TPS Pemilu 2024 Sumbar Berpotensi Bertambah
Padang, sumbar.kpu.go.id – Potensi penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini diidentifkasi dalam Rapat Kerja (raker) Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, pada Kamis (6/10) bertempat di Hotel Pangeran, Padang. Pemetaan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika masing-masing daerah terutama pemadanan dengan data pemilih. Teknisnya pemetaan TPS Pemilu 2024 disusun berdasarkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dimutakhirkan secara rutin oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota, dimana data DPB terakhir yang ditetapkan adalah DPB September, sebelum dimulainya tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024. Dalam sambutannya saat membuka raker yang diikuti oleh Ketua Divisi Perdatin KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag Datin dan Operator se-Sumbar ini, Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani menekankan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus hati-hati dalam menyusun TPS ini. Karena peroalan TPS tidak hanya persoalan lokasi, namun juga urusan logistik pemilu dan partisipasi. Lebih lanjut, Yuzalmon, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin) KPU Sumbar memaparkan panduan pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 mendatang. “Penyusunan TPS ini juga harus disesuaikan dengan batasan jumlah pemilih per-TPS yang datur oleh KPU Republik Indonesia. Meskipun regulasinya belum diundangkan, namun batas pemilih maksimal 300 orang di satu TPS sudah disepakati, dan ini sudah dikaji mendalam dan komprehensif oleh pimpinan di Jakarta. Dengan jumlah pemilih sebanyak itu, diestimasikan proses pemungutan suara akan berjalan selama 6-7 jam”, jelas komisioner KPU Kota Payakumbuh dua periode ini. Yuzalmon juga menjelaskan prinsip utama penyusunan TPS adalah memudahkan pemilih. Selain memperhatikan faktor geografis, administrasi kependudukan juga harus menjadi acuan. “Perhatikan keunikan wilayah masing-masing. Jangan menggabungkan pemilih dari desa/nagari/kelurahan berbeda di TPS yang sama. Jangan lagi ada kasus pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) memilih di TPS yang berlainan. Karena itu akan mempersulit pemilih, ujungnya akan berdampak pada partisipasi pemilih di TPS”, urai Yuzalmon. Untuk Pemilu 2024 mendatang juga akan diakomodir adanya TPS Khusus untuk melayani pemilih dengan situasi dan kondisi khusus. Alokasi TPS khusus ini masih menunggu regulasi dari KPU RI. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang semakin inklusif dan bisa meningkatkatkan angka partisipasi memilih.* (Tekmas/AA)
Selengkapnya