Berkas Pendaftaran Lengkap, 24 Parpol Lanjut Vermin
Padang, sumbar.kpu.go.id – Setelah menerima pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran partai politik selama 14 hari, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya selesai memeriksa seluruh berkas pendaftaran. Sebanyak 40 partai politik mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan ke KPU RI sejak 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus pukul 25.59 WIB. “Dari seluruh partai yang mendaftar, sebanyak 24 partai politik dinyatakan berkasnya lengkap, dan 16 lainnya berkas dikembalikan” terang Idham Kholik, Anggota KPU RI, saat gelaran jumpa pers yang dilakukan Selasa (16/8) di Kantor KPU RI, Jakarta. Saat ini kedua puluh empat parpol tersebut sedang dilakukan verifikasi administrasi hingga 11 September 2022 nanti.
Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), namun KPU RI juga menerima berkas pendaftaran partai politik yang menyampaikan secara fisik. Hingga akhir masa pendaftaran, terdapat 43 parpol yang mengambil akun SIPOL. Tiga partai politik tidak hadir melakukan pendaftaran. Parpol tersebut adalah Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaruan.
Proses verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU RI untuk dokumen persyaratan pendaftaran parpol, sedangkan KPU Kab/Kota melakukan verifikasi administrasi untuk dokumen persyaratan keanggotaan parpol. Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), Gebril Daulai, memastikan seluruh jajarannya siap melaksanakan pekerjaan ini. “Kemaren kita sudah menggelar rapat kerja untuk memastikan kesiapan seluruh KPU Kab/Kota untuk melaksanakan verifikasi administrasi ini. Selain itu, KPU Sumbar juga melakukan supervisi dan monitoring nantinya, agar tahapan ini berjalan lancar, tepat waktu dan sesuai dengan aturan”, terang Gebril.)* (parmas/AA)