Komitmen Menjaga Ketertiban Pemilu: KPU Sumbar Adakan Rapat Koordinasi Penertiban APK Pemilu
Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 bersama dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Partai Politik/Lo, Satpol PP, Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat, Polda Sumatera Barat dan tamu undangan lainnya. Penertiban APK Pemilu 2024 penting dilakukan karena merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan Pemilu yang bersih dan damai. Rakor ini dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat (Kamis/8/2/2024). APK digunakan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat. APK merupakan alat penting dalam proses pemilu, namun penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran, sampah visual, dan potensi konflik. Dengan edukasi, pengawasan, dan penertiban yang ketat, diharapkan APK dapat digunakan secara efektif dan bertanggung jawab untuk menyukseskan Pemilu 2024. Sambutan yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen mengungkapkan terkait pentingnya pelaksanaan penertiban APK. “Hari ini kita melakukan rapat penertiban APK pemilu 2024, masa yang tidak dapat digunakan untuk kampanye pemilu, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahwasanya kampanye rapat umum dan kampanye dimedia sosial/ elektronik akan berakhir 10 Februari 2024. Artinya tahapan kampanye tinggal 2 (dua) hari lagi dari sekarang, tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan lagi, dan sebelum masuk masa tenang, perlu kami koordinasi terkait APK” tegasnya. Rapat koordinasi yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat bersama instansi terkait lainnya dalam penertiban APK merupakan langkah penting untuk memastikan terciptanya Pemilu 2024 yang bersih, tertib, dan esteti. Sinergi dan kolaborasi antar instansi, serta komitmen bersama dari semua pihak menjadi kunci utama dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi menyampaikan terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. “Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, alat peraga kampanye pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan” himbau Jons. KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan koordinasi bersama dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memiliki tugas dan kewenangan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Dengan melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) untuk memastikan ketertiban selama masa tenang pemilu. Tindakan penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa APK dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tidak dipasang di tempat terlarang, agar proses pemilu berjalan dengan adil dan damai. Jons menyambahkan terkait koordinasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat bersama dengan instansi seperti; Bawaslu, Partai Politik (Lo yang mewakili) Kepolisian, Satpol PP guna bekerjasama untuk melakukan penertiban APK. Bawaslu memiliki kewenangan utama dalam mengawasi dan menertibkan APK, partai politik yang menghadiri acara juga bertanggung jawab atas alat peraga kampanye yang telah di sebarkan di berbagai titik. Satpol PP dan Kepolisian bekerjasama dalam membantu bawaslu menurunkan APK yang melanggar aturan. Penertiban APK bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Mari kita dukung terciptanya Pemilu 2024 yang bersih dan bermartabat dengan menjaga ketertiban dan estetika kota, serta memastikan kesetaraan dan keadilan bagi semua peserta pemilu, terang Jons. (MS/Parhubmas KPU Provinsi Sumatera Barat)
Selengkapnya