SAKIP indikator keberhasilan kinerja
(Padang, 27 Juli 2023) Bertempat di ZHM Premiere Hotel Padang, KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Tahun 2023 pada tanggal 27 s.d 28 Juli 2023.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Operator SAKIP KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat menjadi peserta pada rakor kali ini yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat yang didampingi oleh Anggota KPU dan Sekretaris serta Pejabat Struktural, Fungsional dan Staf. Bertindak selaku narasumber pada hari pertama adalah Dr. Jefrinal Arifin, SH, M.Si Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat dengan tema Kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024. "Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 telah menyelenggarakan pendidikan politik kepada 2.300 orang masyarakat di Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, sedangkan pada tahun 2023 juga diselenggarakan pendidikan kepada 8000 orang masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh".
Terkait anggaran pilkada, KPU Provinsi Sumatera Barat mengusulkan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp.143 M, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaran pilkada ini. Berdasarkan rekapitulasi usulan hibah penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota se-Sumtera Barat sebesar Rp.664M"tuturnya.
Hari kedua narasumber Ilban Juliarjo, SE, Ak, MM, CA, CRMP, CFrA dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan tema Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dalam pemaparannya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah satu rangkaian siklus manajemen yaitu : merencanakan kinerja, merencanakan program kegiatan, menyusun anggaran, melaksanakan program kegiatan, mengukur monitoring pencapaian, melaporkan keberhasilan pencapaian kinerja, serta melakukan reviu dan evaluasi internal.
Ditambahkannya yang paling utama itu adalah disubtansi perencanaan dan pengukurannya, bagaimana kita merencanakannya baik dari ukuran jangka menengah, baik dilevel tujuan, dilevel sasaran strategisnya maupun dilevel kegiatan dan subkegiatannya, bagaimana cara kita bisa merumuskan supaya berkualitas, bagaimana indikatornya yang kita buat bisa mencerminkan rumusannya, kemudian target yang kita buat juga menggambarkan bukti bahwa kita menjadikan kinerja tadi menjadi bagian yang kita buat"ujar Ilban.
Dikesempatan lain Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos turut hadir dalam kegiatan ini memberikan arahan terkait Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Provinsi Sumatera Barat serta terkait Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). KPU RI sudah menetapkan DPT secara nasional pada tanggal 2 Juli 2023 ada hal yang mesti kita perhatikan tenang data pemilih tambahan (DPTb), untuk mengurus pindah memilih atau pemilih tambahan,sebelumnya itu tercatat dalam sidalih, jadi jika dihari pemungutan suara saya contohnya ada dinas maka harus maka saya harus pindah memilih membawa dokumen yang diperlukan dibawa ke daerah tujuan atau daerah asal minimal H-7 hari dan semuanya tercatat dalam sidalih"katanya.
Dilanjutkan Betty "menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019MK hanya ada 4 elemen pemilih yang bisa pindah memilih sebelum H-7. Dikatakannya "untuk dokumen pindah pemilih diupload di dalam Sidalih, jika kalau ada yang aneh maka tidak dapat di keluarkan form A5 atau surat pindah pemilih, kemudian sidalih itu bisa langsung surat apa saja yg di terima dan ini hanya perlu didownload, tanda tangan dan cap basah dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota.
Diakhir rakor dilakukan pemberian penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota yang SAKIP tahun anggaran 2022 memperoleh nilai terbaik. (Parhubmas KPU Sumbar)