Berita Terkini

200

Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW)

sumbar.kpu.go.id - KPU Sumbar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW) secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kamis (25/11). Hadir sebagai narasumber sesi I, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik terkait materi kebijakan dan isu krusial dalam proses PAW. Evi memaparkan bagaimana aturan terkait pelaksanaan PAW, permasalahan yang dijumpai dalam pelaksanaan PAW di beberapa daerah serta rekomendasi penyelesaiannya. Evi menekankan kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota agar patuh pada ketentuan peraturan KPU (PKPU) terkait PAW. “Proses permintaan nama PAW dari pimpinan DPRD memperhatikan batasan waktu, yakni 5 hari sejak diterima surat permintaan tersebut”, tegas Evi. Beliau juga menegaskan untuk tidak menanggapi secara berlebihan proses PAW dari batas waktu yang dimiliki KPU, agar penyampaian nama PAW anggota DPRD segera disampaikan kepada pimpinan DPRD jika memang ada masukan dan tanggapan dari masyarakat atau ada proses klarifikasi terhadap hal tersebut. Selain diskusi tanya jawab kebijakan proses PAW, pada sesi II dilakukan simulasi penggunaan aplikasi SIMPAW yang diterapkan operator SIMPAW KPU Kabupaten/Kota. Simulasi ini dipandu oleh Yulia Sari Sub Koordinator Pencalonan DPR, DPRD dan PAW Setjen KPU RI. Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIMPAW selain memudahkan pengadministrasian proses PAW juga upaya KPU mentransparansikan seluruh alur dan mekanisme dalam proses PAW sehingga publik pun dapat mengetahui berjalannya proses tersebut melalui link https://simpaw.kpu.go.id/ Rakor yang dibuka oleh Plh. Ketua KPU Sumbar Yuzalmon, dihadiri oleh Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai beserta jajaran sekretariat KPU Sumbar dengan melibatkan peserta Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, para Sub Koordinator/ Kasubbag. Teknis & Hupmas, dan operator SIMPAW.


Selengkapnya
249

PAW Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Yuzalmon, S.Ag, SH, M.Si dilantik oleh Ketua KPU RI

Sabtu, 13 November 2021, PAW Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Yuzalmon, S.Ag, SH, M.Si dilantik oleh Ketua KPU RI, Bapak Ilham Saputra @kpu_ri di Bandung, sebelum pembukaan acara Rapat Pimpinan (Rapim) KPU se-Indonesia. Selain PAW Sumbar juga dilantik PAW Kab. Tulungagung, Prov Jatim, dan Kab. Mamberamo Raya, Prov Papua. Pelantikan ini dihadiri oleh pejabat Eselon I dan II Setjen KPU RI, semua Komisioner dan Sekretaris KPU Prov. Sumbar.


Selengkapnya
141

Rakor Evaluasi Mekanisme Pencalonan & Penggunaan SILON Pemilihan 2020

sumbar.kpu.go.id - Tahapan pencalonan pada Pemilihan 2020 merupakan salah satu tahapan krusial yang banyak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses pendaftaran dan verifikasi sampai penetapan pasangan calon. Apalagi dalam pelaksanaannya di hadapkan dengan kondisi pandemi COVID-19, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan yang berkualitas dan tetap mentaati protokol kesehatan. Hal ini yang disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Mekanisme Pencalonan & Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia, Selasa (9/11/2021). Ilham berharap melalui Rakor ini, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyampikan kendala-kendala dalam pelaksanaan tahapan pencalonan serta penggunaan aplikasi SILON sehingga menjadi catatan dan masukan terhadap perbaikan baik dari segi regulasi dan implementasi pada Pemilihan 2024 mendatang. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Evi Novida Ginting Manik juga memberikan pemaparan evaluasi terkait isu-isu dalam pencalonan dan penggunaan aplikasi SILON. Isu-isu yang menjadi bahasan antara lain seperti tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, perpanjangan pendaftaran pasangan calon, pergantian pasangan calon, pasangan calon yang kena positif COVID-19, syarat calon mantan terpidana, pemeriksaan kesehatan dan pasangan calon tunggal. Kemudian, terkait SILON, Evi menambahkan bahwa penggunaan SILON pada Pemilihan 2020 relatif sudah berjalan baik dan secara umum tidak perlu ada perubahan bisnis proses, hanya perlu ada penyempurnaan beberapa fitur serta dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Rakor yang dilaksanakan secara daring ini, KPU Sumbar dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gebril Daulai, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Amnasmen beserta Pejabat dan Staf di Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat.


Selengkapnya
228

Persiapan Pemilu 2024 : KPU Sumbar Bahas Rancangan Peraturan KPU

sumbar.kpu.go.id - Guna mendapatkan saran dan masukan terhadap perbaikan regulasi pada Pemilu 2024 mendatang, KPU Sumatera Barat melakukan rapat kerja yang kedua bersama 9 KPU Kabupaten/Kota terkait pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Kamis (16/9/2021). Isu strategis yang menjadi pembahasan antara lain adalah pertama adanya tahapan persiapan pendaftaran untuk memberikan ruang kepada Partai Politik melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sehingga Partai Politik pada saat pendaftaran hanya menyampaikan dokumen rekapitulasi dari keseluruhan dokumen persyaratan dan dilakukan secara sentralistik di KPU RI. Kedua, tidak terdapat kegiatan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tidak memenuhi syarat di tahapan verifikasi administrasi. Ketiga, tahapan verifikasi faktual dokumen persyaratan dilakukan terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, baik yang memiliki dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian Partai Politik baru yang ditetapkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selain itu, pengaturan terkait penunjukan petugas penghubung dan operator Partai Politik dalam penggunaan SIPOL. Isu strategis baru dalam rancangan peraturan KPU tersebut diatas merupakan kebijakan KPU dalam menerapkan prinsip mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel dalam pelayanan dan fasilitasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mendatang.


Selengkapnya
217

PERSIAPAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PEMILU TAHUN 2024

sumbar.kpu.go.id – Sebagai bentuk persiapan pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu tahun 2024, KPU RI menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, terkait dengan perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat pengaturan terkait daerah pemilihan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kemudian Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang harus tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan asumsi bahwa hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024 dilakukan pada bulan Februari 2024, maka pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi tersebut akan dimulai pada bulan Oktober 2022. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta menyampaikan salinan Peraturan Daerah mengenai pemekaran atau pembentukan kecamatan dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lainnya beserta data pendukung adminstrasi lainnya kepada KPU Provinsi Sumatera Barat jika terdapat pemekaran kecamatan, dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lainnya pasca pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin.


Selengkapnya
154

MK Menetapkan Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Untuk Kedua Kalinya

Pasangan calon  bupati Kabupaten Pesisir Selatan Hendrajoni-Hamdanus kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Agustus 2021. Pasangan calon nomor urut 2 ini mendaftarkan gugatan dengan nomor Perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021. Mereka kembali menggugat KPU Kabupaten Pesisir Selatan karena dianggap telah meloloskan Rusma Yul Anwar sebagai Calon Bupati dan menetapkannya sebagai Bupati Kabupaten Pesisir Selatan terpilih. Mahkamah Konstitusi dalam Ketetapannya berpendapat bahwa peristiwa hukum yang menjadi dalil pokok permohonan terjadi setelah berakhirnya tahapan Pemilihan. Dengan demikian permohonan Pemohon bukan lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai permohonan a quo. Ketetapan Mahkamah Konstitusi tersebut diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Agustus 2021. Seperti yang diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu diikuti oleh tiga pasang calon. Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah diusung oleh Gerindra, PBB, PAN, Perindo, dan Berkarya, Hendrajoni-Hamdanus diusung oleh Nasdem, PKS, dan Demokrat, serta Dedi Rahmanto Putra-Arfianof ajab diusung oleh Golkar, PDIP, PPP, PKB, dan Hanura. Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar adalah Bupati dan Wakil Bupati petahana Pemilihan Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2015. Pada Pemilihan 2020 keduanya kembali bertarung dan diusung oleh partai yang berbeda. Berdasarkan hasil perolehan suara, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Selama masa pencalonan dan tahapan pemilihan lainnya, Rusma Yul Anwar merupakan Terdakwa kejahatan lingkungan di Pengadilan Negeri Padang. Pasca putusan Pengadilan Negeri Padang, Rusma Yul Anwar megajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang bahkan sampai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Rusma Yul Anwar tepat 2 (dua) hari sebelum tanggal pelantikan sebagai Bupati terpilih pada tanggal 26 Februari 2021. -qnk-


Selengkapnya