Berita Terkini

111

Pelaporan Dana Kampanye, Paslon Wajib Buka RKDK Via Aplikasi Sikadeka

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Pangeran Beach, Padang, ini dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban, anggota KPU, sekretariat, serta stakeholder terkait. Dalam sambutannya, Ory menyampaikan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024, sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Beliau juga menjelaskan bahwa pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024, setelah penetapan calon dalam rapat pleno tertutup pada 22 September 2024. "Pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka dan langsung dihadiri oleh pasangan calon," ujar Ory. Deklarasi kampanye, lanjutnya, juga akan diadakan di Lapangan Polda Sumbar. Selain membahas tahapan kampanye, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye. Ory menjelaskan bahwa pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Bagi pasangan calon yang mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, KPU menyediakan tim helpdesk. Kebijakan dalam pelaksanaan kampanye serta penggunaan aplikasi Sikadeka turut disampaikan oleh Jons Manedi, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM. Jons juga menekankan bahwa seluruh metode kampanye yang diatur oleh KPU harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye. "Dalam debat publik nanti, pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan ada sanksi tegas," jelas Jons. Lebih lanjut, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari sumber yang tidak sah, seperti lembaga asing, pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasangan calon yang melanggar ketentuan terkait dana kampanye akan dikenakan sanksi, termasuk larangan melakukan kampanye atau pembatalan pencalonan. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, Bawaslu, serta tim kampanye pasangan calon. Semua pihak yang hadir juga diundang untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September mendatang. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
435

Bahas Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024, KPU Sumbar Gelar Bimtek

Padang.sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye dalam rangka Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh 110 peserta, terdiri dari 76 perwakilan KPU kabupaten/kota, 2 perwakilan dari Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat dan Dirintelkam Polda Sumbar, serta 30 peserta dari KPU Provinsi Sumatera Barat. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ory Sativa Syakban, dalam sambutannya menegaskan bahwa kampanye akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024, hingga Sabtu, 23 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Ia juga menjelaskan bahwa masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024. "Tahapan pelaporan dana kampanye dimulai dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat pada Selasa, 24 September 2024," ujarnya. Medo Patria, Ketua Divisi Data dan Informasi, menyampaikan bahwa pelaporan terkait pemilihan harus disiapkan dengan baik. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan mengingat tahapan yang padat. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan pada 22 September 2024, dengan harapan kabupaten/kota dapat menyelesaikan proses ini sebelum 21 September 2024. Selain itu, Jons Manedi, Ketua Divisi Parmas dan SDM, menjelaskan bahwa penetapan DPT dan nomor urut calon akan dilakukan pada 23 September 2024. "Kami juga akan melaksanakan kampanye damai pada 26 September 2024, dan salah satu inovasi dalam kampanye kali ini adalah pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan pada hari Sabtu dan Minggu," tambahnya. Kampanye resmi yang dimulai pada 25 September 2024 akan mencakup berbagai kegiatan seperti pertemuan terbatas, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta iklan di media cetak dan elektronik yang dijadwalkan pada 10-23 November 2024. Kampanye akan dilaksanakan oleh partai politik, pasangan calon, serta gabungan partai politik yang telah membentuk tim kampanye dan mendaftarkannya ke KPU sesuai tingkatannya. Acara ini bertujuan untuk membekali KPU Kabupaten/Kota dan pasangan calon dengan pemahaman mendalam tentang regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye, serta mempersiapkan mereka untuk menggunakan Aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). KPU RI juga telah mengeluarkan surat tentang pembukaan RKDK, yang mengharuskan pasangan calon segera membuka rekening tersebut. Setelah kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat melaksanakan sosialisasi serupa di tingkat Kabupaten/Kota kepada partai politik atau pasangan calon terkait tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye. (KinAz/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
94

KPU Sumbar dan Polda Sumbar Sepakat Gabungkan Deklarasi Kampanye Pilkada 2024

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersepakat untuk menggabungkan rencana deklarasi kampanye Pilkada 2024. Keputusan ini diambil dalam pertemuan di ruang kerja Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono, S.IK., S.H, bersama KPU Provinsi Sumatera Barat. Hadir dari KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Syativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jons Manedi Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM, Sutrisno, Kabag Teknis penyelenggaran & Hukum, Jumiati, Kabag Parhumas & SDM. Dalam pertemuan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat mengusulkan agar deklarasi kampanye yang direncanakan pada 25 September 2024 dapat digabung dengan kegiatan serupa yang sedang direncanakan oleh Polda Sumbar. Irjen Pol. Suharyono menyambut baik usulan ini dan menyatakan kesepakatannya untuk melaksanakan deklarasi bersama, dengan catatan kegiatan tersebut disusun dengan baik dan dilaporkan ke Kapolri. Ory Syativa Syakban menjelaskan bahwa kampanye resmi akan dimulai pada tanggal 25 September 2024. Sebelum itu, KPU akan menetapkan rangkaian tahapan, termasuk penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September. Saat ini, sedang berlangsung masa tanggapan masyarakat terhadap calon-calon yang berpartisipasi dalam Pilkada. Deklarasi yang akan dihadiri oleh seluruh pasangan calon ini bertujuan untuk menandatangani kesepakatan bersama yang harus dipatuhi selama masa kampanye. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang damai, tertib, dan sesuai dengan aturan. Irjen Pol. Suharyono juga menekankan pentingnya peran intelijen dalam mengawasi jalannya tahapan Pilkada. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi secara dini potensi masalah yang mungkin muncul, mengingat karakter masyarakat Sumatera Barat yang homogen serta keterkaitan personal antara beberapa anggota Polri dengan para calon. Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tetap bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya selama proses Pilkada. Dengan deklarasi bersama ini, diharapkan Pilkada Sumatera Barat 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
478

Gelar Rakor Sosdiklih Se-Sumbar, Medo: Sosdiklih Menjadi Kunci Partisipasi Masyarakat Meningkat

Padang.sumbar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, tanggal 8 s.d 9 September 2024, bertempat di Truntum Hotel, Padang. Rapat ini dihadiri oleh 90 peserta yang terdiri dari ketua divisi sosdiklih parmas dan sdm se- Sumatera Barat, Sekretaris KPU kabupten/kota se-Sumatera Barat, Kasubag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, serta beberapa pihak eksternal, diantaranya Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Rapat ini dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Medo Patria. Dalam sambutannya, Medo menegaskan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai langkah strategis untuk memastikan sosialisasi dan pendidikan pemilih dapat dilakukan secara efektif, inklusif, dan tepat sasaran, terutama menjelang Pemilihan Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. “Kita memiliki waktu 79 hari lagi menuju hari pemungutan suara. Sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi kunci agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada dapat meningkat. Kegiatan ini tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujar Medo. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, dalam arahannya menyoroti pentingnya sinkronisasi anggaran dan kegiatan ditiap daerah. Selain itu, ia juga menyampaikan rencana kegiatan simulasi pemungutan suara dan deklarasi damai yang akan digelar pada Oktober mendatang sebagai bagian dari persiapan menjelang hari pemilihan. Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami, mengingatkan seluruh peserta rapat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan stabilitas emosi selama masa persiapan yang padat. “Banyak agenda yang harus kita laksanakan menjelang 27 November 2024. Oleh karena itu, mari kita jaga kesehatan dan emosi agar tugas-tugas dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya. Jumiati, Kepala Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat & SDM Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, juga menekankan pentingnya strategi sosialisasi yang tepat untuk mencegah penurunan partisipasi pemilih pada Pilkada dibandingkan dengan Pemilu 2024. Ia menargetkan partisipasi di atas 80% pada Pilkada kali ini dan berharap dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan target tersebut. Pada hari kedua, para peserta mendengarkan paparan dari narasumber, seorang akademisi dari Departemen Sosiologi Universitas Negeri Padang, yang membahas strategi meningkatkan partisipasi pemilih. Selain itu, KPU juga memaparkan program sosialisasi yang sudah direncanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, disertai dengan diskusi mengenai tantangan dan hambatan yang dihadapi. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rencana dan program sosialisasi serta pendidikan pemilih yang efektif dan terarah, demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2024 di Sumatera Barat. (Parhumas KPU Sumbar)  


Selengkapnya
334

KPU Provinsi Sumatera Barat Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Depok

Padang-sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat turut menghadiri kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota 2024 yang digelar pada Jumat, 7 September 2024, di Lapangan Palakaki, Kukusan, Kota Depok. Simulasi ini merupakan salah satu rangkaian persiapan dalam menghadapi Pemilihan serentak nasional 2024 pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh beberapa pejabat penting, di antaranya Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Divisi Teknis, Divisi Parmas, dan Kasubbag Teknis. Kegiatan ini bertujuan untuk menguji kesiapan teknis penyelenggaraan pemungutan suara, termasuk bagaimana proses penghitungan suara dilakukan dengan tepat dan transparan. Simulasi yang berlangsung di Kota Depok ini menjadi ajang penting bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi media edukasi bagi masyarakat tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara yang benar. Dalam acara tersebut, dilakukan simulasi mulai dari pembukaan TPS, proses pemungutan suara, hingga penghitungan suara secara manual. Hal ini untuk memastikan tidak ada kendala teknis yang dapat menghambat proses pemungutan suara pada hari pemilihan yang sebenarnya. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, khususnya di Provinsi Sumatera Barat, semakin siap dalam menghadapi Pemilihan serentak nasional 2024. Persiapan yang matang merupakan salah satu kunci untuk menjaga kelancaran dan kredibilitas pilkada mendatang.  Pilkada 2024 akan menjadi salah satu pemilu terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan jutaan pemilih yang akan berpartisipasi di seluruh penjuru tanah air. Kesiapan teknis dan sosialisasi yang baik sangat penting untuk menjamin partisipasi aktif masyarakat dan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. (Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
78

Setelah Pendaftaran, Ory: Partai Politik Dilarang Menarik Calon Yang Sudah Didaftarkan

Padang-sumbar.kpu.go.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan pasangan calon (paslon) kepala daerah ke kantor KPU masing-masing tidak diperbolehkan menarik calonnya. Sebaliknya, calon yang telah didaftarkan juga tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari kontestasi Pilkada. Aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang menarik calon yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Begitu juga calon yang sudah didaftarkan tidak boleh mengundurkan diri. "Jika parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, parpol tersebut tidak bisa mengusulkan calon pengganti dan akan dianggap tetap mengusulkan pasangan calon tersebut," ujar Ory. Pada proses pendaftaran, parpol menyerahkan dokumen B. Pencalonan-Parpol-KWK kepada KPU yang berisi lima kesepakatan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh paslon bersama ketua dan sekretaris partai politik di atas materai. Kesepakatan ini mencakup komitmen untuk tidak menarik paslon yang sudah didaftarkan, dan paslon sepakat untuk tidak mengundurkan diri. Selain itu, kesepakatan tersebut juga mengatur paslon untuk mengikuti seluruh tahapan pemilihan, serta memastikan visi, misi, dan program paslon disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah masing-masing. Peraturan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya manuver politik yang merugikan jalannya Pilkada, sekaligus memastikan bahwa setiap calon yang sudah terdaftar akan menjalani kontestasi hingga tahap akhir. (Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya