Masa Pencermatan Rancangan DCS, Parpol Masih Bisa Ganti dan Perbaiki Berkas Bacaleg

Padang – sumbar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, juga dilakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, terhadap dokumen bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Minggu, 6 Agustus 2023 di Aula KPU Sumbar. “Kami juga memohon maaf kepada Bawaslu apabila ada informasi yang tidak tersampaikan selama verifikasi adminitrasi", jelas Surya.

Lebih lanjut dalam Rakor yang yang diikuti oleh Pimpinan dan Petugas Penghubung Partai Politik serta Calon Anggota DPD ini disampaikan bahwa pada Senin 31 Juli 2023 lalu, KPU Sumbar telah melakukan rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan. Dari 1024 orang bakal calon anggota Legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dan 17 bakal calon anggota DPD-RI. "Dari total 1.024 orang bakal calon anggota legislatif yang telah dilakukan verifikasi administrasi, sebanyak 733 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 291 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan seluruh bakal calon DPD atau sebanyak 17 orang dinyatakan MS”, urai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

Tahapan pencalonan berikutnya adalah masa pencermatan rancangan DCS yang berlangsung sejak 6 Agustus hingga 11 Agustus mendatang. Parpol masih bisa melakukan pergantian atau perbaikan untuk bakal calonnya yang masih TMS. Termasuk untuk bacaleg dengan pekerjaan yang diharuskan regulasi untuk mundur.

"Kami sudah menyurati kepala daerah dan pimpinan lembaga terkait untuk melakukan sinkronisasi terhadap nama-nama bacaleg kita, terkait pekerjaan yang harus mengundurkan diri ini”, jelas Ory. Diharapkan dalam masa pencermatan DCS ini seluruh pihak proaktif demi menghasilkan DCS yang valid dan berkualitas. Ory juga menyarankan parpol agar selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Helpdesk Pencalonan KPU Sumbar.

Terakhir disampaikan bahwa Pemilu 2024 tidak mengenal sistem gugur daerah pemilihan (dapil). Jika tidak memenuhi keterwakilan 30% bacaleg perempuan. “Jika tidak terpenuhi kuota perempuan tersebut, maka parpol akan kami minta untuk menyesuaikan, mencoret daftar bakal calon laki-laki dan disesuaikan dengan bacaleg perempuan yang masih tersisa. Misalnya, jika tidak ada satu orangpun bacaleg perempuan, berarti parpol hanya bisa mengajukan 1 (satu) orang bacaleg laki-laki di dapil tersebut,” tutup Ory.

Setelah masa pencermatan DCS, KPU Sumbar akan menetapkan DCS pada Jum’at, 18 Agustus 2023, dan mengumumkannya pada 19-23 Agustus. Selanjutnya publik bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut pada 19-28 Agustus 2023.*) (Parmas/Rival)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 690 Kali.