Padang-sumbar.kpu.go.id - Media sebagai salah satu pilar demokrasi yang juga merupakan mitra strategis KPU dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih serta menyebarluaskan informasi kepemiluan. Program temu media yang sudah sejak lama dilakukan sebagai jembatan komunikasi antara KPU dengan pihak media baik media cetak, media elektronik dan media online.
Sekitar 6 (enam) bulan lagi kita akan melaksanakan pemungutan suara, jadi tepat 6 bulan dari sekarang. Artinya tahapan pilkada yang 10 (sepuluh) bulan ini sudah 4 (empat) bulan kita laksanakan dan beririsan dengan tahapan Pemilu sebelumnya yaitu sengketa di Mahkamah Konstitusi dan penetapan kursi serta penetapan calon terpilih.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam memberikan sambutan dalam kegiatan temu media yang dilaksanakan pada hari Senin, 27 Mei 2024 bertempat di Pangeran Beach Hotel, Padang.
Dalam pemaparan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ory Sativa Syakban mengatakan, saat ini ada 2 (dua) calon perseorangan yang mendaftar di 2 (dua) kabupaten/kota, yakni di Kota Bukittinggi atas nama Novil Anover dan Frisdioreja yang mendaftar menggunakan akun Silon.
"Sedangkan di Kabupaten Lima Puluh Kota, kedua-duanya mendaftar secara manual sesuai Keputusan Nomor 77 Tahun 2024. Kita berikan kesempatan calon tersebut mengunggah dukungan ke silon dalam waktu 24 Jam, hasilnya Ferizal Ridwan dan Dedei Enda itu menyelesaikan inputnya silonnya yang tersebar dari 3 (tiga) kecamatan. Lain halnya calon lain tidak mampu menginput dukungannya ke silon, sehingga balon atas nama Desebri dan Wahdi diberi tanda terima pengembalian oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, artinya dinyatakan tidak diterima KPU Kabupaten lima Puluh Kota, " ucap Ory.
Jons Manedi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan, "Pada pilkada 2024 ini baik untuk Pilgub, Pilbup dan Pilwako, jumlah TPS jelas akan berkurang dari jumlah TPS pada pilkada 2020 maupun pada pemilu kemarin, ini seiring dengan jumlah pemilih yang ditetapkan KPU RI baru-baru ini," ungkapnya.
Bila di pilkada 2020, jumlah pemilih untuk satu TPS maksimal 500 orang, untuk pemilu jumlah maksimalnya 300 orang pemilih.
"Sedangkan dengan aturan yang baru dikeluarkan KPU RI, jumlah pemilih per TPS untuk pilkada serentak 2024 maksimalnya 600 orang. Hal ini berlaku untuk pilgub, pilbup dan pilwako," kata Jons Manedi.
Ditambahkannya dalam pemetaan TPS nanti, KPU juga memperhatikan kondisi geografis daerah masing-masing. "Untuk daerah yang kini dilanda bencana banjir bandang dan daerah rawan bencana, tentunya pemetaan juga melihat kondisi tempatnya, misalnya di kampung itu pernah ada TPS saat pemilu, namun pasca bencana kampung itu tidak ada lagi, maka TPS yang semula di kampung terkena bencana itu dipindahkan ke kampung tetangga," ungkap Jons Manedi. Dan pemetaan TPS ini kata Jons Manedi, dilakukan oleh PPS dan PPK.
Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyebutkan dalam perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang saat ini masih berjalan untuk Provinsi Sumatera Barat ada 5 (lima) perkara.
Kata Hamdan permohonan tersebut berasal dari Irman Gusman untuk Pemilihan DPD RI, kemudian dari PPP untuk Pemilihan DPR RI dengan Lokus Sumbar 1, kemudian PDI Perjuangan untuk DPRD Provinsi Dapil Sumbar 4. Kemudian Partai Gerindra dengan lokus Kabupaten Solok, kemudian partai Nasdem dengan Lokus Kabupaten Dharmasraya.
Terhadap permohonan ini MK sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan dan sudah memanggil para pihak baik Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, selanjutnya diagendakan pembacaan Permohon dan Jawaban sekaligus penyampaian alat bukti, pemberi keterangan, jelas Hamdan.
Setelah itu MK melakukan rapat permusyawaratan Hakim, KPU RI memanggil KPU Provinsi untuk menghadiri pembacaan putusan dismissal tanggal 21 Mei 2024 yang akan datang.
" Ada 2 (dua) perkara yang tidak lanjut ke pemeriksaan yaitu Permohonan PPP dan Partai Nasdem dan untuk Kabupaten Dharmasraya akan dilakukan penetapan kursi dan calon terpilih, " tukasnya. (Parhubmas KPU Provinsi Sumbar)
Selengkapnya