Berita Terkini

3391

KPU Sumbar Estimasikan TPS Pemilu 2024 di Sumbar 18.494. Ini Uraiannya

Padang, sumbar.kpu.go.id - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang di Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan sebanyak 18.494 buah TPS  yang tersebar pada 1.265 kelurahan/desa/nagari di  179 kecamatan di 19 kabupaten/kota se-Sumbar. Data estimasi ini disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), Yuzalmon, pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Coklit dan TPS di Lokasi Khusus Pemilu 2024, Kamis (26/1) di Aula KPU Sumbar. " Terjadi penambahan jumlah TPS sebanyak 1.791 buah TPS dibanding Pemilu 2019 lalu, yang hanya berjumlah 16.703 buah," ujar Yuzalmon. Lebih lanjut Yuzalmon, penghitungan jumlah TPS Pemilu 2019 ini diproyeksikan berdasarkan jumlah pemilih hasil sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan DPB (Data Pemilih Berkelanjutan). "Jumlah pemilih hasil sinkronisasi DP4 dan DPB di tingkat Sumatera Barat sebanyak 4.124.004. Data pemilih ini selanjutnya akan menjalani proses pencocokan dan penelitian (Coklit) secara serentak mulai 12 Februari 2024," ungkap Yuzalmon.   Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Sumbar, utusan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumbar, Kanwil Kementrian Agama Sumbar, Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil serta Dinas Sosial Pemprov Sumbar juga dijelaskan bahwa estimasi TPS ini masih dinamis. Bisa jadi bertambah atau malah berkurang, tergantung hasil coklit yang akan dilaksanakan KPU kabupaten/kota melalui petugas coklit yang akan direkrut berbasis TPS yang telah disusun KPU Sumbar ini. Berikut rekapitulasi proyeksi pemetaan TPS hasil sinkronisasi DP4 dengan DPB sebagai bahan coklit daftar pemilih Pemilu 2024: 1. Pesisir Selatan : 1.640 TPS 2. Solok  : 1.361 TPS 3. Sijunjung : 761 TPS 4. Tanah Datar : 1.228 TPS 5. Padang Pariaman : 1.372 TPS 6. Agam : 1.753 TPS 7. Limapuluh Kota : 1.305 TPS 8. Pasaman : 1.092 TPS 9. Kep. Mentawai : 367 TPS 10. Dharmasraya: 688 TPS 11. Solok Selatan : 597 TPS 12. Pasaman Barat : 1.270 TPS 13. Padang : 3.280 TPS 14. Kota Solok : 234 TPS 15. Sawahlunto : 223 TPS 16. Padang Panjang : 230 TPS 17. Bukittinggi : 381 TPS 18. Payakumbuh : 401 TPS 19. Pariaman : 311 TPS Jumlah pemilih per-TPS pada Pemilu 2024 nanti maksimal sebanyak 300 orang. Sementara, pada Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada), jumlah pemilih per TPS sebanyak maksimal 800 orang. (Tekmas/RML)


Selengkapnya
318

3.795 PPS se- Sumatera Barat siap sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024

sumbarprov.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota se Sumatera Barat  melantik s anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilu tahun 2024. Sebanyak 3.795 anggota PPS akan bertugas di 1.265 nagari, desa dan kelurahan di Sumbar. "KPU kabupaten kota se Sumbar hari ini (kemarin) serentak melantik anggota PPS yang akan bertugas di nagari, desa dan kelurahan di Sumbar," ujar Ketua Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar  Izwaryani Selasa (24/1) di KPU Sumbar Dikatakannya, sebanyak 3.795 peserta tersebut dinyatakan lulus tahap wawancara dan terpilih sebagai anggota PPS dari 21.686 orang yang membuat akun SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc). Izwaryani mengatakan, anggota PPS yang dilantik telah menyatakan pakta integritas untuk siap menyelenggarakan Pemilu untuk tegaknya demokrasi di Sumbar. "Pelantikan ini menjadi momen awal buat PPS menyatakan pakta integritas, siap menyelenggarakan Pemilu dengan segala konsekuensinya, tegaknya demokrasi di Sumbar untuk memilih pemimpin lima tahun ke depan," katanya. Izwaryani berharap agar anggota PPS yang dilantik tidak hanya bertugas untuk menjadi panitia Pemilu, tetapi juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih. "Harapan kita PPS ini nanti tidak hanya sukses Pemilu, sukses Pilkada, sukses Pilpres, tetapi bagaimana mengajak masyarakat sebanyak-banyaknya untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS, sehingga partisipasi Pemilu nanti meningkat dari tahun-tahun sebelumnya," ujarnya. Lebih jauh Izwaryani mengatakan, bahwa memang tugas pokok anggota PPS melaksanakan tahapan-tahapan di tingkat nagari.  "Tahapan terdekat adalah pemutakhiran data pemilih, mereka akan mengendalikan semua pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)" sebutnya Kemudian, verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD RI, disamping akan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara tersebut. " 26 Januari 2023 mendatang sudah mulai pengumuman pantarlih. Oleh karena itu, anggota PPS ini mereka sudah mulai bekerja untuk merekrut pantarlih tersebut," ucapnya. Ia menambahkan, agar anggota PPS dapat bekerja dengan amanah dan maksimal dalam menyukseskan Pemilu 2024. Apalagi mayoritas anggota PPS di Sumbar diisi oleh anggota-anggota muda.


Selengkapnya
666

17 Balon DPD Sumbar Serahkan Dukungan Perbaikan

Padang, sumbar.kpu.go.id – Sebanyak 17 (tujuh belas) dari total 21 (dua puluh satu) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Perseorangan Pemilu Tahun 2024 menyerahkan dukungan pemilih perbaikan kesatu ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) dalam masa perbaikan pertama tanggal 16-22 Januari 2023. Bakal calon memanfaatkan dua hari terakhir dari rentang waktu yang telah ditetapkan. Sabtu (21/1), dua bakal calon mengantarkan dokumen dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu ke KPU Sumbar atas nama bakal calon Nurkhalis dan Rifo Darma Saputra. Hari berikutnya, Minggu (22/1) sebanyak 15 bakal calon memanfaatkan hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan ini. Sesuai urutan kedatangan, bakal calon tersebut adalah Cerint Iralloza Tasya, Jelita Donal, Irfendi Arbi, Hendra Irwan Rahim, Abdul Aziz, Desrio Putra, Arif Yumardi, Yong Hendri, Yuri Hadiah, Irman Gusman, Jhoni Afrizal, Nasta Oktavian, Dirri Uzhzhulam, Yonder WF Alvarent, dan Muslim M. Yatim. Hingga ditutup pada pukul 23.59 WIB, terdapat satu bakal calon yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada proses verifikasi administrasi sebelumnya, tidak memperbaiki dukungannya, yaitu atas nama Fatri Hayani. Dokumen dukungan yang bersangkutan tidak bisa dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Sedangkan 3 (tiga) bakal calon lainnya yang juga tidak menyampaikan dukungan perbaikan kesatu, yaitu bakal calon atas nama Emma Yohana, Leonardy Harmainy, dan Mevrizal tetap lanjut ke tahapan verifikasi faktual karena sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Anggota DPD pada Minggu (15/1) lalu. Dari ketujuh belas bakal calon tersebut, 6 (enam) orang bakal calon memanfaatkan perpanjangan waktu masa pengunggahan dukungan sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU RI No 89/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 21 Januari 2023. Keenam bakal calon tersebut adalah Arif Yumardi, Yuri Hadiah, Jhoni Afrizal, Nasta Oktavian, Dirri Uzhzhulam, dan Yonder WF Alvarent. “Perpanjangan waktu tersebut adalah sebanyak 2x24 jam. Iini merupakan kebijakan dari KPU RI karena aplikasi Silon KPU sempat bermasalah pada masa awal tahapan perbaikan dukungan ke satu beberapa hari yang lalu” jelas Gebril Daulai, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar. Lebih lanjut Gebril menjelaskan bahwa pada penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu ini, KPU Sumbar menerima apapun kondisi dokumen dukungan. “Karena itu bakal calon diharapkan memaksimalkan tambahan waktu tersebut untuk melakukan penginputan dan pengunggahan dokumen dengan optimal”, tutup Gebril. Proses berakhirnya masa penerimaan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu calon anggota DPD Sumbar ini juga dihadiri langsung  Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar, Alni dan Benny Aziz. Turut hadir jajaran sekretariat Bawaslu Sumbar dan sejumlah jurnalis dari beberapa media baik cetak, elektronik maupun siber. (Tekmas/AA-RML)


Selengkapnya
557

Bawaslu Sumbar Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Administrasi pada Proses Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD Sumbar

Padang, sumbar.kpu.go.id – Putusan ini dibacakan Majelis Pemeriksa, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar), dihadapan para pihak, dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Jum’at (20/1) di Kantor Bawaslu Sumbar, Jalan Pramuka, Padang. “Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan”, ucap Alni, Ketua Bawaslu Sumbar yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, yang didampingi oleh empat anggota Bawaslu Sumbar lainnya yang hadir lengkap dalam sidang pembacaan putusan. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) menjadi terlapor dalam dua laporan dugaan pelanggaran administrasi atas nama Yan Firdaus dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023 dan Laporan Pelapor atas nama Hanafi Zein dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023. Setelah melewati rangkaian proses persidangan mulai dari agenda pembacaan laporan dari Pelapor dan jawaban Terlapor, Pembuktian, Kesimpulan dan sampai akhirnya pada agenda Pembacaan Putusan. Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa tersebut KPU Sumbar terbukti telah menjalankan tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dimulai pada tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan yang ditujukan oleh dua Bakal Calon Anggota DPD tersebut terkait adanya surat dinas KPU RI Nomor 1369/PL.01.4-SD/05/2022 perihal Penyerahan Dukungan Minimal Pemilihan DPD dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan digital (soft copy). Majelis dalam putusannya menilai pelapor keliru dalam memaknai surat tersebut, bahwa bakal calon anggota DPD diberikan tambahan waktu 3x24 jam untuk melakukan pengunggahan dokumen dan berkas manual ke aplikasi SILON ialah bagi bakal calon anggota DPD yang menyerahkan dukungan secara manual tidak melalui aplikasi SILON namun memenuhi jumlah minimal dukungan beserta dokumen persyaratan lainnya, yang diserahkan ke KPU baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy non-SILON. Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, menanggapi rangkaian sidang dugaan pelanggaran ini sebagai salah satu dinamika dalam melaksanakan tahapan pemilu. “KPU Sumbar menghargai dan menjunjung tinggi partisipasi warga negara untuk mempergunakan hak konstitusinya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku” tutup Yanuk. *(Hukum/ LA).


Selengkapnya
1367

Dukungan Diverifikasi Administrasi, Ini Profil 21 Balon DPD Sumbar

Padang, sumbar.kpu.go.id – Dua Puluh Satu Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Peserta Pemilu Tahun 2024 saat ini tengah menghadapi tahapan verifikasi administrasi dokumen dukungan minimal pemilih. Dukungan ini diajukan oleh bakal calon ke KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) dari tanggal 16-29 Desember 2022 lalu dengan ketentuan minimal berjumlah 2000 (dua ribu) dukungan dan tersebar di minimal 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota di Sumbar yaitu minimal di 10 (sepuluh) kabupaten/kota. Proses verifikasi administrasi ini akan berlangsung hingga 12 Desember mendatang. Dari ke-21 bakal calon tersebut, 16 orang bakal calon berjenis kelamin laki-laki dan 5 bakal calon adalah perempuan. Rentang umur bakal calon cukup bervariasi dimana terdapat 1 (satu) bakal calon dalam rentang umur 21-30 tahun, sebanyak 5 (lima) bakal calon dalam rentang 31-40 tahun, terdapat 6 (enam) bakal calon berada pada usia 41-50 tahun. Sedangkan rentang umur 51-60 tahun terdiri dari 5 (lima) bakal calon dan sebanyak 4 (empat) bakal calon berusia 61-70 tahun. Profesi bakal calon anggota DPD calon peserta Pemilu 2024 ini berdasarkan data yang diinput ke dalam aplikasi SILON oleh bakal calon terdiri dari wiraswasta sebanyak 13 (tiga belas) bakal calon, Anggota DPD sebanyak 4 (empat) orang, pensiunan sebanyak 1 (satu) orang bakal calon, advokat 1 (satu) bakal calon, mahasiswa 1 (satu bakal calon, wartawan 1 (satu) bakal calon, dan ibu rumah tangga 1 (satu) bakal calon. Berikut nama kedua puluh satu bakal calon anggota DPD berdasarkan abjad, jumlah dukungan dan sebarannya:


Selengkapnya
235

KPU Se-Sumbar Periksa 15.479 Berkas Calon PPS

Padang, sumbar.kpu.go.id – Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Badan Adhock untuk Pemilu Serntak Tahun 2024 terus berlanjut. Setelah ditetapkannya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 16 Desember lalu, jajaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat lanjut melaksanakan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa/ keluarahan/ nagari. KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar melaksanakan seleksi calon anggota PPS ini sejak 18 Desember 2022 lalu. Sama dengan proses rekrutmen PPK sebelumnya, pendaftaran dilakukan dengan aplikasi sistem informasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock) dan ditutup pada 30 Desember 2022 lalu. Dibanding pendaftar PPK sebelumnya yang mencapai 12.839 pelamar, kali ini pendaftar PPS mengalami peningkatan yaitu sebanyak 15.788 pelamar yang mengaktivasi akun SIAKBA dan melakukan pendaftaran. Namun dari total tersebut, hanya 15.479 pelamar yang berkasnya dinyatakan lengkap. “Kemaren (2 Jan) hari terakhir kawan-kawan di KPU Kabuapeten/Kota memeriksa berkas pelamar PPS di masing-masing daerah, sebelum mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi administrasi dan bisa lanjut ke seleksi tertulis”, terang Izwaryani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar. Seleksi tertulis akan dilaksanakan masing-masing KPU Kabupaten/Kota pada 6-11 Januari, yang kemudian dilanjutkan dengan seleksi wawanara pada 15-17 Januari mendatang. PPS terpilih akan diumumkan pada tanggal 20 Januari dan dilantik serentak pada tanggal 24 Januari 2023. “Mereka barisan penyelenggara pemilu di kelurahan , desa dan nagari ini akan langsung mulai bekerja setelah dilantik dan mendapat pembekalan tentang tugas mereka untuk menyukseskan Pemilu 2024”, tutup Izwaryani.* (Tekhubmas/AA)


Selengkapnya