Berita Terkini

277

Ketua KPU Sumbar pandu Deklarasi Pemilu Damai 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Bertempat di Lapangan Apel Mapolda Sumbar, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen menghadiri Apel Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 sekaligus memandu pembacaan deklarasi pemilu damai tahun 2024 kepada segenap peserta yang hadir dalam acara tersebut. Dalam rangka mewujudkan situasi Keamanan, Ketertiban, Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.H, S.IK, Polda Sumatera Barat menginisiasi pemilu damai di Sumatera Barat agar semua unsur menciptakan pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi uang dan sara. Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan partai politik tingkat Provinsi Sumatera Barat, calon anggota DPD, ketua organisasi masyarakat (ormas) dan relawan capres dan cawapres di Sumatera Barat.  Kegiatan diawali dengan pembacaan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang dipandu oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dan diikuti seluruh peserta deklarasi pemilu damai yang berbunyi sebagai berikut:  Kami Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, Penyelenggara Pemilu, Partai Politik, Bacalon Anggota DPD, Partai Poltik, Ormas dan Relawan berjanji:  1. Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 2. Melaksanakan Tahapan Pemilu secara aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi sara dan politik uang. 3. Melaksanakan Tahapan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang dilakukan oleh segenap peserta deklarasi dengan komitmen sebagai berikut: 1). Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang                   berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 2). Pemilu dilakukan guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis dan di harapkan membawa perubahan di Negara Republik Indonesia             kearah yang lebih baik dan berkualitas. 3). Deklarasi Pemilu Damai merupakan sebuah Komitmen seluruh Elemen Masyarakat dalam menunjukan kedewasaan berpolitik maupun                   berdemokrasi. 4). Dengan Deklarasi Damai tersebut, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran - pelanggaran saat Kampanye berlangsung. Selesai penandatangan, dilakukan sesi foto bersama seluruh komponen yang hadir dalam acara dimaksud (Maidi/Parhubmas KPU Sumbar).


Selengkapnya
191

Jadi Pemilih Cerdas, Hamdan : Jangan Golput

Padang-sumbar.kpu.go.id - Pemuda memiliki peranan penting dalam pemilu serentak tahun 2024. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Pemilu sering kali disertai dengan munculnya berbagai hoaks dan kecurangan yang dapat mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Begitu juga dengan adanya pemilih yang golput dan politik uang (money politic). Demikian disampaikan Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam Kegiatan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan kewenangan provinsi sub kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan penyelenggaraan peningkatan kapasitas daya saing pemuda kader provinsi dalam rangka peningkatan politik cerdas bagi pemuda se-sumatera barat tahun 2023 yang diselenggarakan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat di ZHM Hotel Premiere, Padang. "Untuk mewujudkan pemilu yang tertib dan anti-hoaks adalah memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan transparan dan terbuka. Oleh karena itu, KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu harus menginformasikan dengan jelas dan terbuka tentang tahapan dan proses pemilu, mulai dari daftar pemilih hingga penghitungan suara" jelasnya. Penyelenggara pemilu, masyarakat, media, dan pemerintah terutama pemilih muda kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan jujur dan adil, serta menghindari penyebaran hoaks yang dapat mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu. Jadilah pemilih cerdas, dengan cara apa?. Jangan golput, anti hoaks, anti money poltic, pro akftif mencari kebenaran suatu berita ke sumber yang resmi serta hindari hatespeech". Mari bersama-sama kita hindari ujaran kebencian, pro aktif dan respek dalam proses tahapan dan penyelengaraan pemilu. Yang tidak kalah pentingnya, jadi pemilih cerdas!" tegasnya. Berdasarkan data di KPU Provinsi Sumatera Barat, pemilih muda diklasifikasikan pada gen Y dan gen Z yakni pemilih yang lahir dari tahun 1981-1996 untuk gen Y sedangkan kisaran tahun 1997-2012 untuk gen Z. Jadi jumlah pemilih gen Z atau istilah lain pemilih milenial berkisar 32% atau 1,3 juta pemilih, sedangkan pemilih gen Z berkisar 27% atau 1 juta pemilih, artinya pemilih muda dengan jumlah tersebut  sangat rentan sekali dengan propaganda politik" tutup Hamdan. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
249

Pemprov dan KPU Sumbar Jalin Sinergisitas Sukseskan Pemilu 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Sesuai dengan Ketentuan Pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk dukungan pemerintah provinsi berupa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), sarana dan prasarana, penugasan personil,  pemantauan dan pengamanan, transportasi logistik hingga kepada sosialisasi pendidikan pemilih. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen menyampaikan pernyataan dihadapan peserta Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Umum sebagai salah satu tugas wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) sebanyak 80 orang yang terdiri dari Kepala Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sumatera Barat, Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dan Pejabat Eselon III dan IV Kesbangpol Provinsi dan Kab/Kota se-Sumatera Barat bertempat di Hotel Emersia, Batusangkar, Senin, 21 Agustus 2023. Keberadaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dimana dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "Untuk itu sinergisitas perlu dibangun secara lebih luas antara Pemerintah Provinsi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam berbagai aspek terutama terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada" kata Surya. Ditambahkan Surya Efitrimen, pada tanggal 18 Agustus yang lalu, KPU Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, artinya sejak tanggal 19 - 28 Agustus 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan ini. Silahkan cermati dan disampaikan kepada kami melalui helpdesk KPU Provinsi Sumatera Barat atau melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. "Berkaitan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), beliau mengatakan "DPTb adalah daftar pemilih pindahan. Pada pemilu 2019, pindah memilih bisa dilakukan secara manual, akan tetapi pada pemilu 2024 nanti, tidak seperti itu lagi. yang bersangkutan mesti mengurus secara langsung kepada PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota disertai dengan alasan pindah memilih dan dilengkapi dengan bukti dukung yang harus di upload dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)" terang Surya (Parhubmas KPU Sumbar/Riv@l).  


Selengkapnya
73

KPU Menjamin Data Informasi Pribadi Masyarakat dalam DPT

Padang-sumbar.kpu.go.id - Salah satu komponen dalam penyelengaraan pemilu adalah adanya pemilih. KPU bekerja sama dengan pemerintah menyusun DPT yakni Data Pemilih Tetap. Untuk Provinsi Sumatera Barat jumlah pemilih di DPT sebanyak 4.088.606 pemilih, terdiri dari 2.061.246 pemilih perempuan dan 2.207.360 pemilih laki - laki. Separuh dari DPT di Provinsi Sumatera Barat berasal dari kalangan muda. Dalam publikasi DPT, KPU tetap berpedoman pada UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), ujar Jons Manedi Ketua Divisi Sosdiklih,Parmas, dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat. Dalam publikasi DPT, KPU menggunakan 2 Metode, yakni dengan menempel pengumuman di kantor wali Nagari/Desa, Kelurahan tempat domisili, di dalam pengumuman tersebut masyarakat tidak akan menemukan nomor NIK dan nomor KK atau jika masyarakat cek melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, nomor NIK dan Nomor KK akan dibintang, itu bentuk KPU menjaga informasi pribadi pemilih, ujar Jons pada Seminar Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, yang di hadiri oleh Wali Nagari, alim Ulama, Cadiak Pandai, dan Karang Taruna di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu 20 Agustus 2023. Jons juga menjelaskan, pentingnya pemilu untuk regenerasi kepemimpinan dan mengatur jalannya pemerintahan. Jangan terpengaruh dengan money politik, jika masyarakat menerima uang Rp. 200.000,- untuk 5 tahun, 1 bulannya tidak lebih Rp. 4000,- ketika akan meminta untuk pembangunan irigasi, anggota dewannya bisa berkilah jika mereka telah menghabiskan 2M untuk masyarakat , tentunya para anggota dewan berfikir untuk mengembalikan dana tersebut, ujar jons mencontohkan. (Parhubmas/WS)


Selengkapnya
116

Masyarakat Bisa Tanggapi DCS DPRD Sumbar Pemilu 2024

Limapuluh Kota – sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) dan jajarannya telah menyelesaikan satu subtahapan pemilu, yakni telah ditetapkannya 830 Daftar Calon Sementara (DCS ) Anggota DPRD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan terhadap calon anggota legislatif untuk pemilu 2024 tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, dalam Seminar Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula Kecamatan Pangkalan Lima Puluh Kota, pada Sabtu 19 Agustus 2023. “Tanggapan tersebut bisa disampaikan melalui persuratan ke Kantor KPU, atau dengan mengisi formulir di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Adanya masukan dari publik ini akan menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam memfilter anggota legislatif yang berkualitas. Misalnya, apakah ada calon tertentu yang disinyalir memiliki ijazah tidak asli, ataupun surat keterangan kesehatannya palsu”, jelas Jons. Jons juga menyinggung soal daftar pemilih yang setiap pemilu menjadi isu krusial bagi pemilih dan penyelenggara. Saat ini KPU dan jajaran sedang melakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Yang dimaksud DPTb adalah mereka yang sudah terdaftar di DPT tetapi karena sesuatu dan lain hal tidak dapat mencoblos di TPS tempat dia terdaftar. Ini harus didaftarkan dan dilaporkan sejak awal. Misalnya mereka yang pindah domisili, pindah tugas, kuliah, ataupun dirawat di rumah sakit. “Upaya terakhir bagi mereka yang tidak terdaftar di DPT adalah  Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang diperuntukan untuk masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, namun memiliki KTP Elektronik dapat memilih di TPS sesuai alamat domisili mulai dari jam 12 sampai jam 1 siang”, lanjut Jons. Jons menekankan pada pemilu dan pilkada serentak, pemilih menerima 5 surat suara sekaligus, pada  tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih anggota DPRD Kabupaten Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan beberapa bulan setelah itu akan ada Pilkada serentak dimana masyarakat akan memilih Gubernur dan Walikota/Bupati dengan total 2 surat suara.)* (Parmas/WS)


Selengkapnya
114

Hadapi Sengketa DCS, KPU Sumbar identifikasi Persoalan Hukum

Padang-sumbar.kpu.go.id - Tanggal 19-23 Agustus ini diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS). Jika ada kesalahan dalam menetapkannya maka ada peluang partai politik peserta pemilu untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu. Banyaknya peluang yang sudah dimanfaatkan partai politik, dengan harapan seluruh kadernya dapat maju dalam kontestasi 5 tahunan ini, nyatanya tidak berbanding lurus dengan  kesempatan yang diberikan ini. Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), setiap hal yang tidak diterima partai politik, aturan memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk mengajukan keberatan terhadap Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU secara berjenjang kepada Bawaslu sesuai tingkatan.  "Yang perlu kita identifikasi adalah seluruh potensi yang timbul dari penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Peserta pemilu memiliki waktu 3 (tiga) hari untuk mengajukan permohonan ke Bawaslu. Kita harus memiliki pengetahuan untuk selalu mencermati setiap pengajuan sengketa oleh partai politik, sehingga ketika peserta pemilu mengajukan permohonan, kita sudah siap untuk menghadapinya di setiap tahapan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam membuka Rapat Koordinasi Persiapan Sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Sabtu, 19 Agustus 2023. Dikatakan oleh Surya "Data Penyelesaian sengketa tahun 2014 ada 28 (dua puluh delapan) permohonan sengketa, dimana ada 5 (lima) permohonan yang diterima, 14 (empat belas) dikabulkan, 5 (lima) ditolak dan 1 (satu) permohonan sepakat dikabulkan dengan mediasi. Sedangkan pada tahun 2019 permohonan sengketa proses berjumlah sebanyak 46 (empat puluh enam), yang dikabulkan hanya 5 (lima) permohonan dan 3 (tiga) permohonan di tolak yaitu 1 (satu) permohonan di provinsi dan 2 (dua) permohonan di kabupaten/kota. Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam arahannya mengatakan " semuanya juga berhubungan dengan data pemilih yang pelaksanaannya sudah selesai, itu akan menjadi hal yang utama ketika tahapan selesai dan juga menjadi bahan sengketa. Sebagai contoh ada beberapa kabupaten/kota tidak sesuai rekap sidalih dan manualnya. Terkait dengan pindah memilih, data pemilih yang pindah domisili bisa memilih ketika KTP elektronik dan pengurusan adminitrasinya selesai, maka pemilih itu termasuk ke DPT tambahan" ujarnya. "Jika ada tahapan yang kita lewatkan akan menjadi bahan sengketa yang akan dilaporkan, maka seluruh divisi hukum harus memahami Peraturan KPU dan juknis-juknis seluruh tahapan, karena divisi hukum akan menguatkan divisi-divisi lain. Tahapan-tahapan seluruh kegiatan harus dipahami, mempersiapkan helpdesk yang standby, meminta klarifikasi ke SILON tanggal 1-3 September. Tanggal 18-19 September akan dilakukan pencermatan DCS sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Badan Kepegawaian Negara dan Kemendagri sudah berkoordinasi dengan KPU terkait pemberhentian kepala daerah yang mendaftar sebagai caleg. Setelah ditetapkan DCT tidak ada lagi sengketa sehingga kita bisa fokus ke logistik" ujar Ory Satva Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. "Tahapan Sengketa ini diharapkan bagaimana relasi KPU dan Bawaslu harus diperbaiki, tidak ada kata win or lose, agar memperkuat paradigma KPU sebagai lembaga pelayanan" tambahnya. Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dalam penyampaian materinya mengatakan beberapa potensi permasalahan hukum tahapan pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon ini diantaranya; terdapat bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana akan tetapi calon yang bersangkutan tidak mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dirinya adalah mantan terpidana sehingga yang bersangkutan. "Bakal calon yang  berstatus sebagai mantan terpidana yang secara faktual pernah dijatuhi pidana akan tetapi Surat keterangan Pengadilan Negeri menerangkan yang bersangkutan tidak pernah dipidana dan setelah dilakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan bahwa benar yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana" ujarnya. Dikatakan Hamdan "Ada bakal calon mantan narapidana yang diajukan pada masa pencermatan rancangan DCS dan menggantikan calon sebelumnya, akan tetapi pernah dijatuhi pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih dan berdasarkan hasil verifikasi, masa jeda belum sampai 5 tahun per 1 Mei 2023, tetapi pada pengajuan DCS telah melewati 5 tahun". "Kondisi lain adalah terdapat bakal calon perempuan yang pindah partai dari Partai A ke Partai B, kemudian hasil verifikasi menyatakan bahwa bakal calon tersebut Memenuhi Syarat (MS) di Partai B dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Partai A sehingga mengakibatkan daerah pemilihan untuk Partai A gugur karena kurangnya 30% keterwakilan perempuan. Hamdan menambahkan "terdapat bakal calon perempuan yang diajukan pada masa pencermatan rancangan DCS dan menggantikan calon sebelumnya akan tetapi berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen persyaratan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga daerah pemilihan partai tersebut gugur karena kurang keterwakilan perempuan 30%" tukas mantan Ketua Bawaslu Tanah Datar ini. Bakal calon yang belum menyerahkan Surat Keputusan Pengunduran diri, bakal calon mantan termasuk dalam pekerjaan yang diwajibkan untuk mengundurkan diri, diantaranya penyelenggara pemilu maupun PNS (Kepala Daerah) belum menyerahkan atau melampirkan Surat Keputusan pemberhentian dan masih banyak kondisi-kondisi lain yang menyebabkan terjadinya potensi dalam permasalahan hukum lainnya. (Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya