Berita Terkini

78

Pengadaan Logistik, Surya: Terapkan Prinsip Tata Kelola Logistik Yang Baik

Padang-sumbar.kpu.go.id - Tahapan penyelenggaraan hari pemungutan suara tinggal 165 Hari lagi, bukan waktu yang Panjang dalam menyelenggarakan pemilu. Sesuai dengan arahan KPU RI, waktu yang tersedia hanya 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari untuk pengadaan distrisbusi Logistik. Pengalaman pemilu sebelumnya kita selalu memiliki permasalahan berkaitan logistik, kita membutuhkan tata Kelola yang baik untuk melancarkan tahapan dalam pendistribusian logistik. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat selaku Divisi Keuangan, Umum dan Logistik dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kamis, 7 September 2023 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. "Permasalahan logistik yang terjadi pemilu sebelumnya, berkaitan dengan pengadaan yang tidak tepat waktu. Kita harus menunggu arahan dari atasan terkait ketidaklengkapan logisitik, baik itu kekurangan tinta, surat suara yang salah daerah, surat suara yang tercecer yang tidak diketahui, bahkan sampai di provinsi lain masuk ke sumatera barat. Pengadaan logistik ini harus dimanajemen dengan prinsip tata Kelola yang baik. Bagaimana mutu dan harga maupun kualitasnya harus lebih cermat" Kata Surya. Proses yang sudah kita lakukan dari awal dari pengadaan anggaran distribusi ini tidak boleh salah, karena akan mengalami kendala proses tahapan kita dari awal sampai akhirnya nanti. Bahkan seluruh proses tahapan pemilu yang lainnya. Kendala yang dihadapi tiap daerah pasti berbeda. Yang paling penting adalah gudang distribusi logistik ini harus terjamin keamanannya agar nanti tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti surat suara hilang, basah bahkan rusak karena kurang pengamannya. Arahan yang kita dapat pada rakor kesiapan logistik ini bisa disampaikan nanti ke jajaran PPK, PPS bahkan sampai ke KPPS nanti saat hari H.  Untuk kelancaran keamanan distribusi logistik ini sangat diperlukan kerjasama bersama polda sumbar" tutup Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ini. Terkait dengan distribusi, kita meminta jarak dari Kabupaten ke PPK dan Ke PPS, kita rencanakan semua kegiatan ini diawal, termasuk penyampaian anggaran tambahan logistik. Maka dibuatkan RAB-nya agar tidak terjadi kesalahan atau pengulangan, karena berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya yang telah kita evaluasi, agar kita tidak sering melakukan revisi anggaran terus menerus, karena kita sudah membuatnya tidak mungkin kita mengulangi kembali, ujar Medo, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat dalam arahannya kepada peserta rakor. "Anggaran KPU Provinsi sebesar Rp.15 M untuk pengadaan logisitik. Karena kita mempertimbangkan semua keperluan logisitik, baik jarak, alat-alat dan sebagainya. Pada saat barang sudah datang, kepada pejabat penerima barang harus lebih cermat lagi dalam mengklasifikasi barang yang datang agar tidak terjadi kekeliruan dari surat suara bahkan nanti takutnya kerusakan pada surat suara. Pengadaan Logistik sudah bisa dipersiapkan berdasarkan DPT, yaitu jumlah DPT ditambah 2% surat suara per TPS-nya, maka kita bisa membuat pola untuk persiapan nantinya untuk penerimaan logisitik" pintanya. "Basis untuk logistik itu adalah pasca penetapan DCT. Maka pesan anggota KPU RI kepada divisi hukum agar keselarasan DCS dan DCT agar nanti bisa kita koordinasi dengan divisi logistik. Ketika nanti diumumkan DCT maka divisi logisitik bisa bergerak, karena setiap divisi ini harus memliki hubungan yang erat, karena kerjasama antar divisi ini adalah kekuatan kita dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, kata Hamdan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat. Harapan hamdan kepada peserta rakor, "saya bisa sampaikan nanti ke divisi lain agar bisa mengurangi permohonan sengketa dengan tidak terjadi membuat kesalahan saat pelaporan logistik pada tahapan penetapan DCT.  Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar


Selengkapnya
111

Jalin Keakraban dan Beberkan Tahapan, KPU Sumbar Lakukan Temu Media

Padang-sumbar.kpu.go.id - Meskipun dengan kesibukan yang cukup padat, komisioner KPU Sumatera Barat masih menyempatkan diri bertemu media, walaupun rencana ini sudah sama dilakukan.  Setelah 100 hari melaksanakan tugas usai dilantik 24 Mei 2023 menjadi komisioner KPU, karena kesibukan masing-masing divisi sehingga baru bisa penuh berkumpul pada Rabu (6/9/2023) di sebuah cafe di bilangan GOR Agus Salim Padang. "Kami merasa media sudah cukup membantu dalam penyelenggaran pemilu, kami minta maaf kalau baru saat ini bisa bertemu karena kesibukan pelaksanaan berbagai tahap," tutur Ketua KPU Sumbar yang juga manta Ketua Bawaslu Sumbar. Acara yang dipimpin langsung ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, kalau semua tahapan akan dilaksanakan dengan baik, apa lagi waktu untuk mencoblos tinggal 161 hari lagi, berhasilnya tugas penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kerjasama semua komponen, terutama media massa yang akan memberitahukan pada publik, termasuk dalam menjaga kondisifitas negara pra maupun pasca pemilu. "Kami mengajak rekan-rekan media bersama-sama untuk bisa menyukseskan pemilu dengan target aman dan damai tanpa konflik," tambah Surya Efitrimen.  Temu Media yang dimoderatori Kabag Teknis dan Parhubmas Sutrisno, dihadari lengkap komisioner KPU Sumatera Barat yakni Ketua Surya Efitrimen, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Jons Manedi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan, juga Kabag dan kasubag serta staf di lingkungan penyelenggara pemilu tersebut.  Selain silaturahmi, Jons Manedi juga menerangkan berbagai tahapan dan kendala yang didapatkan penyelenggara, namun semua dapat dilaksanakan dan dilalui dengan baik. "Jumlah Partai Politik yang mendaftar caleg ke KPU Sumbar hanya 17 Partai, 1 partai lagi tidak, karena sampai tahapan selesai tidak ada memasukkan data," terang Jons.  Dia juga menerangkan, nantinya tahapan pileg juga akan berdempet pada tahapan pilkada, sebab November mendatang tahapan pilkada sudah dimulai.  "Pada tahapan kampanye saat ini melalui putusan MK sudah boleh di rumah ibadah dan tempat-tempat pemerintahan, jika ada undangan, hal ini yang akan kita perdalam bersama-sama KPU se-Indonesia," tegas Jons. Dipertegas juga Ory Sativa atau kerap dipanggil tuanku, kalau saat ini sudah masuk pada tahapan ke-6 dari 11 tahapan, dan publik juga sudah melihat pengumuman caleg agar bisa dikoreksi masyarakat, dan para caleg harus memiliki persyaratan mutlak diantara usia 21 tahun dan bebas narkoba, serta tujuh syarat lainnya.  Syarat bagi caleg yang bekerja di bidang pemerintahan, atau anggarannya dari pemerintah baik BUMN atau BUMD wajib mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pengunduran diri.  "Jika tidak diatur dalam aturan KPU maka ditentukan dengan surat keputusan lembaga tempat dia bernaung, seperti RW, RT dan LPM, jika lembaganya tidak mewajibkan mundur maka tidak perlu mundur," tambahnya.  Syarat bagi caleg wajib, maka masyarakat diminta untuk memberi masukan, maka kami akan melakukan evaluasi, maka pengumuman daftar calon sementara kami lakukan diberbagai media.  Ditambahkannya, tanggapan yang masuk dari masyarakat akan diklarifikasi langsung pada parpol untuk memberikan jawaban, sampai pada 7 September 2023. "Setelah tahap ini akan bersambung dengan tahapan pencermatan daftar calon tetap, pada masa ini parpol masih diberi kesempatan untuk mengganti nomor urut, dapil dan penggantian sampai 10 Oktober 2023, bagi yang harus mengundurkan diri wajib masuk paling akhir suratnya 3 Oktober 2023," tegasnya lagi. Ditambahkan, Medo Patria, tahapan juga akan menjadi rancu, jika Daftar Pemilih Tetap tidak sah, maka akan menjadi gejolak di kemudian hari, untuk itu data yang ada berasal dari Kementerian Dalam Negeri, maka kebijakan KPU disesuaikan dengan dokumen yang ada.  "Bagi yang meninggal dunia, boleh meminta surat pemerintah terendah, karena data pada Dirjen Dukcapil yang meninggal masih ada, karena itu akan dihapus dari data kalau ada akta kematian, maka hal mudah meminta surat pada RT dan sebagainya, kalau seseorang sudah meninggal, karena pencocokan dan penelitian dilakukan langsung oleh petugas KPU, maka semua dilakukan penyempurnaan agar tidak terjadi masalah,"terang Medo. Demikian juga pernyataan Hamdan, semua tahapan dan penyelenggaraan berkaitan dengan hukum, maka akan dicermati dengan baik, sehingga semua proses berjalan baik, dan penyelenggaraan bisa berjalan sesuai tahapan.  Temu media berjalan lancar, diisi dengan berbagai diskusi, dengan rasa akrab serta saling mengisi, juga diselingi canda dan tawa tanda akrabnya keluarga besar KPU dengan media*(Romel/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
85

KPU Sumbar Beri Pemahaman Pemilu Kepada masyarakat Sawahlunto

Padang-sumbar.kpu.go.id - Pemilu adalah sarana demokrasi, karena demokrasi membuka ruang untuk masyarakat agar terlibat secara luas dalam pengelolaan negara. Seluruh warga negara punya peluang keterlibatan hak dan kewajiban yang sama. Pada 14 Februari 2024 nanti akan dilaksanakan pemilihan umum serentak dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/kota. Lalu ada Pilkada serentak yang dilaksanakan 27 November 2024 dengan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.  Demikian disampaikan Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat dihadapan peserta yang dihadiri  perwakilan masyarakat dan instansi yang berada di wilayah Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya serta beberapa dari undangan KPID Sumbar dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa, 5 September 2023 bertempat di Ruang Rapat Balai Kota Sawahlunto. "Perlu kita ketahui, peserta pemilu yang akan berkontestasi di tahun 2024 nanti ada 18 partai politik. Lalu untuk bakal calon anggota DPD ada 17  orang memenuhi syarat yang akan berkontestasi di Provinsi Sumatera Barat ini" tutur Ory. Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah direkapitulasi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat berjumlah 4.088.606 dengan rincian 2.027.360 pemilih laki - laki dan 2.061.246 pemilih perempuan. Pemilih di Sumatera Barat ini didominasi oleh Generasi Millenial dan Gen Z dengan masing-masing pemilih sebanyak 1.310.821 dan 1.089.251 pemilih. Jika ingin mengecek apakah sudah terdaftar di DPT KPU bisa mengunjungi website https://cekdptonline.kpu.go.id/ "Sejauh ini KPU telah menyusun DCS bakal calon anggota DPD dan DPRD, nanti tanggal 4 November 2023 DCT atau Daftar Calon Tetap akan di tetapkan. Ketika ditetapkan DCT, maka kontestansi peserta pemilu akan dimulai. Partai politik berkompetisi dimasa kampanye untuk menunjukkan kapasitas dari caleg yang diusung, meskipun didalam masyarakat sendiri, masih ada residu dari polarisasi yang mengakibatkan adanya politik identitas dukungan terhadap partai politik dan pasangan calon pilpres di pemilu sebelumnya, marilah kita jadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa"tutup Ory (M.irfanishadiq/Parhubmas KPU Sumbar)  


Selengkapnya
116

Masukan dan Tanggapan DCS, Surya Efitrimen: Ada 1 Laporan di KPU Padang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surya Efitrimen monitoring tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bacaleg DPRD Provinsi Sumatera Barat ke KPU Kota Padang "Dari data yang diterima KPU Sumbar, ada 1 laporan  masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS yang telah diumumkan sejak sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023," ujar Surya Efitrimen, Kamis 31 Agustus 2023. Untuk diketahui, KPU telah mengumumkan DCS  sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu. Data laporan masukan dan tanggapan masyarakat  terhadap DCS diterima KPU sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Sementara itu, Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra membenarkan  bahwa ada masuk satu laporan tanggapan masyarakat ke KPU Kota Padang. " Ya, ada satu laporan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap salah satu bacaleg," ujar Riki Sebelumnya KPU Sumbar telah menetapkan DCS bakal caleg DPRD Sumbar sebanyak 830 bacaleg yang diserahkan oleh 17 partai politik ke KPU Sumbar.  KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau penilaian terhadap profil dan rekam jejak bacaleg melalui kanal yang disediakan yaitu di infopemilu.kpu.go.id atau https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. (Romelt)


Selengkapnya
98

Peran Aktif Ormas menentukan Pemilih datang Ke TPS

Padang-sumbar.kpu.go.id - Pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari dan 27 November di tahun 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Sejauh ini KPU telah menyusun DCS dan pada tanggal 4 November 2023 DCT atau Daftar Calon Tetap akan di tetapkan. Ketika ditetapkan DCT, maka kontestansi peserta pemilu akan dimulai. Partai politik berkompetisi dimasa kampanye untuk menunjukkan kapasitas dari caleg yang diusung, meskipun didalam masyarakat sendiri, masih ada residu dari polarisasi yang mengakibatkan adanya politik identitas dukungan terhadap partai politik dan pasangan calon pilpres di pemilu sebelumnya, marilah kita jadikan pemilu sebagai sarana dimensi integrasi bangsa.  Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi dalam pembukaan Pendidikan Dasar - PKNU, Kabupaten Solok, di Embarkasi Haji Tabing Padang, Jumat, 25 Agustus 2023. "Baru 75% masyarakat Sumatera Barat datang ke TPS untuk mengunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, dan hanya 62% masyarakat yang datang ke TPS pada pilkada tahun 2020, masih jauh untuk mencapai angka 77%, target dari pemilu, hal ini menunjukkan masih tingginya apatisme masyarakat untuk datang ke TPS", ujar Jons. Disamping adanya politik uang, dan adanya ujaran kebencian, rendahnya partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, merupakan suatu tantangan dalam penyelengaraan pemilu, karena demokrasi tidak terlepas dari pemilu. Pemilu mengubah suara menjadi kursi, secara dimensi matematis dari pemilu, jumlah suara menentukan jumlah kursi di legislatif. Terakhir, pria asal Cupak Kabupaten Solok ini mengajak seluruh elemen yang ada di masyarakat, ormas - ormas melalui kader - kadernya untuk berperan aktif, mengajak masyarakat untuk ke TPS, sampaikan kepada, saudara, tetangga dan kerabat, datanglah ke TPS, gunakan hak pilihnya, sukseskan pesta demokrasi Indonesia, dan jadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. (WS/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
115

Pemilu 2024, Medo: KPU Sumbar dan Jajaran Siap Laksanakan Tahapan Pemilu

Padang-sumbar.kpu.go.id - Dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel, Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menggelar kegiatan dengan tema Peran Partai Politik dalam rangka mendukung sukses pemilu 2024. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria menyampaikan dalam materinya mengatakan banyak masukan terhadap penyelenggaraan pemilu khusus bagi kami penyelenggara. Proses pemilu itu tidak hanya pada tanggal 14 Februari saja akan tetapi tahapannya sudah dimulai 20 (dua puluh) sebelum hari pemungutan suara. Semua kita berhak mengetahui dan mengawasi apa yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara teknis dan Bawaslu sebagai pengawasnya. Medo menyampaikan "Pemilu itu tidak akan terlaksana jika tidak ada 3 (tiga) komponen, yakni partai politik, pemilih dan penyelenggara. Jika salah satunya tidak ada, maka tidak ada pemilu, kalau hanya parpol saja, siapa yang akan memilihnya, siapa penyelenggaranya" ujar Medo. Pada waktu yang lalu, KPU sudah menetapkan 18 (delapan belas) partai politik secara nasional dan 6 (enam) partai lokal aceh, pada prosesnya banyak yang mengawasi karena pada saat pendaftaran, mereka mendaftarkan anggota masing-masing tingkat, "tentunya alasan juga bagi semua pihak, karena ada yang mengatakan saya tidak memberikan KTP tapi kenapa dimiliki parpol tersebut. Ini juga menjadi catatan kami dan sudah ditetapkan melalui proses verifikasi dan sengketa di Bawaslu" kata Medo. Dalam daerah pemilihan, tambah Medo "Dapil sudah ditetapkan, di Sumatera Barat, 17 (tujuh belas) orang calon anggota DPD untuk pemilihan provinsi Sumatera Barat, 8 (delapan) dapil untuk pemilihan DPRD Provinsi Sumatera Barat dan 2 (dua) dapil untuk pemilihan DPR RI". Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), semua kita berhak mengawasi, tanggal 21 Juni yang lalu, KPU kabupaten/kota sudah menetapkan DPT, bagaimana parpol atau masyarakat dapat mengawasi seperti mencek DPT jangan sampai caleg sudah berbicara visi dan misi kepada orang yang akan memilih akan tetapi bukan di dapilnya, maka hari ini kita pastikan cek pemilih melalui website www.cekdptonline.kpu.go.id, masukan NIK nanti akan terlihat terdaftar di TPS mana, kabupaten/kota. Ini kemudahan yang dibuat KPU RI sebagai bentuk pengawasan kita" pinta Medo. "Jika tidak terdaftar sampaikan ke KPU proses apa yang mesti dilakukan agar bisa memilih pada 14 Februari 2024" tambahnya. Mantan anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan ini mengatakan menyangkut masa pencalonan, tanggal 18 Agustus kemarin, KPU sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) melalui SILON. Parpol sudah mendaftarkan calegnya dengan dokumen yang sudah diverifikasi dan ditetapkan. Kita dapat memberikan tanggapan dan masukan sebagai bentuk pengawasan, maka mohon dicek nama-nama caleg dari parpol yang sesuai dapil untuk kita teliti seperti: ada yang tersandung kasus hukum, orang  yang menggunakan anggaran negara akan tetapi mencalonkan diri dan sebagainya, maka ini kita sampaikan ke website www.infopemilu.kpu.go.id.  Nanti pada masa Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 4 November 2023, dalam 25 (dua puluh lima) hari ke depan baru dilaksanakan kampanye. Ada beberapa kategori kampanye kita kenal, selama ini orang kenal dilakukan di lapangan, orang ramai-ramai datang, lalu ada artis dengan acara dangdutan, sekarang ini dapat dilakukan dalam bentuk lain, seperti pertemuan terbatas dibuatkan pemberitahuannya dan dihadiri orang dengan jumlah terbatas. Ada pertemuan tatap muka, boleh datang ke pasar, ke keramaian, ke perumahan dan dilaporkan untuk mendapatkan izin keramaiannya" pungkasnya. Ada juga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran Bahan Kampanye (BK), Rapat umum dan debat pasangan calon. Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, sudah memperbolehkan kampanye dilakukan di tempat pendidikan, sepanjang diizinkan instansi yang bersangkutan. Permintaannya juga ditempat ibadah akan tetapi tidak dikabulkan, tambahnya. Kami sampaikan terkait penyelenggara dan badan ad hoc, di Sumatera Barat dimulai dari 5 (lima) orang komisioner provinsi, 95 (sembilan puluh lima) komisioner KPU kabupaten/kota, 859 PPK di 175 kecamatan, 3.795 PPS di 1.265 Nagari/Desa/Kelurahan dan KPPS dan Linmas yang akan dibentuk sebanyak 158.121 di 17.569 TPS, harapan kami kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mohon dukungan dan dorongan dalam menyelesaikan pendanaan pilkada karena masih terdapat di kabupaten/kota belum ada kesepakatan terhadap sinkronisasi, termasuk sarana dan prasarana, harap Medo. "Terakhir, ada pemberitaan di media bahwasanya akan ada penambahan pemilih kedalam DPTb, ini maksudnya pemilih pindahan. Pindah dalam arti bagi yang berpergian ke luar daerah, sudah dipastikan tidak dapat memilih dimana ia terdaftar, hari ini sudah dapat mengurus pindah memilih. Misalnya jika dari Jakarta ada tugas ke Padang mengurus pindah memilih, maka dapat surat suara sesuai dapil saja yakni dapil yang sama se-indonesia (Presiden dan Wakil Presiden). Inilah proses DPTb itu, katanya. Terkhusus bagi yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, dapat memilih sesuai alamat di KTP. Isu pada pemilu 2019, semua orang ber-KTP boleh memilih dimana saja, itu salah. Semua orang yang ber-KTP elektronik boleh memilih sesuai alamat KTP-nya" tutup Medo. (Marigi/Parhubmas KPU Sumbar)  


Selengkapnya