Berita Terkini

171

Penyerahan Berakhir, KPU Sumbar Terima Dukungan 23 Balon DPD

Padang, sumbar.kpu.go.id – Kamis, 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB menjadi detik-detik terakhir sebelum penutupan masa penyerahan dukungan minimal pemilih bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) calon peserta Pemilu Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) telah melakukan penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih untuk calon perseorangan DPD sejak 16 Desember lalu. Namun masa-masa awal penyerahan dukungan ini belum dimanfaatkan bakal calon. Bakal calon anggota DPD pertama yang menyerahkan dukungan pada tanggal 22 Desember 2022 atas nama Emma Yohanna dengan jumlah dukungan 4.934 pemilih tersebar di 19 kabupaten/kota. Hari berikutnya, 23 Desember, satu bakal calon lagi atas nama Muslim M. Yatim menyerahkan dukungan pemilihnya yang tersebar di 18 kabupaten/kota sejumlah 4.601 pemilih. Selanjutnya, 2 (dua) orang bakal calon hadir nyaris bersamaan pada tanggal 27 Desember yaitu bakal calon atas nama Rifo Darma Saputra dan Leonardy Harmainy. Rifo Darma Saputra menyerahkan 2.247 dukungan yang tersebar di 12 kabupaten/kota dan Leonardy Harmainy menyampaikan 2.988 dukungan dan tersebar di 12 kabupaten/kota. Sehari menjelang akhir penerimaan, yaitu tanggal 28 Desember, bakal calon atas nama Abdul Azis menyerahkan 2.517 dukungannya ke KPU Sumbar dimana dukungan tersebut tersebar di 19 kabupaten/kota. Hari terakhir menjadi hari sibuk dan padat bagi penerimaan dukungan minimal pemilih anggota DPD bagi KPU Sumbar. Berturut-turut sebanyak 21 (dua puluh satu) bakal calon/tim penghubung hadir di Aula KPU Sumbar untuk menyampaikan dukungan pemilihnya. Berturut-turut bakal calon tersebut adalah Cerint Iralloza Tasya yang menyampaikan 2.776 dukungan dan tersebar di 16 kabupaten/kota, Nurkhalis dengan 4.379 dukungan dari 19 kabupaten/kota, Jelita Donal dengan 5.063 dukungan dengan sebaran 19 kabupaten/kota, Mevrizal dengan 2.669 dukungan dari 19 kabupaten/kota, Yuri Hadiah dengan 2.683 yang tersebar di 14 kabupaten/kota, Yong Hendri yang menyerahkan 2.275 dukungan dari 19 kabupaten/kota, Desrio Putra dengan 2.773 dukungan tersebar di 16 kabupaten/kota, Irfendi Arbi menyerahkan dukungan sebanyak 2.364 dukungan di 12 kabupaten/kota, serta Irman Gusman dengan 2.796 dukungan dengan sebaran sebanyak 12 kabupaten/kota. Bakal calon berikutnya yang menyerahkan dukungan secara manual, baik dalam bentuk berkas kertas (hard file) atau berkas digital non aplikasi SILON adalah bakal calon atas nama Hendra Irwan Rahim menyerahkan dukungan sebanyak 2.249 dukungan dari 13 kabupaten/kota, Nasta Oktavian menyerahkan 2.011 dukungan dengan sebaran 10 kabupaten/kota, Arif Yumardi dengan 2.090 dukungan tersebar di 13 kabupaten/kota, Devi Erawati menyampaikan dukungan 2.149 tersebar di 14 kabupaten/kota, Dirri Uzhzhulam dengan 2.345 dukungan dengan sebaran 19 kabupaten/kota, Fatri Hayani dengan 2.362 dukungan di 13 kabupaten/kota, Jhoni Afrizal menyerahkan 2.040 dukungan yang tersebar di 15 kabupaten/kota, Younder WF Alvarent dengan 2.237 dukungan di 12 kabupaten/kota, serta Yudi Yulis Satria yang memiliki dukungan sebanyak 2.467 dari 11 kabupaten/kota. “Kepada kesembilan bakal calon ini, walaupun mendaftar secara manual, yang bersangkutan diberikan waktu 3x24 jam untuk mengunggah data dukungnya ke aplikasi SILON sesuai dengan Surat Dinas KPU RI No. 1369/PL.01.4-SD/05/2022”, jelas Sutrisno, Kepala Bagian Teknis dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Sumbar yang bertindak sebagai Koordinator Penerimaan Dukungan DPD KPU Sumbar. Total bakal calon DPD yang dukungannya diterima KPU Sumbar adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) bakal calon yang memenuhi persyaratan menyerahkan jumlah dukungan pemilih minimal 2.000 (dua ribu) pemilih yang tersebar di minimal 10 (sepuluh) kabupaten/kota sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Terdapat 3 (tiga) bakal calon yang sudah datang untuk menyerahkan dukungan namun dukungannya tidak diterima/ dikembalikan KPU Sumbar karena tidak memenuhi persyaratan tersebut hingga akhir masa penerimaan. Bakal calon tersebut adalah Fitri Nora, Yan Firdaus, dan Hanafi Zein. “Juga terdapat 4 (empat) bakal calon yang sebelumnya telah membuka akun SILON dan menyampaikan permohonan aktivasi akun ke KPU Sumbar, namun hingga penutupan, yang bersangkutan tidak hadir ke KPU Sumbar”, tutup Sutrisno. )* (Tekhubmas/AA)


Selengkapnya
210

Tinggal Sehari Lagi, 5 Balon DPD Telah Serahkan Dukungan Minimal Pemilih. Ini Jumlah Dukungannya!

Padang, sumbar.kpu.go.id – Jadwal penerimaan dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 16 Desember lalu, hingga nanti berakhir pada Kamis, 29 Desember pukul 23.59 WIB. Hingga penerimaan dukungan bakal calon anggota DPD di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) hari ke-13 ditutup pada pukul 16.00 WIB pada Rabu, 27 Desember, 5 (lima) orang bakal calon anggota DPD sudah menyerahkan dukungan minimal pemilihnya. “Kelima bakal calon tersebut adalah Emma Yohana yang menyerahkan dukungan sebanyak 4.935 pada 22 Desember, Muslim M. Yatim menyerahkan 4.601 dukungan pada 23 Desember, Rifo Darma Saputra hadir menyampaikan 2.247 dukungan pada 27 Desember dan Leonardy Harmainy juga datang pada tanggal yang sama untuk menyampaikan dukungan pemilihnya sebanyak 2.988. Terakhir, Abdul Aziz menyerahkan dukungan pada hari ini, Rabu, 28 Desember sebanyak 2.517 dukungan”, urai Sutrisno, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sekretariat KPU Sumbar, selaku Koordinator penerimaan dukungan bakal calon DPD. “Tim helpdesk KPU Sumbar sudah memaksimalkan proses asistensi pada admin atau operator bakal calon, agar tidak ada yang terkendala dalam proses penyerahan dukungan” tambah Kabag yang akrab dipanggil Rino ini. Pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2024 ini sebagai mana yang telah diberitakan sebelumnya, menggunakan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang memfasilitasi penggunaan administrasi pencalonan, dimulai dari penyerahan dukungan minimal pemilih bagi calon anggota DPD hingga nanti pendaftaran dan penyerahan persayaratan calon. Saat ini terdapat 30 (tiga puluh) akun SILON DPD yang sudah diaktifkan KPU Sumbar. Setelah masa penyerahan dukungan minimal pemilih ditutup, proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi, perbaikan penyerahan dukungan kesatu, verifikasi administrasi perbaikan kesatu, verifikasi faktual dukungan kesatu, perbaikan penyerahan dukungan kedua, verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan verifikasi faktual kedua. “Verifikator KPU akan turun kembali ke lapangan untuk melakukan verifikasi dukungan kepada bakal calon anggota DPD ini secara faktual. Jika dalam rangkaian proses ini bakal calon memenuhi syarat, maka KPU Sumbar akan menerima pendaftaran bakal calon pada tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang”, jelas Izwaryani, Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parhubmas & SDM) KPU Sumbar. Lebih lanjut Izwaryani menjelaskan, untuk menjadi peserta perseorangan DPD pada Pemilu 2024 mendatang, calon senator dari Sumatera Barat diwajibkan memiliki minimal 2.000 (dua ribu) dukungan pemilih yang tersebar di minimal 10 (sepuluh) kabupaten/kota se-Sumbar. Persyaratan dukungan ini sama dengan persyaratan pada Pemilu 2019 lalu. “Bedanya hanya pada aplikasi, yang menjadikan proses ini menjadi less paper dan memudahkan proses penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD”, pungkas Izwaryani.* (Tekhubmas/AA)  


Selengkapnya
185

Hadiri Konsolnas KPU, Presiden Tekankan Lima Arahan untuk Pemilu Serentak 2024

Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang digelar di Ancol Beach City, Jakarta, pada Jumat, 2 Desember 2022. Kepala Negara memaparkan lima arahan penting yang perlu diperhatikan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang pesta demokrasi terbesar dan serentak pada tahun 2024 mendatang. Pertama, Presiden meminta jajaran KPU untuk memastikan kegiatan di semua tahapan memiliki pengaturan teknis dan koridor hukum yang jelas. "Hal ini penting untuk mengantisipasi dan juga mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang akan muncul," ujar Presiden. Selanjutnya, arahan kedua, Presiden meminta jajaran KPU untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana logistik secara detail, efisien, dan transparan. Presiden mengingatkan bahwa hal-hal teknis dapat menjadi politis dan berpotensi menimbulkan permasalahan di lapangan jika tidak dipersiapkan dan direncanakan dengan baik. "Jangan sampai ketidaksiapan menyebabkan nantinya keributan-keributan di lapangan. Hal kecil-kecil ini kalau kita tidak detil mengikuti, menyelesaikan bisa menjadi persoalan di lapangan, jadi keributan-keributan di lapangan," tutur Presiden. Sebagai arahan ketiga, Presiden menginstruksikan KPU untuk terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki oleh sumber daya manusia (SDM) di setiap tingkatan. Menurut Presiden, KPU memiliki tugas penting untuk mengawal pesta demokrasi bangsa Indonesia. "Dari tingkatan paling bawah sampai atas bekali pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan-kemampuan lainnya yang dibutuhkan agar seluruh perangkat dan petugas mampu bertugas dengan baik," ungkap Presiden. Arahan keempat, Presiden meminta KPU untuk bekerja dengan efektif dan efisien, utamanya dalam mengelola anggaran pemilu. Presiden mengingatkan bahwa Pemilu 2024 mendatang dilaksanakan di tengah kondisi ekonomi global yang penuh dengan ketidakpastian sehingga semua pihak harus tetap hati-hati dan waspada dalam mengambil suatu kebijakan. "Saya titip KPU harus bekerja dengan efisien, memanfaatkan anggarannya dengan cermat dan efisien, mengatur skala-skala prioritas yang memang harus," ucap Presiden. Terakhir, Presiden menginstruksikan KPU untuk memperkuat pendidikan politik bagi para kontestan maupun masyarakat. Presiden ingin KPU mengajak para peserta pemilu untuk mewujudkan pemilu di Indonesia yang damai, jujur, dan berintegritas. "Kita harus mendorong kampanye berkualitas yang menyehatkan demokrasi kita, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, mengedepankan politik adu ide, adu gagasan, bukan politik adu domba," tandasnya. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Heddy Lugito. Sebanyak 208 pimpinan di jajaran KPU Provinsi Sumbar menghadiri kegiatan ini, yang terdiri dari Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Subbagian serta pejabat fungsional Sekretariat KPU Provinsi Sumbar, dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. (Div Parmas/Rilis/Iz)


Selengkapnya
606

Awal Desember, KPU Sumbar Mulai Terima Dukungan Bakal Calon Anggota DPD

Jakarta, sumbar.kpu.go.id -  Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Serentak Tahun 2024, menurut Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 akan dimulai pada 6 Desember mendatang. Penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap calon senator Senayan tersebut akan dimulai pada 16 Desember mendatang, di kantor KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), Jalan Pramuka Raya No. 9 Padang, hingga nanti masa penyerahan dukungan ditutup tanggal 29 Desember 2022. Untuk memantapkan kesiapan dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPD ini, KPU Sumbar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diselenggarakan KPU RI pada 22-24 November di Jakarta. Hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut di antaranya Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gebril Daulai, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, Izwaryani, Kabag Teknis dan Parhubmas, Sutrisno, Kasubbag Teknis Penyelenggara, Rahman Al Amin, dan Admin Silon DPD, Nanda Rian Putra. Dalam Sambutannya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari  menyampaikan bahwa KPU RI masih memegang komitmen mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi  informasi  dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, dalam pencalonan Anggota DPD Pemilu Serentak 2024 ini, KPU kembali menggunakan Silon. “Untuk aplikasi Silon DPD ini kita difasilitasi oleh Unpad (Universitas Padjajaran). KPU RI selalu mengutamakan hasil karya anak bangsa”, ujar Hasyim. Pemanfaatan teknologi informasi ini menjadi poin penting dalam mempercepat kerja KPU dan jajaran dalam menjalankan Tahapan Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD. Terkait tata cara penyerahan dukungan calon DPD, disampaikan Hasyim, sama halnya dengan Pilkada kemarin. Saat ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPD, dukungan sudah harus memenuhi syarat terlebih dahulu. “Akan ada sanksi jika bakal calon DPD menyampaikan dukungan palsu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, tegas Hasyim. Sedikit perbedaan dengan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Serentak 2019 lalu, untuk verifikasi faktual dukungan tidak lagi dengan metode sensus seperti yang sebelumnya, namun dilakukan dengan pengambilan sampel menggunakan metode Krecie Morgan, sama dengan metode pengambilan sampel pada verifikasi faktual persyaratan keanggotaan partai politik. Sesuai regulasi, bakal calon anggota DPD dari Sumbar, harus memiliki minimal dukungan sebanyak 2.000 (dua ribu) pemilih yang harus tersebar di minimal 10 (sepuluh) kabupaten/kota se-Sumbar. Meski tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung beririsan antara satu dengan yang lain, namun KPU Sumbar memegang komitmen melayani pemilih dan peserta pemilu dengan maksimal. “Walaupun tahapan pendaftaran calon anggota DPD belum dimulai, sudah banyak warga yang berkonsultasi ke KPU Sumbar. Karena besarnya animo masyarakat, KPU Sumbar membuka layanan helpdesk konsultasi terhadap pemenuhan persyaratan anggota DPD”, jelas Sutrisno, Kabag Teknis Parhubmas, di sela-sela kegiatan Bimtek. Setelah kegiatan Bimtek ini, KPU Sumbar juga akan mengadakan sosialisasi dan diseminasi terkait pencalonan anggota DPD ini kepada tokoh masyarakat dan stake holder terkait. Sehingga informasi ini bisa tersebar lebih luas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.* (Teknis/NRP-AA)


Selengkapnya
1374

Rekrutmen PPK, Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Padang, sumbar.kpu.go.id – Proses rekrutmen badan adhoc penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akan dimulai pada 20 November mendatang. Jika anda memiliki minat dan keinginan untuk bergabung menjadi pejuang demokrasi sebagai penyelenggara pemilu di wilayah anda, anda harus mengetahui persyaratan dalam mengikuti proses seleksi. Berpedoman pada Keputusan KPU No.476 Tahun 2022 yang menjadi regulasi teknis pembentukan badan adhoc, syarat untuk menjadi anggota PPK adalah sebagai berikut : Warga Negara Indonesia (WNI); Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Jika anda memenuhi kualifikasi tersebut, maka anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut: Surat Pendaftaran; Foto Kopi KTP Elektronik; Foto Kopi Ijazah; Surat Pernyataan; Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani; Daftar Riwayat Hidup; Untuk dokumen berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup, formatnya disediakan dalam aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang bisa anda akses pada tautan https://siakba.kpu.go.id/. Karena pendaftaran dilakukan dengan teknologi sistem informasi, maka dokumen-dokumen tersebut harus anda pindai/scan terlebih dahulu. dalam format pdf dalam ukuran maksimal 1MB. Jangan lupa terlebih dahulu untuk membuat akun dan melakukan aktivasi akun SIAKBA tersebut. Jika seluruh persyaratan beserta dokumennya telah anda siapkan, maka anda bisa melakukan pendaftaran sebelum masa pendaftaran ditutup pada 20 November mendatang. Sebagai pelamar, anda juga harus mencermati jadwal dan tahapan seleksi yang akan diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing di daerah anda.* (Tekmas/AA)


Selengkapnya
1097

Mulai 20 November, Jajaran KPU Sumbar Rekrut 895 Orang Badan Adhoc Tingkat Kecamatan

Padang, sumbar.kpu.go.id -  Seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat akan melakukan rekrutmen penyelenggara badan adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat kecamatan mulai tanggal 20 November mendatang. Izwaryani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) menjelaskan bahwa secara serentak rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dimulai di seluruh KPU Kabupaten/Kota selama 10 (sepuluh)  hari hingga 29 November 2022. “KPU Kabupaten/Kota harus umumkan seleksi badan adhoc ini di papan pengumuman dan kanal resmi sosial media masing-masing. Juga umumkan pada lokasi strategis di daerah masing-masing. Kita maksimumkan upaya menyebarluaskan informasi rekrutmen ini, agar nantinya yang mendaftar adalah calon-calon terbaik penyelenggara pemilu”, jelas Izwaryani, pada Rapat Kerja Persiapan Pembentukan Badan Adhoc KPU Sumbar yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar, Jum'at (18/11) di Padang. PPK adalah badan adhoc penyelenggara pemilu yang merupakan perpanjangan tangan KPU dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Anggota PPK adalah sebanyak 5 (lima) orang warga masyakarat yang memenuhi persyaratan. Untuk seluruh Sumbar, sebanyak 895 orang anggota PPK akan direkrut yang akan bekerja mensukseskan Pemilu 2024 di 179 kecamatan. Selanjutnya, pendaftaran akan dilakukan dengan mekanisme digital melalui aplikasi berbasis website SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) melalui link https://siakba.kpu.go.id/. Selama masa pendaftaran, setiap pelamar diminta mengunggah dokumen persyaratan secara mandiri, namun harus  membuat akun terlebih dahulu. Tahapan berikutnya, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan tahapan seleksi administrasi hingga tanggal 1 Desember 2022. Dilanjutkan dengan seleksi tertulis dari tanggal 5-7 Desember 2022 dan seleksi wawancara pada 11-13 Desember, hingga akhirnya hasil seleksi diumumkan pada tanggal 14-16 Desember 2022. “Dalam tahapan seleksi tersebut, nantinya kita juga akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat, terhadap nama-nama calon anggota PPK yang lolos seleksi tertulis, sebelum mereka melakukan seleksi wawancara. Tanggapan masyarakat ini kita terima dari tanggal 2-10 Desember 2022”, urai Izwaryani. Calon anggota PPK yang lolos seleksi akan diumumkan pada rentang tanggal 14-16 Desember, dan akan dilantik pada tanggal 4 Januari 2023. Masa kerja penyelenggara Pemilu Serentak 2024 tingkat kecamatan ini adalah selama 15 (lima belas) bulan, terhitung 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.* (Tekmas/AA)


Selengkapnya