Verifikasi Faktual Parpol, Gebril: Keterwakilan Perempuan Kurang 30 Persen Tetap Memenuhi Syarat

Padang, sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat  ( KPU Sumbar) dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) calon peserta pemilu mulai dari 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang. Verifikasi faktual di tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepungurusan parpol, keterwakilan pengurus perempuan paling sedikit 30 persen dan domisili kantor tetap.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Gebril Daulai, menyebutkan pelaksanaan  verifikasi faktual kepengurusan parpol calon peserta pemilu dengan membuktikan kebenaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.

"Untuk verfak ditingkat provinsi, KPU Sumbar akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta pemilu di tingkat provinsi dengan membuktikan kebenaran KSB," ujar Gebril saat memberikan materi pada Bimbingan Teknis Verfak Kengurusan  dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu dengan KPU kabupaten/kota pada Selasa 12 Oktober 2022.

Sementara itu kata Gebril, untuk verfak pemenuhan  keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol  di tingkat provinsi. "Meskipun keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen statusnya tetap  sesuai dan  memenuhi syarat (MS) karena sifatnya memperhatikan," katanya.

Untuk verfak domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap sampai tahapan terakhir Pemilu 2024.

Ditambahkan Gebril, untuk verfak tingkat kabupaten/kota membuktikan kebenaran kepengurusan parpol ditingkat kabupaten dan kota, domisi kantor tetap dan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen serta sekaligus verifikasi faktual keanggotaan parpol.* (Parmas/Romelt)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 150 Kali.