Berita Terkini

521

Gugatan ke MK RI, Sumbar Siap Hadapi 13 Perkara di 11 Kabupaten/Kota

Padang.sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan, pasca keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 - 6 Januari  2025, 11 kabupaten/ kota  harus menghadapi permohonan 13 pemohon yang tidak puas terhadap hasil penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan serentak 2024. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, 13 perkara dari 11 KPU  kabupaten dan kota di Sumatera Barat penetapan calon terpilihnya harus ditunda. Karena 11 daerah tersebut masih menjalani perkara perselisihan (PHP) hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dijelaskan Hamdan, 13 perkara dari 11 KPU kabupaten/kota tersebut yakni, 2 perkara dari KPU Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Sisanya satu perkara masing-masing untuk 9 kabupaten/kota lainnya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Tanah Datar. “ Melalui website resmi MK-RI, Jadwal persidangan 13 perkara PHP untuk 11 kabupaten kota di Sumatera Barat akan digelar pada Jumat 10 Januari 2025,” Jelasnya. Hamdan juga menyebutkan,  Semua perkara PHP dari Sumbar akan bersidang di Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo yang didampingi oleh Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. ”Sebagai bentuk koordinasi antara KPU kabupaten/kota yang berperkara dengan Tim Persidangan KPU RI, maka KPU Provinsi tetap mendampingi setiap satker agar informasi dan kelancaran persidangan dapat berjalan dengan baik” ujar Hamdan Rabu 8 Januari 2025. Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. “Sementara itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat di e-BRPK” pungkasnya.(Romelt/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
185

Pembatalan Hasil Pilkada ke MK di Mulai, Ini Penjelasannya

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK)  paling lambat 3 (tiga hari kerja sejak keputusan atau penetapan perolehan suara hasil pilkada diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota. "Mulai hari ini hingga tanggal 6 desember nanti), semua KPU kabupaten/kota sudah harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta rekapitulasi hasil perolehan suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota masing-masing daerah," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Minggu 1 Desember  2024 malam Ory menjelaskan selama proses rekapitulasi, KPU kabupaten/kota akan membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kecamatan dan menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. "Selama rekapitulasi berlangsung, pelaksanaannya diawasi oleh bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon kepala daerah di masing-masing tingkatan, sebagai wujud transparansi dalam pilkada," jelasnya. Dilanjutkan Ory, setelah melakukan rekapitulasi, KPU kabupaten dan kota wajib menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan dengan keputusan KPU kabupaten dan kota. "KPU  harus mengumumkannya kepada publik dan menyerahkan salinan penetapan dan hasil rekapitulasi untuk kedua jenis pemilihan kepada bawaslu dan masing-masing saksi pasangan calon. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU provinsi," ujarnya. Berdasarkan ketentuan pasal 157 ayat 4 dan 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah menyebutkan bahwa, Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota kepada MK, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU di masing-masing daerah. "Pada prinsipnya KPU Provinsi Sumatera Barat menghargai berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak paslon kepala daerah setelah berlangsungnya hari pencoblosan hingga tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil rekap selesai dilakukan, dan meminta berbagai pihak untuk menghormati berbagai tahapan dan proses yang tengah berlangsung dan berbagai hasil yang telah ditetapkan," pungkasnya. (Romelt/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
153

Sosialisasikan Tungsura Pilkada, KPU Sumbar Targetkan Minimalisir Kesalahan KPPS

Padang-sumbar.kpu.go.id - Dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak 2024 yang tinggal menghitung hari, KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pangeran Beach Hotel, Padang, pada Jumat (15/11). Acara ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus meminimalkan potensi persoalan teknis di lapangan. Kegiatan ini dihadiri oleh 126 peserta, yang terdiri dari perwakilan Forkopimda, pimpinan partai politik, LO pasangan calon (Paslon), organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), pemantau pemilu, lembaga survei, serta awak media. Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kabag Parhupmas dan SDM, Jumiati, disebutkan bahwa sosialisasi ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Menurut Plh. Ketua KPU Sumatera Barat, Hamdan, sosialisasi ini menjadi upaya strategis untuk memastikan kelancaran pemungutan suara pada 27 November 2024. “Tahapan ini adalah puncak dari seluruh rangkaian Pemilu. Semua persiapan logistik, daftar pemilih, hingga pelatihan petugas akan bermuara pada momen penting saat pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” ujarnya. Hamdan juga menyoroti pentingnya pelaksanaan tata cara pemungutan suara yang benar untuk menekan jumlah Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, PSU di Sumatera Barat menunjukkan penurunan signifikan dari 104 TPS pada 2019 menjadi 18 TPS pada Pemilu 2024. "Target kami adalah memastikan pemahaman menyeluruh, baik oleh KPPS, saksi, maupun pengawas TPS, sehingga kesalahan teknis dapat diminimalkan," tambahnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban, memaparkan inovasi yang diterapkan pada Pilkada kali ini, termasuk penggunaan aplikasi Sirekap. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat bantu utama untuk merekap hasil penghitungan suara, mencatat absen, hingga mendokumentasikan kejadian khusus di TPS. “Dengan Sirekap, hasil pemilu dapat lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat langsung memantau perkembangan perhitungan suara melalui aplikasi ini,” jelas Ory. Dalam sesi sosialisasi, disampaikan pula rincian perlengkapan yang akan digunakan pada hari pemungutan suara, baik yang berada di dalam maupun di luar kotak suara. Ory menegaskan bahwa surat suara akan disiapkan sesuai DPT ditambah 2,5% cadangan. Selain itu, Ory juga menggarisbawahi pentingnya pelatihan teknis untuk anggota KPPS. “Kami terus menggelar simulasi untuk memastikan KPPS memahami tugasnya, mulai dari tata cara pemberian suara hingga pengisian formulir dan penyelesaian konflik teknis di TPS,” ungkapnya. Peserta sosialisasi juga diajak berdiskusi mengenai peran saksi dan pengawas TPS, mekanisme penanganan surat pemberitahuan kepada pemilih (C pemberitahuan), dan tata cara pemantauan oleh pemantau terdaftar serta pewarta. “Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, sehingga Pemilu 2024 di Sumatera Barat dapat berlangsung aman, lancar, dan berintegritas,” pungkas Hamdan. Acara ini menjadi momentum penting dalam memastikan kesiapan seluruh elemen menuju Pemilu 2024 yang berkualitas. Dengan komitmen dan sinergi seluruh pihak, harapan akan terselenggaranya demokrasi yang jujur, adil, dan transparan semakin dekat untuk terwujud. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
431

Dongkrak Partisipasi Pemilih, KPU Sumbar Gelar Sosdiklih Penyandang Disabilitas se-Sumatera Barat

Padang-sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi Penyandang Disabilitas untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Axana Padang pada Sabtu, 9 November 2024, dengan dihadiri 500 peserta penyandang disabilitas dari seluruh Sumatera Barat yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Wilayah Sumatera Barat. Acara dimulai pukul 09.00 WIB yang dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria. Dalam sambutannya, Medo menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah hadir dan berharap kegiatan ini memberikan semangat bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilih mereka secara aktif pada 27 November 2024. Jumiati, Kabag Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penyandang disabilitas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam paparannya, Jumiati menekankan bahwa hak pilih dimiliki oleh semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, yang akan memilih pada Pilkada Serentak Nasional sekali dalam lima tahun. "Kegiatan ini diadakan agar seluruh penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih dapat memahami tata cara pemungutan suara di TPS serta visi dan misi dari masing-masing calon pemimpin," ujar Jumiati. Untuk memastikan penyandang disabilitas dapat memilih dengan nyaman dan aman, KPU telah menyediakan TPS yang ramah disabilitas dan memberikan berbagai fasilitas khusus. Medo Patria menjelaskan bahwa KPU berkomitmen menghadirkan aksesibilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas, termasuk layanan pendampingan di TPS jika dibutuhkan. Apabila ada antrian panjang, penyandang disabilitas akan diprioritaskan untuk memilih lebih awal. "Seluruh penyandang disabilitas akan diperlakukan setara dan dihormati hak pilihnya sesuai hukum. TPS telah disiapkan agar penyandang disabilitas dapat mengaksesnya tanpa kendala,” kata Medo. Dalam sesi pemaparan, Ebnovrio Hanesty, Ketua PPDI Wilayah Sumatera Barat, menyampaikan bahwa partisipasi politik adalah hak yang harus dioptimalkan oleh semua warga, termasuk penyandang disabilitas. Ia mengingatkan bahwa suara penyandang disabilitas memiliki pengaruh yang sama dalam menentukan pemimpin. "Di Sumatera Barat, ada sekitar 31.864 penyandang disabilitas yang berhak memilih. Kami berharap semua penyandang disabilitas yang hadir di sini dapat turut serta dalam pemilihan nanti dan mengajak yang lain untuk datang ke TPS," kata Rio sapaan akrab beliau. Selain itu, Ebnovrio menyampaikan pentingnya memahami informasi terkait calon pemimpin. Dia mengingatkan peserta untuk tidak menerima politik uang yang dapat merugikan dalam jangka panjang. Pada Pilkada Sumatera Barat 2024, terdapat dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni Mahyeldi dan Vasko Ruseimy, serta Epyardi Asda dan Ekos Albar. Para peserta disarankan untuk mengenal lebih jauh visi dan misi kedua pasangan calon ini agar dapat memilih pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka. Untuk memudahkan pemahaman, Rio juga memberikan panduan sederhana tentang proses memilih, mulai dari menentukan pilihan hingga meminta bantuan jika diperlukan. Di akhir sesi, peserta diajak untuk bersama-sama menyuarakan yel-yel motivasi: "Disabilitas Hebat: Mampu Melampaui Batas," dan "Pilkada 2024, Disabilitas: Kita Memilih." Jons Manedi, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan kepada peserta mengenai cara memeriksa apakah mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) melalui fitur daring cekdptonline.kpu.go.id. Bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan dalam memilih, KPU juga telah menyiapkan Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) dan opsi pendampingan, dengan ketentuan bahwa pendamping tidak boleh mengarahkan pilihan pemilih disabilitas. KPU Provinsi Sumatera Barat mengundang para penyandang disabilitas untuk menyaksikan debat calon Gubernur Sumatera Barat pada 13 November 2024, yang akan disiarkan di TVRI dan YouTube KPU. Debat ini diharapkan dapat membantu pemilih memahami lebih dalam visi dan misi kedua pasangan calon. Di akhir acara, KPU dan PPDI menyampaikan harapan agar penyandang disabilitas di Sumatera Barat dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri pada 27 November 2024. "Kami berharap seluruh penyandang disabilitas dapat hadir di TPS dan menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani, tanpa pengaruh politik uang," tutup Ebnovrio. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Provinsi Sumatera Barat optimis bahwa partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilihan Serentak 2024 akan semakin meningkat, sehingga dapat berkontribusi dalam demokrasi yang inklusif di Sumatera Barat. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
136

Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024, Surya: Kami Berupaya Setiap Tahapan Logistik Berjalan Sesuai Waktu dan Target

Padang.sumbar.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan Pemilihan Serentak Nasional 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tata Kelola Logistik pada 31 Oktober hingga 1 November 2024 di Hotel Truntum, Padang. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga untuk memastikan distribusi logistik berjalan sesuai standar, mengingat pemilihan kepala daerah (pilkada) kurang dari 1 (satu) bulan. Rapat dihadiri oleh berbagai pimpinan dan perwakilan lembaga terkait, seperti Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Sumatera Barat, Kapolda Sumatera Barat, Komandan Korem 032/Wirabraja, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala BPBD Sumatera Barat, Kesbangpol, BINDA (Badan Intelijen Negara Daerah), serta seluruh Ketua KPU Kabupaten/Kota. Total peserta mencapai 211 orang. Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam sambutannya menyampaikan bahwa persiapan pilkada semakin padat. "KPU Provinsi Sumatera Barat membuat skema khusus distribusi logistik. Kami berupaya agar setiap tahapan, mulai dari pengadaan, sortir, lipat, hingga pendistribusian logistik, berjalan lancar sesuai waktu dan target," ujarnya. Surya menjelaskan, pengadaan logistik dibagi menjadi dua tahap. Tahap I dimulai Agustus 2024, meliputi kebutuhan kotak suara, tinta, bilik, segel, dan kabel pengaman kotak suara, berdasarkan jumlah Badan Penyelenggara dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tahap II  dimulai September hingga Oktober 2024, mencakup surat suara pemilihan gubernur, bupati, sampul, formulir, daftar pasangan calon, dan alat bantu tunanetra, berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pasangan Calon. Surya juga mengungkapkan, pengalaman Pemilu sebelumnya menunjukkan perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan distribusi logistik tepat sasaran. "Pengamanan logistik di gudang KPU kabupaten/kota serta distribusi ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sangat krusial, terutama di daerah-daerah kepulauan seperti Kepulauan Mentawai yang memiliki tantangan geografis," katanya. BINDA Sumatera Barat Handriani,  mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan, termasuk pelanggaran netralitas ASN, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi tidak sesuai, konflik sosial, hingga penyebaran informasi hoaks yang dapat memengaruhi pemilih. Selain itu, beberapa kendala logistik terkait geografis dan infrastruktur rusak, terutama di Mentawai yang rentan cuaca ekstrem. "Koordinasi antara Binda Sumatera Barat dengan pihak terkait, termasuk TNI/Polri, PLN, dan Telkom, sangat penting agar proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar tanpa gangguan listrik atau jaringan," tambahnya. Sukardi Korem 032/Wirabraja, Dukungan TNI dalam pilkada terutama terkait pengamanan logistik. Korem 032 telah memetakan potensi kerawanan di berbagai daerah dan siap mendukung keamanan serta kelancaran pilkada. "Kami siap mengawal pendistribusian logistik mulai dari pabrik hingga gudang KPU Kabupaten/Kota, termasuk saat pengiriman ke TPS pada hari-H pemungutan suara," kata Sukardi. Ia menekankan, pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan logistik tiba tepat waktu di TPS, khususnya di daerah terpencil yang rentan keterlambatan akibat kondisi sinyal atau akses yang sulit. Korem juga siap memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terprovokasi untuk golput. Pada hari kedua, tema pembahasan bergeser ke aspek keamanan dan dukungan hukum, dengan Polda Sumatera Barat sebagai narasumber pertama. Pembicaraan berfokus pada mitigasi permasalahan dan kesiapan pengamanan logistik selama pilkada, termasuk pengawasan wilayah rawan dan daerah kepulauan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kemudian memaparkan peran kejaksaan dalam mendukung pemilihan, khususnya menjaga akuntabilitas dan netralitas dalam pengadaan logistik. Rapat Koordinasi Tata Kelola Logistik ini menyoroti pentingnya sinergi lintas-lembaga dalam mendukung kesuksesan Pemilihan Serentak 2024. Dengan pembagian tugas yang jelas dan komitmen masing-masing lembaga, diharapkan pemilihan dapat berjalan lancar dan transparan, serta tepat waktu dalam memenuhi kebutuhan logistik hingga ke TPS di seluruh Sumatera Barat. "Semoga dengan kerja keras semua pihak, kita bisa mewujudkan pilkada yang bermartabat dan berkualitas di Sumatera Barat, serta berkontribusi nyata bagi bangsa," tutup Surya. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
603

Gen Z dan Literasi Politik, Angkat Keterlibatan Pemilih Muda di Pemilu dan Pilkada 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, S.Pt., M.H., memberikan sambutan dalam Seminar Sehari bertajuk “Gen Z dan Literasi Politik” yang diselenggarakan di Gedung Sidang Thahir Foundation Building, Fakultas Hukum Universitas Andalas. Kegiatan ini berfokus pada peningkatan literasi politik generasi muda, khususnya Gen Z, menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Dalam sambutannya, Surya menekankan pentingnya peran pemilih muda. Ia menyebut bahwa sekitar 50% daftar pemilih pada Pemilu 2024 berasal dari kelompok Gen Z, sehingga keterlibatan mereka sangat menentukan masa depan politik Indonesia. “KPU terus berupaya mendorong partisipasi aktif generasi muda. Selain hak suara, mereka juga berperan penting dalam mengawasi jalannya pemilihan dan menjaga integritas suara,” ujar Surya. Acara yang dipandu oleh Ilhamdi Putra, S.H., M.H., ini menghadirkan empat pembicara ahli, yakni Dr. Muhammad Yusra, S.IP., M.A. (Direktur Eksekutif POSHDem), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Pakar Hukum Tata Negara), Drs. Hadar Nafis Gumay, M.A. (Direktur Eksekutif Netgrit) Pembicara menyoroti sejumlah isu krusial, seperti rendahnya literasi politik Gen Z, potensi politik uang, hingga kendala teknis dan regulasi pemilu. Pada sesi pembukaan, Dr. Muhammad Yusra menyampaikan hasil survei bahwa mayoritas informasi politik yang diterima Gen Z berasal dari media sosial (28%), disusul media massa (18%). Ini menunjukkan perlunya peningkatan kualitas informasi politik yang mudah diakses dan relevan bagi pemilih muda. Khoirunnisa Nur Agustyati menekankan bahwa Pilkada serentak nasional 2024 adalah yang pertama kali dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Ia juga membahas masalah calon tunggal dan tantangan bagi generasi muda dalam memilih pemimpin yang tepat. “Penting bagi Gen Z untuk tidak hanya memilih berdasarkan popularitas, tetapi juga mempertimbangkan visi dan rekam jejak calon pemimpin,” ungkapnya. Dalam diskusi, peserta juga diajak mengenal aplikasi CASIP 2024 sebagai alat pemantau suara. Menanggapi pertanyaan peserta tentang potensi manipulasi suara, Surya Efitrimen menegaskan bahwa masyarakat bisa berperan aktif melaporkan kecurangan melalui Bawaslu dan aplikasi pemantau. “KPU bersama Bawaslu akan memastikan seluruh proses pemilu berjalan transparan dan setiap suara dihitung dengan benar,” tegasnya. Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan para pembicara, di mana peserta seminar juga menyampaikan gagasan tentang literasi politik melalui media sosial dan cara-cara kreatif, seperti menggunakan meme dan potongan drama Korea, untuk menarik perhatian pemilih muda. Surya Efitrimen menutup acara dengan pesan agar Gen Z tidak hanya menjadi pemilih pasif, tetapi juga berperan dalam mengawasi dan menjaga proses demokrasi di Indonesia. “Pemilu bukan hanya soal memilih, tetapi juga tentang menjaga masa depan bangsa ini,” katanya sebelum meninggalkan ruangan dengan para peserta dan panitia.(Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya