Masyarakat Bisa Tanggapi DCS DPRD Sumbar Pemilu 2024

Limapuluh Kota – sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) dan jajarannya telah menyelesaikan satu subtahapan pemilu, yakni telah ditetapkannya 830 Daftar Calon Sementara (DCS ) Anggota DPRD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan terhadap calon anggota legislatif untuk pemilu 2024 tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, dalam Seminar Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula Kecamatan Pangkalan Lima Puluh Kota, pada Sabtu 19 Agustus 2023.

“Tanggapan tersebut bisa disampaikan melalui persuratan ke Kantor KPU, atau dengan mengisi formulir di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Adanya masukan dari publik ini akan menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam memfilter anggota legislatif yang berkualitas. Misalnya, apakah ada calon tertentu yang disinyalir memiliki ijazah tidak asli, ataupun surat keterangan kesehatannya palsu”, jelas Jons.

Jons juga menyinggung soal daftar pemilih yang setiap pemilu menjadi isu krusial bagi pemilih dan penyelenggara. Saat ini KPU dan jajaran sedang melakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Yang dimaksud DPTb adalah mereka yang sudah terdaftar di DPT tetapi karena sesuatu dan lain hal tidak dapat mencoblos di TPS tempat dia terdaftar. Ini harus didaftarkan dan dilaporkan sejak awal. Misalnya mereka yang pindah domisili, pindah tugas, kuliah, ataupun dirawat di rumah sakit. “Upaya terakhir bagi mereka yang tidak terdaftar di DPT adalah  Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang diperuntukan untuk masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, namun memiliki KTP Elektronik dapat memilih di TPS sesuai alamat domisili mulai dari jam 12 sampai jam 1 siang”, lanjut Jons.

Jons menekankan pada pemilu dan pilkada serentak, pemilih menerima 5 surat suara sekaligus, pada  tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih anggota DPRD Kabupaten Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan beberapa bulan setelah itu akan ada Pilkada serentak dimana masyarakat akan memilih Gubernur dan Walikota/Bupati dengan total 2 surat suara.)* (Parmas/WS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 115 Kali.