KPU Sumbar Gerakkan Gelombang Etos Kerja dan Anti kekerasan Seksual: Reformasi Diam-diam dari Jantung Demokrasi

Padang-sumbar.kpu.go.id - Di tengah masa non-tahapan yang kerap dianggap sebagai periode hening dalam penyelenggaraan pemilu, KPU Provinsi Sumatera Barat justru melakukan gebrakan senyap nan strategis.

Bertempat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, pada hari Jumat, 25 Juli 2025, dilaksanakan rapat internalisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 dan Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual digelar dengan penuh semangat dan kesadaran tanggung jawab kelembagaan.

Di hadapan Ketua, seluruh anggota dan jajaran sekretariat, serta para ketua dan anggota beserta sekretariat dari KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif. Kegiatan ini menjadi manifesto kelembagaan yang secara lantang mengukuhkan posisi KPU sebagai institusi tetap, mandiri, dan beretika tinggi, bahkan di luar tahapan pemilu.

“Jangan biarkan publik berpikir bahwa setelah tahapan berakhir, KPU ikut tidur. Tidak. Justru di sinilah fondasi dibangun, semangat diperkuat,” tegas Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, dalam sambutannya yang cukup menggugah.

Lebih dari sekadar penguatan teknis, internalisasi ini menjadi alat kontrol diri sebuah cermin untuk melihat kembali etos kerja yang sering luput dari sorotan publik. Isu yang mencuat tentang usulan meng-adhoc-kan struktur KPU menjadi sinyal tantangan yang harus dijawab dengan kerja nyata dan disiplin profesional.

“Kita harus hadir, bekerja, dan menunjukkan integritas meski tidak dalam tahapan. Ini soal komitmen. Ini soal jati diri,” tambahnya. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang monitoring dan evaluasi (monev) terhadap soliditas internal dan implementasi regulasi kelembagaan.

Tak kalah penting, acara ini juga menggarisbawahi satu isu krusial yang tak bisa ditunda lagi. Pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Melalui penguatan Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan gerakan kesadaran ini dengan pembentukan Satuan Tugas Anti-Kekerasan Seksual.

“Kami sudah membentuk Satgas. Dan kami imbau seluruh KPU Kabupaten/Kota segera menyusul,” tegas Surya.

Langkah ini bukan hanya simbolik. Ini adalah seruan, bahwa demokrasi tak hanya soal suara, tapi juga keselamatan, kenyamanan, dan martabat para penyelenggaranya.

Dengan pendekatan menyeluruh dan keterlibatan lintas daerah, KPU Sumatera Barat menjadikan momentum ini sebagai awal dari ekosistem kerja yang sehat dan berbudaya. (Fauzi/Parhumas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 273 Kali.