Berita Terkini

3668

MK Putuskan PSU di Pasaman, KPU Pasbar Siap Tetapkan Hasil Pilbup

Jakarta-sumbar.kpu.go.id (24/2/25) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Dalam PSU tersebut, Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution tidak diperbolehkan untuk ikut serta. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Drs. Mara Ondak, MM, dan Desrizal, S.KM., M.Kes. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon, serta Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta dinyatakan batal. Gugatan yang diajukan oleh pasangan Mara Ondak–Desrizal berfokus pada status hukum Anggit Kurniawan Nasution. Dalam dalilnya, pemohon menyebut bahwa Anggit merupakan mantan narapidana yang tidak pernah secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya kepada publik. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, Anggit Kurniawan Nasution dijatuhi hukuman pidana selama dua bulan 24 hari. Tidak adanya upaya hukum atas putusan tersebut menyebabkan perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. MK menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, mantan narapidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak perlu menunggu masa tunggu lima tahun setelah menjalani hukuman. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana. Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2024 dan Putusan MK Nomor 03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang menegaskan prinsip keterbukaan bagi mantan narapidana. MK menilai bahwa Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi prinsip keterbukaan tersebut, sehingga mencederai asas keadilan, demokrasi, dan integritas dalam pemilihan kepala daerah. “Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution,” tegas Suhartoyo dalam sidang. Dengan keputusan ini, KPU Kabupaten Pasaman diwajibkan untuk segera melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, menyatakan kesiapan KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Pasaman untuk menindaklanjuti Putusan MK. “KPU Provinsi Sumatera Barat, akan mematuhi Putusan MK. Namun, tentunya kami akan konsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI mengenai tindaklanjut Putusan ini,” ujar Jons Manedi. Jons menambahkan bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat, segera melakukan persiapan terkait tahapan yang harus dijalankan, lanjutnya. “KPU Kabupaten Pasaman akan menindaklanjuti Putusan MK ini dalam waktu 60 (enam puluh) hari,” jelasnya. Diskualifikasi ini tentu mempengaruhi dinamika politik di Pasaman. Dengan waktu yang terbatas, partai politik dan gabungan partai politik harus segera menentukan pengganti Anggit. Sementara itu, KPU Kabupaten Pasaman Barat menyatakan kesiapan untuk menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayahnya, setelah melewati seluruh tahapan dan tidak ada sengketa yang berujung pada PSU. Dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Mahkamah Konstitusi dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, MK juga menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan. Pemohon dalam perkara ini mengajukan dalil terkait dugaan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Pasaman Barat yang menyebabkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akurat. Selain itu, Pemohon juga menduga adanya pelanggaran oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat akibat keberpihakan adik Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat terhadap pasangan calon nomor urut 1. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti karena individu yang bersangkutan tidak terdaftar dalam tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1. Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa hasil pemilihan di Kabupaten Pasaman Barat tetap sah dan tidak memerlukan pemungutan suara ulang (PSU). (Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
266

Permohonan Ditolak, 9 Kabupaten/Kota lanjutkan penetapan Paslon

Padang-sumbar.kpu.go.id - Dari 13 (tiga belas) Permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan serentak tahun 2024 di Sumatera Barat terdapat 11 (sebelas) permohonan sengketa selesai pada tahap dismissal. 11 (sebelas) permohonan dimaksud adalah permohonan yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto dengan nomor perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Padang Panjang dengan nomor perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Walikota dan Wakil Walikota Solok dengan nomor perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh dengan nomor perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan dengan nomor Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan nomor perkara 43/PHPU-BUP-XXIII/2025, Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota dengan nomor perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP/XXIII/2025, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dengan nomor perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025, Walikota dan Wakil Walikota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai dengan nomor perkara 230/PHPU.BUP-XXIII/2025. Alasan terbanyak yang menyebabkan tidak dilanjutkannya permohonan sengketa hasil pemilihan di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat adalah permohonan tidak dapat di terima, namun terdapat alasan lain hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menyelesaikan sengketa pada tahap dismissal antara lain permohonan sengketa ditarik oleh pemohon dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi seperti yang terjadi terhadap permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto. Disamping itu, alasan lain adalah terkait dengan tenggat waktu penyampaian permohonan oleh pemohon yang melewati tenggat waktu seperti yang berlaku untuk gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dengan nomor perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025. Untuk permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, hakim MK menilai tidak beralasan secara hukum sehingga permohonan pemohon juga ditolak. Sementara terdapat 2 (dua) permohonan sengketa yang masih dilanjutkan ke tahap pemeriksaan/pembuktian yaitu perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dan perkara nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang di ajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat. Hasil ini diketahui dari sidang pembacaan putusan/ketetapan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025 di Jakarta. Dengan dibacakannya putusan/ketetapan tersebut, maka 9 (Sembilan) KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat yaitu KPU Kota Sawahlunto, KPU Kota Padang Panjang, KPU Kota Solok, KPU Kota Payakumbuh, KPU Kabupaten Solok Selatan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, KPU Kabupaten Tanah Datar, KPU Kota Padang dan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai harus menetapkan pasangan calon terpilih dalam rapat pleno terbuka paling lambat tanggal 6 Februari 2025 dan selanjutnya KPU kabupaten/kota penyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU kabupaten/kota tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (JMT/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
216

Pilkada Usai, KPU Sumbar Puji Apresiasi Awak Media

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat akan menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk sembilan daerah di Sumatera Barat pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Dalam acara temu media yang digelar di Radjo Corner Cafe di kawasan GOR H. Agus Salim Padang, Rabu (8/1/2024), Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen menyampaikan ucapan terima kasih kepada insan media atas kolaborasi yang telah terjalin baik selama pelaksanaan Pilkada di Sumatera Barat. “Terima kasih kepada kawan-kawan pers di Sumbar. Kolaborasi yang apik ini memastikan seluruh tahapan Pilkada, baik untuk pemilihan gubernur maupun 8 (delapan) Pilkada kabupaten/kota, berjalan dengan baik dan lancar. Besok, kita akan menetapkan calon terpilih secara serentak,” ungkapnya. Akan tetapi saat ini ada 11 (sebelas) daerah lainnya belum dapat ditetapkan karena masih dalam proses pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesempatan yang sama, Surya juga mengapresiasi penghargaan yang diberikan KPU RI kepada KPU Provinsi Sumatera Barat atas pencapaian kinerja selama tahun 2024. “Ini merupakan hasil dari sinergi antara KPU dengan awak media,” tambahnya. Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Fatria, menjelaskan bahwa tahapan Pilkada telah dilakukan secara optimal. Kedepannya, KPU Provinsi Sumatera Barat berencana melakukan riset untuk memberikan masukan strategis kepada KPU RI, demi menyempurnakan penyelenggaraan pemilu mendatang. “Kami akan terus mengevaluasi dan meriset setiap tahapan untuk meminimalkan kendala serta pelanggaran, termasuk potensi pemungutan suara ulang (PSU),” ujar Medo. Temu media ini diinisiasi oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Parmas) KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons MAnedi serta dipandu oleh Jumiati, Kabag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat. Acara turut dihadiri oleh anggota KPU lainnya, seperti Jons manedi dan Ori Sativa, serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya. Dengan hampir tuntasnya Pilkada serentak di Sumatera Barat, harapan tentunya tertuju pada pemimpin-pemimpin daerah yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat. (Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
538

Gugatan ke MK RI, Sumbar Siap Hadapi 13 Perkara di 11 Kabupaten/Kota

Padang.sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan, pasca keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 - 6 Januari  2025, 11 kabupaten/ kota  harus menghadapi permohonan 13 pemohon yang tidak puas terhadap hasil penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan serentak 2024. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, 13 perkara dari 11 KPU  kabupaten dan kota di Sumatera Barat penetapan calon terpilihnya harus ditunda. Karena 11 daerah tersebut masih menjalani perkara perselisihan (PHP) hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dijelaskan Hamdan, 13 perkara dari 11 KPU kabupaten/kota tersebut yakni, 2 perkara dari KPU Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Sisanya satu perkara masing-masing untuk 9 kabupaten/kota lainnya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Tanah Datar. “ Melalui website resmi MK-RI, Jadwal persidangan 13 perkara PHP untuk 11 kabupaten kota di Sumatera Barat akan digelar pada Jumat 10 Januari 2025,” Jelasnya. Hamdan juga menyebutkan,  Semua perkara PHP dari Sumbar akan bersidang di Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo yang didampingi oleh Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. ”Sebagai bentuk koordinasi antara KPU kabupaten/kota yang berperkara dengan Tim Persidangan KPU RI, maka KPU Provinsi tetap mendampingi setiap satker agar informasi dan kelancaran persidangan dapat berjalan dengan baik” ujar Hamdan Rabu 8 Januari 2025. Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. “Sementara itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat di e-BRPK” pungkasnya.(Romelt/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
215

Pembatalan Hasil Pilkada ke MK di Mulai, Ini Penjelasannya

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK)  paling lambat 3 (tiga hari kerja sejak keputusan atau penetapan perolehan suara hasil pilkada diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota. "Mulai hari ini hingga tanggal 6 desember nanti), semua KPU kabupaten/kota sudah harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta rekapitulasi hasil perolehan suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota masing-masing daerah," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Minggu 1 Desember  2024 malam Ory menjelaskan selama proses rekapitulasi, KPU kabupaten/kota akan membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kecamatan dan menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. "Selama rekapitulasi berlangsung, pelaksanaannya diawasi oleh bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon kepala daerah di masing-masing tingkatan, sebagai wujud transparansi dalam pilkada," jelasnya. Dilanjutkan Ory, setelah melakukan rekapitulasi, KPU kabupaten dan kota wajib menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan dengan keputusan KPU kabupaten dan kota. "KPU  harus mengumumkannya kepada publik dan menyerahkan salinan penetapan dan hasil rekapitulasi untuk kedua jenis pemilihan kepada bawaslu dan masing-masing saksi pasangan calon. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU provinsi," ujarnya. Berdasarkan ketentuan pasal 157 ayat 4 dan 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah menyebutkan bahwa, Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota kepada MK, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU di masing-masing daerah. "Pada prinsipnya KPU Provinsi Sumatera Barat menghargai berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak paslon kepala daerah setelah berlangsungnya hari pencoblosan hingga tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil rekap selesai dilakukan, dan meminta berbagai pihak untuk menghormati berbagai tahapan dan proses yang tengah berlangsung dan berbagai hasil yang telah ditetapkan," pungkasnya. (Romelt/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
168

Sosialisasikan Tungsura Pilkada, KPU Sumbar Targetkan Minimalisir Kesalahan KPPS

Padang-sumbar.kpu.go.id - Dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak 2024 yang tinggal menghitung hari, KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pangeran Beach Hotel, Padang, pada Jumat (15/11). Acara ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus meminimalkan potensi persoalan teknis di lapangan. Kegiatan ini dihadiri oleh 126 peserta, yang terdiri dari perwakilan Forkopimda, pimpinan partai politik, LO pasangan calon (Paslon), organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), pemantau pemilu, lembaga survei, serta awak media. Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kabag Parhupmas dan SDM, Jumiati, disebutkan bahwa sosialisasi ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Menurut Plh. Ketua KPU Sumatera Barat, Hamdan, sosialisasi ini menjadi upaya strategis untuk memastikan kelancaran pemungutan suara pada 27 November 2024. “Tahapan ini adalah puncak dari seluruh rangkaian Pemilu. Semua persiapan logistik, daftar pemilih, hingga pelatihan petugas akan bermuara pada momen penting saat pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” ujarnya. Hamdan juga menyoroti pentingnya pelaksanaan tata cara pemungutan suara yang benar untuk menekan jumlah Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, PSU di Sumatera Barat menunjukkan penurunan signifikan dari 104 TPS pada 2019 menjadi 18 TPS pada Pemilu 2024. "Target kami adalah memastikan pemahaman menyeluruh, baik oleh KPPS, saksi, maupun pengawas TPS, sehingga kesalahan teknis dapat diminimalkan," tambahnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban, memaparkan inovasi yang diterapkan pada Pilkada kali ini, termasuk penggunaan aplikasi Sirekap. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat bantu utama untuk merekap hasil penghitungan suara, mencatat absen, hingga mendokumentasikan kejadian khusus di TPS. “Dengan Sirekap, hasil pemilu dapat lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat langsung memantau perkembangan perhitungan suara melalui aplikasi ini,” jelas Ory. Dalam sesi sosialisasi, disampaikan pula rincian perlengkapan yang akan digunakan pada hari pemungutan suara, baik yang berada di dalam maupun di luar kotak suara. Ory menegaskan bahwa surat suara akan disiapkan sesuai DPT ditambah 2,5% cadangan. Selain itu, Ory juga menggarisbawahi pentingnya pelatihan teknis untuk anggota KPPS. “Kami terus menggelar simulasi untuk memastikan KPPS memahami tugasnya, mulai dari tata cara pemberian suara hingga pengisian formulir dan penyelesaian konflik teknis di TPS,” ungkapnya. Peserta sosialisasi juga diajak berdiskusi mengenai peran saksi dan pengawas TPS, mekanisme penanganan surat pemberitahuan kepada pemilih (C pemberitahuan), dan tata cara pemantauan oleh pemantau terdaftar serta pewarta. “Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, sehingga Pemilu 2024 di Sumatera Barat dapat berlangsung aman, lancar, dan berintegritas,” pungkas Hamdan. Acara ini menjadi momentum penting dalam memastikan kesiapan seluruh elemen menuju Pemilu 2024 yang berkualitas. Dengan komitmen dan sinergi seluruh pihak, harapan akan terselenggaranya demokrasi yang jujur, adil, dan transparan semakin dekat untuk terwujud. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya