17 Balon DPD Sumbar Serahkan Dukungan Perbaikan
Padang, sumbar.kpu.go.id – Sebanyak 17 (tujuh belas) dari total 21 (dua puluh satu) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Perseorangan Pemilu Tahun 2024 menyerahkan dukungan pemilih perbaikan kesatu ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) dalam masa perbaikan pertama tanggal 16-22 Januari 2023.
Bakal calon memanfaatkan dua hari terakhir dari rentang waktu yang telah ditetapkan. Sabtu (21/1), dua bakal calon mengantarkan dokumen dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu ke KPU Sumbar atas nama bakal calon Nurkhalis dan Rifo Darma Saputra. Hari berikutnya, Minggu (22/1) sebanyak 15 bakal calon memanfaatkan hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan ini. Sesuai urutan kedatangan, bakal calon tersebut adalah Cerint Iralloza Tasya, Jelita Donal, Irfendi Arbi, Hendra Irwan Rahim, Abdul Aziz, Desrio Putra, Arif Yumardi, Yong Hendri, Yuri Hadiah, Irman Gusman, Jhoni Afrizal, Nasta Oktavian, Dirri Uzhzhulam, Yonder WF Alvarent, dan Muslim M. Yatim.
Hingga ditutup pada pukul 23.59 WIB, terdapat satu bakal calon yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada proses verifikasi administrasi sebelumnya, tidak memperbaiki dukungannya, yaitu atas nama Fatri Hayani. Dokumen dukungan yang bersangkutan tidak bisa dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Sedangkan 3 (tiga) bakal calon lainnya yang juga tidak menyampaikan dukungan perbaikan kesatu, yaitu bakal calon atas nama Emma Yohana, Leonardy Harmainy, dan Mevrizal tetap lanjut ke tahapan verifikasi faktual karena sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Anggota DPD pada Minggu (15/1) lalu.
Dari ketujuh belas bakal calon tersebut, 6 (enam) orang bakal calon memanfaatkan perpanjangan waktu masa pengunggahan dukungan sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU RI No 89/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 21 Januari 2023. Keenam bakal calon tersebut adalah Arif Yumardi, Yuri Hadiah, Jhoni Afrizal, Nasta Oktavian, Dirri Uzhzhulam, dan Yonder WF Alvarent.
“Perpanjangan waktu tersebut adalah sebanyak 2x24 jam. Iini merupakan kebijakan dari KPU RI karena aplikasi Silon KPU sempat bermasalah pada masa awal tahapan perbaikan dukungan ke satu beberapa hari yang lalu” jelas Gebril Daulai, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar. Lebih lanjut Gebril menjelaskan bahwa pada penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu ini, KPU Sumbar menerima apapun kondisi dokumen dukungan. “Karena itu bakal calon diharapkan memaksimalkan tambahan waktu tersebut untuk melakukan penginputan dan pengunggahan dokumen dengan optimal”, tutup Gebril.
Proses berakhirnya masa penerimaan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu calon anggota DPD Sumbar ini juga dihadiri langsung Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar, Alni dan Benny Aziz. Turut hadir jajaran sekretariat Bawaslu Sumbar dan sejumlah jurnalis dari beberapa media baik cetak, elektronik maupun siber. (Tekmas/AA-RML)