Berita Terkini

198

KPU Sumbar Gelar Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim: Menyulam Kepedulian di Bulan Muharram

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menunjukkan wajah humanis kelembagaan melalui kegiatan bertajuk “KPU Peduli Anak Yatim: Bulan Muharram Penuh Berkah”.  Bertempat di Musholla Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, kegiatan santunan dan doa bersama anak yatim ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 25 Juli 2025 yang berlangsung penuh khidmat dan kehangatan. Momentum ini tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi cerminan dari komitmen moral kelembagaan dalam menjalin hubungan sosial yang harmonis dengan masyarakat sekitar.  Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen beserta komisioner lainnya, Sekretaris, para pejabat struktural beserta staf sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, serta pengurus dan anak-anak dari Panti Asuhan Darussalam. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata dari semangat berbagi dan kepedulian sosial yang telah menjadi nilai dasar KPU, terlebih di bulan Muharram yang penuh makna dan keberkahan.  “Ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini tentang bagaimana kita menjahit kembali simpul-simpul kemanusiaan yang mungkin mulai longgar di tengah kehidupan modern,” ujarnya. Kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi antarpegawai sekaligus membangun hubungan yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar.  Melalui agenda sosial seperti ini, KPU Provinsi Sumatera Barat berharap nilai-nilai empati, kepedulian, dan kebersamaan dapat terus tumbuh dan mengakar dalam setiap aspek pelayanan publik yang diemban. Dengan menghadirkan anak-anak yatim sebagai tamu kehormatan, KPU Provinsi Sumatera Barat telah menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya soal pemilu, tetapi juga tentang kemanusiaan yang hadir dengan kehangatan dan kepedulian. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
241

Mengetuk Pintu Keterbukaan, KPU Sumbar Konsultasi ke Komisi Informasi

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kunjungan resmi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dalam rangka konsultasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Rombongan terdiri dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Jons Manedi, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan. Turut mendampingi Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Jumiati, serta Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yusrival Yakub beserta tim. Dalam sambutannya, Hamdan menyatakan bahwa KPU akan selalu berupaya untuk melayani masyarakat dengan cepat dan tepat. Menurutnya, memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi juga menjadi target berikutnya, setelah sebelumnya KPU menunjukkan komitmen melalui pencanangan Zona Integritas. Senada dengan hal tersebut, Jons Manedi menegaskan bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Mona Siska, menyambut baik komitmen yang ditunjukkan oleh KPU. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan sejumlah catatan penting terkait peningkatan kualitas layanan informasi publik. Mona menjelaskan bahwa salah satu indikator utama dalam Monev tahun ini adalah aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. Penilaian mencakup tidak hanya penyediaan sarana dan prasarana fisik, tetapi juga fitur aksesibilitas digital pada situs web resmi badan publik. “Selain dari sisi fasilitas fisik, kemudahan akses terhadap informasi di platform daring, terutama bagi penyandang disabilitas, juga menjadi fokus perhatian. Oleh karena itu, pada Monev tahun ini, fitur aksesibilitas menjadi salah satu indikator dalam kuesioner evaluasi,” ujar Mona. Lebih lanjut, Komisi Informasi memperkenalkan program inovatif bertajuk Zona Informatif, yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan Monev. Program ini bertujuan mendorong badan publik untuk semakin terbuka, informatif, dan inklusif. Mona juga mengingatkan bahwa batas akhir pengisian kuesioner Monev Keterbukaan Informasi Publik dijadwalkan pada 6 Agustus 2025. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
349

KPU Sumbar Lulus Penilaian Zona Integritas, Siap Disurvei KemenPAN-RB

Padang.sumbar.kpu.go.id – KPU Provinsi Sumatera Barat resmi dinyatakan lulus tahap penilaian Zona Integritas oleh Kementerian PAN-RB. Hanya 8 (delapan) provinsi di seluruh Indonesia yang mencapai prestasi tersebut. Kini, KPU Provinsi Sumatera Barat bersiap untuk menjalani observasi lapangan pada Agustus hingga Oktober 2025. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen menjelaskan, kantorkita baru diresmikan dan direnovasi langsung oleh KPU RI, 1 (satu) dari 3 (tiga) kantor provinsi yang mendapat dukungan dana pusat. Hal ini menjadi modal penting dalam membangun integritas lembaga. Capaian awal mereka juga menunjukkan hasil positif: skor Persepsi Korupsi sebesar 3,60, SAKIP 3,75 (kategori B), dan Persepsi Kualitas Pelayanan 3,38. Dalam evaluasi internal yang digelar di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa, 15 Juli 2025, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, mengatakan semua divisi telah mengisi LKE dan lulus penilaian. "Sekarang saatnya memastikan semua praktik di lapangan sesuai dengan laporan, terutama memenuhi nilai minimal 76 agar predikat Zona Integritas bisa dipertahankan," kata Hamdan. Rapat membahas beragam aspek teknis seperti pembentukan tim pembangunan Zona Integritas melalui mekanisme resmi, penandatanganan Pakta Integritas, penyusunan dokumen rencana dan target prioritas, hingga kampanye publik melalui media sosial dan pemantauan berkala. Optimalisasi manajemen tatalaksana menjadi fokus, terutama lewat penetapan dan publikasi SOP yang merujuk pada peta KPU, serta pemanfaatan teknologi informasi seperti E-Monev, Sidalih, Srikandi, dan layanan E PPID serta website resmi. Transparansi informasi juga dikedepankan melalui evaluasi rutin dan survei kepuasan publik. Pengelolaan sumber daya manusia menjadi perhatian penting. KPU Provinsi Sumatera Barat merumuskan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan analisis jabatan, memberikan pelatihan kompetensi, menerapkan mutasi internal, dan memperkuat disiplin melalui kode etik, hingga memberi penghargaan bagi prestasi pegawai. Akuntabilitas terus diperkuat dengan penyusunan Rencana strategis, perjanjian kinerja, penggunaan indikator SMART, serta monitoring berkala. Nilai SAKIP meningkat dari 75,15 (2023) menjadi 76,05 (2024), dan KPU Sumbar meraih penghargaan laporan keuangan terbaik dari KPU RI dan DJPB Sumbar. Pengawasan ditingkatkan dengan implementasi PKPU 8/2023 terkait SPIP, pengelolaan saluran pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System (WBS) secara terintegrasi, serta penandatanganan pernyataan bebas benturan kepentingan oleh seluruh pegawai. Agar layanan publik prima, rapat menekankan penetapan standar pelayanan dan maklumat layanan, jaminan informasi tuntas dalam 10 menit, dan layanan helpdesk serta survei kepuasan masyarakat secara berkala. Ditekankan pula pentingnya helpdesk di front-office seperti resepsionis profesional yang memahami kebutuhan tamu. Hamdan mengingatkan bahwa jika penataan front-office masih amburadul, nilai Zona Integritas KPU Sumbar bisa gagal. Ory Sativa Syakban menambahkan bahwa perlu adanya personal khusus untuk melayani tamu, termasuk penyajian sejarah kepemiluan Sumbar di lobi serta popup survei di website untuk mengukur kepuasan pengunjung. Internalisasi ini menekankan bahwa integritas dan budaya kerja bukan hanya tugas tim, melainkan tanggung jawab semua elemen KPU Provinsi Sumatera Barat. Surya menegaskan, “Observasi lapangan mencakup situs website dan budaya kantor, semua harus siap.”  Menutup pertemuan, Surya memastikan seluruh peserta memahami peran masing-masing dan siap menginternalisasi zona integritas hingga menjadi budaya kerja.(Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
354

Ketua KPU RI Resmikan Gedung Baru KPU Sumatera Barat: Simbol Komitmen Pelayanan Demokrasi

Padang.sumbar.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, meresmikan gedung kantor KPU Provinsi Sumatera Barat pascarenovasi, yang berlokasi di Jalan Pramuka Raya Nomor 9, Kota Padang pada hari Jum'at (11/7/2025) Acara peresmian ini turut dihadiri oleh Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Deputi Bidang Administrasi, serta para Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. Forkopimda Provinsi Sumatera Barat juga hadir, menandai kolaborasi lintas lembaga dalam penguatan kelembagaan demokrasi di daerah. Gubernur Sumatera Barat diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Zakri. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Iqra Chissa, turut hadir dalam prosesi peresmian yang berlangsung khidmat. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat bersama jajaran menyambut hangat rombongan KPU RI. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa keberadaan gedung baru ini merupakan hasil kolaborasi dan dukungan berbagai pihak. “Berdirinya Gedung KPU Provinsi Sumatera Barat tidak terlepas dari dukungan KPU RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Penandatanganan hibah gedung ini dilakukan langsung oleh Gubernur saat Anggota KPU RI, Ibu Betty Epsilon Idroos, melaksanakan monitoring tahapan pemilu di Sumatera Barat,” ujarnya. Ahmad Zakri menyampaikan apresiasi atas komitmen KPU dalam memperkuat pelayanan demokrasi. “Kami menyampaikan terima kasih kepada KPU Provinsi Sumatera Barat yang telah menyelesaikan renovasi gedung ini. Ini merupakan bentuk kesungguhan dalam memberikan pelayanan publik yang berintegritas,” tuturnya. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya renovasi gedung KPU Provinsi Sumatera Barat ini. “Alhamdulillah, hari ini kita dapat meresmikan gedung baru ini. Tidak banyak KPU provinsi yang mendapat dukungan renovasi seperti ini. Hanya KPU Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang memperoleh dukungan tersebut. Karena itu, KPU Provinsi Sumatera Barat harus bersyukur dan membuktikannya dengan peningkatan kinerja dalam melayani masyarakat dan partai politik,” jelasnya. Acara ditutup secara simbolis dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Ketua KPU RI, didampingi jajaran dan forkopimda. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar).


Selengkapnya
198

KPU Sumbar Rekap PDPB Semester Pertama 2025, Jumlah Pemilih Naik 19 Ribu Orang

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025, Jumat (4/7/2025), di Aula KPU Sumbar. Hasil rekapitulasi menunjukkan adanya peningkatan jumlah pemilih sebanyak 19.560 orang dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024. Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, pukul 14.43 WIB dengan tiga ketukan palu. Dalam sambutannya, Surya menyampaikan bahwa kegiatan PDPB merupakan agenda rutin yang dilakukan secara triwulan oleh KPU Kabupaten/Kota dan semesteran oleh KPU Provinsi. “Pemutakhiran data pemilih ini menjadi pondasi utama dalam menjamin hak konstitusional warga negara. PDPB tahun 2025 akan menjadi acuan penting menuju pemilu berikutnya,” kata Surya. Surya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi yang telah melakukan pengawasan berjenjang terhadap pelaksanaan pleno PDPB di daerah. Pleno PDPB semester kedua telah lebih dulu dilaksanakan serentak oleh 19 KPU Kabupaten/Kota pada 2 Juli 2025. Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Provinsi, jajaran sekretariat, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, unsur Forkopimda, serta media pers. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria, memimpin jalannya rekapitulasi data dan membacakan Model A-Rekap PDPB Provinsi. Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data dasar dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian dicermati lebih lanjut oleh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota. “Pemutakhiran data meliputi pembaruan karena perubahan KK, pencoretan karena pemilih meninggal dunia atau pindah keluar, dan penambahan karena penduduk baru berusia 17 tahun atau pindah masuk,” ujar Medo. Jumlah pemilih semester pertama tahun ini tercatat sebanyak 4.122.644 orang. Rinciannya adalah 2.042.583 laki-laki dan 2.080.061 perempuan, tersebar di 19 kabupaten/kota, 179 kecamatan, dan 1.265 kelurahan/desa/nagari. Dibandingkan DPT Pilkada 2024 yang berjumlah 4.103.084 pemilih, terjadi peningkatan sebanyak 19.560 pemilih. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui perwakilannya, M. Khadafi, memberikan beberapa catatan evaluatif. Ia mengapresiasi kerja KPU di daerah, namun mencatat bahwa masih ada dua kabupaten/kota yang belum optimal dalam menginformasikan data kematian. Ia juga menyoroti pentingnya pemutakhiran status pensiunan TNI/Polri agar dapat masuk ke dalam daftar pemilih. “Kami juga belum melihat adanya upaya KPU Kabupaten/Kota untuk turun langsung ke tingkat nagari dalam proses pemutakhiran ini,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Surya Efitrimen menyampaikan bahwa masukan Bawaslu akan menjadi bahan evaluasi penting dalam peningkatan kualitas kerja KPU ke depan. Ia juga menyampaikan bahwa KPU Sumbar telah berkoordinasi dengan berbagai instansi seperti TNI/Polri, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, dan Kemenag untuk memperkuat akurasi data pemilih. Rapat pleno ditutup pukul 16.06 WIB oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dengan pembacaan hamdallah dan tiga ketukan palu. Sebelumnya, berita acara rapat ditandatangani seluruh anggota KPU sebagai penegasan hasil rekapitulasi PDPB Semester Pertama 2025. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
146

Diluar Tahapan Pemilu dan Pilkada, KPU Sumbar Kuatkan Konsolidasi dan Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat secara Daring (Kamis 3 Juli 2025). Rapat Koordinasi sebagai upaya konsolidasi dan penguatan koordinasi antarwilayah untuk mewujudkan kegiatan berkesinambungan diluar tahapan kepemiluan. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam arahannya, menyampaikan banyak kegiatan yang bisa dilaksanakan, diantaranya pendokumentasian yang dilakukan selama tahapan teknis, baik pemilu maupun pemilihan.  "Pendokumentasian ini bisa secara foto, video ataupun data yang kita suguhkan secara lengkap dan komprehensif, sehingga bernilai guna dan bisa dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan lainnya", ucapnya. Sementara itu,  Ketua Divisi Teknis  Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban  menyampaikan, “kegiatan ini menindaklanjuti surat KPU RI Nomor: 1109 mengenai Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pilkada. Untuk itu, selama bulan Juni sampai dengan Desember Tahun 2025 harus kita tuntaskan ", ujarnya. “Lebih lanjut, kita harus melaksanakan kajian teknis pemilu dan pemilihan tahun 2024, Dokumentasi semua tahapan teknis pemilu dan pemilihan harus dikumpulkan dan disuguhkan dengan baik kepada Masyarakat”, katanya. “Ada 7 (tujuh) tema kajian yang akan dibahas sesuai arahan KPU RI, pertama; Sistem pemilu, kedua; penataan daerah pemilihan, ketiga; metode verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, keempat; Desain surat suara, kelima; Pencalonan, keenam; Kampanye dan dana kampanye, dan ketujuh; Prosedur dan teknologi informasi”, jelas beliau. Ory juga mengingatkan yang tak boleh ditinggalkan adalah updating data Partai Politik peserta Pemilu Tingkat Provinsi dan kabupaten/kota. Updating data dan pelaksanaan proses penggantian antar waktu (PAW) DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Serta pelaksanaan tahapan PSU, tindak lanjut Putusan MK dan Tahapan pemilihan kepala Daerah Ulang. Melalui kegiatan ini, Ory meminta komitmen KPU kabupaten/kota dalam memberikan informasi dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, variasikanlah data yang kita punya agar menarik dan mudah dimengerti oleh Masyarakat dan yang lebih penting data itu harus valid dan mesti bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, tutupnya. (ZZ/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya