Mengetuk Pintu Keterbukaan, KPU Sumbar Konsultasi ke Komisi Informasi

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kunjungan resmi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dalam rangka konsultasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Rombongan terdiri dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Jons Manedi, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan. Turut mendampingi Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Jumiati, serta Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yusrival Yakub beserta tim.

Dalam sambutannya, Hamdan menyatakan bahwa KPU akan selalu berupaya untuk melayani masyarakat dengan cepat dan tepat. Menurutnya, memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi juga menjadi target berikutnya, setelah sebelumnya KPU menunjukkan komitmen melalui pencanangan Zona Integritas.
Senada dengan hal tersebut, Jons Manedi menegaskan bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Mona Siska, menyambut baik komitmen yang ditunjukkan oleh KPU. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan sejumlah catatan penting terkait peningkatan kualitas layanan informasi publik.

Mona menjelaskan bahwa salah satu indikator utama dalam Monev tahun ini adalah aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. Penilaian mencakup tidak hanya penyediaan sarana dan prasarana fisik, tetapi juga fitur aksesibilitas digital pada situs web resmi badan publik.

“Selain dari sisi fasilitas fisik, kemudahan akses terhadap informasi di platform daring, terutama bagi penyandang disabilitas, juga menjadi fokus perhatian. Oleh karena itu, pada Monev tahun ini, fitur aksesibilitas menjadi salah satu indikator dalam kuesioner evaluasi,” ujar Mona.

Lebih lanjut, Komisi Informasi memperkenalkan program inovatif bertajuk Zona Informatif, yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan Monev. Program ini bertujuan mendorong badan publik untuk semakin terbuka, informatif, dan inklusif.

Mona juga mengingatkan bahwa batas akhir pengisian kuesioner Monev Keterbukaan Informasi Publik dijadwalkan pada 6 Agustus 2025. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 241 Kali.