Berita Terkini

156

Sinkronkan Data PPDB, KPU Sumbar Koordinasikan dengan Stakeholder

Padang.sumbar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula Kantor KPU Sumbar, Jalan Pramuka No. 9, Padang, Kamis (26/6). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 dan persiapan strategis menuju Pemilu dan Pilkada serentak 2029. Rapat koordinasi ini dihadiri jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat, Kapolda Sumatera Barat, Danrem 032/Wirabraja, Danlantamal II, Danlanud Sutan Sjahrir, serta Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Pemasyarakatan dan Imigrasi Sumatera Barat, Kanwil Kemenag Sumatera Barat, Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dan Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Barat. Kehadiran lintas sektor mencerminkan pentingnya data pemilih yang valid dan mutakhir.   Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU kabupaten/kota tiap 3 (tiga) bulan, oleh KPU Provinsi dan KPU RI tiap 6 (enam) bulan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang efektif sejak 17 Maret 2025. “Pemutakhiran ini merupakan kelanjutan setelah tahapan pemilu usai dan untuk mengelola data pemilih secara berkelanjutan dan terstruktur.”  ucap Surya.   Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria menambahkan bahwa kegiatan ini untuk menyelaraskan data DPT pemilu atau pemilihan terakhir dengan Dinas Dukcapil, TNI/Polri, Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta basis data lainnya seperti; para santri, disabilitas, dan mutasi penduduk. Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi, menegaskan perannya sebagai pemantau, menyebutkan “Bawaslu siap kawal dan menjaga kualitas demokrasi dengan memetakan wilayah rawan dan membuka layanan masyarakat terkait PDPB. Dinas Dukcapil, Kanwil Kemenag, TNI/Polri, Kanwil Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta Dinas Sosial berkomitmen menyediakan data terkait penduduk, pemilih pemula, santri, disabilitas, dan mobilitas warga, agar rekonsiliasi data berjalan efektif. Kegiatan PDPB ini mencakup sinkronisasi, distribusi, pemutakhiran melalui aplikasi Sidalih, dan rekapitulasi ini, mengikuti proses berkelanjutan: rekap triwulanan di tingkat kabupaten dan semesteran di tingkat provinsi dan nasional. Surya Efitrimen berharap sinergi lintas sektor ini bisa mencegah data ganda, keliru alamat, dan cakupan pemilih yang tidak sah, demi pemilu yang berkualitas dan berintegritas. “Semoga koordinasi ini mencegah kejanggalan data di pemilu dan pilkada Sumbar ke depan.” tutup Surya. (Maidi/Parhumas)


Selengkapnya
221

Sosdiklih di Upertis Indonesia, Kabag Parhubmas dan SDM KPU Sumbar; Demokrasi Di Kampus Miniatur Demokrasi Nasional

Padang-sumbar.kpu.go.id - Kepala Bagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Jumiati, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Pelantikan dan Pembekalan Panitia Pemilihan Umum di Universitas Perintis Indonesia, Minggu (22/6). Dalam sambutannya, Jumiati menyampaikan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Ia mengulas sejarah panjang Pemilu di tanah air dan menekankan bahwa pelaksanaan pemilu bukan sekadar rutinitas politik, tetapi juga sarana pendidikan demokrasi yang bermartabat. “Kami sangat mengapresiasi langkah Universitas Perintis Indonesia yang telah aktif melibatkan mahasiswa dalam proses pemilu di lingkungan kampus. Ini adalah bagian dari proses pendidikan demokrasi yang sangat penting,” ujarnya. Lebih lanjut, Jumiati menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk berpartisipasi dalam pemilu, baik di tingkat nasional maupun dalam skala kampus. “Suara kita berharga. Mahasiswa tidak hanya wajib memilih, tetapi juga harus menjadi agen perubahan yang aktif. Cinta terhadap negara bisa dimulai dari partisipasi aktif di kampus,” katanya. Dalam sesi materi pembekalan, Jumiati menyampaikan bahwa penerapan sistem demokrasi di kampus adalah bentuk miniatur dari demokrasi nasional. Oleh karena itu, keterlibatan mahasiswa dalam pemilihan Presiden Mahasiswa dan organisasi kampus lainnya menjadi sangat penting. “Kampus adalah tempat awal kita belajar berdemokrasi secara nyata. Aksi kecil seperti ikut memilih adalah bentuk kepedulian besar terhadap masa depan bangsa,” tutur Jumiati. Menutup paparannya, Jumiati menyampaikan komitmen Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendukung kegiatan demokrasi di lingkungan kampus, termasuk pemilihan Presiden Mahasiswa Universitas Perintis Indonesia. “KPU siap mendampingi dan mendukung pelaksanaan pemilu kampus sebagai bagian dari pendidikan pemilih bagi generasi muda,” pungkasnya. Pelantikan panitia pemilu kampus ini dihadiri oleh panitia pemilihan umum periode 2024 dan panitia pemilihan 2025 yang baru di lantik yang antusias mengikuti pembekalan. Para panitia yang baru dilantik akan bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan Presiden Mahasiswa periode 2025. (Maidi/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
327

Pembekalan CPNS KPU, Irzal: Jaga Integritas dan Pahami Aturan Penyelenggara Pemilu

Padang-Sumbar.kpu.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami memberikan pengarahan dan pembekalan kepada 57 (lima puluh tujuh) orang CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2024 yang tersebar di wilayah kerja Sumatera Barat bertempat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Pada Kesempatan ini Beliau berpesan kepada para CPNS untuk menjaga integritas diri dan memahami core bussines Lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Menjadi PNS KPU itu harus tekun dan rajin, yang kita butuhkan adalah sumber daya manusia yang mampu mengetahui proses kepemiluan. Core bussines atau pekerjaan kita adalah penyelenggara pemilu, maka semua orang di dalamnya harus paham betul dengan teknis kepemiluan.” tuturnya di depan para CPNS dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat', ujarnya. Beliau menambahkan, memperkuat kapasitas diri penting, salah satunya dengan membaca peraturan terkait dengan penyelenggaraan pemilu atau sejarah kepemiluan. Ia juga menegaskan bahwa KPU adalah sebuah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, maka yang bergabung di dalamnya harus bangga menjadi bagian dari lembaga ini. Pada kesempatan ini, beliau juga berpesan agar para CPNS memiliki komponen dasar yang harus terus dikembangkan dalam melaksanakan tugas yaitu integritas, kompetensi, dan literasi. ‘’Integritas terbagi dua yaitu integritas secara pribadi dan integritas kinerja, kemudian terkait kompetensi yang harus dikembangkan, memiliki kreativitas dan mampu berinovasi, yang ketiga adalah literasi, kita harus punya minat baca dan daya baca yang harus ditingkatkan," kata Irzal. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat ini juga menambahkan, tidak mudah untuk menjadi PNS KPU karena mempunyai 2 (dua) kode etik, pertama sebagai PNS terikat dengan kode etik ASN dan yang kedua terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu PNS KPU menurut dia tidak hanya bekerja dalam pelaksanaan pemilu tetapi juga harus menunjukkan netralitasnya sebagai ASN. Sementara itu, Kepala Bagian Parhubmas dan SDM, Jumiati, S.IP menyampaikan laporan proses penerimaan CPNS. Formasi CPNS 2024 yang mendaftar sebanyak 770 orang serta berhasil mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan di dua tempat yaitu di Auditorium Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi pada tanggal 25 Oktober 2024 sebanyak 163 orang (yaitu Sesi I sebanyak 98 orang (Tidak Hadir 4 orang) dan Sesi II sebanyak 65 orang (Tidak Hadir 1 orang). Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat pada tanggal 28 Oktober 2024 sebanyak 607 orang (Sesi II sebanyak 260 orang (Tidak Hadir 15 orang) dan Sesi III sebanyak 347 orang (Tidak Hadir 20 orang). Tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tanggal 17 Desember 2024 bertempat di Hall Convention Center Universitas Bung Hatta  yang berhasil sebanyak 171 orang (Hadir semua). Dan akhirnya sampai proses terakhir sesuai kebutuhan CPNS pada Zona Sumatera Barat sebanyak 57 orang dinyatakan LULUS, yang terdiri dari Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan  sebanyak 32 orang, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi  sebanyak 23 orang dan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama  sebanyak 2 orang. Dalam kesempatan ini, Beliau menyampaikan selamat kepada 57 CPNS Formasi Tahun 2024 yang mengemban tugas di KPU di wilayah Sumatera Barat. Adapun penempatan CPNS tersebut tersebar di wilayah Sumatera Barat pada 20 satuan kerja Sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota.  Sebanyak 3 orang di KPU Provinsi Sumatera Barat, 5 orang KPU Kabupaten Pesisir Selatan, 2 orang KPU Kabupaten Solok, 4 orang KPU Kabupaten Sijunjung, 3 orang KPU Kabupaten Tanah Datar, 1 orang KPU Kabupaten Padang Pariaman, 1 orang KPU Kabupaten Agam, 6 orang KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, 1 orang KPU Kabupaten Pasaman, 4 orang KPU Kabupaten Kepulauan  Mentawai, 3 orang KPU Kabupaten Dharmasraya, 5 orang KPU Kabupaten Solok Selatan, 1 orang KPU Kabupaten Pasaman Barat, 1 orang KPU Kota Padang, 4 orang KPU  Kota Solok, 5 orang KPU Kota Sawahlunto, 3 orang KPU Kota Padang Panjang, 2 orang KPU Kota Bukittinggi, 2 orang KPU Kota Payakumbuh, 1 orang KPU Kota Pariaman. Acara, diakhiri dengan penyerahan secara simbolis SK CPNS Formasi Tahun 2024 kepada perwakilan CPNS KPU Provinsi Sumatera Barat. Setelah penyerahan SK ini kegiatan akan dilanjutkan dengan pembekalan dan orientasi tugas CPNS selama 3 hari pada tanggal 3 sd 5 Juni 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Semua CPNS wajib mengikuti pembekalan dan Orientasi Tugas CPNS ini secara daring melalui video conference zoom  yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi SDM dari Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI Jl. Imam Bonjol No 29 Jakarta Pusat pada tanggal 3 sd 5 Juni 2025. (Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
194

Jaga kualitas data pemilih, Melalui Rakor KPU Se-Sumbar Perkuat Koordinasi Antar Wilayah

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2025 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Rapat ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi dan penguatan koordinasi antarwilayah dalam rangka mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria dalam arahannya menegaskan bahwa proses sinkronisasi dan validasi data sangat krusial, terutama terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia, data ganda, serta pemilih yang mengalami perpindahan domisili masuk maupun keluar. "Hingga saat ini, belum ditemukan kesesuaian data antar kabupaten/kota, sehingga KPU akan menyusun database terpusat yang nantinya akan dikonfirmasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai sumber data kependudukan resmi", ucapnya. Medo juga menyampaikan bahwa batas usia pemilih dalam pemutakhiran ini ditetapkan pada 17 tahun per 2 Juli 2025. "Untuk itu, dokumen pendukung akan disiapkan bersama guna mengantisipasi kebutuhan klarifikasi di lapangan", ujarnya. Lebih lanjut, hasil sinkronisasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk rekapitulasi data per kecamatan, yang akan diumumkan setelah pelaksanaan pleno. KPU juga akan menyerahkan berita acara rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada Bawaslu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, tambah mantan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan ini. Melalui kegiatan ini, Medo meminta komitmen KPU kabupaten/kota dalam menjaga kualitas data pemilih serta memperkuat koordinasi lintas tingkatan demi terselenggaranya Pemilu yang demokratis dan terpercaya. (KinAz/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
349

Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Pasaman, Ketua dan Anggota KPU Sumbar Hadiri Sidang DKPP RI Sebagai Pihak Terkait

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen bersama Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menghadiri sidang kode etik pemeriksaan terhadap 3 (tiga) perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Ruang Sidang Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang. DKPP RI memeriksa terhadap 3 (tiga) perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 yang keduanya perkara ini diajukan oleh Mara Ondak dan perkara Nomor: 116-PKE-DKPP/II/2025 yang diajukan oleh Anggit Kurniawan Nasution. Pada perkara pertama Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, beserta empat anggotanya yakni: Yan Suardi, Elvi Safnie, Sulastri, dan Juli Yusran. Para teradu didalilkan oleh pengadu tidak melaksanakan verifikasi persyaratan calon Wakil Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Pasaman Tahun 2024. Pengadu mendalilkan bahwa calon Wakil Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat karena tidak pernah secara terbuka mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan terpidana dan  sebelumnya yang bersangkutan pernah berstatus sebagai terpidana tindak pidana penipuan. Kuasa hukum pengadu mengatakan bahwa sebelum KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Anggit Kurniawan Nasution, ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, namun hal tersebut tidak digubris oleh para teradu. Sementara itu, dalam perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita, dan dua anggotanya, Lumban Tori dan Zaini Afandi. Ketiganya didalilkan pengadu tidak melaksanakan pengawasan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Para teradu dituding tidak melaksanakan pengawasan penelitian persyaratan administrasi calon Wakil Bupati Pasaman tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diduga mantan terpidana. Laporan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman terhadap permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh teradu karena dikategorikan bukan pelanggaran, tanpa adanya niat dan inisiatif melakukan klarifikasi kepada instansi berwenang. Perkara ketiga Nomor: 116-PKE-DKPP/II/2025 yang justru diajukan oleh Anggit Kurniawan Nasution sendiri mempersoalkan hasil kajian dugaan pelanggaran yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman. Ia menilai isi kajian tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum dan mencerminkan perlakuan yang tidak adil serta tidak profesional dalam menangani laporan yang melibatkan dirinya.  Teradu dinilai tidak cermat dalam menilai dan mempertimbangkan fakta hukum dari pihak-pihak yang memberikan keterangan. Ketiganya juga tidak menyusun uraian kronologis berdasarkan fakta dan bukti, ketepenuhan unsur, dan analisa hukum, kata kuasa hukum pengadu. Selanjutnya kuasa hukum menambahkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu aKabupaten Pasaman tidak konsisten dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap pengadu Anggit Kurniawan Nasution selaku terlapor. Dikatakannya “Ada dua laporan (dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan pengadu, red) ke Bawaslu Kabupaten Pasaman, namun putusannya bertolak belakang,” ungkapnya. (KinAz/Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya
265

KPU Sumbar Gelar Upacara Harkitnas ke-117, Teguhkan Semangat Persatuan

Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 secara luring pada Selasa (20/5/2025) pukul 08.00 WIB di halaman kantor KPU Sumbar, Jalan Pramuka No. 9, Padang. Sebanyak 79 pegawai, terdiri atas 40 PNS, 12 PPPK, dan 27 tenaga non-ASN, mengikuti upacara dengan khidmat. Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, bertindak sebagai pembina upacara dan membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Dalam amanatnya, disampaikan bahwa peringatan Harkitnas menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat persatuan, nasionalisme, serta penghargaan atas jasa para tokoh perintis bangsa. Semangat ini diharapkan mendorong kebangkitan kolektif seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi tantangan zaman, memperkuat gotong royong, dan membangun masa depan Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan. Pelaksanaan upacara ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1703/PK.02.1-SD/04/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal penyelenggaraan upacara peringatan Harkitnas ke-117, serta Surat Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor B-395/M.KOMDIGI/HM.04.1/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 mengenai penyampaian pedoman peringatan Harkitnas ke-117. Dengan tema "Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat", peringatan Harkitnas tahun ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya semangat kebangsaan dan kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan, serta menumbuhkan optimisme dan inovasi, khususnya di kalangan generasi muda sebagai motor pembangunan dan pewaris nilai kebangsaan. (Parhumas KPU Sumbar)


Selengkapnya