Berita Terkini

393

KPU Sumbar Serahkan Nama 65 Anggota DPRD Terpilih ke Mendagri Melalui Gubernur

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat telah secara resmi menyerahkan nama-nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terpilih hasil Pemilu 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar.  "Sebanyak 65 calon anggota DPRD terpilih tersebut berasal dari sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Sumbar," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Jumat (9/8/2024). Ory menjelaskan bahwa 65 anggota DPRD Sumbar terpilih dari sembilan partai tersebut juga telah menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai salah satu syarat pelantikan. Menurutnya, komposisi perolehan kursi DPRD Sumbar ini akan menjadi acuan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.  "KPU Sumbar menetapkan syarat minimal 20% dari total jumlah kursi atau 13 kursi DPRD, serta 25% akumulasi suara sah hasil Pemilu 2024, yaitu sebanyak 729.959 suara, untuk dapat mengajukan pasangan calon," katanya. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, kata Ory, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing meraih 10 kursi, disusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai NasDem yang masing-masing memperoleh 9 kursi. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat juga tampil kuat dengan masing-masing meraih 8 kursi, sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berhasil mengamankan 5 kursi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing mendapatkan 3 kursi. Saat ini, KPU Sumbar tengah fokus pada berbagai persiapan menjelang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.  Dengan komposisi kursi yang telah ditetapkan, partai-partai politik di Sumbar kini harus membentuk koalisi guna mengusung pasangan calon karena tidak ada partai yang bisa mengusung calon sendirian.(Romelt/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
147

Siapkan Pendaftaran Kepala Daerah, KPU Sumbar Gelar Rakor Dengan Stakeholder

Padang-sumbar.kpu.go.id- Jelang Pendaftaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan kesiapan tahapan pencalonan untuk Pilkada yang akan digelar serentak pada 27 November 2024. Rapat yang berlangsung di hotel Pangeran Beach, Padang ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk 36 perwakilan partai politik, 38 anggota KPU dari kabupaten/kota, serta 20 stakeholder lainnya dari berbagai instansi pemerintah. Hadir pula 25 perwakilan media yang akan membantu menyosialisasikan informasi terkait tahapan pencalonan kepada masyarakat. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi antar semua pihak yang terlibat. "Kita sudah menjalankan tahapan pemilu selama enam bulan, yang juga beririsan dengan tahapan Pilkada. Koordinasi yang baik sangat diperlukan agar seluruh proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Surya. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran resmi pada 27-29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan calon akan dilakukan mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024, dan verifikasi persyaratan administrasi dijadwalkan berlangsung hingga 4 September 2024. Menurut Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat, partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon harus memiliki minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah atau setidaknya 13 (tiga belas) kursi di DPRD Provinsi. "Kami juga telah menyiapkan helpdesk yang akan membantu partai politik dan calon dalam memenuhi persyaratan administrasi," jelas Ory. Rapat ini juga membahas peran penting instansi terkait dalam mendukung proses pencalonan. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Ade Kamaruddin, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengurusan surat keterangan yang diperlukan calon, seperti surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Sementara itu, AKP Anthony dari Polda Sumatera Barat menjelaskan prosedur penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat pencalonan. "Proses penerbitan SKCK untuk calon kepala daerah akan terus kami koordinasikan dengan KPU guna memastikan keabsahannya," ujar Anthony. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga memberikan informasi mengenai legalisasi ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Kabid Pembinaan SMA, Mahyan, menjelaskan bahwa legalisasi ijazah harus dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut atau dinas pendidikan setempat jika sekolah yang bersangkutan sudah tidak beroperasi. KPU Provinsi Sumatera Barat telah berkoordinasi dengan 2 (dua) rumah sakit yang memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tahapan pencalonan berjalan sesuai jadwal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada semua pihak yang terlibat, sehingga proses pencalonan dapat berjalan lancar dan tertib. KPU Sumatera Barat berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2024 dengan prinsip demokrasi yang bersih dan bermartabat, sesuai dengan harapan masyarakat Sumatera Barat. Dengan adanya sinergi antara KPU, partai politik, instansi pemerintah, dan media, diharapkan Pemilihan Serentak 2024 di Sumatera Barat dapat berlangsung aman, tertib, dan sukses, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin yang kompeten dan berintegritas tinggi. Dalam rapat ini, pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan selama proses pencalonan dan pemilihan berlangsung. Pihak Polda Sumatera Barat akan bekerja sama dengan KPU untuk memastikan keamanan selama masa pendaftaran dan tahapan pemilihan lainnya.  Untuk memastikan transparansi dan penyebaran informasi yang efektif, KPU Sumatera Barat telah menyiapkan mekanisme publikasi yang melibatkan berbagai media lokal dan nasional. Pengumuman resmi terkait tahapan pencalonan akan disebarluaskan melalui berbagai platform media, baik cetak maupun digital, untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terkini. KPU Sumatera Barat juga telah menyiapkan tim khusus untuk menangani dokumentasi dan administrasi pencalonan. Partai politik dan bakal pasangan calon diminta untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan dari berbagai instansi terkait, seperti Pengadilan, Kepolisian, dan Dinas Pendidikan.  Dr. Lila Yanwar dalam materinya juga menyampaikan Prosedur pemeriksaan gubernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota 2024. Dasar hukumnya ada peraturan Perpu nomor 1, pada pasal 14 ayat (2,) calon kepala daerah harus memenuhi syaratan dan mampu. Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin yaitu hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, GD puasa, 2 jam pp, hepatitis, hbsag, anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV dan VDRL- TPHA.  Metode pemeriksaan penyalahgunaan narkoba, yaitu, pertama, pemeriksaan status penyalanggunaan narkoba terhadap zat adiksi obat atau produk tumbuhan yangs ering digunakan dalam praktik klinis. Kedua, pemeriksaan urin zat, pemeriksaan laboratorium sebagai penyaring untuk mengetahui atau mendeteksi adanya metabolik obat seperti zat narkotika dalam tubuh seseorang dengan menggunakan alat penunjang. KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota menginformasikan terkait pemeriksaan kesehatan kepada peserta. KPU Provinsi, kabupaten/kota menjadwalkan pemeriksaan kesehatan dan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada peserta. Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan. Peserta melaksanakan puasa mulai pukul 20.00 waktu setempat 1 hari sebelum pemeriksaan kesehatan dan hanya diperkenankan minum air putih. Peserta menggunakan kontak lensa melepas terlebih dahulu 24 jam sebelum poemeriksaan. Peserta perempuan, 3 H sebelum hari pemeriksaan pap smear tidak melakukan hubungan seksual, tidak memakai vaginal tablet/ jamu vagina, tidak membilas daerah kewanitaan 2 x 24 jam. Untuk pemeriksaan wawancara, kesehatan jiwa, dilakukan wawancara psikoatrik mini, psikotes, wawancara menggunakan assistans dan ASI. Status penyalahgunaan narkoba, penyakit dalam, bedah, neurologi, kandungan, USG transvaginal. Dr. Lila Yanwar memaparkan prosedur pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah berdasarkan peraturan Perpu nomor 1, pasal 14 ayat 2, yang mensyaratkan calon kepala daerah memenuhi syarat kesehatan dan kemampuan. Pemeriksaan meliputi tes darah, urin, fungsi hati, ginjal, hingga skrining narkoba dan pemeriksaan jiwa. Untuk pemeriksaan narkoba, terdapat dua metode yang digunakan, yaitu pemeriksaan status penyalahgunaan narkoba terhadap zat adiktif dan pemeriksaan urin untuk mendeteksi metabolit narkotika dalam tubuh. Peserta juga harus mematuhi sejumlah persiapan khusus sebelum pemeriksaan kesehatan, termasuk puasa dan persyaratan lainnya yang ditetapkan. Riki Yanuarfi, Kepala BNN Provinsi Sumbar, menegaskan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba dalam proses Pilkada. Ia juga menyoroti bahwa kejahatan narkotika termasuk dalam kategori "extraordinary crime" karena dampaknya yang merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa. BNN Provinsi Sumbar berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika di seluruh lapisan masyarakat demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari narkoba. Dengan langkah-langkah persiapan yang matang, KPU Provinsi Sumatera Barat optimis bahwa Pemilihan Serentak 2024 akan menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi di Sumatera Barat, yang akan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
130

KPU Sumbar Ajak Masyarakat Ikut Semua Tahapan

Padang-sumbar.kpu.go.id - Partisipasi masyarakat untuk mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024, tidak hanya datang ke TPS pada pemungutan suara yang digelar, 27 November 2024, tapi keikutsertaan masyarakat di semua tahapan. Keikutsertaan masyarakat sangat membantu kesuksesan Pilkada di Sumbar. Demikian  disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Hubungan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, depan ratusan warga Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dan Mandailing, di RM BANG BONAR, Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (18/08/2024).  Hadir narasumber, Gebril Daulay, anggota KPU Sumbar periode 2018-2023. Peserta kali ini, tokoh-tokoh atau pentolan warga Tabagsel dan Mandailing yang berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat. Selain itu, para pengurus perkumpulan mahasiswa asal Tabagsel dan Mandailing di Kota Padang. Jons Manedi mengatakan, sosialisasi seperti ini sangat efektif dalam mensukseskan Pilkada 2024. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024.  “Partisipasi masyarakat dalam sosialisasi sangat berarti, karena sosialisasi dinilai tidak maksimal hanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu, karena keterbatasan tenaga penyelenggara pemilu,” ujarnya.  Jons Manedi partisipasi masyarakat seperti kegiatan sosialisasi yang diikuti warga paguyuban Tabagsel dan Mandailing Kota Padang yang berlangsung di RM Bang Bonar adalah adalah yang pertama dilakukan.  Jons Manedi menyebutkan, mensukseskan Pilkada tahun 2024 tidak hanya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara, mensukseskan Pilkada dimulai dari partisipasi warga dalam mengikuti sosialisasi.  Ia berharap melalui sosialisasi ini, partisipasi pemilih pada Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024 maksimal.  Jons Manedi merinci bahwa, partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 , 74 persen dan menurun pada pelaksanaan pemilihan suara ulang calon DPD RI daerah pemilihan Sumatra Barat yang digelar 13 Juli 2024 yaitu 35,69 persen.  Sementara, Gebril Daulay, mengajak semua lapisan masyarakat untuk memahami kerja KPU dan tidak terpancing dengan berita-berita bohong. “Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk mensukseskan Pilkada tahun 2024,” ujarnya. (Rel/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
442

Apresiasi Parhumas 2024, KPU Sumbar Raih Penghargaan Sosdiklih Tergigih Kedua se-Indonesia

Padang-sumbar.kpu.go.id - Dalam rangka menyampaikan informasi sosialisasi dan pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat serta menyongsong Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2024 dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dalam sambutan Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras jajaran KPU se-Indonesia sehingga tingkat partisipasi pemilu tahun 2024 mencalai 81% yang melampaui target nasional. "Pentingnya cara berpikir divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat ini dalam merangkul dan mengajak orang lain untuk membantu KPU dalam manyukseskan pemiliu dan pilkada tahun 2024 ini". Afif menambahkan, KPU mesti melakukan inovasi, kolaborasi dan sinergi dalam kerja-kerja penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Dikesempatan yang sama August Melast, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI mengatakan "Divisi ini merupakan supporting system untuk divisi-divisi yang lain dalam penyebarluasan informasi kepemiluan. Melast berharap dan meyakini partisipasi masyarakat dalam pilkada akan meningkat. Diakhir acara dilakukan anugerah parhumas 2024 dengan 10 (sepuluh) kategori. KPU Provinsi Sumatera Barat meraih 5 (lima) nominasi dari 10 (sepuluh) kategori tersebut. Diantaranya; KPU Provinsi terinovatif dalam pelaksanaan sosialisasi, KPU Provinsi tergigih dalam melaksanakan sosialisasi, KPU Provinsi Sumatera Barat meraih juara 2 dalam kategori ini. Sementara itu 2 (dua) nominasi diraih 2 (dua) Kabupaten/Kota yakni; Kota Padang dan KPU Kabupaten Agam. Selanjutnya KPU Provinsi dengan media sosial teraktif dalam menyampaikan sosialisasi, KPU Provinsi dengan pengelolaan Bakohumas terbaik dan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Podcast KPU paling menyala. Jons Manedi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat didampingi Kabag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, Jumiati dan Kasubbag Parhumas, Yusrival Yakub, mengucapkan rasa syukur atas pencapaian yang diraih KPU Provinsi Sumatera Barat. "Alhamdulillah terima kasih untuk kita semua KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota serta jajaran di sekretariat. Penghargaan ini dipersembahkan untuk kita semua dan menjadi tantangan untuk lebih gigih lagi, terutama untuk maksimalkan media sosial ditingkat satker kita untuk mensosialisasikan semua kegiatan kepemiluan" tutup Jons. (Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
105

Sosdiklih dengan IMM dan IPM, Jons; Mahasiswa dan Pelajar Mesti Ambil Peran Aktif dalam Pilkada Serentak 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id – Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Jons Manedi, mengajak mahasiswa dan pelajar untuk berperan aktif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Ajakan ini disampaikan Jons saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Sumatera Barat, di Gedung Pertemuan Asrama Haji, Padang, pada hari Jumat, 2 Agustus 2024. Dalam paparannya, Jons Manedi menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi Indonesia. "Pilkada bukan hanya sekadar memilih pemimpin, tetapi juga menjadi ajang partisipasi publik dalam menentukan arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, peran serta mahasiswa dan pelajar sangat dibutuhkan, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penggerak demokrasi yang lebih aktif,” ujarnya. Jons menekankan bahwa mahasiswa dan pelajar bisa berkontribusi lebih dari sekadar memberikan suara. "Kalian bisa menjadi bagian dari penyelenggara ad hoc, atau terlibat dalam pemantauan proses pemilihan untuk memastikan Pilkada berjalan jujur, adil, dan transparan," tambahnya. Jons juga menjelaskan bahwa penyelenggara ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), merupakan elemen penting yang membutuhkan partisipasi dari masyarakat, termasuk kalangan muda. Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta, yang sebagian besar merupakan anggota IMM dan IPM. Mereka diajak untuk memahami pentingnya partisipasi aktif dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Jons juga memaparkan mengenai potensi tantangan yang dihadapi selama proses Pilkada dan bagaimana mahasiswa dapat membantu mengatasi tantangan tersebut, misalnya melalui kegiatan edukasi pemilih kepada masyarakat di daerah-daerah yang rentan terhadap politik uang atau praktik curang lainnya. Salah satu peserta, Rahmat Hidayat, mahasiswa Universitas Andalas, mengungkapkan bahwa kegiatan ini membuka wawasan baru tentang bagaimana mahasiswa bisa berperan lebih dalam proses demokrasi. "Selama ini saya berpikir mahasiswa hanya sekadar menggunakan hak pilih, tetapi ternyata kita juga bisa terlibat langsung dalam pengawasan dan proses penyelenggaraan," ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menginspirasi dirinya dan rekan-rekan mahasiswa lainnya untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia. Di akhir kegiatan, Jons Manedi menyampaikan harapannya agar generasi muda Sumatera Barat dapat menjadi teladan dalam partisipasi aktif dan positif dalam Pilkada Serentak 2024. "Saya berharap kalian semua dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing, mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan bijak, serta memastikan proses Pilkada berjalan dengan lancar dan demokratis," tutup Jons. Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia, dengan melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak. Pilkada ini diharapkan dapat berjalan dengan sukses berkat keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa dan pelajar yang diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menciptakan pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar).


Selengkapnya
125

Rumuskan Langkah Strategis, KPU Sumbar Pastikan Kesiapan Pencalonan

Padang-sumbar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan rapat kerja persiapan tahapan pencalonan pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Pangeran Beach Hotel ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Plt. Sekretaris, Pejabat Struktural dan fungsional Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menekankan pentingnya kesiapan KPU kabupaten dan kota dalam menghadapi tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon. "Pada bulan Agustus ini, kita akan menghadapi agenda pencalonan yang cukup padat. Oleh karena itu, KPU kabupaten/kota harus segera menata kantor dan menyiapkan sarana serta prasarana yang dibutuhkan. Tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon ini sangat penting dan menjadi perhatian masyarakat, sehingga pelayanan terbaik harus kita berikan," ujar Surya dihadapan peserta kegiatan yang terdiri dari Ketua KPU kabupaten/kota, Anggota KPU kabupaten/kota divisi teknis penyelenggaraan dan divisi hukum dan pengawasan KPU kabupaten/kota, Sekretaris KPU kabupaten/kota, Kasubag teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta perwakilan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat. Surya mengingatkan agar tim helpdesk pencalonan di setiap KPU kabupaten/kota dapat memaksimalkan pelayanannya kepada partai politik dan pasangan calon. "Jika ada kendala atau permasalahan yang belum mampu diselesaikan, segera berkonsultasi dengan Helpdesk Pencalonan KPU Provinsi Sumatera Barat. Kami di KPU provinsi tidak hanya melayani pemilih dan peserta pemilu, tetapi juga melayani rekan-rekan di KPU kabupaten/kota," tambahnya. Materi utama dalam rapat kerja ini disampaikan oleh Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat, yang menguraikan berbagai persiapan teknis pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Sumatera Barat. "Tahapan pencalonan ini adalah tahapan yang paling kompleks dan paling banyak menimbulkan masalah. Saat ini saja ada 4 (empat) gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pilkada, termasuk masalah usia calon, tempat kampanye di tempat ibadah, dan dana kampanye," ungkap Ory. Ory juga mengingatkan pentingnya pengelolaan data dan dokumen pencalonan. "Setelah tahapan Pemilu sebelumnya, kita meminta data rekap pengembalian formulir C Pemberitahuan yang harus ditandatangani oleh Ketua KPU kabupaten/kota. KPU harus mampu mengelola kerja PPK dan PPS dengan baik, serta menindaklanjuti pemilih yang tidak ditemukan dengan menggunakan Berita Acara Koordinasi yang dilakukan oleh PPS," jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya publikasi dokumen pencalonan segera setelah dokumen tersebut diterima, kecuali informasi yang dikecualikan. "Jika ada dokumen yang tidak lengkap, seperti ijazah yang tidak tersedia, KPU tidak boleh lagi memutuskan secara sepihak. Sebelumnya, KPU Padang Pariaman pernah dikenakan sanksi oleh DKPP karena terlambat mempublikasikan dokumen calon," tambah Ory. Terkait dengan syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela, Ory menegaskan bahwa SKCK kini menjadi salah satu dokumen yang wajib diterima oleh KPU. "SKCK ini dipergunakan untuk kepengurusan di dua lembaga, yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Niaga Medan terkait status pailit," jelasnya. Rapat kerja ini merupakan langkah strategis KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan kelancaran tahapan pencalonan dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024. Kesiapan dari segi teknis dan administratif diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pencalonan, serta menjaga kredibilitas dan transparansi penyelenggaraan pemilu di Sumatera Barat. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya