Berita Terkini

210

Mahyeldi_Vasko Pendaftar Pertama di Hari Pertama

Padang-sumbar.kpu.go.id - Proses pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat untuk Pilkada 2024 berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Acara yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024. Pasangan calon Mahyeldi dan Vasko Ruseimi resmi mendaftar pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8), pukul 14.46 WIB. Mereka datang didampingi oleh tim pendukung, LO, serta partai pengusung, termasuk Partai PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra. Acara pendaftaran dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan jingle Pilkada, yang diikuti oleh pembacaan doa. Setelah itu, perwakilan partai pengusul memberikan sambutan dan memperkenalkan pasangan calon. Mulyadi, perwakilan dari partai pengusul, menyampaikan rasa syukurnya atas kelengkapan berkas pendaftaran pasangan calon Mahyeldi dan Vasko. Ia juga mengungkapkan dukungannya terhadap Mahyeldi, yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara partai politik di Sumatera Barat, terutama mengingat kondisi APBD yang terbatas dan kebutuhan akan bantuan dari pemerintah pusat. Dalam kesempatan yang sama, Mulyadi juga menyampaikan apresiasinya kepada Andre Rosiade, yang turut berperan dalam mengusulkan pasangan ini. Calon gubernur Mahyeldi, mengucapkan terima kasih kepada partai pendukung dan KPU serta Bawaslu yang telah memfasilitasi proses pendaftaran mereka. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjalani tahapan berikutnya dalam Pilkada 2024. "Kami mohon dukungan penuh dari seluruh partai pendukung, dari pusat hingga ke nagari, agar dapat memenangkan Pilkada pada 27 November 2024 nanti," kata Mahyeldi. Sementara itu, Vasko Ruseimi, calon wakil gubernur, menyampaikan harapannya agar proses pencalonan berjalan dengan lancar tanpa kendala. "Mudah-mudahan dengan kehadiran kami, Mahyeldi dan Vasko, dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumatera Barat," ujar Vasko. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung proses pendaftaran ini. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang telah diserahkan akan segera diverifikasi, dan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon akan dilaksanakan di RS M. Djamil pada tanggal 30 Agustus 2024. "Kami telah menyiapkan ruangan helpdesk yang akan berfungsi untuk berkoordinasi terkait Pilkada ini. Seluruh komunikasi dengan KPU akan dilakukan melalui LO pasangan calon, bukan lagi LO dari partai politik," jelas Surya. Ia juga menegaskan bahwa KPU akan melakukan verifikasi dokumen serta pemeriksaan kesehatan secara ketat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Acara pendaftaran ini diharapkan berjalan lancar hingga tanggal 29 Agustus 2024, sebagai bagian dari tahapan Pilkada yang bermartabat demi kemajuan Sumatera Barat. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
493

Bimtek Kehumasan, Yusrival: Pentingnya Media Sosial dalam Kehumasan KPU

Padang-sumbar.kpu.go.id - Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Yusrival Yakub, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis kehumasan yang diselenggarakan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lima Puluh Kota. Acara ini dihadiri oleh perwakilan PPK dari 13 kecamatan dan bertujuan untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024. Dalam presentasinya, Yusrival Yakub menyoroti pentingnya media sosial dalam kehumasan KPU, terutama dalam membangun reputasi di era digital. "Di era digital ini, arus informasi sangat cepat. Masyarakat dapat mengakses berita terkini hanya dengan menggunakan gadget tanpa perlu menyalakan TV," ujarnya. Ia menambahkan bahwa humas profesional harus menyadari peran penting media dalam kegiatan publikasi dan konsistensi humas dalam membangun reputasi KPU. Yusrival juga menekankan pentingnya budaya kerja kehumasan yang ideal, yaitu bersikap kompromis namun tetap idealis, selalu berorientasi pada informasi, visualisasi, dan pelayanan prima. Selain itu, humas harus bekerja dengan kreativitas, solidaritas, etika, serta mampu menyelesaikan tugas dengan cerdas, amanah, dan tuntas. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa humas KPU memiliki peran strategis dalam mencari solusi atas masalah yang terjadi antara KPU dan masyarakat, mengatasi permasalahan internal KPU, serta memberikan masukan kepada pimpinan. "Humas KPU harus mampu berperan sebagai mediator antara pimpinan dan masyarakat, mendengarkan saran, kritik, serta harapan masyarakat," jelasnya. Untuk menjalankan fungsi strategisnya, beliau menekankan bahwa humas KPU perlu ditempatkan dekat dengan pimpinan KPU. Hal ini penting agar humas dapat memahami secara rinci pola perencanaan, kebijakan, dan keputusan yang diambil oleh KPU, serta visi dan arah tujuan lembaga, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi kepada publik. Kegiatan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas humas di tingkat kecamatan dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital, sekaligus mempersiapkan mereka untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
146

Pasca Putusan MK, KPU Sumbar Gelar Rakor Dengan Parpol

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat koordinasi pada hari Sabtu (24/8/2024), guna membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU.XII/2024. Acara yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu Provinsi, dan partai politik ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Padang. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menekankan bahwa pihaknya menunggu arahan teknis dari KPU RI sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan berlangsung di Kantor KPU Provinsi, diikuti pemeriksaan kesehatan di RS M. Djamil Padang.  Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, menekankan bahwa aturan baru menetapkan suara sah sebagai dasar pencalonan, menggantikan perhitungan berdasarkan jumlah kursi. Partai atau gabungan partai harus mengumpulkan minimal 8,5% suara sah dari total suara di Pemilu DPRD Provinsi 2024, setara dengan 248.186 suara, untuk mengajukan pasangan calon.  Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 27 s.d 29 Agustus 2024, dengan seluruh dokumen termasuk persetujuan dari DPP partai, harus diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU hanya akan menerima pendaftaran jika semua dokumen lengkap dan sah. KPU Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk menjaga integritas proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
462

Jelang Pendaftaran Kepala Daerah, KPU Sumbar Temu Media dengan Wartawan

Padang-sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan temu media yang dihadiri lebih 40 wartawan, baik media cetak, televisi dan media online pada hari Sabtu (24/4/2024) di Rajo Corner Kawasan GOR di Padang. Temu media kali ini membahas tentang progres Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan informasi terkait Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dipimpin Ketua KPU Surya Efitrimen dan dihadiri anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya, Jons Manedi, Ory Sativa dan Hamdan. Heboh terjadi saat dialog media tentang putusan Mahkamah Konstitusi, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat menyatakan dini hari tadi pihaknya sudah menerima instruksi dari KPU RI. "Sebenarnya sudah jelas sikap KPU, yaitu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, saat ini instruksinya begitu,"ujar Surya Efitrimen didampingi Kasubag Teknis Sekretariat KPU Sumatera Barat, Rahman Al Amin. Surya menegaskan untuk penerimaan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi Sumatera Barat, 100 persen sudah siap. "Ada dua yang menjadi tim helpdesk tahapan pendaftaran dikoordinir Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan kawan-kawan serta dibantu tim Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat," ujar Surya. Tim helpdesk penerima pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, yaitu: Sutrisno (Kabag), Rahman Al Amin (Kasubbag Teknis) dibantu staf teknisnya. Saat didesak soal apakah dimungkinkan terjadi perubahan Peraturan KPU lari dari putusan MK RI kemarin?. "Kami di daerah adalah pelaksana, yang pasti instruksi dari KPU RI, kami harus mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi,"ujar Surya lagi. (Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
181

Sosdiklih Dengan Pembina Pramuka, Jons: Pentingnya Partisipasi Aktif Untuk Memastikan Diri Terdaftar Dalam DPT

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat terus gencar melakukan sosialisasi pendidikan pemilih menjelang Pemilihan Serentak Nasional 2024. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi ditengah kegiatan Jambore Daerah X Kwartir Daerah (Kwarda) 03 Sumatera Barat yang berlangsung di Bumi Perkemahan Bukit Apit Puhun, Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh para Pembina Jambore dari berbagai daerah di Sumatera Barat. Dalam acara yang berlangsung pada 23 Agustus 2024 ini, Jons Manedi, anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, menjadi narasumber utama. Jons menyampaikan berbagai informasi penting terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Nasional 2024, yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024.  Menurut Jons, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilu dan peran setiap warga negara dalam menentukan masa depan bangsa. "Pemilu bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang memastikan hak demokrasi setiap warga negara terlindungi dan terlaksana dengan baik," ujar Jons. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jons mengajak semua peserta Jambore, khususnya para Pembina, untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam memastikan hak pilihnya, terutama dengan memeriksa DPT secara online. Ini penting agar tidak ada yang kehilangan hak pilih dalam pilkada serentak nanti," tegas Jons. Lebih lanjut, Jons mengungkapkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilu, termasuk pemeriksaan DPT, adalah kunci untuk mencegah terjadinya masalah pada hari pemilihan. Pemeriksaan DPT dapat dilakukan dengan mudah melalui platform online yang telah disediakan oleh KPU. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan kepala daerah. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU Sumatera Barat dalam memastikan kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024. Dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda yang hadir dalam Jambore ini, KPU berharap tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 akan semakin meningkat. Penutupan sosialisasi di Jambore Daerah X Kwarda 03 Sumatera Barat ini diharapkan menjadi titik tolak bagi para Pembina dan peserta untuk berperan aktif sebagai agen perubahan di masyarakat, memastikan informasi pilkada serentak 2024 tersebar luas dan tepat sasaran. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
192

Kupas Syarat Calon Kepala Daerah, Jons: KPU Tindaklanjuti Putusan MK

Padang-sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih bekerja sama dengan Forum Seni Budaya (FSB) Paliko. Yang menjadi topik hangat dalam diskusi publik  persyaratan administrasi bakal calon kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2024, bertempat di Caffee City Kota Payakumbuh, Kamis (22/8/2024). Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Sumatera Barat, Jons Manedi menjadi narasumber dalam acara sosialisasi pendidikan Pemilih Diskusi publik tentang Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 bertema ‘Kupas Tuntas Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah’ yang dihadiri Mahasiswa dan Tokoh Masyarakat serta berbagai ormas lainnya. Selain Jons Manedi, juga ikut menjadi narasumber, dosen ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum UM Sumbar, Fauzi Iswari, tokoh Luak Limopuluah yang juga akademisi, Budi Febriandi, hingga dosen pengajar STIH Payakumbuh yang juga advokad, Setia Budi. Jons Manedi dalam pemaparannya menjelaskan tentang dasar hukum dalam penerimaan persyaratan administasi yang akan dilakukan oleh KPU, selaku penyelenggara teknis. Terutama dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. “Dalam tahapan pencalonan ini, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ kota sesuai jadwal akan melakukan penerimaan berkas administrasi calon, baik itu pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota. Yang menjadi pedoman teknisnya saat ini adalah Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan,” sebut Jons Manedi. Sementara, dia menambahkan, dalam dinamika hukum dan politik yang terjadi ditingkat pusat baru-baru ini, dimana terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/2024 dan 70/2024 yang merubah ambang batas (treshold) serta batas usia pasangan calon gubernur, bupati dan walikota maka KPU akan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 8/2024. Di lain sisi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga berwacana akan merevisi Undang-Undang Pilkada sehingga menimbulkan polemik secara hukum. Menyikapi hal tersebut, Jons menyebut KPU RI akan melakukan kajian hukum secara komprehensif, menindaklanjuti putusan MK serta UU Pilkada terbaru, sebagai rujukan dalam merevisi Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan. “Tentunya nanti KPU akan menindaklanjuti secara berkepastian hukum baik putusan MK, termasuk hasil akhir dari RUU Pilkada yang sedang dibuat oleh DPR, secara konstitusional. Segala prasyarat bacalon lainnya secara adminstrasi KPU akan meyesuaikan dengan dasar hukum yang ada,” tuturnya. Dalam kesempatan itu, Jons juga merinci berbagai persyaratan secara administratif bagi bakal calon yang bakal ikut berkompetisi dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang, yang secara prinsipnya terbagi menjadi dua bagian yakni persyaratan pencalonan, serta persyaratan calon. (Maidi/Parhumas)


Selengkapnya