KPU Menjamin Data Informasi Pribadi Masyarakat dalam DPT

Padang-sumbar.kpu.go.id - Salah satu komponen dalam penyelengaraan pemilu adalah adanya pemilih. KPU bekerja sama dengan pemerintah menyusun DPT yakni Data Pemilih Tetap. Untuk Provinsi Sumatera Barat jumlah pemilih di DPT sebanyak 4.088.606 pemilih, terdiri dari 2.061.246 pemilih perempuan dan 2.207.360 pemilih laki - laki. Separuh dari DPT di Provinsi Sumatera Barat berasal dari kalangan muda. Dalam publikasi DPT, KPU tetap berpedoman pada UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), ujar Jons Manedi Ketua Divisi Sosdiklih,Parmas, dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat.

Dalam publikasi DPT, KPU menggunakan 2 Metode, yakni dengan menempel pengumuman di kantor wali Nagari/Desa, Kelurahan tempat domisili, di dalam pengumuman tersebut masyarakat tidak akan menemukan nomor NIK dan nomor KK atau jika masyarakat cek melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, nomor NIK dan Nomor KK akan dibintang, itu bentuk KPU menjaga informasi pribadi pemilih, ujar Jons pada Seminar Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, yang di hadiri oleh Wali Nagari, alim Ulama, Cadiak Pandai, dan Karang Taruna di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu 20 Agustus 2023.

Jons juga menjelaskan, pentingnya pemilu untuk regenerasi kepemimpinan dan mengatur jalannya pemerintahan. Jangan terpengaruh dengan money politik, jika masyarakat menerima uang Rp. 200.000,- untuk 5 tahun, 1 bulannya tidak lebih Rp. 4000,- ketika akan meminta untuk pembangunan irigasi, anggota dewannya bisa berkilah jika mereka telah menghabiskan 2M untuk masyarakat , tentunya para anggota dewan berfikir untuk mengembalikan dana tersebut, ujar jons mencontohkan. (Parhubmas/WS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.