DPTb dan DCS jadi sorotan bagi Senator Asal Sumbar
Padang-sumbar.kpu.go.id - Selasa (1 Agustus 2023), KPU Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan Ketua Komite I DPD RI Dr. H. Alirman Sori, S.H., M.Hum. Beliau disambut oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, S.Pt., M.H didampingi Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya, Medo Patria dan Hamdan beserta Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Firman, S.H., M.Si dan jajaran Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat.
Maksud kedatangan senator asal Sumatera Barat ini menyangkut kesiapan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan tugas dan wewenang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat menjelaskan saat ini KPU Provinsi Sumatera Barat telah menyelesaikan beberapa tahapan pemilu serentak tahun 2024 diantaranya; Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 dan dilanjutkan dengan penetapannya di tingkat nasional di KPU RI pada tanggal 2 Juli 2023. Jumlah DPT yang ditetapkan di Sumatera Barat sebanyak 4.088.606 pemilih dengan rincian 2.027.360 pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria mengatakan "ada kesalahan persepsi dimasyarakat bahwa makna DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) datang ke TPS dapat menggunakan KTP elekronik saja, itu salah, makna sebenarnya adalah DPTb ini adalah pemilih pindahan, bisa saja karena tugas ditempat lain saat hari pemungutan suara dan sudah terdaftar di DPT dan itu dapat dipindahkan, bukan menambahkan yang baru" kata Medo. KPU RI menetapkan kategori pemilih yakni yang terdaftar dan yang tidak terdaftar. Yang terdaftar ini bagi pemilih yang memiliki KTP elektronik dan didaftarkan oleh KPU, sedangkan pemilih tidak terdaftar bagi pemilih yang memiliki KTP elektronik pada hari pemungutan suara dan dapat menggunakan suaranya di TPS sesuai dengan domisili pemilih yang tercantum dalam KTP elektronik bersangkutan, ujarnya.

Surya menambahkan tahapan lain yang sudah dilaksanakan yakni penetapan hasil verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Barat yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 31 Juli 2023. Dari total 1.024 calon, 733 calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 291 calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). "Tahapan selanjutnya adalah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU Provinsi Sumatera Barat akan membuka ruang diskusi berupa helpdesk bagi peserta pemilu melalui penghubung masing-masing, apabila masih ada hal yang belum jelas saat tahapan perbaikan dokumen pencalonan ini".
"Dikegiatan luar tahapan lain dikatakan Surya, KPU Provinsi Sumatera Barat juga melaksanakan kegiatan nasional berupa kirab pemilu tahun 2024 yang menerima estafet dari Provinsi Riau yang semula pada tanggal 14 Februari 2023 yang lalu dilepas di Provinsi Aceh dilanjutkan ke Provinsi Sumatera Utara dan berlanjut ke Provinsi Riau, pada tanggal 11 Juni 2023 kita terima di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota". Kegiatan kirab ini berlangsung selama 41 (empat puluh satu hari) di 7 (tujuh) titik Kabupaten/Kota diantaranya; Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan berakhir di Kabupaten Dharmasraya, sudah diesetafetkan ke Provinsi Jambi, Kabupaten Bungo pada tanggal 21 Juli kemarin,ujar Surya. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait cost sharing anggaran Pilkada tahun 2024 ini. Dikatakannya " Pemerintah Provinsi sudah sepakat menganggarkan sebanyak RP. 143 M, hanya saja belum ada kesepakatan KPU Kabupaten/Kota terkait cost sharing ini dimasing-masing pemerintah daerah setempat".
Alirman Sori dalam kunjungan kali kedua ini mengatakan "merupakan tugas KPU untuk menyelesaikan persoalan terkait DPTb dan DCS ini, agar masyarakat mesti paham DPTb itu apa". Tidak itu saja, peserta pemilu bahkan penyelenggara juga salah memahami DPTb tersebut. Kesalahan dalam memaknai ini akan berdampak juga terhadap pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni pemilih yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya, dan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU juga akan terganggu" ditambahkannya. Selanjutnya, beliau menghimbau KPU bersama jajaran mesti intens menyosialisasikan ini kepada masyarakatagar tidak muncuk persoalan ini menjelang hari pemungutan suara.
Senator asal Sumbar ini juga menyinggung soal DCS yang dalam waktu dekat akan diumumkan, "persoalan setelah diumumkan tidak menutup kemungkinan akan muncul seperti sanggahan dari parpol ataupun bacaleg dan dapat mengganggu kinerja KPU. Nantinya bahan yang disiapkan KPU Provinsi Sumatera Barat akan menajdi rujukkan kita dalam pembicaraan dengan Komisi terkait di DPR RI". ujarnya.*) Rival/Parmas