KPU Sumbar Tetapkan DPB Juli 2022, Bertambah 14.664 Pemilih Baru
Padang, sumbar.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) umumkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022 sebanyak 3.713.095 pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota, 179 kecamatan dan 1.158 desa/kelurahan/nagari di Sumbar. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon, menerangkan bahwa terdapat penambahan jumlah pemilih dari DPB sebelumnya, dimana DPB bulan Juni 2022 berjumlah 3.710.316 pemilih.

“Hasil pemutakhiran DPB bulan Juli 2022 terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 14.664 pemilih yang terdiri dari pemilih pemula sebanyak 7.465 pemilih, pemilih berubah status dari TNI/Polri ke sipil sebanyak 11 pemilih, serta pemilih pindah masuk berjumlah 7.188 pemilih”, jelas Yuzalmon, pasca Rapat Pleno Penetapan DPB Juli 2022, Selasa (2/8).
Selain pemilih baru tersebut, juga terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.885 dengan rincian, pemilih pindah keluar Sumbar sebanyak 200 pemilih, pemilih meninggal dunia sejumlah 6.243 pemilih, dan pemilih ganda 5408 pemilih, serta pemilih tak dikenal sebanyak 2 pemilih. Juga terdapat pemilih yang berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri berjumlah 5 pemilih, dan pemilih bukan penduduk sebanyak 27 pemilih .

Selain mendata penambahan pemilih dan pengecekan pemilih TMS, KPU Sumbar dan KPU Kab/Kota se-Sumbar juga melakukan pemutakhiran data. Sebanyak 338.981 pemilih dilakukan perubahan terhadap elemen datanya. Juga terdapat 104 orang pemilih yang berubah alamat. Seluruh perubahan pemutakhiran ini dituangkan dalam Berita Acara Penetapan DPB Bulan Juli 2022.
Meski terus dimutakhirkan oleh jajaran KPU, pendataan pemilih ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat secara mandiri melalui laman situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi mobile Lindungi Hakmu. "Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di playstore. Jadi publik bisa mendaftarkan dirinya secara mandiri jika belum terdaftar. Terkhusus pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman KTP, sehingga bisa masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang”, tutup Yuzalmon.* (Parmas/RML)
