Rapat Pembahasan Program Pendidikan Pemilih Tahun 2021
Selengkapnya
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas & SDM KPU Sumbar Izwaryani bersama Koordinator & Sub Koordinator Penata Kelola Pemilu KPU Sumbar mengikuti Rapat Koordinasi Pendidikan Pemilih yang diadakan oleh KPU RI secara daring pada hari Kamis, 25 Maret 2021. Rakor ini bertujuan untuk mendiskusikan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang akan dijadikan pilot project oleh KPU RI pada Tahun 2021 ini. Anggota KPU RI, Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, selain membentuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, KPU juga akan merekrut dan melatih kader-kader sebagai agent of Democracy. Program ini diproyeksikan akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain itu dalam menjalankan program ini KPU akan bekerjasama dengan berbagai instansi terkait.
sumbar.kpu.go.id – Penyelenggara Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2020 kemarin. Pasalnya, penyelenggara Ad Hoc adalah perpanjangan KPU dalam mengeksekusi setiap kebijakan teknis dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Terlebih lagi, di masa pandemi ini menjadi tantangan bagi penyelenggara Ad Hoc untuk tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pada Pemilihan serentak 2020 di Sumatera Barat, jumlah penyelenggara Ad Hoc sebanyak 133.780 orang dengan rincian anggota PPK sebanyak 895 orang, anggota PPS sebanyak 3.474 orang, anggota KPPS sebanyak 87.800 orang, selain itu ada petugas Linmas sebanyak 25.096 orang, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 12.468 orang, sekretariat PPK sebanyak 537 orang, sekretariat PPS sebanyak 3.474 orang. Sesuai tingkatannya, penyelenggara Ad Hoc melakukan tugas-tugas yang bersifat sangat teknis seperti sosialisasi, verifikasi faktual terhadap pendukung perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih, pendistribusian model C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih, penerimaan dan pendistribusian logistik serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara serta tugas-tugas eksekusitorial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan di lapangan, penyelenggara Ad Hoc harus berhadapan langsung dengan masyarakat dan peserta Pemilihan. Hal ini disampaikan oleh Izwaryani, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat saat membuka Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Sumatera Barat, Senin (1/3/2021), bertempat di Hotel Grand Inna Padang. Izwaryani menegaskan bahwa penyelenggara Pemilihan dan stakeholder serta masyarakat di Sumatera Barat berperan penting dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2020. Penyelenggaraan Pemilihan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tidak menimbulkan konflik dan kluster penyebaran COVID-19. “Bulan Mei 2020 kemarin, semua pihak meragukan kebijakan KPU untuk melanjutkan Pemilihan di masa pandemi. Syukur Alhamdulillah, berkat kedisiplinan semua, kita dapat menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan baik, dan saya ucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam penyelenggaraan Pemilihan”, ungkapnya. Di lain kesempatan, Firman selaku Sekretaris KPU Sumbar mengatakan bahwa pelaksanaan evaluasi bukan hanya terkait tugas dan pekerjaan penyelenggara Ad Hoc saja, tetapi bagaimana fasilitasi dan dukungan dari sekretariat PPK dan PPS juga perlu dievaluasi. “Selain tugas penyelenggaraan tahapan Pemilihan, penyelenggara Ad Hoc juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan, karena saat ini sedang dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan”, ujarnya. Rapat evaluasi yang dilaksanakan dari tanggal 1 s.d. 2 Maret 2021 diikuti oleh peserta Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta SubKoordinator/Kasubbag. Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat serta melibatkan perwakilan PPK dan PPS, Lurah dan instansi di Kota Padang.
sumbar.kpu.go.id – Tugas KPU selain memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan 2020, juga mewujudkan terlaksananya kedaulatan rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang amanah dan berkualitas. Oleh karena itu, dibutuhkan penyelenggara yang mumpuni dan berintegritas melalui rekrutmen penyelenggara Ad Hoc yang selektif. Tantangannya adalah apakah rekrutmen penyelenggara Ad Hoc hanya sekedar memenuhi syarat administrasi atau punya hubungan secara personal. Selain itu, persyaratan administrasi yang kompleks apakah sesuai dengan realitas ketersediaan SDM yang dibutuhkan di lapangan. Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan KPU dalam pembentukan penyelenggara badan Ad Hoc dan semua itu kembali bagaimana eksekusi di lapangan. Hal ini diutarakan oleh Dr. Rahmi Fahmy, SE, M.BA selaku narasumber pertama pada Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Sumatera Barat, Senin (1/3/2020). Rahmi menyampaikan bahwa evaluasi bukan hanya dilihat dari sisi kelembagaan tetapi juga dari personal penyelenggara tersebut. “Dalam evaluasi, kita melihat apa yang seharusnya dilakukan, apa yang telah dilakukan, apa yang harus diperbaiki baik secara personal dan institusional.” ujar akademisi UNAND ini. Lebih lanjut Rahmi mengatakan bahwa KPU membutuhkan penyelenggara Ad Hoc yang memiliki kemampuan teknis dan siap melaksanakan perubahan kebijakan secara cepat. Penyelenggara Pemilihan dapat bekerja secara tim bukan kelompok. Oleh karena itu, KPU harus membangun tim sebagai sebuah proses dalam mengidentifikasi tujuan serta mengkomunikasikannya. Kemudian pada sesi berikutnya, Fadli Rahmadanil, SH, MH, narasumber kedua evaluasi, memberikan catatan untuk perbaikan penyelenggara Ad Hoc untuk Pemilihan kedepannya. Penyelenggara Ad Hoc sebagai salah satu kanal utama partisipasi warga dalam menjaga penyelenggaraan Pemilihan yang berintegritas dan demokratis. “Salah satu cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan adalah menciptakan kader penyelenggara Ad Hoc. Hal ini merupakan aspek positif untuk menjaring penyelenggara yang berkelanjutan,”ujarnya. Syarat, pengisian, dan pelaksanaan kerja dari penyelenggara Ad Hoc mesti sepenuhnya berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan demokratis. Fadli menyebutkan bahwa tiga tantangan penyelenggara Ad Hoc antara lain; pertama, pekerjaan teknis penyelenggara Ad Hoc sangat ditentukan oleh sistem dan manajemen Pemilihan. Pada bagian tertentu, desain sistem Pemilihan belum memperhitungkan beban kerja penyelenggara Ad Hoc. Kedua, terkait syarat administrasi seperti syarat pendidikan dan syarat domisili untuk kondisi daerah tertentu memberikan hambatan dalam melakukan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc, dan belum ada pengecualiannya terhadap kondisi tersebut. Ketiga, menjaga dan memastikan penyelenggara Ad Hoc tidak terafiliasi dengan partai politik atau peserta Pemilihan. “KPU harus mempunyai exit strategy terhadap ketentuan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc sehingga tidak mengganggu jadwal dan tahapan rekrutmen,” ungkapnya. Lebih lanjut, Fadli memberikan rekomendasi bahwa regulasi yang dibuat ke depannya dapat menutup pengecualian-pengecualian dimana kondisi di lapangan tidak bisa diimplementasikan.”Regulasi harus dibuat secara rigit dan jika ada syarat pengecualian, maka dibuat secara jelas dalam aturan,” tutur Peneliti Perludem ini. Evaluasi dilanjutkan dengan diskusi bersama terhadap poin-poin krusial yang menjadi catatan kritis dalam pelaksanaan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc pada Pemilihan serentak tahun 2020 di Sumatera Barat.
sumbar.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat secara resmi menerima 39 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2019 untuk penempatan Sekretariat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Senin (4/1/2021). Hadir dalam serah terima Sekretaris beserta pejabat fungsional Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat beserta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi formasi CPNS tahun 2019. Firman selaku Sekretaris KPU Sumbar memberikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS yang telah lolos dalam tahapan seleksi sebagai calon abdi Negara. Beliau berpesan kepada seluruh CPNS terpilih bahwa dimanapun penempatan yang didapat jadikan satker tersebut sebagai rumah kedua. “Dimana kita ditugaskan, jadikan rumah kedua anda senyaman mungkin”, ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh CPNS dapat mempelajari dan memahami tugas pokok, fungsi dan kewajiban pegawai Sekretariat KPU serta dapat beradaptasi dengan pola dan sistem kerja di KPU. Dengan bertambahnya alokasi kebutuhan CPNS ini, diharapkan dapat menambah dan membantu tugas dan fungsi Sekretariat memberikan fasilitasi dan dukungan teknis KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan. “Dengan bertambahnya personil di lingkungan Sekretariat se-Sumatera Barat menjadi semangat dan kekuatan baru bagi KPU se-Sumatera Barat dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan serentak”, ungkapnya. Sedangkan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota juga menyatakan siap memfasilitasi dan membantu CPNS yang mendapat penempatan di luar domisili untuk mencari tempat tinggal di lokasi satker. Acara terakhir dilanjutkan dengan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) oleh Sekretaris KPU Sumbar kepada seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang hadir untuk diserahkan kepada masing-masing CPNS. ®
sumbar.kpu.go.id | KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Minggu 18/10 di Hotel Pangeran Beach Padang. Hadir lengkap Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris dan para pejabat secretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, serta para undangan yang terdiri dari Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar, Forkompimda dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Rapat Pleno tersebut menetapkan jumlah Pemilih Tetap pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebanyak 3.719.429, dengan rincian laki-laki 1.836.825, perempuan 1.882.604 yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota, 179 Kecamatan, 1.158 Kelurahan/Desa/Nagari dan 12.548 Tempat Pemungutan Suara. Ketua KPU Sumbar Amnasmen dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dalam masa tanggapan masyarakat terhadap DPS, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menerima masukan dari Bawaslu. Semua masukan masyarakat dan Bawaslu terhadap DPS telah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten/kota. Bahkan setelah Pleno DPSHP ditingkat PPK selesai masih terdapat temuan data ganda dari Bawaslu dan tambahan pemilih baru. Semua masukan pasca DPSHP itu telah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno Penetapan DPT ditingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 9 sd 16 Oktober 2020. Dalam rentang pengumuman DPS dan perbaikan DPS menjadi DPT, berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, maka terjadi perbaikan DPS dengan masukan Pemilih Baru berjumlah 60.197 Pemilih, Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 32.360, Pertambahan pemilih hasil perbaikan DPS tersebut sebanyak 27.837 Pemilih. Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga dilengkapi dengan kolom keterangan pemilih disabilitas, dengan demikian KPU dapat melindungi dan melayani hak pilih disabilitas. Adapun jumlah pemilih disabilitas yang tercatat dalam DPT sebanyak 11.855 pemilih yang terdiri dari Disabilitas Fisik sebanyak 5.057, Disabilitas Intelektual sebanyak 1.139, Disabilitas Mental sebanyak 2.794, Disabilitas Sensorik sebanyak 2.865” terang Amnasmen
sumbar.kpu.go.id | Kasubag Program dan Data KPU Kota Padang Panjang, Suhelman beserta staf sekretariat bagian Program dan Data, Weriza dan Restu Nayulio mendatangi Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang, Senin (28/09/2020). Kedatangan KPU Kota Padang Panjang disambut oleh Ketua Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang, Maini beserta jajaran. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait dengan data warga yang pindah masuk ke Kota Padang Panjang pasca selesainya tahapan coklit data pemilih yakni mulai tanggal 14 Agustus 2020 s.d sekarang. KPU Kota Padang Panjang meminta data warga yang pindah masuk tersebut kepada Dinas Dukcapil untuk kemudian akan didatangi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan warga pindah masuk yang bersangkutan. (Release KPU/Rahmah Tika Saufi)