KPU Republik Indonesia Tinjau Kesiapan Pembangunan Zona Integritas di KPU Provinsi Sumatera Barat
Padang-sumbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 29 Juli 2025, dalam rangka meninjau secara langsung kesiapan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Rombongan KPU Republik Indonesia dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibu Iffa Rosita, dan turut didampingi oleh Inspektorat Utama, Nanang Priyatna beserta tim.
Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat beserta para anggota didampingi Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh jajaran sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Iffa Rosita menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas harus dilandasi dengan komitmen nyata seluruh unsur organisasi, bukan hanya pada tataran kebijakan, tetapi juga dalam implementasi budaya kerja sehari-hari. Menurutnya, nilai-nilai integritas harus tercermin dalam kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh setiap unit kerja di lingkungan KPU.
“Zona Integritas bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah representasi komitmen kelembagaan terhadap reformasi birokrasi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berintegritas,” ujarnya.
Iffa juga menekankan pentingnya standar pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Seluruh pegawai, termasuk petugas pengamanan dalam (pamdal), diharapkan melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjunjung prinsip 5S, yaitu: Salam, Sapa, Senyum, Sopan, dan Santun.
“Ketika masyarakat datang, kita wajib memperlakukan mereka dengan penuh hormat dan keramahan. Tanyakan keperluan mereka secara sopan, persilakan untuk duduk, dan berikan pelayanan terbaik yang tersedia. Hal ini merupakan bagian dari pembuktian nyata bahwa KPU adalah lembaga yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iffa menyampaikan bahwa integritas kelembagaan tidak hanya ditopang oleh pernyataan normatif, tetapi harus diwujudkan melalui keselarasan antara pikiran, ucapan, dan tindakan.
Ia menggarisbawahi bahwa tanggung jawab pembangunan Zona Integritas tidak semata berada di tangan pimpinan, melainkan merupakan tanggung jawab kolektif seluruh pegawai.
“Produk utama yang dihasilkan oleh KPU adalah prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Oleh karena itu, seluruh elemen di KPU harus menunjukkan konsistensi nilai tersebut dalam pelaksanaan tugas,” imbuhnya.

Dalam sesi evaluatif, tim KPU Republik Indonesia juga menyampaikan sejumlah catatan strategis yang perlu diperhatikan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, antara lain penguatan inovasi dalam pelayanan publik, peningkatan aksesibilitas fasilitas pendukung, serta pengembangan perpustakaan kelembagaan sebagai pusat edukasi pemilu dan demokrasi.
Inspektorat Utama KPU Republik Indonesia, Nanang Priyatna, turut menegaskan kembali komitmen untuk mendukung pencapaian target Zona Integritas melalui penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kapabilitas kelembagaan, dan penegakan prinsip akuntabilitas menyeluruh dari pimpinan hingga pelaksana teknis.
Dengan masuknya KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu nominasi penerima predikat Zona Integritas tahun 2025, diharapkan akan terwujud perubahan nyata terhadap budaya kerja organisasi yang lebih adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan publik. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)