Berita Terkini

329

3.795 PPS se- Sumatera Barat siap sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024

sumbarprov.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota se Sumatera Barat  melantik s anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilu tahun 2024. Sebanyak 3.795 anggota PPS akan bertugas di 1.265 nagari, desa dan kelurahan di Sumbar. "KPU kabupaten kota se Sumbar hari ini (kemarin) serentak melantik anggota PPS yang akan bertugas di nagari, desa dan kelurahan di Sumbar," ujar Ketua Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar  Izwaryani Selasa (24/1) di KPU Sumbar Dikatakannya, sebanyak 3.795 peserta tersebut dinyatakan lulus tahap wawancara dan terpilih sebagai anggota PPS dari 21.686 orang yang membuat akun SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc). Izwaryani mengatakan, anggota PPS yang dilantik telah menyatakan pakta integritas untuk siap menyelenggarakan Pemilu untuk tegaknya demokrasi di Sumbar. "Pelantikan ini menjadi momen awal buat PPS menyatakan pakta integritas, siap menyelenggarakan Pemilu dengan segala konsekuensinya, tegaknya demokrasi di Sumbar untuk memilih pemimpin lima tahun ke depan," katanya. Izwaryani berharap agar anggota PPS yang dilantik tidak hanya bertugas untuk menjadi panitia Pemilu, tetapi juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih. "Harapan kita PPS ini nanti tidak hanya sukses Pemilu, sukses Pilkada, sukses Pilpres, tetapi bagaimana mengajak masyarakat sebanyak-banyaknya untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS, sehingga partisipasi Pemilu nanti meningkat dari tahun-tahun sebelumnya," ujarnya. Lebih jauh Izwaryani mengatakan, bahwa memang tugas pokok anggota PPS melaksanakan tahapan-tahapan di tingkat nagari.  "Tahapan terdekat adalah pemutakhiran data pemilih, mereka akan mengendalikan semua pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)" sebutnya Kemudian, verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD RI, disamping akan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara tersebut. " 26 Januari 2023 mendatang sudah mulai pengumuman pantarlih. Oleh karena itu, anggota PPS ini mereka sudah mulai bekerja untuk merekrut pantarlih tersebut," ucapnya. Ia menambahkan, agar anggota PPS dapat bekerja dengan amanah dan maksimal dalam menyukseskan Pemilu 2024. Apalagi mayoritas anggota PPS di Sumbar diisi oleh anggota-anggota muda.


Selengkapnya
677

17 Balon DPD Sumbar Serahkan Dukungan Perbaikan

Padang, sumbar.kpu.go.id – Sebanyak 17 (tujuh belas) dari total 21 (dua puluh satu) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Perseorangan Pemilu Tahun 2024 menyerahkan dukungan pemilih perbaikan kesatu ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) dalam masa perbaikan pertama tanggal 16-22 Januari 2023. Bakal calon memanfaatkan dua hari terakhir dari rentang waktu yang telah ditetapkan. Sabtu (21/1), dua bakal calon mengantarkan dokumen dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu ke KPU Sumbar atas nama bakal calon Nurkhalis dan Rifo Darma Saputra. Hari berikutnya, Minggu (22/1) sebanyak 15 bakal calon memanfaatkan hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan ini. Sesuai urutan kedatangan, bakal calon tersebut adalah Cerint Iralloza Tasya, Jelita Donal, Irfendi Arbi, Hendra Irwan Rahim, Abdul Aziz, Desrio Putra, Arif Yumardi, Yong Hendri, Yuri Hadiah, Irman Gusman, Jhoni Afrizal, Nasta Oktavian, Dirri Uzhzhulam, Yonder WF Alvarent, dan Muslim M. Yatim. Hingga ditutup pada pukul 23.59 WIB, terdapat satu bakal calon yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada proses verifikasi administrasi sebelumnya, tidak memperbaiki dukungannya, yaitu atas nama Fatri Hayani. Dokumen dukungan yang bersangkutan tidak bisa dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Sedangkan 3 (tiga) bakal calon lainnya yang juga tidak menyampaikan dukungan perbaikan kesatu, yaitu bakal calon atas nama Emma Yohana, Leonardy Harmainy, dan Mevrizal tetap lanjut ke tahapan verifikasi faktual karena sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Anggota DPD pada Minggu (15/1) lalu. Dari ketujuh belas bakal calon tersebut, 6 (enam) orang bakal calon memanfaatkan perpanjangan waktu masa pengunggahan dukungan sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU RI No 89/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 21 Januari 2023. Keenam bakal calon tersebut adalah Arif Yumardi, Yuri Hadiah, Jhoni Afrizal, Nasta Oktavian, Dirri Uzhzhulam, dan Yonder WF Alvarent. “Perpanjangan waktu tersebut adalah sebanyak 2x24 jam. Iini merupakan kebijakan dari KPU RI karena aplikasi Silon KPU sempat bermasalah pada masa awal tahapan perbaikan dukungan ke satu beberapa hari yang lalu” jelas Gebril Daulai, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar. Lebih lanjut Gebril menjelaskan bahwa pada penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu ini, KPU Sumbar menerima apapun kondisi dokumen dukungan. “Karena itu bakal calon diharapkan memaksimalkan tambahan waktu tersebut untuk melakukan penginputan dan pengunggahan dokumen dengan optimal”, tutup Gebril. Proses berakhirnya masa penerimaan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu calon anggota DPD Sumbar ini juga dihadiri langsung  Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar, Alni dan Benny Aziz. Turut hadir jajaran sekretariat Bawaslu Sumbar dan sejumlah jurnalis dari beberapa media baik cetak, elektronik maupun siber. (Tekmas/AA-RML)


Selengkapnya
567

Bawaslu Sumbar Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Administrasi pada Proses Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD Sumbar

Padang, sumbar.kpu.go.id – Putusan ini dibacakan Majelis Pemeriksa, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar), dihadapan para pihak, dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Jum’at (20/1) di Kantor Bawaslu Sumbar, Jalan Pramuka, Padang. “Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan”, ucap Alni, Ketua Bawaslu Sumbar yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, yang didampingi oleh empat anggota Bawaslu Sumbar lainnya yang hadir lengkap dalam sidang pembacaan putusan. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) menjadi terlapor dalam dua laporan dugaan pelanggaran administrasi atas nama Yan Firdaus dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023 dan Laporan Pelapor atas nama Hanafi Zein dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023. Setelah melewati rangkaian proses persidangan mulai dari agenda pembacaan laporan dari Pelapor dan jawaban Terlapor, Pembuktian, Kesimpulan dan sampai akhirnya pada agenda Pembacaan Putusan. Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa tersebut KPU Sumbar terbukti telah menjalankan tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dimulai pada tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan yang ditujukan oleh dua Bakal Calon Anggota DPD tersebut terkait adanya surat dinas KPU RI Nomor 1369/PL.01.4-SD/05/2022 perihal Penyerahan Dukungan Minimal Pemilihan DPD dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan digital (soft copy). Majelis dalam putusannya menilai pelapor keliru dalam memaknai surat tersebut, bahwa bakal calon anggota DPD diberikan tambahan waktu 3x24 jam untuk melakukan pengunggahan dokumen dan berkas manual ke aplikasi SILON ialah bagi bakal calon anggota DPD yang menyerahkan dukungan secara manual tidak melalui aplikasi SILON namun memenuhi jumlah minimal dukungan beserta dokumen persyaratan lainnya, yang diserahkan ke KPU baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy non-SILON. Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, menanggapi rangkaian sidang dugaan pelanggaran ini sebagai salah satu dinamika dalam melaksanakan tahapan pemilu. “KPU Sumbar menghargai dan menjunjung tinggi partisipasi warga negara untuk mempergunakan hak konstitusinya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku” tutup Yanuk. *(Hukum/ LA).


Selengkapnya
1400

Dukungan Diverifikasi Administrasi, Ini Profil 21 Balon DPD Sumbar

Padang, sumbar.kpu.go.id – Dua Puluh Satu Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Peserta Pemilu Tahun 2024 saat ini tengah menghadapi tahapan verifikasi administrasi dokumen dukungan minimal pemilih. Dukungan ini diajukan oleh bakal calon ke KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) dari tanggal 16-29 Desember 2022 lalu dengan ketentuan minimal berjumlah 2000 (dua ribu) dukungan dan tersebar di minimal 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota di Sumbar yaitu minimal di 10 (sepuluh) kabupaten/kota. Proses verifikasi administrasi ini akan berlangsung hingga 12 Desember mendatang. Dari ke-21 bakal calon tersebut, 16 orang bakal calon berjenis kelamin laki-laki dan 5 bakal calon adalah perempuan. Rentang umur bakal calon cukup bervariasi dimana terdapat 1 (satu) bakal calon dalam rentang umur 21-30 tahun, sebanyak 5 (lima) bakal calon dalam rentang 31-40 tahun, terdapat 6 (enam) bakal calon berada pada usia 41-50 tahun. Sedangkan rentang umur 51-60 tahun terdiri dari 5 (lima) bakal calon dan sebanyak 4 (empat) bakal calon berusia 61-70 tahun. Profesi bakal calon anggota DPD calon peserta Pemilu 2024 ini berdasarkan data yang diinput ke dalam aplikasi SILON oleh bakal calon terdiri dari wiraswasta sebanyak 13 (tiga belas) bakal calon, Anggota DPD sebanyak 4 (empat) orang, pensiunan sebanyak 1 (satu) orang bakal calon, advokat 1 (satu) bakal calon, mahasiswa 1 (satu bakal calon, wartawan 1 (satu) bakal calon, dan ibu rumah tangga 1 (satu) bakal calon. Berikut nama kedua puluh satu bakal calon anggota DPD berdasarkan abjad, jumlah dukungan dan sebarannya:


Selengkapnya
244

KPU Se-Sumbar Periksa 15.479 Berkas Calon PPS

Padang, sumbar.kpu.go.id – Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Badan Adhock untuk Pemilu Serntak Tahun 2024 terus berlanjut. Setelah ditetapkannya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 16 Desember lalu, jajaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat lanjut melaksanakan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa/ keluarahan/ nagari. KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar melaksanakan seleksi calon anggota PPS ini sejak 18 Desember 2022 lalu. Sama dengan proses rekrutmen PPK sebelumnya, pendaftaran dilakukan dengan aplikasi sistem informasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock) dan ditutup pada 30 Desember 2022 lalu. Dibanding pendaftar PPK sebelumnya yang mencapai 12.839 pelamar, kali ini pendaftar PPS mengalami peningkatan yaitu sebanyak 15.788 pelamar yang mengaktivasi akun SIAKBA dan melakukan pendaftaran. Namun dari total tersebut, hanya 15.479 pelamar yang berkasnya dinyatakan lengkap. “Kemaren (2 Jan) hari terakhir kawan-kawan di KPU Kabuapeten/Kota memeriksa berkas pelamar PPS di masing-masing daerah, sebelum mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi administrasi dan bisa lanjut ke seleksi tertulis”, terang Izwaryani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar. Seleksi tertulis akan dilaksanakan masing-masing KPU Kabupaten/Kota pada 6-11 Januari, yang kemudian dilanjutkan dengan seleksi wawanara pada 15-17 Januari mendatang. PPS terpilih akan diumumkan pada tanggal 20 Januari dan dilantik serentak pada tanggal 24 Januari 2023. “Mereka barisan penyelenggara pemilu di kelurahan , desa dan nagari ini akan langsung mulai bekerja setelah dilantik dan mendapat pembekalan tentang tugas mereka untuk menyukseskan Pemilu 2024”, tutup Izwaryani.* (Tekhubmas/AA)


Selengkapnya
193

Penyerahan Berakhir, KPU Sumbar Terima Dukungan 23 Balon DPD

Padang, sumbar.kpu.go.id – Kamis, 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB menjadi detik-detik terakhir sebelum penutupan masa penyerahan dukungan minimal pemilih bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) calon peserta Pemilu Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) telah melakukan penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih untuk calon perseorangan DPD sejak 16 Desember lalu. Namun masa-masa awal penyerahan dukungan ini belum dimanfaatkan bakal calon. Bakal calon anggota DPD pertama yang menyerahkan dukungan pada tanggal 22 Desember 2022 atas nama Emma Yohanna dengan jumlah dukungan 4.934 pemilih tersebar di 19 kabupaten/kota. Hari berikutnya, 23 Desember, satu bakal calon lagi atas nama Muslim M. Yatim menyerahkan dukungan pemilihnya yang tersebar di 18 kabupaten/kota sejumlah 4.601 pemilih. Selanjutnya, 2 (dua) orang bakal calon hadir nyaris bersamaan pada tanggal 27 Desember yaitu bakal calon atas nama Rifo Darma Saputra dan Leonardy Harmainy. Rifo Darma Saputra menyerahkan 2.247 dukungan yang tersebar di 12 kabupaten/kota dan Leonardy Harmainy menyampaikan 2.988 dukungan dan tersebar di 12 kabupaten/kota. Sehari menjelang akhir penerimaan, yaitu tanggal 28 Desember, bakal calon atas nama Abdul Azis menyerahkan 2.517 dukungannya ke KPU Sumbar dimana dukungan tersebut tersebar di 19 kabupaten/kota. Hari terakhir menjadi hari sibuk dan padat bagi penerimaan dukungan minimal pemilih anggota DPD bagi KPU Sumbar. Berturut-turut sebanyak 21 (dua puluh satu) bakal calon/tim penghubung hadir di Aula KPU Sumbar untuk menyampaikan dukungan pemilihnya. Berturut-turut bakal calon tersebut adalah Cerint Iralloza Tasya yang menyampaikan 2.776 dukungan dan tersebar di 16 kabupaten/kota, Nurkhalis dengan 4.379 dukungan dari 19 kabupaten/kota, Jelita Donal dengan 5.063 dukungan dengan sebaran 19 kabupaten/kota, Mevrizal dengan 2.669 dukungan dari 19 kabupaten/kota, Yuri Hadiah dengan 2.683 yang tersebar di 14 kabupaten/kota, Yong Hendri yang menyerahkan 2.275 dukungan dari 19 kabupaten/kota, Desrio Putra dengan 2.773 dukungan tersebar di 16 kabupaten/kota, Irfendi Arbi menyerahkan dukungan sebanyak 2.364 dukungan di 12 kabupaten/kota, serta Irman Gusman dengan 2.796 dukungan dengan sebaran sebanyak 12 kabupaten/kota. Bakal calon berikutnya yang menyerahkan dukungan secara manual, baik dalam bentuk berkas kertas (hard file) atau berkas digital non aplikasi SILON adalah bakal calon atas nama Hendra Irwan Rahim menyerahkan dukungan sebanyak 2.249 dukungan dari 13 kabupaten/kota, Nasta Oktavian menyerahkan 2.011 dukungan dengan sebaran 10 kabupaten/kota, Arif Yumardi dengan 2.090 dukungan tersebar di 13 kabupaten/kota, Devi Erawati menyampaikan dukungan 2.149 tersebar di 14 kabupaten/kota, Dirri Uzhzhulam dengan 2.345 dukungan dengan sebaran 19 kabupaten/kota, Fatri Hayani dengan 2.362 dukungan di 13 kabupaten/kota, Jhoni Afrizal menyerahkan 2.040 dukungan yang tersebar di 15 kabupaten/kota, Younder WF Alvarent dengan 2.237 dukungan di 12 kabupaten/kota, serta Yudi Yulis Satria yang memiliki dukungan sebanyak 2.467 dari 11 kabupaten/kota. “Kepada kesembilan bakal calon ini, walaupun mendaftar secara manual, yang bersangkutan diberikan waktu 3x24 jam untuk mengunggah data dukungnya ke aplikasi SILON sesuai dengan Surat Dinas KPU RI No. 1369/PL.01.4-SD/05/2022”, jelas Sutrisno, Kepala Bagian Teknis dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Sumbar yang bertindak sebagai Koordinator Penerimaan Dukungan DPD KPU Sumbar. Total bakal calon DPD yang dukungannya diterima KPU Sumbar adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) bakal calon yang memenuhi persyaratan menyerahkan jumlah dukungan pemilih minimal 2.000 (dua ribu) pemilih yang tersebar di minimal 10 (sepuluh) kabupaten/kota sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Terdapat 3 (tiga) bakal calon yang sudah datang untuk menyerahkan dukungan namun dukungannya tidak diterima/ dikembalikan KPU Sumbar karena tidak memenuhi persyaratan tersebut hingga akhir masa penerimaan. Bakal calon tersebut adalah Fitri Nora, Yan Firdaus, dan Hanafi Zein. “Juga terdapat 4 (empat) bakal calon yang sebelumnya telah membuka akun SILON dan menyampaikan permohonan aktivasi akun ke KPU Sumbar, namun hingga penutupan, yang bersangkutan tidak hadir ke KPU Sumbar”, tutup Sutrisno. )* (Tekhubmas/AA)


Selengkapnya