KPU Sumbar Lulus Penilaian Zona Integritas, Siap Disurvei KemenPAN-RB

Padang.sumbar.kpu.go.id – KPU Provinsi Sumatera Barat resmi dinyatakan lulus tahap penilaian Zona Integritas oleh Kementerian PAN-RB. Hanya 8 (delapan) provinsi di seluruh Indonesia yang mencapai prestasi tersebut. Kini, KPU Provinsi Sumatera Barat bersiap untuk menjalani observasi lapangan pada Agustus hingga Oktober 2025.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen menjelaskan, kantorkita baru diresmikan dan direnovasi langsung oleh KPU RI, 1 (satu) dari 3 (tiga) kantor provinsi yang mendapat dukungan dana pusat. Hal ini menjadi modal penting dalam membangun integritas lembaga. Capaian awal mereka juga menunjukkan hasil positif: skor Persepsi Korupsi sebesar 3,60, SAKIP 3,75 (kategori B), dan Persepsi Kualitas Pelayanan 3,38.

Dalam evaluasi internal yang digelar di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa, 15 Juli 2025, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, mengatakan semua divisi telah mengisi LKE dan lulus penilaian.

"Sekarang saatnya memastikan semua praktik di lapangan sesuai dengan laporan, terutama memenuhi nilai minimal 76 agar predikat Zona Integritas bisa dipertahankan," kata Hamdan.

Rapat membahas beragam aspek teknis seperti pembentukan tim pembangunan Zona Integritas melalui mekanisme resmi, penandatanganan Pakta Integritas, penyusunan dokumen rencana dan target prioritas, hingga kampanye publik melalui media sosial dan pemantauan berkala.

Optimalisasi manajemen tatalaksana menjadi fokus, terutama lewat penetapan dan publikasi SOP yang merujuk pada peta KPU, serta pemanfaatan teknologi informasi seperti E-Monev, Sidalih, Srikandi, dan layanan E PPID serta website resmi. Transparansi informasi juga dikedepankan melalui evaluasi rutin dan survei kepuasan publik.

Pengelolaan sumber daya manusia menjadi perhatian penting. KPU Provinsi Sumatera Barat merumuskan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan analisis jabatan, memberikan pelatihan kompetensi, menerapkan mutasi internal, dan memperkuat disiplin melalui kode etik, hingga memberi penghargaan bagi prestasi pegawai.

Akuntabilitas terus diperkuat dengan penyusunan Rencana strategis, perjanjian kinerja, penggunaan indikator SMART, serta monitoring berkala. Nilai SAKIP meningkat dari 75,15 (2023) menjadi 76,05 (2024), dan KPU Sumbar meraih penghargaan laporan keuangan terbaik dari KPU RI dan DJPB Sumbar.

Pengawasan ditingkatkan dengan implementasi PKPU 8/2023 terkait SPIP, pengelolaan saluran pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System (WBS) secara terintegrasi, serta penandatanganan pernyataan bebas benturan kepentingan oleh seluruh pegawai.

Agar layanan publik prima, rapat menekankan penetapan standar pelayanan dan maklumat layanan, jaminan informasi tuntas dalam 10 menit, dan layanan helpdesk serta survei kepuasan masyarakat secara berkala. Ditekankan pula pentingnya helpdesk di front-office seperti resepsionis profesional yang memahami kebutuhan tamu.


Hamdan mengingatkan bahwa jika penataan front-office masih amburadul, nilai Zona Integritas KPU Sumbar bisa gagal. Ory Sativa Syakban menambahkan bahwa perlu adanya personal khusus untuk melayani tamu, termasuk penyajian sejarah kepemiluan Sumbar di lobi serta popup survei di website untuk mengukur kepuasan pengunjung.

Internalisasi ini menekankan bahwa integritas dan budaya kerja bukan hanya tugas tim, melainkan tanggung jawab semua elemen KPU Provinsi Sumatera Barat. Surya menegaskan, “Observasi lapangan mencakup situs website dan budaya kantor, semua harus siap.” 

Menutup pertemuan, Surya memastikan seluruh peserta memahami peran masing-masing dan siap menginternalisasi zona integritas hingga menjadi budaya kerja.(Maidi/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 349 Kali.