Berita Terkini

360

KPU Sumbar Siap dalam Pengisian LKE ZI

Padang, sumbar.kpu.go.id - Pembangunan Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM ) telah dicanangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat. Zona Integritas merupakan prediket yang diberikan kepada instansi  pemerintah yang pimpinan dan jajarannya yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas bagi KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Jumat, 12 Desember 2025 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Plh. Sekretaris serta jajaran manajerial dan staf KPU Provinsi Sumatera Barat, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat. "Pembangunan Zona Integritas, menuju WBK dan WBBM di KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan upaya konkret untuk memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan KPU", ucap Medo Patria mewakili Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat. Tahap berikutnya untuk pembangunan zona integritas menuju WBK adalah dengan mengisi Lembar Kerja Evaluasi ( LKE ) sebagai persyaratan awal administrasi, maka dari itu KPU Provinsi Sumbar mengundang KPU Kabupaten/Kota untuk mengadakan rakor dalam pengisian LKE ZI, karena penting bagi kita untuk memastikan kesesuaian data dan ketepatan pengisiannya, papar Medo Patria. Medo juga mengingatkan seluruh peserta untuk berhati-hati menjaga aktivitas dan unggahan dimedia sosial karena saat ini KPU tengah menjadi perhatian publik. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumbar, Hamdan di sesi materi mendorong KPU kabupaten/kota untuk kreatif termasuk dalam pembuatan konten video sebagai bagian dari publikasi inovasi pelayanan. Hamdan juga menyorot tentang kelengkapan dokumen eviden pada setiap komponen pengungkit, juga menekankan penting nya Survei kepuasan masyarakat (SKM) dengan responden yang memadai. "Kita sudah beberapa kali melakukan internalisasi. Namun sebelum pengusulan, kita harus cek kembali apakah LKE memenuhi nilai minimal. Kerja keras tidak akan berarti jika nilai yang diminta tidak terpenuhi,” tegas Hamdan Dalam pemaparan meteri selanjutnya, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat Sutrisno menambahkan bahwa 3 (tiga) aspek utama menjadi kunci untuk mencapai nilai optimal, yaitu komitmen pimpinan, perubahan pola pikir, dan respons pegawai. Ia mengajak seluruh peserta untuk bekerja sama dan selalu merujuk pada juknis yang ada serta menyusunnya menjadi SOP sesuai kebutuhan. (Willi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
367

PDPB 2025 KPU Sumbar Rilis 22 Ribu Lebih Tanggapan Masyarakat

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat merilis rekapitulasi tanggapan dan masukan masyarakat terkait koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) Tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun dari 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, tercatat 22.708 masukan yang masuk melalui berbagai instansi dan kanal pengaduan. Rekapitulasi ini melibatkan sejumlah lembaga seperti Disdukcapil, TNI, Polri, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinsos, DLH, Lapas/Rutan, Bawaslu, Kecamatan/Kelurahan/Nagari dan berbagai unsur masyarakat serta organisasi. Dari seluruh daerah, Kota Bukittinggu menjadi daerah dengan jumlah tanggapan tertinggi, yakni 3.988 masukan, disusul Kabupaten Solok dengan 3.792 masukan. Sementara itu, daerah dengan jumlah masukan terendah adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan total nol/nihil masukan. Jika data masukan tersebut jika dilihat berdasarkan instansi, Bawaslu menjadi instansi tertinggi dengan 18.198 masukan, disusul Dinas Pendidikan dengan 1.538, kemudian Dinas Kepemdudukan dan Catatan Sipil dengan 1.137. Tingginya angka tanggapan dan masukan terhadap PDPB tahun 2025, menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap proses verifikasi data serta pengawasan lintas lembaga dalam pelaksanaan PDPB 2025. Instansi TNI memberikan 24 masukan, Polri dengan 92 masukan, Dinas Pendidikan dengan 1.538 masukan, DLH dengan 740 masukan, Lapas/Rutan dengan 808 masukan, sementara Kemenag dengan 0 (tidak ada masukan) Tanggapan yang paling umum diterima meliputi penambahan pemilih baru yakni masyarakat yang sudah memenuhi syarat (misalnya baru berusia 17 tahun atau sudah menikah) namun belum terdaftar. Penghapusan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adanya laporan mengenai pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili serta perbaikan data berupa koreksi terhadap kesalahan penulisan nama, alamat, atau elemen data lainnya. Hasil tanggapan tersebut akan menjadi bahan evaluasi penting dalam memperkuat koordinasi antar instansi agar pelaksanaan PDPB 2025 berjalan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan total 22.708 masukan dan tanggapan masyarakat adalah bagian penting dalam memastikan setiap proses tahapan pemilu yang akan datang adalah hasil koordinasi antar lembaga/Stake Holder terkait. KPU Sumbar berkomitmen mendukung sinergi lintas instansi demi kelancaran PDPB 2025 di Sumatera Barat. (Willi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
310

DPB KPU Sumbar Semester II Tahun 2025 Ditetapkan

Padang, sumbar.kpu.go.id - Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan. Penetapan DPB dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025 pada Kamis, 11 Desember 2025, di Aula KPUProvinsi Sumatera Barat, Padang. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen menjelaskan bahwa Rapat Pleno ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu mendatang.  "KPU berkomitmen menghadirkan data pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, partisipatif, dan akuntabel, sekaligus menjamin perlindungan data pribadi pemilih", ujar Surya dalam rapat yang dihadiri Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya, Ketua KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Divisi Perencanaan Data dan Informasi kabupaten/kota, dan Jajaran Sekretariat, Kasubbag Data dan Informasi KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Selain itu, perwakilan sejumlah instansi seperti Disdukcapil, TNI, Polri, Kemenag, Imigrasi, Lapas, Bawaslu, dan BIN juga hadir sebagai pihak terkait/stakeholder dalam penyusunan DPB. KPU Provinsi Sumatera Barat juga menekankan pentingnya pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan untuk meminimalisir kegandaan identitas serta memastikan pemilih memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria, menjelaskan bahwa selama rentang Juli–Desember 2025, KPU kabupaten/kota telah dua kali menetapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yakni pada Triwulan III dan IV. "DP4 yang kita turunkan dari KPU RI terhadap pemilih baru yang telah berusia 17 tahun, pensiunan TNI Polri, pemiliih pindah masuk dan pemilih pindah keluar, telah kita lakukan pencermatan", ujar Medo  Untuk data pemilih yang telah meninggal dunia, serta jika ada masyarakat yang telah menjadi anggota aktif TNI/Polri datanya akan dihapus. Terhadap data yang salah, seperti status perkawinan, nama, hingga tanggal lahir telah dikoreksi. Medo juga menegaskan dokumen pensiun TNI/Polri serta surat kematian harus dibuktikan secara otentik sebelum dilakukan perubahan data. KPU Kabupaten/Kota bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan Coktas terhadap 2.878 data, data yang diperoleh dari Disdukcapil, TNI, Polri, Kemenag, Dinsos, DLH, Lapas, Bawaslu, hingga laporan masyarakat di tingkat nagari/kelurahan. Dari jumlah tersebut, 1.009 data dapat dikategorikan sebagai pemilih, 1.707 data tidak memenuhi syarat dan 165 data yang tidak di temukan. Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan ini mendapat sambutan baik dari stakeholder, Badan Inteligen Negara (BIN) melalui perwakilannya yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan KPU dalam pemutakhiran data pemilih. Kemenimpas pun memastikan keterbukaan dalam penyampaian data. Dan Perwakilan dari Polda Sumbar meminta KPU kabupaten/kota untuk tetap transparan dalam pemberian data ketika di butuhkan kepolisian. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat lebih menyoroti tentang pentingnya akurasi DPB karena akan berdampak pada jumlah surat suara Pemilu mendatang. (Willi/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
288

Tekankan Kepastian Hukum dan Digitalisasi Proses KPU Sumbar adakan Bimtek PAW

Padang- sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bimtek ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan dan mekanisme PAW pada seluruh tingkatan lembaga legislatif. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa 9 Desember 2025 di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat dan diikut 85 peserta dari KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, serta pejabat dan staf KPU Provinsi Sumatera Barat, dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa PAW merupakan proses penting untuk memastikan keberlanjutan fungsi lembaga legislatif ketika terjadi kekosongan anggota karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Kegiatan bimbingan teknis ini sangat penting agar KPU kabupaten/kota memahami secara menyeluruh mekanisme PAW sesuai regulasi terbaru. Dengan demikian, implementasi di daerah berjalan seragam dan akuntabel. KPU wajib memproses PAW secara cermat, terutama ketika terdapat upaya hukum dari anggota yang diberhentikan. Proses PAW baru dapat dilanjutkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria dalam arahannya menekankan agar KPU kabupaten/kota mencermati kembali perolehan suara anggota DPRD di daerah masing - masing agar proses PAW nantinya dapat dipetakan dengan benar. Dalam sesi materi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban, KPU Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan yang menjadi dasar hukum dalam PAW adalah UU Partai Politik, UU Pemerintah Daerah, UU Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai panduan teknis. Ory juga menjelaskan bagaimana mekanisme penentuan PAW itu sendiri, seperti penetapan calon berdasarkan berdasarkan suara sah terbanyak, keterwakilan perempuan juga perlu di pertimbangkan. KPU juga akan melakukan  verifikasi dokumen dan bahkan klarifikasi calon PAW jika di temukan keraguan atau tanggapan masyarakat. " Jika ada sengketa dari internal partai, KPU menunggu putusan Mahkamah Partai Politik, atau Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung, dan bila sengketa tidak terselesaikan dalam 14 hari kedepan, maka kursi diberikan kepada calon PAW berikutnya sesuai suara sah terbanyak", ujar Ory. Sementara itu, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Sutrisno menjelaskan penguatan digitalisasi proses PAW dengan pengunaaan Aplikasi Sistem Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW).  "Diharapkan penggunaan SIMPAW dapat meningkatkan kecepatan administrasi dan mengurangi human error , meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mudah diakses publik ataupun stakeholder, dan yang tidak kalah penting dengan SIMPAW, akses menjadi terbuka untuk siapapun, mendukung keterbukaan informasi sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ucap Sutrisno. KPU Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi seluruh peserta dan berharap sinergi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota semakin kuat dalam memastikan pelaksanaan PAW sesuai ketentuan yang berlaku. (Willi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
344

Proses PAW Dilakukan Setelah Adanya Putusan Inkrah Pengadilan

Padang - sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya dapat memproses PAW setelah adanya putusan inkrah dari lembaga peradilan, hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban dalam kegiatan Sosialisasi Pengantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Senin, 8 Desember 2025 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat.  "KPU tidak bisa membatasi upaya gugatan. Proses PAW baru dapat dimulai setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterima. Di luar itu, KPU menunggu keputusan final,” jelasnya. Proses PAW bisa berlangsung lama, karena belum adanya putusan pengadilan yang disebabkan adanya gugatan dari pihak pengganti atau pihak yang di gantikan.diakibatkan lamanadanya gugatan dari calon pengganti maupun pihak yang digantikan. Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan partai politik, unsur pemerintahan daerah, dan pemangku kepentingan terkait bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai aturan PAW serta memastikan proses berjalan sesuai regulasi. Terkait jika calon PAW tidak memenuhi syarat atau tidak aktif sebagai pengurus partai politik, Ory menjelaskan KPU dan DPRD saling berkoordinasi, DPRD mengawasi dan berkoordinasi dengan KPU dalam proses verifikasi dokumen PAW, KPU akan memeriksa data dan klarifikasi, lalu menyerahkan hasilnya ke DPRD Permasalahan lain yang muncul, ketika calon PAW memiliki keanggotaan ganda, Ory juga menjelaskan bahwa keanggotaan seseorang di partai tetap sah sepanjang mekanisme perpindahan partai belum diselesaikan dan partai lama tidak lagi memiliki struktur aktif.  Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyampaikan bahwa KPU hendaknya berhati-hati dalam menerbitkan surat PAW karena sebagian besar sengketa diajukan oleh pihak yang diberhentikan. Selain itu juga mengingatkan pentingnya peran DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai fasilitator, bukan bagian dari dinamika politik yang dapat memperlambat proses PAW. (Willi /Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
396

Saka Pramuka Rintisan Yogaswara, Upaya KPU Sumbar dalam Meningkatkan Kualitas Pemilu Mendatang

Padang, sumbar.kpu.go.id - Tantangan pemilu ke depan lebih berat ditengah-tengah isu negatif di pemilu tahun 2024 apalagi dengan fokus gugatan ke KPU pada pemilu sebelumnya tentang partisipasi masyarakat yang rendah, anggapan masyarakat KPU kurang dalam sosialisasi. Berdasarkan evaluasi tersebut KPU Provinsi Sumatera Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Gerakan Pramuka Kwatir Daerah 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat dengan membentuk Satuan Karya Pramuka Rintisan (Saka) Yogaswara, hal tersebut disampaikan Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kamis 4 Desember 2025 yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. "Karena persetujuan MoU tersebut telah disetujui oleh KPU RI, maka kami meminta dukungan dan keseriusan KPU Kabupaten/Kota untuk segera melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kwatir Cabang di Daerah masing-masing dalam membentuk Saka Pramuka Rintisan Yogaswara", jelas Hamdan. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi menyampaikan Saka Yogaswara sendiri merupakan satuan karya yang bisa menjadi perpanjang tangan KPU dalam menyampaikan pesan-pesan demokrasi yang menyasar generasi muda, disamping itu saka yogaswara kita siapkan sebagai pemilih di pemilu berikutnya. Kegiatan ini merupakan tugas KPU dalam rangka pra election dengan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. "Kenapa Pramuka? karena Pramuka bisa kita berikan materi dimana saja, penuh kedisiplinan, dan leadership nya sudah terbentuk', jelas Jons Dalam Rakor yang dihadiri oleh Plh. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Sutrisno dan hadir sebagai peserta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Kasubag Parhubmas, dan Staf Parhubmas KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat ini, bertindak sebagai narasumber Sekretaris Komisi Perencanaan dan Pengembangan Kwatir Daerah 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat, Dr. H. Candrianto MT, beliau juga merupakan Dosen dari Politeknik ATI Padang. Dalam materinya, Dr. H. Candrianto membahas banyak tentang Saka Rintisan Yogaswara. "Pembahasan Saka Rintisan Yogaswara sudah dirancang sejak tahun 2022, dasar pembahasannya bagaimana caranya memberikan sosialisasi pada masyarakat untuk datang ke TPS, dan merangkul generasi muda sebagai pemilih", ujarnya dalam diskusi yang dimoderatori Kabag Parhumas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jumiati. Dr. H. Candrianto juga memberikan pembekalan kepada KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, tentang pengenalan Saka Yogaswara dan pembentukannya, juga membantu koordinasi antara KPU kabupaten/kota dengan Kwatir Cabang dalam hal koordinasi. Dengan diadakan rakor ini, diharapkan menjadi pedoman dari KPU Kabupaten/Kota dalam membentuk Saka Yogaswara, sebagai salah satu instrumen KPU Provinsi Sumatera Barat dalam suksesnya pemilu mendatang dengan meningkatnya partisipasi pemilih./willi-staf parhumas KPU Provinsi Sumatera Barat. (Wili/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya