Bahas Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024, KPU Sumbar Gelar Bimtek
Padang.sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye dalam rangka Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh 110 peserta, terdiri dari 76 perwakilan KPU kabupaten/kota, 2 perwakilan dari Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat dan Dirintelkam Polda Sumbar, serta 30 peserta dari KPU Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ory Sativa Syakban, dalam sambutannya menegaskan bahwa kampanye akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024, hingga Sabtu, 23 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Ia juga menjelaskan bahwa masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024. "Tahapan pelaporan dana kampanye dimulai dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat pada Selasa, 24 September 2024," ujarnya.
Medo Patria, Ketua Divisi Data dan Informasi, menyampaikan bahwa pelaporan terkait pemilihan harus disiapkan dengan baik. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan mengingat tahapan yang padat. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan pada 22 September 2024, dengan harapan kabupaten/kota dapat menyelesaikan proses ini sebelum 21 September 2024.
Selain itu, Jons Manedi, Ketua Divisi Parmas dan SDM, menjelaskan bahwa penetapan DPT dan nomor urut calon akan dilakukan pada 23 September 2024. "Kami juga akan melaksanakan kampanye damai pada 26 September 2024, dan salah satu inovasi dalam kampanye kali ini adalah pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan pada hari Sabtu dan Minggu," tambahnya.
Kampanye resmi yang dimulai pada 25 September 2024 akan mencakup berbagai kegiatan seperti pertemuan terbatas, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta iklan di media cetak dan elektronik yang dijadwalkan pada 10-23 November 2024. Kampanye akan dilaksanakan oleh partai politik, pasangan calon, serta gabungan partai politik yang telah membentuk tim kampanye dan mendaftarkannya ke KPU sesuai tingkatannya.
Acara ini bertujuan untuk membekali KPU Kabupaten/Kota dan pasangan calon dengan pemahaman mendalam tentang regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye, serta mempersiapkan mereka untuk menggunakan Aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). KPU RI juga telah mengeluarkan surat tentang pembukaan RKDK, yang mengharuskan pasangan calon segera membuka rekening tersebut.
Setelah kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat melaksanakan sosialisasi serupa di tingkat Kabupaten/Kota kepada partai politik atau pasangan calon terkait tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye. (KinAz/Parhumas KPU Sumbar)