Pemprov dan KPU Sumbar Jalin Sinergisitas Sukseskan Pemilu 2024
Padang-sumbar.kpu.go.id - Sesuai dengan Ketentuan Pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk dukungan pemerintah provinsi berupa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), sarana dan prasarana, penugasan personil, pemantauan dan pengamanan, transportasi logistik hingga kepada sosialisasi pendidikan pemilih.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen menyampaikan pernyataan dihadapan peserta Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Umum sebagai salah satu tugas wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) sebanyak 80 orang yang terdiri dari Kepala Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sumatera Barat, Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dan Pejabat Eselon III dan IV Kesbangpol Provinsi dan Kab/Kota se-Sumatera Barat bertempat di Hotel Emersia, Batusangkar, Senin, 21 Agustus 2023.
Keberadaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dimana dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Untuk itu sinergisitas perlu dibangun secara lebih luas antara Pemerintah Provinsi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam berbagai aspek terutama terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada" kata Surya.
Ditambahkan Surya Efitrimen, pada tanggal 18 Agustus yang lalu, KPU Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, artinya sejak tanggal 19 - 28 Agustus 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan ini. Silahkan cermati dan disampaikan kepada kami melalui helpdesk KPU Provinsi Sumatera Barat atau melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

"Berkaitan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), beliau mengatakan "DPTb adalah daftar pemilih pindahan. Pada pemilu 2019, pindah memilih bisa dilakukan secara manual, akan tetapi pada pemilu 2024 nanti, tidak seperti itu lagi. yang bersangkutan mesti mengurus secara langsung kepada PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota disertai dengan alasan pindah memilih dan dilengkapi dengan bukti dukung yang harus di upload dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)" terang Surya (Parhubmas KPU Sumbar/Riv@l).