Berita Terkini

168

SAKIP indikator keberhasilan kinerja

(Padang, 27 Juli 2023) Bertempat di ZHM Premiere Hotel Padang, KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Tahun 2023 pada tanggal 27 s.d 28 Juli 2023. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Operator SAKIP KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat menjadi peserta pada rakor kali ini yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat yang didampingi oleh Anggota KPU dan Sekretaris serta Pejabat Struktural, Fungsional dan Staf. Bertindak selaku narasumber pada hari pertama adalah Dr. Jefrinal Arifin, SH, M.Si Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat dengan tema Kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024. "Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 telah menyelenggarakan pendidikan politik kepada 2.300 orang masyarakat di Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, sedangkan pada tahun 2023 juga diselenggarakan pendidikan kepada 8000 orang masyarakat di  Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh". Terkait anggaran pilkada, KPU Provinsi Sumatera Barat mengusulkan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp.143 M, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaran pilkada ini. Berdasarkan rekapitulasi usulan hibah penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota se-Sumtera Barat sebesar Rp.664M"tuturnya. Hari kedua narasumber Ilban Juliarjo, SE, Ak, MM, CA, CRMP, CFrA dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan tema Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dalam pemaparannya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah satu rangkaian siklus manajemen yaitu : merencanakan kinerja, merencanakan program kegiatan, menyusun anggaran, melaksanakan program kegiatan, mengukur monitoring pencapaian, melaporkan keberhasilan pencapaian kinerja, serta melakukan reviu dan evaluasi internal. Ditambahkannya yang paling utama itu adalah disubtansi perencanaan dan pengukurannya, bagaimana kita merencanakannya baik dari ukuran jangka menengah, baik dilevel tujuan, dilevel sasaran strategisnya maupun dilevel kegiatan dan subkegiatannya, bagaimana cara kita bisa merumuskan supaya berkualitas, bagaimana indikatornya yang kita buat bisa mencerminkan rumusannya, kemudian target yang kita buat juga menggambarkan bukti bahwa kita menjadikan kinerja tadi menjadi bagian yang kita buat"ujar Ilban. Dikesempatan lain Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos turut hadir dalam kegiatan ini memberikan arahan terkait Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Provinsi Sumatera Barat serta terkait Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). KPU RI sudah menetapkan DPT secara nasional pada tanggal 2 Juli 2023 ada hal yang mesti kita perhatikan tenang data pemilih tambahan (DPTb), untuk mengurus pindah memilih atau pemilih tambahan,sebelumnya itu tercatat dalam sidalih, jadi jika dihari pemungutan suara saya contohnya ada dinas maka harus maka saya harus pindah memilih membawa dokumen yang diperlukan dibawa ke daerah tujuan atau daerah asal minimal H-7 hari dan semuanya tercatat dalam sidalih"katanya. Dilanjutkan Betty "menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019MK hanya ada 4 elemen pemilih yang bisa pindah memilih sebelum H-7. Dikatakannya "untuk dokumen pindah pemilih diupload di dalam Sidalih, jika kalau ada yang aneh maka tidak dapat di keluarkan form A5 atau surat pindah pemilih, kemudian sidalih itu bisa langsung surat apa saja yg di terima dan ini hanya perlu didownload, tanda tangan dan cap basah dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota.  Diakhir rakor dilakukan pemberian penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota yang SAKIP tahun anggaran 2022 memperoleh nilai terbaik. (Parhubmas KPU Sumbar)  


Selengkapnya
120

Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu, KPU Sumbar Silaturahmi dengan Polda Sumbar 

Padang  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dalam rangka menyampaikan proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sedang berjalan di Sumbar pada Jumat 28 Juli 2023. Kunjungan KPU Sumbar dipimpin langsung oleh Ketua Surya Efitrimen dan Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, Ory Sativa Syakban, Medo Patria, dan Hamdan dan sekretaris KPU Firman Kedatangan KPU Sumbar  disambut hangat oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, didampingi Kasubdit Satu Intelkam Polda  Sumbar AKBP Zulkafde di ruang kerja Kapolda Sumbar. Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, bahwa kunjungan ini dalam rangka membangun silaturahmi dengan keluarga besar Polda Sumbar untuk koordinasi jelang pemilu 2024 mendatang. "Kunjungan ini merupakan pertemuan pertama kami lengkap berlima serta Sekretaris KPU Sumbar setelah di lantik pada 24 Mei 2023 yang lalu. Tujuannya, jalin silaturahmi dan perkuat sinergitas jelang pemilu 2024," ujar Surya Efitrimen. Ia berharap dukungan dari Polda Sumbar sampai ke jajaran Polres di kabupaten dan kota terkait dengan kelancaran dan keamanan penyelenggaraan pemilu serentak, yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. "Kami berharap, dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Polda Sumbar dalam pelaksanaan tugas ke depan, khususnya dalam mengawal agenda demokrasi ini," katanya. Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Komisioner KPU Sumbar periode 2023-2028, dan juga menyampaikan terimakasih atas kunjungan KPU Sumbar. Terkait Pemilu 2024,  kata Suharyono, jajaran  kepolisian yang dipimpinnya akan memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara pemilu.  "Untuk pelaksanaan Pemilu 2024 ini, Polda Sumbar siap membantu pengamanan  pelaksanaan pesta demokrasi limatahunan ini." ujar Kapolda Sumbar. Kemudian, membantu dan mendukung setiap tahapan pemilu, serta jika ada potensi konflik atau permasalahan pada saat tahapan Pemilu 2024.  Untuk itu, perlu persiapan terkait proses pengamanan pemilu baik hal-hal yang bersifat administrasi sampai dengan hal yang sifatnya pengamanan fisik di lapangan. Suharyono menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Pemilu dan pemilihan serentak 2024 di Sumbar.  "Kami akan menjaga netralitas Polri dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, dan berkomitmen menjaga ranah minang aman dalam proses pelaksanaan pemilu 2024," ucapnya.(romelt)


Selengkapnya
84

Samakan persepsi, KPU Sumbar dan Stakeholder bahas anggaran Pilkada

(Padang, 26 Juli 2023) Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi didampingi Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Firman beserta Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat menghadiri undangan Gubernur Provinsi Sumatera Barat pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Provinsi dengan tema Cost Sharing dan dukungan pemerintahan daerah terhadap penyelenggaran pilkada serentak tahun 2024. Yang menjadi peserta kegiatan ini adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan Kesbangpol, Bupati/Walikota, Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat bertempat di ZHM Hotel Premire yang dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Dr. Ir. Audy Joinaldy, S.Pt., M.Sc., M.M., IPM, ASEAN.Eng. Hadir sebagai narasumber Surya Efitrimen Ketua KPU Sumatera Barat juga Ketua Bawaslu Sumatera Barat Alni dan Zainal Ahmad Kasubdit Pelaksanaan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (P2KD) Wil 1 Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri. Surya Efitrimen dalam paparannya mengatakan, KPU RI telah menetapkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota jatuh pada tanggal 27 November 2024.  Surya mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, Wali Kota membuat Keputusan tentang pendanaan bersama antara Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan dukungan sarana dan prasarana serta sosialisasi tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Beliau mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan kemudahan dalam pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada yang diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota. "Ditambahkan Surya, KPU Provinsi Sumatera Barat dan 19 (sembilan) KPU Kabupaten/Kota sudah mengajukan rencana anggaran biaya terkait pembiayaan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, kami berharap usulan ini dapat diterima dan dirasionalisasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing”. Kegiatan yang dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan tujuan kegiatan ini agar tercapai kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan KPU untuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024. Lebih lanjut Audy mengatakan "ada 5 (lima) stakeholder yang mengajukan hibah pada tahun 2024 ini kepada pemerintah provinsi, diantaranya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, KPU Provinsi Sumatera Barat, Polda Sumbar dan Korem 032 Wirabraja.  "Harapannya ini dapat kita wujudkan tentunya dapat diefektifkan sesuai dengan kebutuhannya" ujar Audy. Sementara itu, Kepala Kesbangpol, Jefrinal Arifin mengatakan pengusulan anggaran hibah pilkada ini diusulkan masing-masing satker kepada pemerintah daerah setempat sesuai dengan kebutuhannya. "ada yang dibebankan ke provinsi dan ada yang dibebankan ke kabupaten/kota seperti; pembentukan badan ad hoc termasuk bimtek dan pembubarannya, perlengkapan pemungutan dan dan penghitungan suara, distribusi logistik dan santunan kecelakaan kerja". Nantinya perlu koordinasi lagi dengan pemerintah daerah yang bersangkutan terutama menyangkut cost sharing anggarannya.  Jefrinal menambahkan sharing anggaran antara provinsi dengan kabupaten/kota ada beberapa item yang disebutkan di atas yang disepakati sehingga timbulnya efisiensi anggaran tersebut, sebab sudah dibebankan ke salah satu lembaga penyelenggara. (Parhubmas KPU Sumbar).      


Selengkapnya
201

Pemilih Cerdas, Jons Manedi: Harus Anti Hoaks, Golput dan Money Politic

Pemilih Cerdas, Jons Manedi: Harus Anti Hoaks, Golput dan Money Politic Padang-Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,  Hubungan Partisipasi Masyarakat,  dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) Jons Manedi menyampai Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan  pesta rakyat limatahunan bagian momen penting dalam sebuah negara demokratis, di mana rakyat memiliki hak suara untuk memilih pemimpin terbaik. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Pemilu sering kali disertai dengan munculnya berbagai hoaks dan kecurangan yang dapat mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan. Begitu juga dengan adanya pemilih yang golput dan politik uang (money politic). "Tahapan selama penyelenggaraan  pemilu yang bersih akan melahirkan pemimpin yang bersih. Dan  diharapkan semua pihak demi pembangunan daerah untuk lebih baik lagi. Makanya, kita (masyarakat) harus jadi pemilih  cerdas, anti terhadap berita hoaks, anti golput, dan anti politik uang," ujar Jons Manedi saat menjadi narasumber pada kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dengan tema "Menjadi Pemilih Cerdas dalam Pemilu 2024," di Gedung Tro Arga, Bukitinggi pada Senin 24 Juli 2023. Dijelaskan Jons Manedi, untuk mewujudkan pemilu yang tertib dan anti-hoaks adalah memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan transparan dan terbuka. Oleh karena itu, katanya, pihak penyelenggara pemilu harus menginformasikan dengan jelas dan terbuka tentang tahapan dan proses pemilu, mulai dari daftar pemilih hingga penghitungan suara. Hal ini dapat membantu mengurangi kesempatan bagi oknum-oknum yang ingin memanipulasi hasil pemilu. "Pemilih yang cerdas harus anti terhadap berita hoaks yang beredar. Terlebih berita hoaks tentang penyelengaraan pemilu, contohnya ratusan ribu surat suara telah tercoblos yang memenangkan satu pasangan calon," katanya. Jons Manedi juga mengatakan, masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang tertib dan anti-hoaks. Masyarakat harus memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk memeriksa kebenaran informasi yang mereka terima, terutama di era digital yang memungkinkan informasi menyebar dengan cepat dan mudah. "Mari bersama-sama semua kita untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan memperhatikan sumber informasi yang diterima, serta membantu menyebarluaskan informasi yang benar dan dapat dipercaya untuk mengurangi penyebaran hoax ini," ujarnya. Lebih jauh Jons Manedi mengatakan, mewujudkan pemilu yang tertib dan anti-hoaks menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan jujur dan adil.  Untuk itu, masyarakat harus diberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya memilih pemimpin yang tepat dan bagaimana memilihnya. Hal ini dapat dilakukan melalui program-program pendidikan dan sosialisasi, baik di tingkat sekolah maupun masyarakat umum. "Jadi, mari bersama-sama kita hindari ujaran kebencian, pro aktif dan respek dalam proses tahapan dan penyelengaraan pemilu. Yang tidak kalah pentingnya, pemilih cerdas itu tidak golput, dan menolak politik uang," tegasnya. Jons Manedi menambahkan, mewujudkan pemilu yang tertib dan anti-hoax adalah tanggung jawab bersama dari semua pihak.  Penyelenggara pemilu, masyarakat, media, dan pemerintah harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan jujur dan adil, serta menghindari penyebaran hoaks yang dapat mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu "Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan damai dan masyarakat dapat memilih pemimpin yang dianggap terbaik untuk mewakili mereka,"pungkasnya.(romelt)


Selengkapnya
84

Pindah Memilih, Ini Syaratnya!

Padang,- 200 hari jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sampaikan syarat pengurusan pindah memilih untuk mengurus langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal atau TPS tujuan,  Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabukpaten dan Kota. "Untuk pengurusan dokumen syarat memilih syarat bagi pemilih yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota" ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria, saaat dihubungi pada Senin 24 Juli 2023 Dijelaskan Medo, Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  "Jadi, untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya dan ini juga Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT serta Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024" ujar mantan Komisioner KPU Pesisir Selatan dua periode ini. lebih lanjut dijelaskan Medo, terkait mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Ada beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.  "Bila dilakukan setelah H-7 baru dilakukann mengurus pindah memilih, tidak bisa, sebab data ini akan kami turunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," ujarnya. Dikatakan Medo,  pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.  "Surat suara yang akan di terima  PPK PPS kab/kota untuk mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak," DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil," terangnya.  Untuk pemilih yang masuk Data Pemilih Khusus (DPK) Medo menyampaikan,  pemilih akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el,  dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan. (Romelt)


Selengkapnya
107

Ketua KPU Sumbar Apresiasi Polri Selama Kirab Pemilu 2024 di Sumbar

Muaro Bungo, sumbar.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat apresiasi Polres Dharmasraya saat pelepasan serah terima Kirab Pemilu 2024 dari KPU Dharmasraya ke KPU Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada Jumat 21 Juli 2024 lalu. "Kami dari KPU Sumbar mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Polres Dharmasraya yang diwakili Kabag Ops Kompol Eliswantri dalam mengawal pengamanan Kirab Pemilu 2024  yang berakhir di Dharmasraya setelah 41 hari Bendera Kirab Pemilu di Sumbar," ujar Surya Efitrimen pada Senin 24 Juli 2023 siang. Dijelaskan Surya Efitrimen, terkait pelaksanaan  proses Kirab Pemilu 2024  selama 41 hari yang telah selesai di selenggarakan di tujuh kabupaten dan kota di Sumbar "Saya atas nama lembaga, mengapresiasi kinerja Polri khususnya  Polres kabupaten kota yang dilewati selama Kirab Pemilu 2024 di Sumbar" ujarnya. Untuk diketahui, pelaksanaan  Kirab Pemilu 2024 ini telah selesai  melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi tahapan pemilu selama 41 hari melewati tujuh kabupaten kota yakni, Kabupaten 50 Kota, Payakumbuh, Bukitinggi, Tanah Datar, Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya. "Pada 11 Juni 2023, Kirab Pemilu 2024 kami terima dari KPU Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dan dilaksanakan serah terimanya di Kabupaten 50 Kota," ujar mantan Ketua Bawaslu Sumbar dua periode ini. Ditambahkan Surya Efitrimen, Kami berharap semua stakeholder maupun perserta Pemilu yang ada di Sumbar untuk bersama-sama menjadikan momentum pesta rakyat lima tahunan ini untuk menjadikan Indonesia lebih baik lagi untuk kedepannya. "KPU maupun peserta Pemilu 2024 atau stakeholder terkait mari bersama sukseskan Pemilu 2024 dengan terus memberikan sosialisasi kepada pemilih hingga hari pencoblosan tiba  serta wujudkan "Pemilih Cerdas Pemilu berkualitas" pungkasnya. *) Romel/Parhubmas


Selengkapnya