Berita Terkini

137

Bahas Anggaran Pemilihan 2024, DPRD Mentawai Audiensi ke KPU Sumbar

Padang, sumbar.kpu.go.id – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan kunjungan ke  Komisi Pemilihan Umum Povinsi Sumatera Barat  (KPU Sumbar) dalam rangka audiensi terkait dana hibah  Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 mendatang pada Kamis (3/11). Audiensi ini diapresiasi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon, saat menyambut sebelas legislator Bumi Sikerei tersebut di Aula Rapat KPU Sumbar. “ Kami menyadari KPU tidak dapat melaksanakan tugas dengan maksimal jika tidak ditopang oleh pemerintah daerah dan masyarakat luas. audiensi ini adalah bentuk nyata dukungan pada KPU, khususnya KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai (KPU Mentawai) agar nantinya lebih siap menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2024”, jelas Yuzalmon. Dalam sambutannya, Yuzalmon juga menjelaskan Pemerintah telah sepakat melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Untuk regulasi Pemilihan Serentak 2024 nanti masih menggunakan regulasi sebelumnya yaitu UU No. 10 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Ketiga UU No. 1 Tahun 2015 . Untuk rincian tahapan, dalam proses perencanaan anggaran pemilihan, KPU Mentawai dan stake holder terkait bisa mempedomani aturan sebelumnya yaitu PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. “PKPU Tahapan Pemilihan 2024 memang belum ada, prosesnya memang panjang dan kita sifatnya menunggu. Namun yang pasti, tahapannya sudah dimulai sejak 1 tahun sebelum dilaksanakan, tentu tahap persiapan seperti rancangan anggaran dan peraturan dimulai sebelum itu. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pemilihan ini harus tuntas satu bulan sebelum tahapan dimulai, dan proses penandatanganannya hanya dilakukan satu kali" tambah Yuzalmon. Ketua Komisi I DPRD Mentawai, Nelsen Sakerebau, yang memimpin rombongan menyampaikan bahwa audiensi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas DPRD yang salah satunya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda mengenai APBD, dan anggaran pilkada (pemilihan serentak) masuk ke dalam dana hibah APBD. “KPU Mentawai perlu mempersiapkan asistensi, pengusulan dan mapping dana hibah dan proses ini sudah dilakukan bersama bersama TAPD, termasuk Bawaslu” ujar Nelsen. Selanjutnya, Ketua KPU Mentawai, Eki Butman, yang turut mendampingi rombongan menyebutkan rancangan RAB Pemilihan 2024 sudah dikonsultasikan dengan Kesbangpol Mentawai dan sudah diserahkan ke TAPD. Bulan Juni 2022 sudah menyurati DPRD untuk meminta audiensi. “Dengan menginisiasi koordinasi lebih awal kami berharap persiapan Pemilihan 2024 akan lebih matang”, jelas Eki. Tuntas membahas anggaran, audiensi yang juga dihadiri oleh Kepala Bagian Teknis Parhubmas KPU Sumbar, Sutrisno, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Wandrizen, serta Sekretaris KPU Mentawai, Irman Susanto, lanjut membahas dinamika yang terjadi pada setiap pemilu dan pemilihan di Bumi Sikerei ini.* (Parmas/Romelt)


Selengkapnya
3009

Berminat Menjadi Penyelenggara Pemilu 2024? Begini cara pendaftarannya

Padang, sumbar.kpu.go.id – Tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung sejak Juni 2022 lalu. Beberapa tahapan telah dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya antara lain pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Proses berikutnya yang ditunggu-tunggu publik adalah rekrutmen badan ad-hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang prosesnya akan dimulai pada pertengahan November 2022 mendatang. KPU Provinsi Sumatera Barat melalui jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat akan merekrut PPK dan PPS yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota, 179 kecamatan, dan lebih dari 1.264 kelurahan/ nagari dan desa. Jika anda berminat menjadi penyelenggara pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, baik di tingkat kecamatan, kelurahan/nagari atau desa, maka anda harus tahu bahwa rekrutmen penyelenggara pemilu kali ini berbeda dengan pemilu dan pemilihan sebelumnya. Pada periode lalu, proses seleksi badan adhoc penyelenggara pemilu ini dilakukan dengan pemberkasan manual. Sedangkan untuk Pemilu Serentak 2024, pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Bagi calon pelamar Badan Adhoc, yang anda butuhkan pertama kali sebelum melakukan pendaftaran adalah membuat akun SIAKBA di website https://siakba.kpu.go.id/. Untuk meregistrasi akun SIAKBA ini, anda perlu menyiapkan email aktif, menginputkan nama, NIK dan kata kunci akun (password). Selanjutnya sebuah pesan akan masuk ke email anda lengkap dengan tautan yang digunakan untuk memverifikasi akun SIAKBA yang baru saja anda daftarkan. Dengan meng-klik tautan tersebut, anda telah berhasil mengaktivasi akun. Anda akan dipersilahkan login kembali menggunakan email dan password yang telah anda buat sebelumnya. Jika sudah berhasil login, langkah berikutnya yang bisa anda lakukan adalah mengisi biodata berupa nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, nomor HP, jenis kelamin, dan domisili tepat tinggal. Pelamar juga diizinkan menginputkan foto atau avatar pada aplikasi ini, namun ini hanya bersifat opsional dan tidak diwajibkan. Jika semua isian tersebut telah dilengkapi, jangan lupa untuk menekan tombol simpan, agar data anda aman dan tidak perlu menginput ulang karena sudah tersimpan dalam sistem. Saat ini, jadwal pendaftaran belum dibuka, namun saat nanti pendaftaran telah dimulai, yaitu pada tanggal 20 November 2022 untuk PPK dan untuk PPS pada tanggal 18 Desember 2022, maka menu isian berikutnya akan bertambah, antara lain nomor Kartu Keluarga, Agama, Pendidikan Terakhir, Pekerjaan saat ini, Riwayat Pendidikan dan Pekerjaan, Pengalaman Organisasi dan Kepemiluan, Karya Publikasi Tulisan, Riwayat Penyakit dan Perangkat Komunikasi yang Digunakan. Sebelum masa pendaftaran dibuka, anda sebagai calon pelamar Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu perlu menyiapkan berkas dalam bentuk soft file antara lain, KTP dan Pas Foto dalam format jpg/jpeg/png. Kemudian juga menyiapkan Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Kesehatan dalam format pdf. Semua file disyaratkan dalam ukuran maksimal 1MB. Meskipun menggunakan sistem informasi, metode rekrutmen Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 sangat gampang dan praktis. Dengan SIAKBA diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih transparan, akuntabel dan modern.* (Parhubmas-AA)


Selengkapnya
453

KPU Sumbar Verifikasi Faktual 9 Parpol

Padang, sumbar.kpu.go.id – Sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang diverifikasi secara faktual oleh KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) ini adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Periondo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat. KPU Sumbar melakukan pencocokan secara langsung terhadap kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, dan domisili kantor tetap parpol tingkat Provinsi Sumatera Barat. Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI) pada 14 Oktober lalu, 18 (delapan belas) parpol telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024. Dari 18 parpol ini, 9 (sembilan) parpol di antaranya dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual sesuai UU No. 7 Tahun 2017 karena merupakan parpol peserta pemilu sebelumnya yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dan parpol baru. Verifikasi faktual parpol tingkat provinsi Sumbar ini akan dilakukan selama 2 (dua) hari yaitu pada Minggu – Senin (16-17 Oktober 2022) bertempat di domisi parpol masing-masing sesuai alamat yang telah diinputkan oleh parpol ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.* (Teknis/AA


Selengkapnya
162

Verifikasi Faktual Parpol, Gebril: Keterwakilan Perempuan Kurang 30 Persen Tetap Memenuhi Syarat

Padang, sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat  ( KPU Sumbar) dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) calon peserta pemilu mulai dari 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang. Verifikasi faktual di tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepungurusan parpol, keterwakilan pengurus perempuan paling sedikit 30 persen dan domisili kantor tetap. Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Gebril Daulai, menyebutkan pelaksanaan  verifikasi faktual kepengurusan parpol calon peserta pemilu dengan membuktikan kebenaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. "Untuk verfak ditingkat provinsi, KPU Sumbar akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta pemilu di tingkat provinsi dengan membuktikan kebenaran KSB," ujar Gebril saat memberikan materi pada Bimbingan Teknis Verfak Kengurusan  dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu dengan KPU kabupaten/kota pada Selasa 12 Oktober 2022. Sementara itu kata Gebril, untuk verfak pemenuhan  keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol  di tingkat provinsi. "Meskipun keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen statusnya tetap  sesuai dan  memenuhi syarat (MS) karena sifatnya memperhatikan," katanya. Untuk verfak domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap sampai tahapan terakhir Pemilu 2024. Ditambahkan Gebril, untuk verfak tingkat kabupaten/kota membuktikan kebenaran kepengurusan parpol ditingkat kabupaten dan kota, domisi kantor tetap dan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen serta sekaligus verifikasi faktual keanggotaan parpol.* (Parmas/Romelt)


Selengkapnya
306

KPU Se-Sumbar bersiap Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Padang, sumbar.kpu go.id – Tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebentar lagi akan memasuki proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat  (KPU Sumbar), Yanuk Sri Mulyani, menjelaskan dengan telah selesainya tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan partai politik (parpol)  calon perserta pemilu 2024 pada 9 Oktober 2022 lalu, maka tahapan dilanjutkan ke proses verifikasi faktual (verfak) parpol  mulai dari 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang. Parpol yang akan diverifikasi secara faktual adalah parpol yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI dalam tahapan vermin. Sedangkan sembilan parpol yang mendapat kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 lalu, tidak dilakukan verifikasi faktual. "Untuk tahapan verifikasi faktual ini, KPU Sumbar dan KPU Kab/Kota se-Sumatera Barat akan mendatangi kantor partai politik, untuk memverifikasi secara langsung kepengurusan dan domisili kantor parpol. KPU Kab/Kota juga akan melakukan verfak terhadap keanggotaan partai politik”, ujar Yanuk saat membuka kegiatan Bimbingan  Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol  dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada Selasa, 11 Oktober 2022. Lebih lanjut, Yanuk menyampaikan seluruh personil KPU Sumbar dan KPU Kab/Kota baik komisioner maupun sekretariat adalah verifikator dalam proses verifikasi faktual ini. Jadi tahapan ini menjadi momen meningkatkan sinergitas internal KPU. "Proses verifikasi faktual ini menguji sistem kerja kolektif kolegial kita di masing-masing satuan kerja, karena itu mari tingkatkan komunikasi dan koordinasi internal kita dalam menuntaskan tanggung jawab ini. Selain itu, koordinasi juga harus dilakukan dengan Bawaslu dan seluruh stake holder terkait", tegas Yanuk Tahapan vermin dan vermin perbaikan  terhadap persyaratan keanggotaan partai politik yang telah dilaksanakan seluruh KPU Kabuapten/Kota se-Sumbar berjalan lancar dan tidak terdapat sengketa. Yanuk mengapresiasi prestasi ini dan mengharapkan hal yang sama juga dilakukan pada tahapan verfak ini. “Pastikan seluruh proses dan dinamika yang terjadi di lapangan selalu berada dalam koridor hukum, sehingga kita bisa mencegah adanya sengketa proses tahapan pemilu”, tutup Yanuk.* (Parmas/Romelt)


Selengkapnya
643

TPS Pemilu 2024 Sumbar Berpotensi Bertambah

Padang, sumbar.kpu.go.id – Potensi penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini diidentifkasi dalam Rapat Kerja (raker) Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, pada Kamis (6/10) bertempat di Hotel Pangeran, Padang. Pemetaan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika masing-masing daerah terutama pemadanan dengan data pemilih. Teknisnya pemetaan TPS Pemilu 2024 disusun berdasarkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dimutakhirkan secara rutin oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota, dimana data DPB terakhir yang ditetapkan adalah DPB September, sebelum dimulainya tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024. Dalam sambutannya saat membuka raker yang diikuti oleh Ketua Divisi Perdatin KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag Datin dan Operator se-Sumbar ini, Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani menekankan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus hati-hati dalam menyusun TPS ini. Karena peroalan TPS tidak hanya persoalan lokasi, namun juga urusan logistik pemilu dan partisipasi. Lebih lanjut, Yuzalmon, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin) KPU Sumbar memaparkan panduan pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 mendatang. “Penyusunan TPS ini juga harus disesuaikan dengan batasan jumlah pemilih per-TPS yang datur oleh KPU Republik Indonesia. Meskipun regulasinya belum diundangkan, namun batas pemilih maksimal 300 orang di satu TPS sudah disepakati, dan ini sudah dikaji mendalam dan komprehensif oleh pimpinan di Jakarta. Dengan jumlah pemilih sebanyak itu, diestimasikan proses pemungutan suara akan berjalan selama 6-7 jam”, jelas komisioner KPU Kota Payakumbuh dua periode ini. Yuzalmon juga menjelaskan prinsip utama penyusunan TPS adalah memudahkan pemilih. Selain memperhatikan faktor geografis, administrasi kependudukan juga harus menjadi acuan. “Perhatikan keunikan wilayah masing-masing. Jangan menggabungkan pemilih dari desa/nagari/kelurahan berbeda di TPS yang sama. Jangan lagi ada kasus pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) memilih di TPS yang berlainan. Karena itu akan mempersulit pemilih, ujungnya akan berdampak pada partisipasi pemilih di TPS”, urai Yuzalmon. Untuk Pemilu 2024 mendatang juga akan diakomodir adanya TPS Khusus untuk melayani pemilih dengan situasi dan kondisi khusus. Alokasi TPS khusus ini masih menunggu regulasi dari KPU RI. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang semakin inklusif dan bisa meningkatkatkan angka partisipasi memilih.* (Tekmas/AA)  


Selengkapnya