Gugatan ke MK RI, Sumbar Siap Hadapi 13 Perkara di 11 Kabupaten/Kota
Padang.sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan, pasca keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 - 6 Januari 2025, 11 kabupaten/ kota harus menghadapi permohonan 13 pemohon yang tidak puas terhadap hasil penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan serentak 2024. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, 13 perkara dari 11 KPU kabupaten dan kota di Sumatera Barat penetapan calon terpilihnya harus ditunda. Karena 11 daerah tersebut masih menjalani perkara perselisihan (PHP) hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dijelaskan Hamdan, 13 perkara dari 11 KPU kabupaten/kota tersebut yakni, 2 perkara dari KPU Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Sisanya satu perkara masing-masing untuk 9 kabupaten/kota lainnya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Tanah Datar. “ Melalui website resmi MK-RI, Jadwal persidangan 13 perkara PHP untuk 11 kabupaten kota di Sumatera Barat akan digelar pada Jumat 10 Januari 2025,” Jelasnya. Hamdan juga menyebutkan, Semua perkara PHP dari Sumbar akan bersidang di Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo yang didampingi oleh Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. ”Sebagai bentuk koordinasi antara KPU kabupaten/kota yang berperkara dengan Tim Persidangan KPU RI, maka KPU Provinsi tetap mendampingi setiap satker agar informasi dan kelancaran persidangan dapat berjalan dengan baik” ujar Hamdan Rabu 8 Januari 2025. Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. “Sementara itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat di e-BRPK” pungkasnya.(Romelt/Parhumas KPU Sumbar)
Selengkapnya