Pindah Memilih Pemilu 2024 Beda, Begini Mekanismenya

Padang – sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) mengintensifkan pertemuan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar terutama menyangkut syarat pengurusan pindah memilih untuk mengurus langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal atau TPS tujuan. 
Makna DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih bersangkutan terdaftar, kemudian memberikan suara di TPS lain, maka KPU Kabupaten/Kota mesti memastikan bagi yang pindah memilih dokumennya juga pindah. Seperti pemilih yang dirawat di rumah sakit dengan menunjukkan buktinya, yang dipenjara dengan menunjukkan bukti ia dipenjara dan bagi pemilih yang melaksanakan tugas di daerah lain juga demikian. Itu dimulai pengurusannya dimulai sejak H-29 sampai pada H-7. Demikian disampaikan oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi saat Bimbingan Teknis Penyusunan DPTb Pemilu Tahun 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar pada Jum’at, 4 Agustus 2023.


"Terkait mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus, ada beberapa penekanan yang perlu dipahami. Yaitu alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7", ujar Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat. “Jika pengurusannya dilakukan setelah H-7, tidak bisa dilakukan lagi, karena data ini akan diturunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk diunduh, sehingga petugas tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," ujarnya.
Pengurusan dokumen pindah memilih ini berbeda dengan pemilu tahun 2019 lalu, dimana dokumen dikeluarkan secara manual. Sedangkan untuk pemilu tahun 2024 ini, semuanya tersistem pada aplikasi Sidalih, jadi tidak bisa lagi dilakukan secara online (daring) mengingat akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen pindah memilih. Ditambahkan Medo, dokumen sebagai syarat pindah memilih dapat disampaikan alasan pindah memilih dan dokumen yang disampaikan dapat berupa Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping, Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah. 
Bagi pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih kata medo dikategorikan DPK (Daftar Pemilih Khusus), Pemilih DPK dapat menggunakan hak suaranya dengan menggunakan KTP elektronik pada saat 1 (satu) jam sebelum TPS ditutup yakni pada pukul 12:00 s.d 13:00 waktu setempat, KPPS dalam hal ini mesti mencatat pemilih DPK kedalam daftar hadir.
Selanjutnya, Ory Sativa Syakban dalam arahannya mengatakan ada kebijakan-kebijakan baru pada pemlu tahun 2024 ini, seperti dokumen pindah memilih harus tersistem kedalam Sidalih. Kemudian terkait DPTb, KPPS mesti paham identifikasi pemilih serta memahami mekanisme pemungutan dan penghitungan suara. Persoalan PSU banyak terjadi, karena KPPS tidak melakukan itu.*) Parhubmas KPU Sumbar.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 578 Kali.