat Kecamatan

Padang, sumbar.kpu.go.id -  Seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat akan melakukan rekrutmen penyelenggara badan adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat kecamatan mulai tanggal 20 November mendatang. Izwaryani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) menjelaskan bahwa secara serentak rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dimulai di seluruh KPU Kabupaten/Kota selama 10 (sepuluh)  hari hingga 29 November 2022. “KPU Kabupaten/Kota harus umumkan seleksi badan adhoc ini di papan pengumuman dan kanal resmi sosial media masing-masing. Juga umumkan pada lokasi strategis di daerah masing-masing. Kita maksimumkan upaya menyebarluaskan informasi rekrutmen ini, agar nantinya yang mendaftar adalah calon-calon terbaik penyelenggara pemilu”, jelas Izwaryani, pada Rapat Kerja Persiapan Pembentukan Badan Adhoc KPU Sumbar yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar, Jum'at (18/11) di Padang. PPK adalah badan adhoc penyelenggara pemilu yang merupakan perpanjangan tangan KPU dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Anggota PPK adalah sebanyak 5 (lima) orang warga masyakarat yang memenuhi persyaratan. Untuk seluruh Sumbar, sebanyak 895 orang anggota PPK akan direkrut yang akan bekerja mensukseskan Pemilu 2024 di 179 kecamatan. Selanjutnya, pendaftaran akan dilakukan dengan mekanisme digital melalui aplikasi berbasis website SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) melalui link https://siakba.kpu.go.id/. Selama masa pendaftaran, setiap pelamar diminta mengunggah dokumen persyaratan secara mandiri, namun harus  membuat akun terlebih dahulu. Tahapan berikutnya, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan tahapan seleksi administrasi hingga tanggal 1 Desember 2022. Dilanjutkan dengan seleksi tertulis dari tanggal 5-7 Desember 2022 dan seleksi wawancara pada 11-13 Desember, hingga akhirnya hasil seleksi diumumkan pada tanggal 14-16 Desember 2022. “Dalam tahapan seleksi tersebut, nantinya kita juga akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat, terhadap nama-nama calon anggota PPK yang lolos seleksi tertulis, sebelum mereka melakukan seleksi wawancara. Tanggapan masyarakat ini kita terima dari tanggal 2-10 Desember 2022”, urai Izwaryani. Calon anggota PPK yang lolos seleksi akan diumumkan pada rentang tanggal 14-16 Desember, dan akan dilantik pada tanggal 4 Januari 2023. Masa kerja penyelenggara Pemilu Serentak 2024 tingkat kecamatan ini adalah selama 15 (lima belas) bulan, terhitung 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.* (Tekmas/AA)


Selengkapnya
236

Siap Ambil Peran, PII Sumbar Deklarasi Diri Jadi Duta Pemilu 2024

Padang, sumbar.kpu.go.id – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumatera Barat menyatakan kesiapannya mensukseskan Pemilu Serentak 2024. Pernyaataan kesiapan untuk mengambil peran dalam kesuksesan pesta demokrasi ini diwujudkan dalam bentuk Deklarasi Duta Pemilu yang dilaksanakan pada Kamis (10/11) dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar). Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, dalam sambutannya mengajak aktivis PII  Sumbar untuk terlibat aktif sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat badan adhoc. "Untuk melaksanakan tahapan Pemilu, KPU dibantu badan adhoc yang ada di tingkat kecamatan (PPK), kelurahan (PPS) dan tempat pemungutan suara (TPS). Silahkan adik-adik PII yang memenuhi syarat, ambil bagian sebagai penyelenggara Pemilu," ajak Yanuk. Dalam menginformasikan tahapan Pemilu kepada masyarakat, KPU bertugas melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh dan mnjangkau semua kalangan. Karenanya, KPU sangat terbuka terhadap pihak luar yang mau bekerjasama menyampaikan pesan-pesan Pemilu pada masyarakat luas. Yanuk menyebut, KPU Sumbar juga membuka ruang bagi PII Sumbar untuk membuat program kegiatan sosialisasi Pemilu pada generasi milenial yang ada di Sumbar. "Sebagai aktivis pelajar dan mahasiswa, tentu kader PII lebih mengerti, karena mereka juga generasi muda sehingga dalam menyampaikan sosialisasi lebih tepat sasaran," tambah Yanuk. Selanjutnya, dalam pemaparannya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan rakyat sebagai pemilik kedaulatan di negara Republik Indonesia, merupakan subyek. Terkhusus pemilih muda, harus paham betul bahwa dirinya bukanlah objek dalam politik dan pemilu, melainkan pelaku yang akan menentukan masa depan dan tegaknya kedaulatan rakyat. “Agar tidak dikecewakan oleh orang yang diwakilkan, maka jadilah pemilih yang cerdas, yaitu pemilih yang rasional, mandiri dalam pilihannya dan pemilih yang bertanggung jawab terhadap pilihannya” terang komisioner yang biasa dipanggil Bang Adiak ini. Sementara, Ketua Pengurus Besar (PB) PII, Rafani Tuahuns mengapresiasi KPU Sumbar yang melibatkan PII Sumbar dalam menyosialisasikan program kepemiluan dalam menyebarluaskan informasi tentang Pemilu. Menurut dia, tahapan Pemilu ini penting diketahui semua masyarakat, agar partisipasi publik meningkat dan Pemilu ini menghasilkan pemimpin amanah dan menyejahterakan rakyat Indonesia. “Pemilu 2024 terasa lebih istimewa karena populasi generasi milenial dan generasi Z hampir menyentuh angka 60 persen dan ini tentu sangat berperan dalam menentukan pemimpin di masa mendatang. Kader-kader PII harus mampu menjadi penggerak di tengah masyarakat dan lingkungannya agar menjadi pemilih yang tidak mudah terpolarisasi, tidak terpancing berita bohong dan isu sara, serta tidak tergiur politik uang” jelas Rafani. Deklarasi Duta Pemilu 2024 yang dilakukan PW PII Sumbar ini menekankan pada partisipasi pemilih tidak hanya pada saat pemungutan suara, namun pada saat proses-proses tahapan pemilu sebelumnya, agar Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil dan diikuti oleh seluruh pemilih yang akan menjadikan Pemilu berkualitas dan berintegritas. Deklarasi ini diharapkan menjadi gerakan nasional yang bisa dilakukan oleh organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya, sebagai bentuk keterlibatan dalam memajukan demokrasi di Indonesia.* (Parmas/RML)


Selengkapnya
218

Bahas Anggaran Pemilihan 2024, DPRD Mentawai Audiensi ke KPU Sumbar

Padang, sumbar.kpu.go.id – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan kunjungan ke  Komisi Pemilihan Umum Povinsi Sumatera Barat  (KPU Sumbar) dalam rangka audiensi terkait dana hibah  Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 mendatang pada Kamis (3/11). Audiensi ini diapresiasi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon, saat menyambut sebelas legislator Bumi Sikerei tersebut di Aula Rapat KPU Sumbar. “ Kami menyadari KPU tidak dapat melaksanakan tugas dengan maksimal jika tidak ditopang oleh pemerintah daerah dan masyarakat luas. audiensi ini adalah bentuk nyata dukungan pada KPU, khususnya KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai (KPU Mentawai) agar nantinya lebih siap menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2024”, jelas Yuzalmon. Dalam sambutannya, Yuzalmon juga menjelaskan Pemerintah telah sepakat melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Untuk regulasi Pemilihan Serentak 2024 nanti masih menggunakan regulasi sebelumnya yaitu UU No. 10 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Ketiga UU No. 1 Tahun 2015 . Untuk rincian tahapan, dalam proses perencanaan anggaran pemilihan, KPU Mentawai dan stake holder terkait bisa mempedomani aturan sebelumnya yaitu PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. “PKPU Tahapan Pemilihan 2024 memang belum ada, prosesnya memang panjang dan kita sifatnya menunggu. Namun yang pasti, tahapannya sudah dimulai sejak 1 tahun sebelum dilaksanakan, tentu tahap persiapan seperti rancangan anggaran dan peraturan dimulai sebelum itu. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pemilihan ini harus tuntas satu bulan sebelum tahapan dimulai, dan proses penandatanganannya hanya dilakukan satu kali" tambah Yuzalmon. Ketua Komisi I DPRD Mentawai, Nelsen Sakerebau, yang memimpin rombongan menyampaikan bahwa audiensi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas DPRD yang salah satunya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda mengenai APBD, dan anggaran pilkada (pemilihan serentak) masuk ke dalam dana hibah APBD. “KPU Mentawai perlu mempersiapkan asistensi, pengusulan dan mapping dana hibah dan proses ini sudah dilakukan bersama bersama TAPD, termasuk Bawaslu” ujar Nelsen. Selanjutnya, Ketua KPU Mentawai, Eki Butman, yang turut mendampingi rombongan menyebutkan rancangan RAB Pemilihan 2024 sudah dikonsultasikan dengan Kesbangpol Mentawai dan sudah diserahkan ke TAPD. Bulan Juni 2022 sudah menyurati DPRD untuk meminta audiensi. “Dengan menginisiasi koordinasi lebih awal kami berharap persiapan Pemilihan 2024 akan lebih matang”, jelas Eki. Tuntas membahas anggaran, audiensi yang juga dihadiri oleh Kepala Bagian Teknis Parhubmas KPU Sumbar, Sutrisno, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Wandrizen, serta Sekretaris KPU Mentawai, Irman Susanto, lanjut membahas dinamika yang terjadi pada setiap pemilu dan pemilihan di Bumi Sikerei ini.* (Parmas/Romelt)


Selengkapnya