Berita Terkini

199

KPU Sumbar Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacalon Anggota DPD dan DPRD

Padang, sumbar.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal calon  (bacalon) anggota DPD RI dan calon anggota DPRD Sumbar. Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen diwakili Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan  dalam sambutannya  bahwa hingga saat ini, dari 17 partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU Sumbar, baru 5 persen yang telah memenuhi syarat. Sisanya 95 persen lagi masih perlu melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan.   "Sesuai tahapan Pemilu 2023, maka tahapan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Kami berharap, semua calon DPD dan parpol peserta pemilu memanfaatkan masa tahapan ini untuk memperbaiki dokumen pencalonanannya," ujar Medo dalam acara yang juga dihadiri komisioner KPU Sumbar lainnya, Ory Sativa Syakban (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Hamdan (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Jons Manedi (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih dan SDM), Kabag Teknis, Sutrisno. Kondisi persyaratan dokumen dari parpol ini, lanjut Medo berbanding terbalik dengan calon anggota DPD RI yang kelengkapan dokumennya sudah mencapai 94 persen. "Karena itu, kami dari penyelenggara pemilu berharap masing-masing calon DPD RI dan pengurus parpol yang telah mendaftar untuk memanfaatkan masa perbaikan dokumen akan kami lakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Ditegaskan Medo, Kami mohon masing-masing calon DPD parpol untuk bisa berkoordinasi dengan dengan Helpdesk KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan setelah itu tak ada lagi perbaikan dokumen. Sementara itu, Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin selaku panitia pelaksana mengatakan bahwa tahapan kegiatan ini diawali pada 1-14 Mei 2023 yakni dalam tahapan pendaftaran anggota DPD RI dan Partai Politik (Parpol), dimana hasil akhirnya mendaftar 17 calon anggota DPD RI dan 17 partai politik peserta Pemilu 2024. "Dengan diserahkan hasil verifikasi dokumen bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Sumbar, maka diharapkan masing-masing anggota DPD dan parpol peserta pemilu untuk melengkapi dokumennya sesuai persyaratan yang berlaku," ujar Rahman. Acara diakhiri dengan Penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar serta rapat koordinasi dan penjelasab terkait perbaikan dokumentasi persyaratan bakal calon.  (Parmas/YY)


Selengkapnya
172

KPU Sumbar Siap Lanjutkan Estafet Kirab Pemilu 2024

Tangjung Pati - sumbar.kpu.go.id - Satu tahun menuju Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Kirab Pemilu Tahun 2024  akan melalui 306 Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen dalam acara serah terima bendera kirab pemilu Tahun 2024 dari Ketua KPU Kabupaten Kampar Riau, Ilham M.Yasir di halaman kantor Bupati Lima Puluh Kota pada  Minggu, 11 Juni 2023. “Kirab ini dilaksanakan dalam rangka setahun menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Kirab Pemilu Tahun 2024 yang dimulai pada tanggal 14 Februari 2023 di 7 (tujuh) Provinsi melalui 306 Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Surya. Dalam acara kirab juga di laksanakan pembacaan Deklarasi "Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa" yang dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Masnijon. Estafet Kirab Pemilu 2024 akan membawa 18 (delapan belas) bendera partai peserta Pemilu 2024 dari satu kabupaten ke kabupaten berikutnya sesuai kira-kira rute yang telah ditentukan.  Surya Efitrimen juga menjelaskan untuk Provinsi Sumbar, Kirab Pemilu 2024 akan melalui 7 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten 50 kota, Kota Payakumbuh, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawah Lunto, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dhamas Raya, Usai pelaksanaan di Sumatra Barat bendera akan di serahkan ke Provinsi Jambi pada Kpu Kabupaten Bungo Pada Tanggal 21 Juli 2023. “Setelah diterima, estafet kirab akan berada di masing-masing kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemilu 2024 kepada masyarakat setempat dengan berbagai metode dan segmen pemilih,” lanjut Surya. Estafet kirab yang diberangkatkan dari 7 (tujuh) titik di seluruh indonesia diperkirakan sampai serentak di titik finish KPU RI Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta pada tanggal 25 November 2023. (Parmas/YY)


Selengkapnya
319

Hari Ke-11, KPU Sumbar Terima Pendaftaran 3 Balon DPD dan Bacaleg 2 Parpol

Padang, sumbar.kpu.go.id – Hari kesebelas pada tahapan pendaftaran bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis, 11 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) menerima pendaftaran 3 (tiga) bakal calon anggota DPD RI dan 2 (dua) pengajuan balon partai politik. Balon DPD yang melakukan pendaftaran pertama di hari kesebelas ini adalah Irman Gusman, yang melakukan registrasi pada pukul 08.33 WIB. Penyerahan berkas langsung diterima oleh Gebril Daulai, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Sumbar didampingi Yuzalmon, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar. Meski diwarnai peristiswa matinya arus listrik di KPU Sumbar karena adanya ledakan trafo listrik di kawasan Jln. Pramuka Raya, proses pemeriksaan berkas berlangsung lancar dan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan KPU. Kepada yang bersangkutan diserahkan Tanda Terima Penerimaan Berkas Pendaftaran dan Berita Acara. Selanjutnya, pada pukul 09.15, bakal calon DPD Jelita Donal menyampaikan berkas pendaftarannya ke KPU Sumbar. Karena masih dalam keadaan belum menyalanya aliran listrik di KPU Sumbar, kegiatan pendaftaran dipindahkan ke halaman Aula KPU Sumbar. Proses penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran berlangsung lancar. Tampak hadir Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar), Alni, didampingi Anggota, Benny Aziz. Berkass pendaftaran Jelita Donal juga dinyatakan lengkap dan pendaftaran diterima. Aktivitas pencalonan berlanjut dengan hadirnya pimpinan DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Sumbar yang melakukan registrasi pada pukul 09.48 WIB. PDI Perjuangan Sumbar mengajukan 65 (enam puluh lima) bakal calon anggota DPRD Sumbar atau 100% kursi. Pendaftaran juga dinyatakan lengkap dan diterima. Proses pencetakan Berita Acara dan Tanda Terima memakan waktu sedikit lebih lama karena putusnya aliran listrik, namun menurut Kepala bagian Teknis dan Parhubmas KPU Sumbar, Sutrisno, hal ini bukanlah kendala yang berarti. “Pelayanan terhadap parpol dan bakal calon tetap kita laksanakan maksimal sesuai kewajiban yang diperintahkan regulasi. Matinya arus listrik kita komunikasikan dengan Bawaslu dan menggunakan fasilitas genset Bawaslu. Selama kurang lebih 3 jam listrik mati, tidak ada parpol atau balon yang dirugikan”, tegas Rino. Pendaftaran berlanjut dengan datangnya pimpinan DPW Partai Nasdem Sumbar pada pukul 14.03 WIB. Nasdem Sumbar juga mengajukan 65 (enam puluh lima) balon atau 100% kursi DPRD Sumbar. Berkas pendaftaran Partai Nasdem Sumbar dinyatakan lengkap dan diterima dan KPU Sumbar menyerahkan Tanda terima Pendaftaran dan Berita Acara. Hari kesebelas ini ditutup dengan mendaftarnya balon DPD atas nama Cerint Iralloza Tasya. Cerint melaksanakan registrasi pendaftaran pada pukul 15.12 WIB. Hasil pemeriksaan berkas pendaftaran yang bersangkutan dinyatakan lengkap dan diterima. Sama seperti balon lainnya, KPU Sumbar menyerahkan Tanda Terima Pendaftaran dan Berita Acara. Turut hadir menerima Berita Acara Anggota Bawaslu Sumbar, Benny Aziz. Hingga hari kesebelas ini, terdapat 11 bakal calon anggota DPD dan 3 partai politik yang sudah mendaftar dan mengajukan bakal calon legislatifnya ke KPU Sumbar.* (Tekmas/SSA/AA)


Selengkapnya
405

KPU Sumbar Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu Sumbar

Padang, sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) segera menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar) No: 001/PS.REG/13/II/2023 dengan memberikan waktu tambahan kepada Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas nama Devi Erawati selama 17 (tujuh belas) jam untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebril Daulai, mengatakan putusan tersebut telah dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno KPU Sumbar untuk ditindaklanjuti. “KPU Sumbar telah menyurati KPU RI untuk meminta arahan sekaligus membuka akses akun silon Bakal Calon Devi Erawati. Kepada yang bersangkutan diberikan waktu untuk menginput data dan mengunggah dokumen syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu selama 17 jam, sejak akun Silon dapat diakses dalam rentang waktu 2 (dua) hari”, jelas Gebril, pada Rabu (22/2) malam. Dalam gugatannya, pemohon Devi Erawati mengungkapkan bahwa ia tidak bisa mengakses akun Silonnya pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023, selama 12 Jam. Kemudian, Silon kembali tak bisa diakses selama 5 jam pada esok harinya, Sabtu tanggal 4 Februari 2023.  Totalnya, Devi Erawati dan tim tak bisa mengakses Silon selama 17 jam.  Menurut Gebril, KPU Sumbar menghormati kewenangan Bawaslu Sumbar dalam penyelesaian sengketa proses pemilu melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017. "Bacalon Devi Erawati telah menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang diatur UU, yakni melalui sengketa proses di Bawaslu. Kami menghargai proses hukum ini. KPU Sumbar juga sudah menyusun rancangan penyesuaian mekanisme, program, dan jadwal kegiatan untuk disampaikan ke KPU RI sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut”, tutup Gebril. (*)(Teknis/RML)


Selengkapnya
678

KPU Pastikan Warga Binaan di Lapas Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dapat menggunakan hak pilih mereka  pada pelaksanaan Pemilu 2024. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU telah menjalin nota kesepakatan dengan seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia.  "Kami memastikan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBK) untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024," ujar Betty Epsilon Idroos  saat mengunjungi Lapas Kelas II A Muaro di Padang pada Kamis 2 Februari 2023 Betty menyampaikan, selama mereka telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun namun telah menikah, bukan TNI Polri atau hak politiknya tidak dicabut maka mereka memiliki hak untuk memilih. " KPU dalam hal ini melayani peserta pemilu dan pemilih juga sehingga kami lakukan pendataan dan pemetaan serta pencocokan data," ujarnya. Dijelaskanya,  untuk warga binaan yang berada di lapas dan rutan, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih dan jika alau mereka didapatkan datanya by name by address dan ada penanggung jawab tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya, dan penyediaan TPS, dengan adanya koordinasi antara KPU dengan pihak lapas dan rutan. "Maka dari itu KPU sediakan TPS khusus. Bentuknya berupa berita acara, surat pernyataan dari Kalapas dan Karutan untuk menyiapkan datanya by name by address. Jadi sepanjang datanya lengkap kami akan cocokkan menjadi data pemilih," sebutnya Menurut Betty, TPS khusus ini berbasis KTP ini, WBK dari Lapas Padang yang bukan dari Sumbar hanya mendapatkan 1 surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian jika warga Sumbar akan mendapatkan dua pemilihan yaitu presiden dan DPD RI. "Tapi jika satu dapil DPR RI Sumbar, contohnya Padang sama atau tidak dapilnya DPR RI kita kasih surat pemilihan DPR RI, namun jika tidak sama dapil DPR RI tidak kita berikan. Begitu juga dengan DPRD Provinsi dan kabupaten kota," ucapnya. Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan kunjungan KPU RI ke Lapas Padang menunjukan bahwa negara hadir untuk mematangkan kesiapan untuk Pemilu 2024. "Kami membicarakan sekaligus penanda tanganan MoU dan berita acara terkait kesiapan kita untuk mensukseskan Pemilu 2024," katanya. Menurut dia saat ini ada sebanyak 23 lapas dan rutan di Sumbar dan sesuai arahan dan kebijakan KPU RI warga binaan mendapatkan hak untuk pemilihan pada Pemilu 2024, makanya ada TPS khusus. "Pemilu sebelumnya, ada beberapa warga yang tidak mendapatkan kesempatan untuk memilih. Kami minta kerjasama dukcapil dan KPU untuk memberikan kesempatan seluruh warga negara, khususnya WBK," ucapnya. Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi daftar pemilih yang sudah ditetapkan bisa menggunakan hak pilih dengan baik. Salah satunya terobosan TPS khusus. "Teman-teman lapas dan rutan juga merupakan warga negara Indonesia. Kita akan pastikan terdata sebagai pemilih dan memfasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024," pungkasnya (RML)


Selengkapnya
3484

KPU Sumbar Estimasikan TPS Pemilu 2024 di Sumbar 18.494. Ini Uraiannya

Padang, sumbar.kpu.go.id - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang di Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan sebanyak 18.494 buah TPS  yang tersebar pada 1.265 kelurahan/desa/nagari di  179 kecamatan di 19 kabupaten/kota se-Sumbar. Data estimasi ini disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), Yuzalmon, pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Coklit dan TPS di Lokasi Khusus Pemilu 2024, Kamis (26/1) di Aula KPU Sumbar. " Terjadi penambahan jumlah TPS sebanyak 1.791 buah TPS dibanding Pemilu 2019 lalu, yang hanya berjumlah 16.703 buah," ujar Yuzalmon. Lebih lanjut Yuzalmon, penghitungan jumlah TPS Pemilu 2019 ini diproyeksikan berdasarkan jumlah pemilih hasil sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan DPB (Data Pemilih Berkelanjutan). "Jumlah pemilih hasil sinkronisasi DP4 dan DPB di tingkat Sumatera Barat sebanyak 4.124.004. Data pemilih ini selanjutnya akan menjalani proses pencocokan dan penelitian (Coklit) secara serentak mulai 12 Februari 2024," ungkap Yuzalmon.   Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Sumbar, utusan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumbar, Kanwil Kementrian Agama Sumbar, Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil serta Dinas Sosial Pemprov Sumbar juga dijelaskan bahwa estimasi TPS ini masih dinamis. Bisa jadi bertambah atau malah berkurang, tergantung hasil coklit yang akan dilaksanakan KPU kabupaten/kota melalui petugas coklit yang akan direkrut berbasis TPS yang telah disusun KPU Sumbar ini. Berikut rekapitulasi proyeksi pemetaan TPS hasil sinkronisasi DP4 dengan DPB sebagai bahan coklit daftar pemilih Pemilu 2024: 1. Pesisir Selatan : 1.640 TPS 2. Solok  : 1.361 TPS 3. Sijunjung : 761 TPS 4. Tanah Datar : 1.228 TPS 5. Padang Pariaman : 1.372 TPS 6. Agam : 1.753 TPS 7. Limapuluh Kota : 1.305 TPS 8. Pasaman : 1.092 TPS 9. Kep. Mentawai : 367 TPS 10. Dharmasraya: 688 TPS 11. Solok Selatan : 597 TPS 12. Pasaman Barat : 1.270 TPS 13. Padang : 3.280 TPS 14. Kota Solok : 234 TPS 15. Sawahlunto : 223 TPS 16. Padang Panjang : 230 TPS 17. Bukittinggi : 381 TPS 18. Payakumbuh : 401 TPS 19. Pariaman : 311 TPS Jumlah pemilih per-TPS pada Pemilu 2024 nanti maksimal sebanyak 300 orang. Sementara, pada Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada), jumlah pemilih per TPS sebanyak maksimal 800 orang. (Tekmas/RML)


Selengkapnya