Berita Terkini

89

Manajemen Resiko Optimalkan Pencapaian Tujuan Lembaga

Padang, sumbar.kpu.go.id - Dalam menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024, tentu banyak hal yang dapat mengancam tidak tercapainya visi, misi, tujuan serta sasaran strategis KPU. Oleh karenanya, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mampu mendeteksi resiko yang mungkin terjadi selama tahapan. Secara garis besar, resiko merupakan kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran. Dalam upaya pengendalian resiko, KPU dituntut mampu mengelola/mengendalikan resiko. Hal ini dikenal dengan istilah dengan manajemen resiko. Manajemen resiko merupakan serangkaian kegiatan yang terencana dan terukur. Dalam rangka meminimalisir risiko yang dihadapi dalam Pemilihan Umum Serentak dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, diperlukan manajemen risiko pada tiap satuan kerja (satker) di KPU, sehingga visi, misi, tujuan dan sasaran strategis KPU dapat tercapai. Dalam hal peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu di wilayah kerjanya, KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Resiko dengan menggandeng BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Rabu (24/8). Dalam sambutannya,  Sekretaris KPU Sumbar, Firman, menyampaikan harapannya bahwa semua peserta mendapatkan pemahaman baru mengingat KPU akan menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024. “Jika salah dalam memetakan resiko maka hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan yang akan menghambat pelaksanaan tugas kita. Resiko dalam pekerjaan kita bisa banyak, misalnya tentang ketelitian terhadap data, atau bisa juga faktor cuaca, kelengkapan logistik, persoalan sengketa”, urai Firman.                                                                                                                                                                                Kegiatan dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Amnasmen, dan peserta bimtek terdiri dari jajaran Sekretariat KPU Sumbar serta  Sekretaris dan seluruh Kasubag pada KPU Kab. Solok dan KPU Kab. Agam. Diharapkan bimtek ini dapat memberikan pemahaman bagi KPU Sumbar dan jajaran dalam mengelola dan mengendalikan resiko yang mungkin terjadi dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 kedepan sehingga visi, misi, tujuan dan sasaran strategis KPU dapat tercapai.*(hukum/LA)      


Selengkapnya
120

Berkas Pendaftaran Lengkap, 24 Parpol Lanjut Vermin

Padang, sumbar.kpu.go.id – Setelah menerima pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran partai politik selama 14 hari, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya selesai memeriksa seluruh berkas pendaftaran. Sebanyak 40 partai politik mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan ke KPU RI sejak 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus pukul 25.59 WIB. “Dari seluruh partai yang mendaftar, sebanyak 24 partai politik dinyatakan berkasnya lengkap, dan 16 lainnya berkas dikembalikan” terang Idham Kholik, Anggota KPU RI, saat gelaran jumpa pers yang dilakukan Selasa (16/8) di Kantor KPU RI, Jakarta. Saat ini kedua puluh empat parpol tersebut sedang dilakukan verifikasi administrasi hingga 11 September 2022 nanti. Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), namun KPU RI juga menerima berkas pendaftaran partai politik yang menyampaikan secara fisik. Hingga akhir masa pendaftaran, terdapat 43 parpol yang mengambil akun SIPOL. Tiga partai politik tidak hadir melakukan pendaftaran. Parpol tersebut adalah Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaruan. Proses verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU RI untuk dokumen persyaratan pendaftaran parpol, sedangkan KPU Kab/Kota melakukan verifikasi administrasi untuk dokumen persyaratan keanggotaan parpol. Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), Gebril Daulai, memastikan seluruh jajarannya siap melaksanakan pekerjaan ini. “Kemaren kita sudah menggelar rapat kerja untuk memastikan kesiapan seluruh KPU Kab/Kota untuk melaksanakan verifikasi administrasi ini. Selain itu, KPU Sumbar juga melakukan supervisi dan monitoring nantinya, agar tahapan ini berjalan lancar, tepat waktu dan sesuai dengan aturan”, terang Gebril.)* (parmas/AA)


Selengkapnya
122

Empat Pengurus Parpol Provinsi Kunjungi Help Desk KPU Sumbar

Padang, sumbar.kpu.go.id - Proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari keempat. Proses ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun Dewan Pimpinan Nasional (DPN) masing-masing parpol di Kantor KPU Republik Indonesia. Meski pendaftaran dilaksanakan di Jakarta, namun KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) maupun KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat sudah membuka Helpdesk layanan konsultasi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sejak hari pertama pendaftaran, Senin, 1 Agustus 2022 lalu. Memasuki hari keempat pendaftaran parpol di KPU RI, helpdesk KPU Sumbar telah disambangi oleh beberapa pengurus parpol. “Sejak dibuka pada Senin (1/8) sampai hari ini Kamis (4/8), pengurus dari empat parpol tingkat provinsi sudah mengunjungi Help Desk KPU Sumbar. Rata-rata kunjungannya adalah menanyakan proses pendaftaran dan tata cara verifikasi parpol untuk Pemilu 2024 ini”, jelas Rahman Al Amin, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar. DPW Partai Reformasi Sumbar yang pertama berkunjung ke Heldesk KPU Sumbar pada Rabu (3/8/2022), menanyakan tata cara verifikasi yang akan dihadapi oleh DPW nanti. Kamis (4/8) tiga parpol mendatangi helpdesk KPU Sumbar, yaitu Partai Berkarya, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP). Kepada parpol-parpol tersebut disampaikan bahwa proses pendaftaran parpol hanya berlangsung di KPU RI hingga tanggal 14 Agustus mendatang. Begitu juga proses verifikasi administrasi, juga dilakukan oleh KPU RI. “KPU Provinsi bertugas dalam verifikasi faktual untuk kepengurusan dan domisili kantor parpol tingkat provinsi, sedangkan KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual selain untuk kepengurusan dan domisili kantor parpol tingkat kab/kota, juga memverifikasi keanggotaan parpol secara faktual”, lanjut Rahman, yang juga sekaligus bertugas sebagai Sekretaris Tim Helpdesk KPU Sumbar. Helpdesk Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di KPU Sumbar ini akan dibuka setiap hari, Senin hingga Minggu pada jam kerja, hingga nanti partai politik peserta pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022.* (Parmas/RML)


Selengkapnya
490

KPU Sumbar Tetapkan DPB Juli 2022, Bertambah 14.664 Pemilih Baru

Padang, sumbar.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) umumkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022 sebanyak 3.713.095 pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota, 179 kecamatan  dan 1.158 desa/kelurahan/nagari di Sumbar. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon, menerangkan bahwa terdapat penambahan jumlah pemilih dari DPB sebelumnya, dimana DPB bulan Juni 2022 berjumlah 3.710.316 pemilih. “Hasil  pemutakhiran DPB bulan Juli 2022 terdapat penambahan  pemilih baru sebanyak 14.664 pemilih yang terdiri dari pemilih pemula sebanyak 7.465 pemilih, pemilih berubah status dari TNI/Polri ke sipil sebanyak 11 pemilih, serta pemilih pindah masuk berjumlah 7.188 pemilih”, jelas Yuzalmon, pasca Rapat Pleno Penetapan DPB Juli 2022, Selasa (2/8). Selain pemilih baru tersebut, juga terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)  sebanyak 11.885  dengan rincian, pemilih pindah keluar Sumbar sebanyak 200 pemilih, pemilih meninggal dunia sejumlah 6.243 pemilih, dan pemilih ganda 5408 pemilih, serta pemilih tak dikenal sebanyak 2 pemilih. Juga terdapat pemilih yang berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri berjumlah 5 pemilih, dan pemilih bukan penduduk sebanyak 27 pemilih . Selain mendata penambahan pemilih dan pengecekan pemilih TMS, KPU Sumbar dan KPU Kab/Kota se-Sumbar juga melakukan pemutakhiran data. Sebanyak 338.981 pemilih dilakukan perubahan terhadap elemen datanya. Juga terdapat 104 orang pemilih yang berubah alamat. Seluruh perubahan pemutakhiran ini dituangkan dalam Berita Acara Penetapan DPB Bulan Juli 2022. Meski terus dimutakhirkan oleh jajaran KPU, pendataan pemilih ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat secara mandiri melalui laman situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi mobile Lindungi Hakmu. "Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di playstore. Jadi publik bisa mendaftarkan dirinya secara mandiri jika belum terdaftar. Terkhusus pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman KTP, sehingga bisa masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang”, tutup Yuzalmon.* (Parmas/RML)


Selengkapnya
186

Tahapan Pendaftaran Parpol, KPU Sumbar Verifikasi Faktual Pengurus dan Domisili Kantor

Padang, sumbar.kpu.go.id – Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dimulai hari ini, Jum’at (29/7/2022) yaitu Pengumuman Pendaftaran Partai Politik. Lalu mulai tanggal 1-14 Agustus 2024 mendatang akan dilaksanakan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik di KPU RI. Yanuk Sri Mulyani, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU RI di Jakarta. “KPU Sumbar hanya bertugas melakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan partai politik dan domisili kantor partai politik tingkat provinsi, sedangkan KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk memverifikasi kepengurusan, domisili kantor, dan keanggotaan partai politik tingkat kab/kota, juga secara faktual”, jelas Yanuk saat membuka dan menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 bertempat di Santika Premiere Hotel, Padang. Turut hadir anggota KPU Sumbar, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Amnasmen, Ketua Divisi  Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Izwaryani, Sekretaris, Firman, dan seluruh jajaran Kabag Sekretariat KPU Sumbar. Penjelasan berikutnya tentang partai politik yang dapat menjadi peserta Pemilu 2024 disampaikan oleh Izwaryani. “Parpol yang memenuhi ambang batas perolahan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2019 lalu atau kita kenal istilahnya partai parlemen, hanya dilakukan verifikasi administrasi saja. Sedangkan di luar itu, partai non parlemen, bisa jadi partai yang sudah ikut Pemilu 2019 lalu tapi tidak memenuhi parliamentary threshold ataupun partai baru, sama-sama harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sekaligus” jelas komisioner yang biasa disapa Bang Adiak ini. Rakor yang dihadiri oleh pimpinan/perwakilan partai politik tingkat provinsi, Forkopimda Sumbar, serta Bawaslu provinsi Sumatera Barat selain mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, juga mensosialisasikan dan mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang menjadi instrument pendaftaran partai politik. “SIPOL ini akan mempermudah proses pendaftaran partai politik, karena semua dokumen akan diunggah langsung oleh masing-masing parpol, jadi nanti pada saat pendaftaran akan bersifat less-paper” lanjut Kabag Tekhubmas KPU Sumbar, Sutrisno. Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab peserta rakor. Selanjutnya KPU Sumbar akan membentuk helpdesk pendaftaran dan verifikasi parpol ini untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.* (Parmas/RML-AA)


Selengkapnya
131

Penyelenggaraan Pemilu Selamatkan Performa Demokrasi Indonesia

Padang, sumbar.kpu.go.id – Indeks Demokrasi yang dipublikasikan oleh organisasi antar pemerintahan dunia, The International IDEA, menunjukkan Indonesia berada pada level negara dengan performa demokrasi yang lemah (weak democracy). Kondisi penurunan ini terjadi setelah dua dasarwarsa sebelumnya Indonesia cukup stabil menempati posisi sebagai negara demokrasi tingkat menengah (mid-range democracy). Hal ini dipicu oleh masih lemahnya upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan hak azazi manusia. Dua indikator ini menjadi penyebab utama melemahnya demokrasi Indonesia. Namun sisi baiknya, penyelenggara pemilu perlu berbangga, karena penilaian untuk subatribut clean election atau pemilu yang bersih, berada pada posisi aman dibanding indeks penilaian untuk subatribut lain. Hal ini dijelaskan Senior Program Manager The International IDEA, Adhy Aman, dalam seminar yang bertajuk “Potret Demokrasi di Indonesia dalam Global State of Democracy (GSoD) 2021” yang dihadiri oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), perwakilan KPU dan Bawaslu Kab/Kota se-Sumbar, perwakilan partai politik, pimpinan media, akademisi, dan mahasiswa pada Jumat (22/7/2022) bertempat di Hotel Santika Premiere, Padang. “Indeks pengukuran paling kecil adalah 0,0 dan paling tinggi adalah 1. Subatribut Clean Election (pemilu yang bersih), inclusive suffrage (hak pilih inklusif), elected government (pemerintah terpilih) adalah indikator dengan warna hijau yang artinya aman dan bernilai tinggi. Rata-rata indeksnya di atas 0,7. Dan yang paling perlu kita apresiasi adalah subatribut electoral participation atau partisipasi memilih dalam pemilu, meraih nilai tertinggi yaitu 0,82. Ini bahkan melampaui angka rata-rata global”, jelas Adhy, yang merupakan putra asli Rao-Rao, Tanah Datar, yang kini berdomisili di Canberra, Australia. Anggota KPU Republik Indonesia, Idham Kholik, mengaitkan rilisan terbaru indeks demokrasi ini dengan pemilu berintegritas yang terus diupayakan oleh KPU RI dan jajarannya. Sebagai penyelenggara teknis pemilu, KPU mengikhtiarkan penyelenggaran pemilu yang profesional, imparsial, dan transparan sejak tahapan persiapan sebagaimana standar internasional pemilu yang beirntegritas. “Meski penilaiannya mengalami penurunan karena secara global tren demokrasi juga menurun, kita tetap perlu mengapresiasi proses elektoral di Indonesia. Untuk kemajuan sistem pemilu, kita bahkan jauh melampaui Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai acuan demokrasi. Untuk Pemilu 2024, kami minta jajaran KPU tetap bekerja profesional agar mempertahankan nilai baik ini, dan terus meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia”, jelas Idham. Indeks Demokrasi dalam GSoD ini merupakan penilaian demokrasi yang dilakukan pada 173 negara di dunia. Data diambil 14 sumber data dengan 116 indikator dan diperbarui setiap tahunnya sejak tahun 1975 hingga 2021. Untuk Indonesia, indeks lima atribut utama penilaian dengan urutan skor masing-masing adalah civil society participation (partisipasi masyarakat sipil) sebesar 0,74, atribut representative government (pemerintahan yang representatif) dengan skor 0,68, kemudian checks on government (pengawasan pemerintahan) sebesar 0,62, lalu fundamental right (hak azazi manusia) skor 0,53, dan terakhir atribut impartial administration (administrasi yang imparsial) dengan skor 0,33.* (parmas/AA)


Selengkapnya