Padang-sumbar.kpu.go.id - Berbagai permasalahan dan perkara hukum yang menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap proses Pemilu, karena Pemilu adalah konflik yang legal untuk mencapai kekuasaan, sehingga wajar kiranya menempatkan KPU sebagai pihak yang selalu digugat ataupun dilaporkan dalam berbagai pihak. Hal ini adalah konsekuensi atas sistem hukum Pemilu yang saat ini berlaku, yang mengatur dan menjadi dasar bagi setiap langkah dan tindakan KPU.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen memberikan sambutan dihadapan peserta kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas penyelesaian permasalahan hukum pemilu di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/kota, Kasubag Hukum dan Staf Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Kota se-Sumatera Barat.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A menyampaikan dalam sesi materinya, "Kita harus menjaga proyek demokrasi dengan baik sebagai investasi demokrasi untuk masa yang akan datang. Dalam menghadapi sengketa kedepan, aturan dasarnya sudah kita lakukan perbaikan. MK (Mahkamah Konstitusi) tidak hanya menyelesaikan sengketa hasil akan tetapi juga berpotensi menyelesaian persoalan yang terjadi ditahapan, artinya jika ada hal yang tidak selesai dalam tahapan dan dilaporkan oleh peserta pemilu, tidak ditindaklanjuti oleh KPU maka akan dijadikan poin yang akan dinilai majelis hakim MK dalam sengketa hasil," ujarnya.
Dikatakannya "Kalau itu sudah diselesaikan prosesnya kita hormati, jika tidak bisa akan diselesaikan MK. Kita mesti hati-hati ketika ketidakpemenuhan syarat maka akan menjadi nilai bagi hakim MK," tambah Wakil Ketua MK periode 2023-2028
"Menyangkut hasil pemilu, KPU relatif lebih aman posisinya dibanding peserta pemilu, karena semua dokumen dimiliki oleh KPU, tidak ada yang lebih lengkap selain dokumen KPU. KPU sebagai Termohon, masalah tersebut memang banyak dan tidak semua diketahui peserta pemilu. Hal ini bisa dilihat dari dalil yang dimohonkan pemohon dalam permohonannya, " terang pria kelahiran Paninggahan Kabupaten Solok Sumatera Barat ini.
"Jika dalam persidangan terungkap fakta baru, hakim MK akan meminta KPU untuk menjelaskan. KPU sulit ditaklukan oleh pemohon karena sumber datanya ada di KPU. Sengketa pemiliu legislatif akan menjadi gampang menghadapinya jika dapat menjelaskan secara baik dan tidak ada keberpihakan kita untuk menjaga demokrasi masa depan. KPU cara menghibur dirinya sederhana, dari banyak kasus yang masuk hanya beberapa saja yang dianggap bermasalah dan secara hukum yang didalilkan tidak terbukti, "ucapnya.
Terkait mekanisme penyelesaian sengketa, kata Saldi, "kita lebih baik dari amerika, Donald Trump calon presiden Amerika sampai saat ini masih merasa menang pada pemilunya kemarin. Saya mengatakan Pemilu Amerika mungkin lebih baik dibanding kita akan tetapi penyelesaian sengketanya kita jauh lebih baik, jadi cara penyelesaian kita lebih mapan, kalau soal adil dan tidak adil itu masalah lain," jelasnya.
Konteks hukum beracara di MK rumit tapi waktunya singkat. Untuk pemilu 2024, MK akan melakukan sedikit perbedaan, sebelumnya banyak yang tidak memenuhi syarat formil, semakin banyak yang tidak becus semakin gampang menyelesaikannya. KPU hanya menjelaskan apa yang dipersoalkan jangan sampaikan hal lain nanti akan terbuka dipersidangan.
"Gelar perkara sudah dilakukan sebelum sidang dimulai, ada poin-poin yang sudah kita pelajari, akan ada 10 (sepuluh) orang Panitera Pengganti dan 10 (sepuluh) orang asisten ahli dan penelaah perkara untuk mencermatinya. KPU harus memberikan konsentrasi lebih jika perkara itu akan sampai pada sidang pemeriksaan, itu memerlukan perhatian ekstra. Agar semuanya dipersiapkan dengan baik, karena semua data-data ada di KPU, "sebut Hakim Konstitusi sejak 11 April 2017.
Terakhir, Saldi berharap "semua rekaman peristiwa, data atau bahan yang menyangkut sengketa disimpan dengan baik, karena sampai titik tertentu akan diperiksa sampai ke formulir model C (TPS). Jangan memberikan formulir-formulir yang akan dijadikan bahan kepada siapapun. Beliau memastikan pemilu kali ini adalah pemilu krusial dan agar dipersiapkan dengan baik, tutup Pria kelahiran 55 tahun yang lalu. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar)
Selengkapnya