Berminat Menjadi Penyelenggara Pemilu 2024? Begini cara pendaftarannya
Padang, sumbar.kpu.go.id – Tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung sejak Juni 2022 lalu. Beberapa tahapan telah dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya antara lain pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Proses berikutnya yang ditunggu-tunggu publik adalah rekrutmen badan ad-hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang prosesnya akan dimulai pada pertengahan November 2022 mendatang. KPU Provinsi Sumatera Barat melalui jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat akan merekrut PPK dan PPS yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota, 179 kecamatan, dan lebih dari 1.264 kelurahan/ nagari dan desa.
Jika anda berminat menjadi penyelenggara pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, baik di tingkat kecamatan, kelurahan/nagari atau desa, maka anda harus tahu bahwa rekrutmen penyelenggara pemilu kali ini berbeda dengan pemilu dan pemilihan sebelumnya. Pada periode lalu, proses seleksi badan adhoc penyelenggara pemilu ini dilakukan dengan pemberkasan manual. Sedangkan untuk Pemilu Serentak 2024, pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Bagi calon pelamar Badan Adhoc, yang anda butuhkan pertama kali sebelum melakukan pendaftaran adalah membuat akun SIAKBA di website https://siakba.kpu.go.id/. Untuk meregistrasi akun SIAKBA ini, anda perlu menyiapkan email aktif, menginputkan nama, NIK dan kata kunci akun (password). Selanjutnya sebuah pesan akan masuk ke email anda lengkap dengan tautan yang digunakan untuk memverifikasi akun SIAKBA yang baru saja anda daftarkan. Dengan meng-klik tautan tersebut, anda telah berhasil mengaktivasi akun. Anda akan dipersilahkan login kembali menggunakan email dan password yang telah anda buat sebelumnya.

Jika sudah berhasil login, langkah berikutnya yang bisa anda lakukan adalah mengisi biodata berupa nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, nomor HP, jenis kelamin, dan domisili tepat tinggal. Pelamar juga diizinkan menginputkan foto atau avatar pada aplikasi ini, namun ini hanya bersifat opsional dan tidak diwajibkan. Jika semua isian tersebut telah dilengkapi, jangan lupa untuk menekan tombol simpan, agar data anda aman dan tidak perlu menginput ulang karena sudah tersimpan dalam sistem.
Saat ini, jadwal pendaftaran belum dibuka, namun saat nanti pendaftaran telah dimulai, yaitu pada tanggal 20 November 2022 untuk PPK dan untuk PPS pada tanggal 18 Desember 2022, maka menu isian berikutnya akan bertambah, antara lain nomor Kartu Keluarga, Agama, Pendidikan Terakhir, Pekerjaan saat ini, Riwayat Pendidikan dan Pekerjaan, Pengalaman Organisasi dan Kepemiluan, Karya Publikasi Tulisan, Riwayat Penyakit dan Perangkat Komunikasi yang Digunakan.
Sebelum masa pendaftaran dibuka, anda sebagai calon pelamar Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu perlu menyiapkan berkas dalam bentuk soft file antara lain, KTP dan Pas Foto dalam format jpg/jpeg/png. Kemudian juga menyiapkan Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Kesehatan dalam format pdf. Semua file disyaratkan dalam ukuran maksimal 1MB.
Meskipun menggunakan sistem informasi, metode rekrutmen Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 sangat gampang dan praktis. Dengan SIAKBA diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih transparan, akuntabel dan modern.* (Parhubmas-AA)