Berita Terkini

107

KPU Sumbar dan Polda Sumbar Sepakat Gabungkan Deklarasi Kampanye Pilkada 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersepakat untuk menggabungkan rencana deklarasi kampanye Pilkada 2024. Keputusan ini diambil dalam pertemuan di ruang kerja Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono, S.IK., S.H, bersama KPU Provinsi Sumatera Barat. Hadir dari KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Syativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jons Manedi Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM, Sutrisno, Kabag Teknis penyelenggaran & Hukum, Jumiati, Kabag Parhumas & SDM. Dalam pertemuan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat mengusulkan agar deklarasi kampanye yang direncanakan pada 25 September 2024 dapat digabung dengan kegiatan serupa yang sedang direncanakan oleh Polda Sumbar. Irjen Pol. Suharyono menyambut baik usulan ini dan menyatakan kesepakatannya untuk melaksanakan deklarasi bersama, dengan catatan kegiatan tersebut disusun dengan baik dan dilaporkan ke Kapolri. Ory Syativa Syakban menjelaskan bahwa kampanye resmi akan dimulai pada tanggal 25 September 2024. Sebelum itu, KPU akan menetapkan rangkaian tahapan, termasuk penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September. Saat ini, sedang berlangsung masa tanggapan masyarakat terhadap calon-calon yang berpartisipasi dalam Pilkada. Deklarasi yang akan dihadiri oleh seluruh pasangan calon ini bertujuan untuk menandatangani kesepakatan bersama yang harus dipatuhi selama masa kampanye. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang damai, tertib, dan sesuai dengan aturan. Irjen Pol. Suharyono juga menekankan pentingnya peran intelijen dalam mengawasi jalannya tahapan Pilkada. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi secara dini potensi masalah yang mungkin muncul, mengingat karakter masyarakat Sumatera Barat yang homogen serta keterkaitan personal antara beberapa anggota Polri dengan para calon. Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tetap bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya selama proses Pilkada. Dengan deklarasi bersama ini, diharapkan Pilkada Sumatera Barat 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
496

Gelar Rakor Sosdiklih Se-Sumbar, Medo: Sosdiklih Menjadi Kunci Partisipasi Masyarakat Meningkat

Padang.sumbar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, tanggal 8 s.d 9 September 2024, bertempat di Truntum Hotel, Padang. Rapat ini dihadiri oleh 90 peserta yang terdiri dari ketua divisi sosdiklih parmas dan sdm se- Sumatera Barat, Sekretaris KPU kabupten/kota se-Sumatera Barat, Kasubag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, serta beberapa pihak eksternal, diantaranya Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Rapat ini dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Medo Patria. Dalam sambutannya, Medo menegaskan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai langkah strategis untuk memastikan sosialisasi dan pendidikan pemilih dapat dilakukan secara efektif, inklusif, dan tepat sasaran, terutama menjelang Pemilihan Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. “Kita memiliki waktu 79 hari lagi menuju hari pemungutan suara. Sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi kunci agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada dapat meningkat. Kegiatan ini tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujar Medo. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, dalam arahannya menyoroti pentingnya sinkronisasi anggaran dan kegiatan ditiap daerah. Selain itu, ia juga menyampaikan rencana kegiatan simulasi pemungutan suara dan deklarasi damai yang akan digelar pada Oktober mendatang sebagai bagian dari persiapan menjelang hari pemilihan. Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami, mengingatkan seluruh peserta rapat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan stabilitas emosi selama masa persiapan yang padat. “Banyak agenda yang harus kita laksanakan menjelang 27 November 2024. Oleh karena itu, mari kita jaga kesehatan dan emosi agar tugas-tugas dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya. Jumiati, Kepala Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat & SDM Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, juga menekankan pentingnya strategi sosialisasi yang tepat untuk mencegah penurunan partisipasi pemilih pada Pilkada dibandingkan dengan Pemilu 2024. Ia menargetkan partisipasi di atas 80% pada Pilkada kali ini dan berharap dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan target tersebut. Pada hari kedua, para peserta mendengarkan paparan dari narasumber, seorang akademisi dari Departemen Sosiologi Universitas Negeri Padang, yang membahas strategi meningkatkan partisipasi pemilih. Selain itu, KPU juga memaparkan program sosialisasi yang sudah direncanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, disertai dengan diskusi mengenai tantangan dan hambatan yang dihadapi. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rencana dan program sosialisasi serta pendidikan pemilih yang efektif dan terarah, demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2024 di Sumatera Barat. (Parhumas KPU Sumbar)  


Selengkapnya
344

KPU Provinsi Sumatera Barat Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Depok

Padang-sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat turut menghadiri kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota 2024 yang digelar pada Jumat, 7 September 2024, di Lapangan Palakaki, Kukusan, Kota Depok. Simulasi ini merupakan salah satu rangkaian persiapan dalam menghadapi Pemilihan serentak nasional 2024 pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh beberapa pejabat penting, di antaranya Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Divisi Teknis, Divisi Parmas, dan Kasubbag Teknis. Kegiatan ini bertujuan untuk menguji kesiapan teknis penyelenggaraan pemungutan suara, termasuk bagaimana proses penghitungan suara dilakukan dengan tepat dan transparan. Simulasi yang berlangsung di Kota Depok ini menjadi ajang penting bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi media edukasi bagi masyarakat tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara yang benar. Dalam acara tersebut, dilakukan simulasi mulai dari pembukaan TPS, proses pemungutan suara, hingga penghitungan suara secara manual. Hal ini untuk memastikan tidak ada kendala teknis yang dapat menghambat proses pemungutan suara pada hari pemilihan yang sebenarnya. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, khususnya di Provinsi Sumatera Barat, semakin siap dalam menghadapi Pemilihan serentak nasional 2024. Persiapan yang matang merupakan salah satu kunci untuk menjaga kelancaran dan kredibilitas pilkada mendatang.  Pilkada 2024 akan menjadi salah satu pemilu terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan jutaan pemilih yang akan berpartisipasi di seluruh penjuru tanah air. Kesiapan teknis dan sosialisasi yang baik sangat penting untuk menjamin partisipasi aktif masyarakat dan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. (Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
91

Setelah Pendaftaran, Ory: Partai Politik Dilarang Menarik Calon Yang Sudah Didaftarkan

Padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan pasangan calon (paslon) kepala daerah ke kantor KPU masing-masing tidak diperbolehkan menarik calonnya. Sebaliknya, calon yang telah didaftarkan juga tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari kontestasi Pilkada. Aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang menarik calon yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Begitu juga calon yang sudah didaftarkan tidak boleh mengundurkan diri. "Jika parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, parpol tersebut tidak bisa mengusulkan calon pengganti dan akan dianggap tetap mengusulkan pasangan calon tersebut," ujar Ory. Pada proses pendaftaran, parpol menyerahkan dokumen B. Pencalonan-Parpol-KWK kepada KPU yang berisi lima kesepakatan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh paslon bersama ketua dan sekretaris partai politik di atas materai. Kesepakatan ini mencakup komitmen untuk tidak menarik paslon yang sudah didaftarkan, dan paslon sepakat untuk tidak mengundurkan diri. Selain itu, kesepakatan tersebut juga mengatur paslon untuk mengikuti seluruh tahapan pemilihan, serta memastikan visi, misi, dan program paslon disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah masing-masing. Peraturan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya manuver politik yang merugikan jalannya Pilkada, sekaligus memastikan bahwa setiap calon yang sudah terdaftar akan menjalani kontestasi hingga tahap akhir. (Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
383

Jons Manedi Sampaikan Tahapan Pilkada Serentak 2024 dalam Acara Dewan Pers di Padang

Padang-sumbar.kpu.go.id – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Jons Manedi KPU Provinsi Sumatera Barat, menjadi narasumber dalam kegiatan yang diadakan Dewan Pers di Hotel Santika Premiere Padang, Kamis (5/9/2024). Dalam kesempatan tersebut, Jons Manedi menyampaikan sejumlah informasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Jons menyebutkan bahwa Pilkada 2024, akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang digelar serentak pada tanggal 27 November 2024 di 37 provinsi dan 507 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. “Peserta Pilkada akan difasilitasi oleh negara untuk berkampanye melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, untuk rapat umum, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur hanya diizinkan melakukannya 2 (dua) kali, sedangkan pasangan calon Wali Kota dan Bupati hanya diperbolehkan 1 (satu) kali,” ujar Jons. Selain itu, KPU akan menyelenggarakan 3 (tiga) kali debat publik bagi pasangan calon. Debat ini bertujuan untuk menggali visi, misi, serta program kerja yang diusung, sehingga pemilih dapat memahami kualitas dan kapasitas calon pemimpin yang mereka pilih. Jons juga menekankan pentingnya peran media dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi yang efektif dan peran aktif media, tingkat partisipasi pemilih dapat melampaui angka pada Pilkada 2020. “Keterlibatan media sangat strategis untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat, sehingga mereka dapat menentukan pilihan secara cerdas dan bertanggung jawab,” tutup Jons. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
341

Kadiv Sosdiklih Parmas SDM KPU Sumbar Apresiasi Debat Kandidat Pemilos di SMA Pertiwi Padang

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, menjadi pemateri dalam acara debat kandidat pemilihan OSIS yang digelar di SMA Pertiwi 1 Padang pada hari Kamis (5/9/2024). Kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 siswa dan guru ini bertujuan untuk memberikan wawasan demokrasi kepada generasi muda. Pemilihan OSIS sendiri dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 September 2024. Dalam materinya, Jons mengapresiasi inisiatif SMA Pertiwi 1 Padang yang menyelenggarakan acara ini sebagai upaya menumbuhkan kesadaran demokrasi di kalangan siswa. Ia menjelaskan tentang proses dan tahapan pelaksanaan pemilu secara umum, memberikan gambaran bagaimana pemilu sebagai pilar demokrasi harus dipahami sejak dini.  "Saya sangat mengapresiasi kegiatan debat kandidat ini. Ini adalah contoh nyata pendidikan demokrasi yang dilakukan sejak dibangku sekolah, melatih generasi muda untuk berpikir kritis dan berani mengambil keputusan," kata Jons Manedi. Ia juga mengingatkan kepada para siswa yang sudah atau akan berusia 17 tahun untuk memastikan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024. "Pastikan kalian terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cek nama kalian melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ Selain memberikan materi, Jona juga membuka sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan seputar pilkada diajukan kepada para siswa, dan bagi yang berhasil menjawab dengan benar diberikan hadiah atau doorprize sebagai bentuk apresiasi.  Acara debat kandidat ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi bagi calon ketua OSIS, tetapi juga diharapkan mampu membentuk kesadaran politik dan tanggung jawab sosial dikalangan pelajar.  KPU Provinsi Sumatera Barat melihat kegiatan seperti ini sebagai bagian dari upaya pendidikan politik bagi pemilih pemula, yang di masa depan akan berperan penting dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Jons juga menambahkan bahwa kegiatan semacam ini menjadi penting untuk membangun fondasi demokrasi yang kuat di kalangan generasi muda, terutama dalam mempersiapkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik di kemudian hari. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)  


Selengkapnya