Berita Terkini

133

Wujudkan Komitmen Kampanye Damai, Bersama Polda Sumbar KPU Sumbar Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Bermartabat 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar apel Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Bermartabat 2024 di halaman Markas Polda Sumbar, Selasa pagi. Acara ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 tinggal 63 hari lagi, di mana masyarakat Sumatera Barat akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024. Surya menekankan pentingnya menjaga proses kampanye yang damai dan bermartabat. "Deklarasi ini adalah wujud komitmen bersama untuk melaksanakan kampanye yang sehat, adil, dan penuh integritas," ujarnya. Surya juga mengingatkan semua pihak untuk menghindari penyebaran berita bohong (hoaks) dan kampanye hitam yang bisa memecah belah masyarakat. “Mari kita buktikan bahwa Pilkada di Sumatera Barat bisa menjadi contoh demokrasi yang damai dan berkualitas,” tambahnya. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono, S.I.K, S.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pilkada serentak ini merupakan tantangan besar bagi pemerintah, terutama karena potensi konflik dan gesekan politik yang kerap terjadi. “Namun, kami bersama masyarakat sudah mengantisipasi hal tersebut dan siap memastikan Pilkada berjalan aman, tertib, dan lancar,” tegas Kapolda. Selain itu, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, H. Mahyeldi, SP - Vasko Ruseimy, ST serta Capt. H. Epyardi Asda., M.Mar - H. Ekos Albar, SE., MM, turut mengucapkan ikrar dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada damai. Mereka juga menandatangani spanduk sebagai simbol komitmen untuk mengutamakan kampanye yang bersih dan damai. Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan Pilkada yang bermartabat dan berintegritas di Sumatera Barat, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pada tanggal 27 November mendatang. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
291

Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Padang, 23 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Pangeran Beach Hotel, Padang. Acara yang dimulai pukul 14.23 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda, Bawaslu, partai politik, ormas, tokoh masyarakat, dan media. Dalam kesempatan tersebut, 2 (dua) pasang kandidat hadir untuk mengikuti proses pengundian nomor urut. Pasangan pertama, H. Mahyeldi - Vasko Ruseimy, diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Perindo. Pasangan kedua, Capt. H. Epyardi Asda - H. Ekos Albar, diusung oleh PAN, PDI-P, Perindo, Nasdem, Buruh, dan Golkar. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, pada pukul 14.36 WIB. Dalam sambutannya, Surya mengingatkan para calon yang merupakan petahana untuk mengambil cuti diluar tanggungan negara (CTLN) dan tidak menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye. Proses pengundian nomor urut dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pengundian nomor antrian yang dilakukan oleh calon wakil gubernur. Vasco Ruseimy mendapatkan nomor antrian 7, sementara Ekos Albar mendapatkan nomor antrian 12. Kemudian, pengundian nomor urut paslon dilakukan oleh calon gubernur. Mahyeldi memperoleh nomor urut 1, dan Epyardi Asda mendapatkan nomor urut 2. Penetapan nomor urut ini disahkan melalui pembacaan berita acara oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, diikuti dengan penyerahan salinan keputusan dan plakat nomor urut kepada masing-masing pasangan calon. Dalam sambutannya, Mahyeldi menyatakan rasa syukur atas perolehan nomor urut 1 dan mengajak masyarakat Sumatera Barat untuk menjaga keamanan dan kedamaian selama proses Pilkada. Sementara itu, Epyardi Asda dalam sambutannya menyampaikan optimisme dan keyakinannya bahwa nomor urut 2 akan membawa perubahan bagi Sumatera Barat. Acara Rapat Pleno Terbuka berakhir pada pukul 15.19 WIB dengan penutupan resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)  


Selengkapnya
330

Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi, KPU Sumbar Tetapkan 4.103.084 Orang Pemilih

Padang.sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Rapat pleno berlangsung di Pangeran Beach Hotel, Padang dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU kabupaten/kota, serta Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen, pukul 09.47 WIB, yang diikuti dengan pembacaan tata tertib oleh Hamdan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya, Surya Efitrimen menjelaskan bahwa proses penetapan DPT ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), sinkronisasi data kependudukan, hingga penetapan di tingkat kabupaten/kota. "KPU Provinsi hanya merekapitulasi DPT yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota, dengan melibatkan pengawasan dari Bawaslu," jelas Surya. Proses penetapan DPT dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas lapangan hingga rapat pleno penetapan DPT di masing-masing kabupaten/kota yang selesai pada 20 September 2024. Bapak Medo Patria, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, yang memimpin rekapitulasi, menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan akurasi data. Dalam rapat tersebut, diumumkan bahwa total pemilih yang terdaftar di Sumatera Barat mencapai 4.103.084 orang, terdiri dari 2.032.676 laki-laki dan 2.070.408 perempuan. Pemilih tersebar di 19 kabupaten/kota, 179 kecamatan, 1.265 desa/nagari, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 10.846. Setelah penandatanganan berita acara pada pukul 16.45 WIB, rapat pleno ditutup oleh Ketua KPU Sumatera Barat pada pukul 17.39 WIB dengan ucapan syukur. Dengan penetapan DPT ini, KPU Provinsi Sumatera Barat siap melanjutkan persiapan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, termasuk pencetakan surat suara yang berbasis data DPT tersebut. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
170

Pantau Kesiapan Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Lakukan Kunjungan ke KPU Sumbar

Padang, 20 September 2024 – Komisi II DPR RI menggelar kunjungan kerja spesifik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka memantau persiapan dan kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri oleh jajaran KPU RI, Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, serta pimpinan KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPR RI terkait kunjungan ini. Meskipun KPU Kabupaten/Kota tidak dapat hadir karena bentroknya jadwal rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman turut hadir. Surya juga menjelaskan bahwa KPU saat ini sedang melakukan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta mempersiapkan tahap selanjutnya, seperti penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Syamsurizal, SE., M.M., dalam arahannya, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran Pilkada di setiap daerah, termasuk pengawasan terhadap sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM). Ia juga menekankan pentingnya kualitas kerja KPU dan Bawaslu dalam setiap tahapan Pilkada untuk memastikan lahirnya pemimpin yang berkualitas. "Jika KPU dan Bawaslu bekerja dengan baik, maka hasilnya juga akan baik. Sebaliknya, jika tidak, pemimpin yang terpilih juga bisa kurang berkualitas," ujarnya. Syamsurizal juga menyinggung adanya daerah yang menghadapi pemilihan dengan kotak kosong, seperti di Kabupaten Dharmasraya, serta pentingnya kesiapan menghadapi situasi tersebut. Ia mengimbau agar seluruh pihak bekerja maksimal untuk menghindari permasalahan di masa depan. Dalam paparannya, Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen, melaporkan bahwa hingga 29 Agustus 2024, terdapat 56 pasangan calon yang telah mendaftar, terdiri dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 54 pasangan calon Bupati dan Wali Kota. Efitrimen juga menegaskan bahwa dana hibah untuk Pilkada sudah disepakati dalam dua tahap, yakni 60% di tahun 2023 dan 40% di awal tahun 2024, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni, menyampaikan bahwa pihaknya telah merealisasikan sebagian besar anggaran yang diajukan, meskipun masih terdapat perdebatan terkait beberapa hal teknis. Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu saat ini tengah melakukan rekrutmen anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta telah menyiapkan langkah-langkah pengawasan untuk daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. Menutup pertemuan, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyoroti pentingnya integritas dalam Pilkada serentak kali ini, mengingat banyaknya daerah yang dipimpin oleh Penjabat (PJ). "Kami berharap KPU dan Bawaslu benar-benar siap mengantisipasi potensi masalah yang mungkin timbul, termasuk netralitas petahana dalam proses Pilkada," pungkas Guspardi.


Selengkapnya
251

Pelaporan Dana Kampanye, Paslon Wajib Buka RKDK Via Aplikasi Sikadeka

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Pangeran Beach, Padang, ini dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban, anggota KPU, sekretariat, serta stakeholder terkait. Dalam sambutannya, Ory menyampaikan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024, sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Beliau juga menjelaskan bahwa pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024, setelah penetapan calon dalam rapat pleno tertutup pada 22 September 2024. "Pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka dan langsung dihadiri oleh pasangan calon," ujar Ory. Deklarasi kampanye, lanjutnya, juga akan diadakan di Lapangan Polda Sumbar. Selain membahas tahapan kampanye, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye. Ory menjelaskan bahwa pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Bagi pasangan calon yang mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, KPU menyediakan tim helpdesk. Kebijakan dalam pelaksanaan kampanye serta penggunaan aplikasi Sikadeka turut disampaikan oleh Jons Manedi, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM. Jons juga menekankan bahwa seluruh metode kampanye yang diatur oleh KPU harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye. "Dalam debat publik nanti, pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan ada sanksi tegas," jelas Jons. Lebih lanjut, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari sumber yang tidak sah, seperti lembaga asing, pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasangan calon yang melanggar ketentuan terkait dana kampanye akan dikenakan sanksi, termasuk larangan melakukan kampanye atau pembatalan pencalonan. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, Bawaslu, serta tim kampanye pasangan calon. Semua pihak yang hadir juga diundang untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September mendatang. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
524

Bahas Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024, KPU Sumbar Gelar Bimtek

Padang.sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye dalam rangka Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh 110 peserta, terdiri dari 76 perwakilan KPU kabupaten/kota, 2 perwakilan dari Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat dan Dirintelkam Polda Sumbar, serta 30 peserta dari KPU Provinsi Sumatera Barat. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ory Sativa Syakban, dalam sambutannya menegaskan bahwa kampanye akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024, hingga Sabtu, 23 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Ia juga menjelaskan bahwa masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024. "Tahapan pelaporan dana kampanye dimulai dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat pada Selasa, 24 September 2024," ujarnya. Medo Patria, Ketua Divisi Data dan Informasi, menyampaikan bahwa pelaporan terkait pemilihan harus disiapkan dengan baik. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan mengingat tahapan yang padat. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan pada 22 September 2024, dengan harapan kabupaten/kota dapat menyelesaikan proses ini sebelum 21 September 2024. Selain itu, Jons Manedi, Ketua Divisi Parmas dan SDM, menjelaskan bahwa penetapan DPT dan nomor urut calon akan dilakukan pada 23 September 2024. "Kami juga akan melaksanakan kampanye damai pada 26 September 2024, dan salah satu inovasi dalam kampanye kali ini adalah pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan pada hari Sabtu dan Minggu," tambahnya. Kampanye resmi yang dimulai pada 25 September 2024 akan mencakup berbagai kegiatan seperti pertemuan terbatas, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta iklan di media cetak dan elektronik yang dijadwalkan pada 10-23 November 2024. Kampanye akan dilaksanakan oleh partai politik, pasangan calon, serta gabungan partai politik yang telah membentuk tim kampanye dan mendaftarkannya ke KPU sesuai tingkatannya. Acara ini bertujuan untuk membekali KPU Kabupaten/Kota dan pasangan calon dengan pemahaman mendalam tentang regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye, serta mempersiapkan mereka untuk menggunakan Aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). KPU RI juga telah mengeluarkan surat tentang pembukaan RKDK, yang mengharuskan pasangan calon segera membuka rekening tersebut. Setelah kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat melaksanakan sosialisasi serupa di tingkat Kabupaten/Kota kepada partai politik atau pasangan calon terkait tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye. (KinAz/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya