Setelah Pendaftaran, Ory: Partai Politik Dilarang Menarik Calon Yang Sudah Didaftarkan

Padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan pasangan calon (paslon) kepala daerah ke kantor KPU masing-masing tidak diperbolehkan menarik calonnya. Sebaliknya, calon yang telah didaftarkan juga tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari kontestasi Pilkada.

Aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang menarik calon yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Begitu juga calon yang sudah didaftarkan tidak boleh mengundurkan diri.

"Jika parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, parpol tersebut tidak bisa mengusulkan calon pengganti dan akan dianggap tetap mengusulkan pasangan calon tersebut," ujar Ory.

Pada proses pendaftaran, parpol menyerahkan dokumen B. Pencalonan-Parpol-KWK kepada KPU yang berisi lima kesepakatan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh paslon bersama ketua dan sekretaris partai politik di atas materai. Kesepakatan ini mencakup komitmen untuk tidak menarik paslon yang sudah didaftarkan, dan paslon sepakat untuk tidak mengundurkan diri.

Selain itu, kesepakatan tersebut juga mengatur paslon untuk mengikuti seluruh tahapan pemilihan, serta memastikan visi, misi, dan program paslon disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah masing-masing.

Peraturan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya manuver politik yang merugikan jalannya Pilkada, sekaligus memastikan bahwa setiap calon yang sudah terdaftar akan menjalani kontestasi hingga tahap akhir. (Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 78 Kali.