Hadapi Sengketa DCS, KPU Sumbar identifikasi Persoalan Hukum

Padang-sumbar.kpu.go.id - Tanggal 19-23 Agustus ini diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS). Jika ada kesalahan dalam menetapkannya maka ada peluang partai politik peserta pemilu untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu. Banyaknya peluang yang sudah dimanfaatkan partai politik, dengan harapan seluruh kadernya dapat maju dalam kontestasi 5 tahunan ini, nyatanya tidak berbanding lurus dengan  kesempatan yang diberikan ini. Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), setiap hal yang tidak diterima partai politik, aturan memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk mengajukan keberatan terhadap Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU secara berjenjang kepada Bawaslu sesuai tingkatan. 

"Yang perlu kita identifikasi adalah seluruh potensi yang timbul dari penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Peserta pemilu memiliki waktu 3 (tiga) hari untuk mengajukan permohonan ke Bawaslu. Kita harus memiliki pengetahuan untuk selalu mencermati setiap pengajuan sengketa oleh partai politik, sehingga ketika peserta pemilu mengajukan permohonan, kita sudah siap untuk menghadapinya di setiap tahapan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam membuka Rapat Koordinasi Persiapan Sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Dikatakan oleh Surya "Data Penyelesaian sengketa tahun 2014 ada 28 (dua puluh delapan) permohonan sengketa, dimana ada 5 (lima) permohonan yang diterima, 14 (empat belas) dikabulkan, 5 (lima) ditolak dan 1 (satu) permohonan sepakat dikabulkan dengan mediasi. Sedangkan pada tahun 2019 permohonan sengketa proses berjumlah sebanyak 46 (empat puluh enam), yang dikabulkan hanya 5 (lima) permohonan dan 3 (tiga) permohonan di tolak yaitu 1 (satu) permohonan di provinsi dan 2 (dua) permohonan di kabupaten/kota.

Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam arahannya mengatakan " semuanya juga berhubungan dengan data pemilih yang pelaksanaannya sudah selesai, itu akan menjadi hal yang utama ketika tahapan selesai dan juga menjadi bahan sengketa. Sebagai contoh ada beberapa kabupaten/kota tidak sesuai rekap sidalih dan manualnya. Terkait dengan pindah memilih, data pemilih yang pindah domisili bisa memilih ketika KTP elektronik dan pengurusan adminitrasinya selesai, maka pemilih itu termasuk ke DPT tambahan" ujarnya.

"Jika ada tahapan yang kita lewatkan akan menjadi bahan sengketa yang akan dilaporkan, maka seluruh divisi hukum harus memahami Peraturan KPU dan juknis-juknis seluruh tahapan, karena divisi hukum akan menguatkan divisi-divisi lain. Tahapan-tahapan seluruh kegiatan harus dipahami, mempersiapkan helpdesk yang standby, meminta klarifikasi ke SILON tanggal 1-3 September.

Tanggal 18-19 September akan dilakukan pencermatan DCS sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Badan Kepegawaian Negara dan Kemendagri sudah berkoordinasi dengan KPU terkait pemberhentian kepala daerah yang mendaftar sebagai caleg. Setelah ditetapkan DCT tidak ada lagi sengketa sehingga kita bisa fokus ke logistik" ujar Ory Satva Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.

"Tahapan Sengketa ini diharapkan bagaimana relasi KPU dan Bawaslu harus diperbaiki, tidak ada kata win or lose, agar memperkuat paradigma KPU sebagai lembaga pelayanan" tambahnya.

Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dalam penyampaian materinya mengatakan beberapa potensi permasalahan hukum tahapan pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon ini diantaranya; terdapat bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana akan tetapi calon yang bersangkutan tidak mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dirinya adalah mantan terpidana sehingga yang bersangkutan.

"Bakal calon yang  berstatus sebagai mantan terpidana yang secara faktual pernah dijatuhi pidana akan tetapi Surat keterangan Pengadilan Negeri menerangkan yang bersangkutan tidak pernah dipidana dan setelah dilakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan bahwa benar yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana" ujarnya.

Dikatakan Hamdan "Ada bakal calon mantan narapidana yang diajukan pada masa pencermatan rancangan DCS dan menggantikan calon sebelumnya, akan tetapi pernah dijatuhi pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih dan berdasarkan hasil verifikasi, masa jeda belum sampai 5 tahun per 1 Mei 2023, tetapi pada pengajuan DCS telah melewati 5 tahun".

"Kondisi lain adalah terdapat bakal calon perempuan yang pindah partai dari Partai A ke Partai B, kemudian hasil verifikasi menyatakan bahwa bakal calon tersebut Memenuhi Syarat (MS) di Partai B dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Partai A sehingga mengakibatkan daerah pemilihan untuk Partai A gugur karena kurangnya 30% keterwakilan perempuan. Hamdan menambahkan "terdapat bakal calon perempuan yang diajukan pada masa pencermatan rancangan DCS dan menggantikan calon sebelumnya akan tetapi berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen persyaratan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga daerah pemilihan partai tersebut gugur karena kurang keterwakilan perempuan 30%" tukas mantan Ketua Bawaslu Tanah Datar ini.

Bakal calon yang belum menyerahkan Surat Keputusan Pengunduran diri, bakal calon mantan termasuk dalam pekerjaan yang diwajibkan untuk mengundurkan diri, diantaranya penyelenggara pemilu maupun PNS (Kepala Daerah) belum menyerahkan atau melampirkan Surat Keputusan pemberhentian dan masih banyak kondisi-kondisi lain yang menyebabkan terjadinya potensi dalam permasalahan hukum lainnya. (Parhubmas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 101 Kali.