Berita Terkini

332

Konsolidasi Data DPS, Medo: Pastikan Data Pemilih Valid

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat konsolidasi data di ZHM Premiere Hotel Padang untuk mempersiapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2024. Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait data pemilih yang telah dikumpulkan dari Model A-Daftar Pemilih hingga penetapan DPS pada 9-11 Agustus 2024. Rapat ini dihadiri oleh 117 peserta, yang terdiri dari 19 Ketua KPU Kabupaten/Kota, 19 anggota Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota, 19 Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta 19 Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Selain itu, perwakilan dari Direktorat Intelkam Polda Sumatera Barat turut hadir. Ory Sativa Syakban mewakili Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, dalam sambutannya menekankan pentingnya konsolidasi data untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam Pleno Penetapan DPS yang akan digelar esok hari. Ia juga menyoroti perlunya persiapan matang pada November mendatang, termasuk simulasi pelaksanaan pencalonan guna memastikan seluruh aspek teknis telah dipersiapkan dengan baik. Ory mengingatkan akan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Polda, Dinas Kesehatan, Bawaslu, Kesbangpol, dan Dinas Perhubungan, dalam mempersiapkan proses pendaftaran pencalonan. Menurutnya, komunikasi dan kolaborasi yang efektif antara semua pihak sangat krusial untuk memastikan kelancaran setiap tahapan pemilu. Jons Manedi, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, memberikan arahan terkait pentingnya sosialisasi dalam Pilkada. Ia menyampaikan bahwa Sumatera Barat berhasil masuk dalam 5 (lima) nominasi terbaik pada Rakornas Parhubmas di Surabaya dan meraih juara kedua untuk kategori Sosialisasi Tergigih. Namun, Jons mengingatkan kemungkinan terjadinya Pilkada dengan kotak kosong jika hanya satu pasangan calon yang mendaftar. "Kita harus meningkatkan sosialisasi dan memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat telah terdaftar," kata Jons. Ia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko disetiap tahapan pemilu serta perlunya perencanaan yang matang dalam pelaksanaan debat publik agar tidak terjadi bentrokan antar wilayah. "Setiap tahapan harus direncanakan dengan baik termasuk menghindari masalah logistik dan meningkatkan partisipasi pemilih," tambahnya. Hamdan, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Divisi Hukum dan Pengawasan, menekankan pentingnya koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Bawaslu dan Kepolisian, menjelang pendaftaran pasangan calon. Medo Patria, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Divisi Perencanaan dan Data Informasi, memaparkan perkembangan terbaru terkait data pemilih. Sejak Februari 2024, tercatat ada peningkatan sebesar 22.000 pemilih, dengan rincian 514.202 pemilih baru dan 521.349 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Medo juga meminta perhatian khusus terhadap pemilih yang berstatus warga negara asing (WNA) di 4 (empat) kabupaten/kota, yaitu Solok, Tanah Datar, Agam, dan Lima Puluh Kota. Medo menegaskan bahwa KPU Provinsi hanya akan melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sedangkan penetapan finalnya dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Ia juga mengingatkan pentingnya kerjasama dengan instansi terkait, seperti Kemendagri dan Dukcapil, untuk memastikan validitas data pemilih, terutama dalam menangani kasus pemilih ganda. Diakhir rapat, peserta diingatkan untuk segera mencetak dan mengumumkan DPS Pilkada 2024, yang akan dipublikasikan mulai 18 Agustus di media online dan link yang telah ditentukan. Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh persiapan teknis dapat berjalan lancar, sehingga tahapan pemilu berikutnya dapat dilaksanakan tanpa kendala yang berarti. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
381

Hasil DPS, KPU Sumbar Tetapkan Pemilih Pilgub Lebih Banyak dari Pemilu 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024 pada hari Jum'at (16/8/2024) bertempat di The ZHM Premiere, Padang, Rapat pleno ini secara resmi oleh Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen, pada pukul 09.34 WIB. Dalam sambutannya, Surya Efitrimen menegaskan pentingnya penyusunan daftar pemilih yang akurat dan valid guna menjamin pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan tanpa diskriminasi. Ia menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam memastikan kelancaran Pilkada Tahun 2024. "KPU berkewajiban untuk mengikuti tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan cermat. Kami juga menerima masukan dari masyarakat untuk memperbaiki data pemilih, sehingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan nanti benar-benar akurat," ujar Surya Efitrimen.   Surya menambahkan, hasil pemutahiran data pemilih ini jika seandainya belum valid, tentunya akan mengganggu pelaksanaan Pilgub yang diantaranya adalah soal logistik dan yang lainnya. Berdasarkan hal tersebut, KPU mengikuti tahapan yang telah ada, semisal pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak yang diawali dengan penyerahan  Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri ke KPU RI. “Selanjutnya, KPU akan melakukan penyandingan data penduduk dan melakukan pemutakhiran untuk dijadikan daftar pemilih,” ucap Surya. Data pemilih berdasarkan hasil DPHP bagi Pilgub Sumbar itu, tercatat ada 4.118.366 pemilih yang terdata untuk sementara ini. Rinciannya 2.035.176 pemilih laki-laki dan 2.083.190 pemilih perempuan dengan total 10.821 TPS termasuk didalamnya 27 TPS lokasi khusus yang ada di sejumlah Lapas, Rutan dan Panti Jumpo Selanjutnya, Medo Patria, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, mengambil alih pimpinan rapat. Medo menjelaskan bahwa pendataan pemilih dilakukan berdasarkan alamat yang tertera pada KTP. Ia juga menegaskan bahwa pemilih ganda atau yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti TNI/Polri aktif, akan dihapus dari daftar pemilih. Proses rekapitulasi DPS dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten/Kota. Pengawasan ketat juga dilakukan oleh Bawaslu di setiap tahapan. Dalam rekapitulasi DPS, terdata sebanyak 4.111.219 pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Data ini akan terus dimutakhirkan hingga ditetapkan sebagai DPT pada Pilkada 2024. Ini menunjukan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pilgub Sumbar lebih banyak dibanding dari DPT Pemilu 2024 di Sumbar. Bila di Pemilu 2024 DPT berjumlah 4.088.606, di Pilgub Sumbar terekap 4.118.366 pemilih.   Rapat pleno ini berlangsung dengan lancar dan tertib, serta diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat untuk mendukung kelancaran Pilkada serentak 2024. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
385

Jelang Pendaftaran, KPU Sumbar Intensifkan Koordinasi dengan Stakeholder

Padang-sumbar.kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan KPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 24 s/d 26 agustus 2024, dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 27 s/d 29 agustus 2024, selanjutnya pemeriksaan kesehatan 27 Agustus s/d 2 September 2024, dan dilanjutkan pada tanggal 29 Agustus s/d 4 September 2024 kita melakukan penelitian persyaratan administrasi. "Menjelang pendaftaran Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu untuk memberikan sumbang sarannya dalam rapat koordinasi ini menyangkut kewenangan yang dimiliki oleh lembaga masing-masing". Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada hari Kamis (15/8/2024) bertempat di ZHM Premiere Hotel Padang dihadapan stakeholder terkait didampingi Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya Ory Sativa Syakban, Medo Patria dan Jons Manedi serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami. Kewenangan-kewenangan seperti pemeriksaan kesehatan yang akan menerbitkan surat keterangan, SKCK, dan kewenangan pengawasan dan sebagainya. Maka ini perlu dukungan dari stakeholder dalam tahapan pencalonan ini. Dikatakannya "Tak lupa kami juga mengundang Lurah dan dan Ketua RT dan Ketua RW Lolong Belanti yang menjadi locus KPU Provinsi Sumatera Barat. Pada hari pendaftaran yang dimulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dimulai dari jam 8.00 pagi s.d 16.00 Wib. Dan pada hari terakhir dilaksanakan pada pukul 08.00 s.d 23.59 Wib". Dalam kegiatan pendaftaran pasangan calon nanti akan memerlukan pengamanan untuk kegiatan tersebut. Kami juga tidak bisa memprediksi bahwa calon tersebut mendaftar di hari yang sama. Terkait pemeriksaan kesehatan, kami informasikan juga pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Pemeriksaan Kesehatan akan dilakukan di RS M. Djamil dan RS. Andalas di Sumatera Barat.  Surya mengakhiri, "Dalam forum ini, kami minta sumbang saran dari Bapak/Ibu terkait dengan tahapan pencalonan. Apa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat juga didukung Bapak/Ibu semua untuk dipublikasikan di media sosial.  Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, gambaran kegiatan dari tahapan pendaftaran pencalonan ini untuk memitigasi dan mengantisipasi kendala dalam kegiatan pencalonan ini perlu dibantu oleh pihak-pihak yang berwenang. Seperti kedatangan pendukung dari paslon, kemudian paslon lain datang di hari yang sama, kita perlu mengatur pendukung untuk masuk ke kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Kita sudah menetapkan SOP pendaftaran paslon, maka kita perlu personil yang bisa membantu kegiatan tersebut yakni tenaga pengamanan dan tenaga kesehatan yang stand by sampai selesai acara dan lain sebagainya yang berpotensi menjadi halangan dan kendala.  "Untuk itu kami perlu masukan dari Bapak/Ibu semua terhadap tahapan pendaftaran ini, ucapnya. Direktur Intelkam Polda Sumbar dalam pendapatnya mengatakan, "kami berharap ada koordinasi KPU dengan LO Paslon, untuk mengetahui berapa jumlah massa pendukung yang ikut dan berapa kapasitas ruangan dalam proses pendaftaran. Untuk itu perlu koordinasi kami dengan KPU dan diberitahukan juga kebagian mana dan personilnya siapa untuk memudahkan kita dalam memetakan kondisi saat pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan Paslon nanti". Perwakilan dari Korem 032/Wirabraja, Lantamal II Padang dan Lanud Sutan Syahrir secara kompak menyatakan,  akan menyiapkan personil sebanyak 150 personil atau 1 (satu) SSK dan dibantu Intel dan Informan. Dan terkait ditempat pendaftaran kami juga akan menyiapkan Personil. Pada intinya kami akan mendukung kegiatan ini sepenuhnya", ulasnya. Binda Sumatera Barat mengatakan, kita perlu antisipasi kedatangan relawan nantinya.Untuk kegiatan pendaftaran nanti perlu dipastikan keamanan di lokasi pendaftaran. Yang perlu juga kita waspadai, ada pencatutan nama ASN oleh pasangan calon perseorangan. Ini perlu kita antisipasi juga dengan mendorong mereka untuk melaporkan atau mengajukan keberatan. Juga ada kerawanan persaingan antar calon juga dan black campaign.  Direktur M. Djamil dan Direktur RS. Andalas menyampaikan saran pemeriksaan kesehatan sebaiknya dilakukan pada hari Sabtu karena lebih sepi dari hari biasa. Terkait dengan pengaturan dilapangan kita perlu berkoordinasi untuk kelancaran pemeriksaan kesehatan. Dan ditekankan juga kepada pasangan calon untuk disiplin waktu dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Diakhir acara, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat mengucapkan terimakasih atas kehadiran stakeholder, semoga masukkan yang diberikan dapat kita laksanakan nanti dilapangan saat pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah nantinya. (Rici/Parhumas KPU Sumbar)  


Selengkapnya
98

Wujud Kepedulian, KPU Sumbar Serahkan Santunan ke PPS Pelangai Gadang Pessel

padang-sumbar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan santunan kecelakaan kerja dari KPU Provinsi Sumatera Barat kepada Darmi Guspitri, PPS Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis (15/8/2024) pukul 14.00 WIB. Darmi mengalami kecelakaan pada tanggal 13 Juli 2024 yang lalu di Jembatan Gantung Bintungan, Pelangai Gadang. Kecelakaan ini mengakibatkan tangan kirinya patah, sehingga harus dioperasi dan dirawat selama 10 (sepuluh) hari di RSUP M. Jamil, Padang. Santunan ini diserahkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Afnel Suryaman yang didampingi oleh beberapa orang personil Sekretariat dan PPK Ranah Pesisir di kediaman yang bersangkutan.  "Santunan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, dimana sudah diatur kriteria dan besaran santunan yang akan diberikan. KPU memberikan santunan untuk Darmi, karena membutuhkan penanganan dan rawat inap selama 10 (sepuluh) hari, maka besaran santunan diatur sebesar Rp. 16,5 juta. Ini tidak seberapa, mudah-mudahan bermanfaat bagi Darmi, segera pulih dan dapat kembali menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara pemilu ditingkat Nagari Pelangai Gadang" ucap Afnel. Dikesempatan yang berbeda saat ditemui, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami mengatakan, santunan ini merupakan wujud kepedulian KPU terhadap penyelenggara adhoc pemilu dan Pilkada yang mengalami kecelakaan dalam melaksanakan tugas, kami sadari bahwa santunan ini belum mampu membalas pengabdian dan pengorbanan dari penyelenggara adhoc, namun setidaknya bisa meringankan beban penyelenggara adhoc dan keluarganya dalam membiayai pengobatan. Irzal menambahkan, "kami berharap anggota PPS yang mengalami kecelakaan kerja bisa segera pulih dan mampu melaksanakan tugas dan pengabdiannya kembali", ucap mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung ini. (Parhumas KPU Sumbar)    


Selengkapnya
149

Tak Hanya Operator SPIP, Hamdan: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Harus Paham

Padang-sumbar.kpu.go.id -  Dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan harus diterapkan oleh masing-masing satuan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. "KPU Provinsi bertugas untuk memonitor dan mengkoordinir dalam mencapai tujuan tersebut. KPU RI juga sudah mengeluarkan aplikasi e-SPIP untuk memudahkan satgas SPIP dalam penyampaian kartu kendali beserta lampirannya" Ucap Hamdan, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat dalam membuka kegiatan Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat pada hari Selasa, 13 Agustus 2024. Dikatakannya, Sistem Pengendalian Intern merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai dan memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini diselenggarakan secara menyeluruh di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam laporan ketua panitia pelaksana yang disampaikan Kepala Subbagian Hukum, Metrina Tosika, mengatakan maksud dan tujuan rakor ini untuk meningkatkan kapasitas pemahaman penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.   Hamdan mengatakan, "untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023, maka KPU RI menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Untuk itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan harus memahami ini, supaya SPIP bisa berjalan tidak hanya di level operator saja", ucap Hamdan. Pedoman Teknis Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah ini disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi kita semua dalam menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah.  Ditambahkannya, untuk menjamin penyelenggaraan SPIP di KPU Provinsi, dan di KPU Kabupaten/Kota maka dibentuk Satgas SPIP KPU Provinsi, dan Satgas SPIP di KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kab/Kota. Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas unsur; lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern.  "Aplikasi e-SPIP memudahkan para operator dalam menyampaikan kartu kendali SPIP ke Inspektorat Jenderal KPU RI. Kelebihan dari e-SPIP ini, KPU Provinsi dapat memantau perkembangan penyampaian kartu kendali dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Sampai dengan bulan Agustus ini, diketahui bahwa masih banyak KPU Kabupaten/Kota yang belum 100%". Hamdan berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, penyampaian kartu kendali langsung berangsur meningkat. Semoga dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini semua pengendalian intern pemerintah di masing-masing satuan kerja berjalan dengan baik. (Parhumas KPU Sumbar)  


Selengkapnya
94

Susun Visi, Misi, dan Program Calon Kepala Daerah, Ory: Harus Selaras Dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan visi, misi, dan program calon kepala daerah untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Mercure, Padang, ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), serta media. Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, secara resmi membuka acara dan memberikan arahan terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024. Dalam sambutannya, Ory menekankan pentingnya penyusunan visi, misi, dan program calon kepala daerah yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk memastikan keberlanjutan dan relevansi pembangunan. Ory mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 24 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran akan berlangsung pada 24-26 Agustus, diikuti oleh pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus. Pemeriksaan kesehatan calon akan dilakukan pada 27 Agustus hingga 2 September, sementara penelitian persyaratan administrasi calon dijadwalkan pada 29 Agustus hingga 4 September 2024. Dalam Peraturan KPU, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi syarat perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan pasangan calon yang diusung benar-benar mewakili aspirasi dan kekuatan politik yang signifikan di daerah tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi, memberikan paparan mengenai visi, misi, dan program yang diharapkan untuk RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045. Beberapa misi strategis yang disampaikan meliputi transformasi sosial menuju sumber daya manusia yang berkualitas, peningkatan kesejahteraan melalui transformasi ekonomi daerah, serta transformasi tata kelola yang profesional dan akuntabel. Medi juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya ekologi yang berkelanjutan, pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan, serta pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan sebagai kunci pengembangan wilayah. "Semua partai politik perlu mendalami kandungan RPJP Nasional dan Provinsi, dan kemudian menerjemahkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025-2029," jelas Medi. Sementara itu, Prof. Elfindri, seorang ahli dari Sumatera Barat, memberikan gambaran tentang visi Sumatera Barat pada tahun 2045, yang diharapkan menjadi daerah yang madani, maju, dan berkelanjutan, berlandaskan agama dan budaya. Menurutnya, sinkronisasi program unggulan calon kepala daerah harus mengacu pada RPJP Pusat dan Provinsi dengan fokus pada penguatan pertanian, industri pengolahan hasil pertanian, pariwisata, serta pengembangan sumber daya manusia. Dengan tagline "Dari Maju ke Nagari Emas (Nagari Jago)," Prof. Elfindri menyoroti beberapa poin utama seperti penguatan budaya lokal, keterbukaan yang berkeadilan, dan upaya menangkal dampak negatif teknologi. Dia juga mengingatkan bahwa dalam mewujudkan visi tersebut, perlu ada sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta dukungan dari seluruh masyarakat. Prof. Elfindri juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pihak dalam menyusun dan mengimplementasikan visi, misi, dan program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Menutup acara, Ory Sativa Syakban berharap agar setelah sosialisasi ini, partai politik dapat segera berkoordinasi dengan Bappeda guna menyusun visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah 2024. "Dengan pemahaman yang sama, kami optimis bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah akan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutup Ory. Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pemilihan Serentak 2024 memiliki visi dan misi yang kuat dan relevan dengan kebutuhan daerah dan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk mewujudkan Sumatera Barat yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan, sesuai dengan RPJPD dan RPJM yang telah disusun. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya