KPU Se-Sumbar bersiap Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Padang, sumbar.kpu go.id – Tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebentar lagi akan memasuki proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), Yanuk Sri Mulyani, menjelaskan dengan telah selesainya tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan partai politik (parpol) calon perserta pemilu 2024 pada 9 Oktober 2022 lalu, maka tahapan dilanjutkan ke proses verifikasi faktual (verfak) parpol mulai dari 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang. Parpol yang akan diverifikasi secara faktual adalah parpol yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI dalam tahapan vermin. Sedangkan sembilan parpol yang mendapat kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 lalu, tidak dilakukan verifikasi faktual.
"Untuk tahapan verifikasi faktual ini, KPU Sumbar dan KPU Kab/Kota se-Sumatera Barat akan mendatangi kantor partai politik, untuk memverifikasi secara langsung kepengurusan dan domisili kantor parpol. KPU Kab/Kota juga akan melakukan verfak terhadap keanggotaan partai politik”, ujar Yanuk saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Yanuk menyampaikan seluruh personil KPU Sumbar dan KPU Kab/Kota baik komisioner maupun sekretariat adalah verifikator dalam proses verifikasi faktual ini. Jadi tahapan ini menjadi momen meningkatkan sinergitas internal KPU. "Proses verifikasi faktual ini menguji sistem kerja kolektif kolegial kita di masing-masing satuan kerja, karena itu mari tingkatkan komunikasi dan koordinasi internal kita dalam menuntaskan tanggung jawab ini. Selain itu, koordinasi juga harus dilakukan dengan Bawaslu dan seluruh stake holder terkait", tegas Yanuk
Tahapan vermin dan vermin perbaikan terhadap persyaratan keanggotaan partai politik yang telah dilaksanakan seluruh KPU Kabuapten/Kota se-Sumbar berjalan lancar dan tidak terdapat sengketa. Yanuk mengapresiasi prestasi ini dan mengharapkan hal yang sama juga dilakukan pada tahapan verfak ini. “Pastikan seluruh proses dan dinamika yang terjadi di lapangan selalu berada dalam koridor hukum, sehingga kita bisa mencegah adanya sengketa proses tahapan pemilu”, tutup Yanuk.* (Parmas/Romelt)