Berita Terkini

393

Evaluasi dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu

#TemanPemilih, Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan unsur sistem Pemilu yang menjadi wilayah kontestansi peserta Pemilu untuk memperebutkan kursi dan suara pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini diutarakan oleh Pramono Ubaid Tanthowi, Anggota KPU RI saat membuka Webinar Evaluasi Prinsip & Urgensi Penataan Dapil Pemilu secara daring dengan KPU se-Indonesia, Jumat (10/12). Pramono menyampaikan bahwa dalam penyusunan Dapil sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. “Disamping prinsip-prinsip tersebut, penambahan jumlah penduduk dan pemekaran wilayah juga menentukan besaran alokasi kursi dan penyusunan Dapil,” kata Beliau. Ia juga berpesan, KPU Kabupaten/Kota perlu memeriksa kembali penataan Dapil yang sudah dilakukan pada Pemilu 2019 kemarin, jika masih ada permasalahan maka perlu penataan ulang di kabupaten/kota masing-masing. Webinar yang dimoderatori oleh Heroik Pratama (Peneliti pada Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), menghadirkan beberapa narasumber seperti Ramlan Surbakti (Pemerhati Tata Kelola Pemilu), Harun Husein (Penulis Buku :”Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis, dan Studi Banding), Erik Kurniawan (Peneliti pada Sindikasi Pemilu dan Demokrasi), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi) serta dihadiri oleh Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI. Menurut Ramlan Surbakti, dalam perbandingan sistem alokasi kursi dan penyusunan Dapil di berbagai negara, menjelaskan bahwa pertimbangan utama prinsip penyusunan Dapil adalah jumlah penduduk dan keadilan teritorial wilayah, sedangkan unsur lain adalah kemampuan keuangan negara dan kesepakatan antar fraksi di DPR. Disamping itu, Ramlan juga memberikan catatan dan evaluasi yaitu; pertama, bahwa perlu dicantumkan di Undang-Undang Pemilu, kriteria apa saja dalam menentukan alokasi kursi dan penyusunan Dapil; kedua, konsultasi atau uji publik yang dilakukan oleh DPR; ketiga, kewenangan penentuan alokasi kursi dan penyusunan Dapil diserahkan kembali ke KPU RI. Sedangkan, Harun Husein, narasumber berikutnya, menyimpulkan bahwa alokasi kursi dan pendapilan perlu dilakukan berdasarkan prinsip dan metode yang lebih baik dan universal agar kualitas demokrasi di Indonesia meningkat. Banyak pelanggaran alokasi kursi dan dapil yang disebabkan pemain menjadi wasit yang mengatur lapangan permainan. Oleh karena itu, penanganan soal teknis alokasi kursi dan Dapil perlu dikembalikan lagi kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, seperti Pemilu 2004. Narasumber ketiga, Khorunnisa Nur Agustyati yang menyampaikan pemaparan Proporsionalitas Pemilu melalui Dapil, memberikan rekomendasi bahwa dalam menentukan alokasi kursi dan penyusunan Dapil antara lain adalah: membuat standar deviasi atau batas toleransi untuk proporsionalitas alokasi jumlah penduduk ke kursi, termasuk alat ukur proporsionalitas kursi; menentukan time interval yang diperkenankan merubah dapil (contoh: sesuai dengan siklus penduduk); membuat skala standar prinsip pendapilan yang perlu dikedepankan (misal: proporsionalitas vs kohesivitas apa yang dikedepankan?); membangun transparansi dan partisipasi multi- stakeholder dalam pembentukan daerah pemilihan. Pada kesempatan terakhir, Erik Kurniawan yang memaparkan bagaimana dampak pembentukan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, mengatakan bahwa kewenangan penyusunan Dapil dikembalikan ke KPU RI, karena lembaga KPU lah yang menyelenggarakan teknis penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, ia menambahkan selain metodologi, parameter, prinsip-prinsip penyusunan Dapil harus konsisten dan basis data penduduk harus bersih dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang melakukan sensus penduduk sekali dalam 10 tahun. Di akhir webinar, Heroik Pratama, selaku moderator menutup sesi diskusi bahwasanya Dapil bukan hanya saja menyangkut keadilan kontestasi peserta Pemilu tetapi juga terkait hak konstitusional warga. Pada webinar kali ini, KPU Sumbar di hadiri oleh Anggota KPU Sumbar, Gebril Daulai dan Izwaryani beserta pejabat dan staf sekretariat.


Selengkapnya
73

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

sumbar.kpu.go.id - KPU Prov Sumbar melaksanakan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Senin (29/11). Dalam amanatnya, Firman selaku pembina upacara menyampaikan bahwa KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara. Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014, KORPRI siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengemban kesejahteraan anggota. Pada peringatan HUT Emas KORPRI 50 tahun 2021 ini, mengangkat tema "ASN bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia Tumbuh", yang bertujuan untuk mengajak anggota KORPRI untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik, meningkatkan semangat profesionalitas seluruh PNS, memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa, memantapkan netralitas seluruh anggota, meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bakti sosial, penghijauan, pembinaan mental/rohani, pertemuan ilmiah, kegiatan lomba, dll. Kemudian, Firman juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap keluarga besar KORPRI di lingkungan KPU Sumbar dalam mengemban tugas, tanggung jawab serta pengabdian kepada negara dan bangsa. Pada kesempatan yang sama, Firman menyerahkan secara simbolis Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan SatyaLancana Karya Satya kepada 5 (lima) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan sekretariat KPU Sumbar yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Selain penyematan pin tanda kehormatan SatyaLancana Karya Satya, Firman juga memberikan piagam kepada 4 (empat) PNS berprestasi sekaligus menjadi agen perubahan dalam Reformasi Birokrasi.


Selengkapnya
96

Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW)

sumbar.kpu.go.id - KPU Sumbar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW) secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kamis (25/11). Hadir sebagai narasumber sesi I, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik terkait materi kebijakan dan isu krusial dalam proses PAW. Evi memaparkan bagaimana aturan terkait pelaksanaan PAW, permasalahan yang dijumpai dalam pelaksanaan PAW di beberapa daerah serta rekomendasi penyelesaiannya. Evi menekankan kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota agar patuh pada ketentuan peraturan KPU (PKPU) terkait PAW. “Proses permintaan nama PAW dari pimpinan DPRD memperhatikan batasan waktu, yakni 5 hari sejak diterima surat permintaan tersebut”, tegas Evi. Beliau juga menegaskan untuk tidak menanggapi secara berlebihan proses PAW dari batas waktu yang dimiliki KPU, agar penyampaian nama PAW anggota DPRD segera disampaikan kepada pimpinan DPRD jika memang ada masukan dan tanggapan dari masyarakat atau ada proses klarifikasi terhadap hal tersebut. Selain diskusi tanya jawab kebijakan proses PAW, pada sesi II dilakukan simulasi penggunaan aplikasi SIMPAW yang diterapkan operator SIMPAW KPU Kabupaten/Kota. Simulasi ini dipandu oleh Yulia Sari Sub Koordinator Pencalonan DPR, DPRD dan PAW Setjen KPU RI. Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIMPAW selain memudahkan pengadministrasian proses PAW juga upaya KPU mentransparansikan seluruh alur dan mekanisme dalam proses PAW sehingga publik pun dapat mengetahui berjalannya proses tersebut melalui link https://simpaw.kpu.go.id/ Rakor yang dibuka oleh Plh. Ketua KPU Sumbar Yuzalmon, dihadiri oleh Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai beserta jajaran sekretariat KPU Sumbar dengan melibatkan peserta Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, para Sub Koordinator/ Kasubbag. Teknis & Hupmas, dan operator SIMPAW.


Selengkapnya
132

PAW Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Yuzalmon, S.Ag, SH, M.Si dilantik oleh Ketua KPU RI

Sabtu, 13 November 2021, PAW Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Yuzalmon, S.Ag, SH, M.Si dilantik oleh Ketua KPU RI, Bapak Ilham Saputra @kpu_ri di Bandung, sebelum pembukaan acara Rapat Pimpinan (Rapim) KPU se-Indonesia. Selain PAW Sumbar juga dilantik PAW Kab. Tulungagung, Prov Jatim, dan Kab. Mamberamo Raya, Prov Papua. Pelantikan ini dihadiri oleh pejabat Eselon I dan II Setjen KPU RI, semua Komisioner dan Sekretaris KPU Prov. Sumbar.


Selengkapnya
77

Rakor Evaluasi Mekanisme Pencalonan & Penggunaan SILON Pemilihan 2020

sumbar.kpu.go.id - Tahapan pencalonan pada Pemilihan 2020 merupakan salah satu tahapan krusial yang banyak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses pendaftaran dan verifikasi sampai penetapan pasangan calon. Apalagi dalam pelaksanaannya di hadapkan dengan kondisi pandemi COVID-19, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan yang berkualitas dan tetap mentaati protokol kesehatan. Hal ini yang disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Mekanisme Pencalonan & Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia, Selasa (9/11/2021). Ilham berharap melalui Rakor ini, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyampikan kendala-kendala dalam pelaksanaan tahapan pencalonan serta penggunaan aplikasi SILON sehingga menjadi catatan dan masukan terhadap perbaikan baik dari segi regulasi dan implementasi pada Pemilihan 2024 mendatang. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Evi Novida Ginting Manik juga memberikan pemaparan evaluasi terkait isu-isu dalam pencalonan dan penggunaan aplikasi SILON. Isu-isu yang menjadi bahasan antara lain seperti tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, perpanjangan pendaftaran pasangan calon, pergantian pasangan calon, pasangan calon yang kena positif COVID-19, syarat calon mantan terpidana, pemeriksaan kesehatan dan pasangan calon tunggal. Kemudian, terkait SILON, Evi menambahkan bahwa penggunaan SILON pada Pemilihan 2020 relatif sudah berjalan baik dan secara umum tidak perlu ada perubahan bisnis proses, hanya perlu ada penyempurnaan beberapa fitur serta dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Rakor yang dilaksanakan secara daring ini, KPU Sumbar dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gebril Daulai, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Amnasmen beserta Pejabat dan Staf di Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat.


Selengkapnya
98

Persiapan Pemilu 2024 : KPU Sumbar Bahas Rancangan Peraturan KPU

sumbar.kpu.go.id - Guna mendapatkan saran dan masukan terhadap perbaikan regulasi pada Pemilu 2024 mendatang, KPU Sumatera Barat melakukan rapat kerja yang kedua bersama 9 KPU Kabupaten/Kota terkait pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Kamis (16/9/2021). Isu strategis yang menjadi pembahasan antara lain adalah pertama adanya tahapan persiapan pendaftaran untuk memberikan ruang kepada Partai Politik melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sehingga Partai Politik pada saat pendaftaran hanya menyampaikan dokumen rekapitulasi dari keseluruhan dokumen persyaratan dan dilakukan secara sentralistik di KPU RI. Kedua, tidak terdapat kegiatan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tidak memenuhi syarat di tahapan verifikasi administrasi. Ketiga, tahapan verifikasi faktual dokumen persyaratan dilakukan terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, baik yang memiliki dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian Partai Politik baru yang ditetapkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selain itu, pengaturan terkait penunjukan petugas penghubung dan operator Partai Politik dalam penggunaan SIPOL. Isu strategis baru dalam rancangan peraturan KPU tersebut diatas merupakan kebijakan KPU dalam menerapkan prinsip mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel dalam pelayanan dan fasilitasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mendatang.


Selengkapnya