Evaluasi dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu
#TemanPemilih, Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan unsur sistem Pemilu yang menjadi wilayah kontestansi peserta Pemilu untuk memperebutkan kursi dan suara pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini diutarakan oleh Pramono Ubaid Tanthowi, Anggota KPU RI saat membuka Webinar Evaluasi Prinsip & Urgensi Penataan Dapil Pemilu secara daring dengan KPU se-Indonesia, Jumat (10/12). Pramono menyampaikan bahwa dalam penyusunan Dapil sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. “Disamping prinsip-prinsip tersebut, penambahan jumlah penduduk dan pemekaran wilayah juga menentukan besaran alokasi kursi dan penyusunan Dapil,” kata Beliau. Ia juga berpesan, KPU Kabupaten/Kota perlu memeriksa kembali penataan Dapil yang sudah dilakukan pada Pemilu 2019 kemarin, jika masih ada permasalahan maka perlu penataan ulang di kabupaten/kota masing-masing. Webinar yang dimoderatori oleh Heroik Pratama (Peneliti pada Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), menghadirkan beberapa narasumber seperti Ramlan Surbakti (Pemerhati Tata Kelola Pemilu), Harun Husein (Penulis Buku :”Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis, dan Studi Banding), Erik Kurniawan (Peneliti pada Sindikasi Pemilu dan Demokrasi), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi) serta dihadiri oleh Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI. Menurut Ramlan Surbakti, dalam perbandingan sistem alokasi kursi dan penyusunan Dapil di berbagai negara, menjelaskan bahwa pertimbangan utama prinsip penyusunan Dapil adalah jumlah penduduk dan keadilan teritorial wilayah, sedangkan unsur lain adalah kemampuan keuangan negara dan kesepakatan antar fraksi di DPR. Disamping itu, Ramlan juga memberikan catatan dan evaluasi yaitu; pertama, bahwa perlu dicantumkan di Undang-Undang Pemilu, kriteria apa saja dalam menentukan alokasi kursi dan penyusunan Dapil; kedua, konsultasi atau uji publik yang dilakukan oleh DPR; ketiga, kewenangan penentuan alokasi kursi dan penyusunan Dapil diserahkan kembali ke KPU RI. Sedangkan, Harun Husein, narasumber berikutnya, menyimpulkan bahwa alokasi kursi dan pendapilan perlu dilakukan berdasarkan prinsip dan metode yang lebih baik dan universal agar kualitas demokrasi di Indonesia meningkat. Banyak pelanggaran alokasi kursi dan dapil yang disebabkan pemain menjadi wasit yang mengatur lapangan permainan. Oleh karena itu, penanganan soal teknis alokasi kursi dan Dapil perlu dikembalikan lagi kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, seperti Pemilu 2004. Narasumber ketiga, Khorunnisa Nur Agustyati yang menyampaikan pemaparan Proporsionalitas Pemilu melalui Dapil, memberikan rekomendasi bahwa dalam menentukan alokasi kursi dan penyusunan Dapil antara lain adalah: membuat standar deviasi atau batas toleransi untuk proporsionalitas alokasi jumlah penduduk ke kursi, termasuk alat ukur proporsionalitas kursi; menentukan time interval yang diperkenankan merubah dapil (contoh: sesuai dengan siklus penduduk); membuat skala standar prinsip pendapilan yang perlu dikedepankan (misal: proporsionalitas vs kohesivitas apa yang dikedepankan?); membangun transparansi dan partisipasi multi- stakeholder dalam pembentukan daerah pemilihan. Pada kesempatan terakhir, Erik Kurniawan yang memaparkan bagaimana dampak pembentukan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, mengatakan bahwa kewenangan penyusunan Dapil dikembalikan ke KPU RI, karena lembaga KPU lah yang menyelenggarakan teknis penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, ia menambahkan selain metodologi, parameter, prinsip-prinsip penyusunan Dapil harus konsisten dan basis data penduduk harus bersih dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang melakukan sensus penduduk sekali dalam 10 tahun. Di akhir webinar, Heroik Pratama, selaku moderator menutup sesi diskusi bahwasanya Dapil bukan hanya saja menyangkut keadilan kontestasi peserta Pemilu tetapi juga terkait hak konstitusional warga. Pada webinar kali ini, KPU Sumbar di hadiri oleh Anggota KPU Sumbar, Gebril Daulai dan Izwaryani beserta pejabat dan staf sekretariat.
Selengkapnya