2.553 Pemilih Pemula Masuk Daftar Pemilih Sumbar Bulan Ini

Padang - sumbar.kpu.go.id – Pemilih pemula sebagai salah satu segmen pemilih dalam setiap pemilu adalah golongan pemilih yang berpotensi besar akan berkontribusi sebagai pemilih cerdas dan menjadi bagian dari pemilu yang berkualitas. Karena itu KPU Sumbar selalu fokus terhadap pemenuhan hak pilih pemilih pemula, dimulai dari proses memasukkan data penduduk Sumbar yang telah berusia 17 tahun atau pemilih yang berubah status dari TNI/Polri ke sipil ke dalam daftar pemilih. Proses ini menjadi bagian dari proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).


2.553 pemilih pemula yang masuk DPB KPU Sumbar untuk bulan Mei 2022 ini merupakan hasil rekapitulasi dari 19 Kab/Kota yang telah melakukan proses pemutakhiran selama satu bulan penuh. Dalam prosesnya, KPU Kab/Kota menghimpun data pemilih baru, yang salah satunya unsurnya adalah pemilih pemula, dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS). “Jumlah DPB kita bulan ini sebanyak 3.718.514 dan penambahan signifikan terlihat dari pemilih pemula,” jelas Yuzalmon, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar. DPB ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Rutin KPU Sumbar pada Selasa (31/5/2022) bertempat di Aula KPU Sumbar.


Sementara itu, Izwaryani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas & SDM) KPU Sumbar menghimbau warga Sumbar yang baru saja berulang tahun ke-17 agar melakukan pengecekan nama di situs www.lindungihakmu.kpu.go.id . “Hanya dengan mengklik linknya saja tanpa perlu mengunduh aplikasi khususnya, anda akan tahu apakah anda sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar, maka proses pendaftaran sebagai pemilih bisa anda lakukan secara mandiri melalui aplikasi Lindungi Hakmu KPU", terang Izwaryani. 


Pemilih Pemula harus menyadari keuntungannya terdaftar sebagai pemilih. Selain memudahkan KPU karena dengan terdaftar sebagai pemilih, orang tersebut telah menjamin ketersediaan surat suara dan kelengkapannya untuk dia pribadi, kemudahan juga akan didapat oleh pemilih yang terdaftar. “Pemilih jika sudah terdaftar jika dia pindah domisili atau tidak berada di tempat kare alasan tertentu pada hari pemungutan suara, dia bisa mengurus pindah memilihnya, sedangkan pemilih yang tidak terdaftar tentu tidak bisa memanfaatkan kemudahan ini. Jika tidak terdaftar, peluang satu-satunya hanya dengan KTP itupun terbatas sesuai alamat yang tertera di KTP saja,” tambah Izwaryani.


Selain DPB Bulan Mei 2022, rapat pleno rutin yang dihadiri Ketua dan seluruh anggota KPU Sumbar, Sekretaris dan Kepala Bagian Sekretariat KPU Sumbar juga membahas rencana kegiatan rapat koordinasi dan tindak lanjut dari rapat pleno sebelumnya.* (parmas/RML/AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 422 Kali.