Berita Terkini

178

Rancang Anggaran Pemilu 2024, KPU Sumbar dan Jajaran Proyeksikan Anggaran

Padang-sumbar.kpu.go.id - Meski sedang disibukkan dengan Tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota harus sudah mempersiapkan diri untuk Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Titik awal yang harus disiapkan dengan serius adalah penyusunan dan perencanaan anggaran.  "Bagian Perencanaan Data dan Informasi agar teliti dan cermat dalam merencanakan anggaran dan kegiatan, supaya semua tahapan berjalan lancar. Selain itu, dengan keterbatasan anggaran juga bisa menyiapkan strategi agar kegiatan-kegiatan yang muncul ditengah tahapan tetap dapat dijalankan". Hal itu disampaikan Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang mewakili Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam Rapat Koordinasi Penyusunan dan Perencanaan Angggaran Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat, Senin, 6 November 2023 bertempat di Hotel Santika Premiere, Padang". Kami mengingatkan, agar bagian perencanaan bisa menghandel kegiatan yang sebelumnya tidak direncanakan dengan anggaran yang terbatas, contohnya kegiatan bimtek Sirekap di tingkat penyelenggaran Badan Adhoc yang tidak bisa dilakukan hanya sekali saja. Ini mesti kita siasati. Terkait persiapan pilkada, "Sampai hari ini tercatat sudah ada 6 (enam) KPU Kabupaten/Kota yang sudah menandatangani NPHD yakni KPU Kota Padang (16 Oktober 2023), KPU Kab. Sijunjung (23 Oktober 2023), KPU Kota Padang Panjang (3 November 2023), KPU Kota Sawahlunto (4 November 2023), KPU Kota Solok (5 November 2023) dan KPU Kabupaten Pesisir Selatan (6 November 2023), " ujarnya. Selain itu terdapat 5 KPU Kabupaten/ Kota yang sudah tandatangan Berita Acara kesepakatan, 1 (satu) KPU Kota yang sudah sepakati anggaran namun belum tanda tangan Berita Acara, dan 7 (tujuh) KPU kabupaten/kota sudah pembahasan anggaran dengan Pemerintah Daerah namun belum ada kesepakatan.  "Agar memproyeksikan anggaran yang dibutuhkan dalam pilkada bisa direalisasikan diatas angka 97% ke atas, sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari. Kita meminta kepada KPU kabupaten/kota bisa merencanakan anggaran pemilu 2024 dan anggaran Pilkada 2024 dengan baik, dimana setelah NPHD dan setelah 14 (empat belas) hari bisa dicairkan dan ada proses yang harus dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu diminta untuk kita semua dapat memahami proses pencairan NPHD dengan baik, " tutup Ory. Rakor ini diikuti oleh Pejabat Struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat, Sekretaris, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator SAKTI Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat. (Lidya/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
188

Tetapkan DCT, KPU Sumbar Lakukan Approval Surat Suara Pemilu 2024 dengan Partai Politik dan Calon DPD

Padang-sumbar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat, juga KPU Provinsi Sumatera Barat menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. KPU Provinsi Sumatera Barat sendiri menetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung pada tanggal 2 November 2023 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya penetapan hasil ini dilakukan rapat koordinasi bersama partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi Sumatera Barat sekaligus approval desain surat suara DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 3 November 2023. “Partai Politik yang memiliki calon anggota legislatifnya diminta melakukan persetujuan terhadap rancangan desain surat suara yang sudah kita lakukan finalisasinya dengan KPU RI pada tanggal 30 Oktober yang lalu, begitu juga dengan calon anggota DPD dapil Sumatera Barat,” ujar Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen. Selanjutnya, tanggal 7 November persetujuan ini akan dibawa kembali ke KPU RI sebagai dasar pencetakan surat suara nantinya. Kami berharap Bapak/ibu semua mencermati data calon khususnya berkaitan dangan nama dan gelar. Jika ada perbaikan akan kita ubah dalam aplikasi Silon, lanjutnya. Ditambahkannya, apabila dirasa cukup silahkan ditandatangani dan stempel pada desain surat suara tersebut, “ tutup Surya. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban mengatakan terkait ada caleg yang meninggal dunia, sepanjang ada surat yang disampaikan ke KPU RI untuk penghapusan namanya di DCT dapat diakomodir dan jika itu terjadi pasca waktu pencetakan surat suara, maka akan kita umumkan di TPS bahwa yang bersangkutan sudah dihapus dalam DCT, “ ungkapnya. KPU RI sendiri mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr sehingga nantinya masyarakat dapat melihat rekam jejak calon-calon yang nantinya dapat menjadi acuan dalam menggunakan hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang. Sedangkan KPU Provinsi Sumatera Barat juga mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat pada laman website dan berbagai platform media sosial yang ada. Masyarakat dapat mengunjungi website dan platform media di atas dengan mengklik tautan yang tertera di bawah ini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpd dan https://infoprmilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar).  


Selengkapnya
89

DPT, Jons: Pastikan Kita Semua Terdaftar

Padang-sumbar.kpu.go.id - Jons Manedi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera barat menghadiri undangan dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan politik bagi tokoh masyarakat Kota Padang. Peserta yang menghadiri berasal dari unsur masyarakat Kota Padang sebanyak 130 (seratus tiga puluh) orang.  Dalam paparannya Jons manedi menyampaikan, permasalahan rakyat dan pemerintah, bagaimana rakyat ikut dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah untuk 5 (lima) tahun yang akan datang.  "KPU selaku penyelenggara Pemilu didalam proses penyelenggaraan pemilu menjalankan beberapa proses tahapan, diantaranya penetapan partai politik. Tahapan partai politik ini sudah kita laksanakan dengan menetapkan 18 (delapan belas) partai politik peserta pemilu tahun 2024, dan kita juga sudah menetapkan DPT sebanyak 4.088.606 orang pemilih jumlah pemilih di Sumatera Barat " ungkapnya. Lanjut Jons, persoalan partisipasi pemilih bagaimana kita sama-sama menggunakan hak pilih. Partisipasi dari tahun ke tahun cenderung menurunkan. Kalau misalnya bicara persoalan partisipasi, Pemilu 2019 partisipasi kita diangka 75,6% sedangkan targetnya sebanyak 77,5% Pilkada tahun 2020 pemilihan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di 13 (tiga belas) kabupaten/kota partisipasi malah lebih menurun 63,5%, padahal bicara persoalan kepentingan yang terdekat dengan kita itu adalah pemilihan Bupati dan Gubernur. Sebenarnya masyarakat kita lebih banyak apatis terhadap pemilihan kepala daerah Bupati dan gubernur. Ini dapat kita lihat dari angka-angka partisipasi tersebut.  "Targetnya adalah bagaimana kita secara bersama-sama, juga menyampaikan pada 14 Februari 2024 yang akan datang, kita menggunakan  hak pilih untuk memilih 5 (lima) surat suara yang nanti akan diberikan oleh petugas KPPS. Surat suara presiden dan wakil presiden lalu surat suara DPR, kemudian surat suara DPD dan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, " beber mantan Anggota KPU Kabupaten Solok ini. Terkait persoalan data pemilih, tentu kita memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Tentunya kita yang di dalam ruangan ini tidak ada yang dibawah 17 tahun. Kalaupun masih ada dibawah 17 tahun, pasti sudah pernah menikah karena syarat untuk bisa didaftarkan sebagai pemilih yang pertama adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Kemudian yang kedua berumur 17 tahun atau pernah menikah. "Jadi kalau misalnya ada yang berumur 16 tahun, tapi terdaftar, kita lihat status perkawinannya pasti sudah menikah ataupun misalnya hari ini dia berumur 16 tahun. Untuk memastikannya dan mengetahuinya apakah terdaftar atau tidak, kita cek di cekdptonline.kpu.go.id. Lebih lanjut dikatakan, "hari ini semua kita pasti sudah punya handphone, bisa juga kita cek hari ini, cek saja di Google itu klik DPT online, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian kita lakukan pencarian nanti kita akan tahu terdaftar di mana. Bagi yang tidak terdaftar dalam ruangan ini bisa kita carikan solusinya.  silakan kalau bapak ibu semua mencoba, saya pikir untuk memastikan kita terdaftar atau tidak dan dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten/Kota, PPK atau PPS dengan menunjukan bukti yang valid terkait alasan pindah memilih, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. (Maidi/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
67

Bangun Kesadaran Politik, KPU Sumbar Gelar Nobar Kejarlah Janji di FIB Unand

Padang-sumbar.kpu.go.id - Kegiatan Nonton Bareng Film “Kejarlah Janji” yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 bertempat di Ruang Seminar Lantai 2 Pusat Studi Humaniora Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas dihadiri peserta sebanyak 200 (dua ratus) orang dari mahasiswa yang bertemakan KPU goes to Campus.  Dimulai dengan penyambutan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat beserta Sekretaris dan Pejabat Stuktural dan Fungsional KPU Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Padang dan Ketua Program Studi Humaniora, FIB Unand berupa penampilan seni "Tari Pasambahan" dari Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas. "Kegiatan ini sangat penting karena merupakan pendidikan politik sesuai kebutuhan anak milenial yang tidak hanya sekadar tontonan biasa, melainkan merupakan upaya mengedukasi pemilih pemula, khususnya generasi Z, berfokus pada pendidikan pemilu dan pentingnya menjadi pemilih yang cerdas serta menentukan hak pilih dengan baik", kata Ketua Pusat Studi Humaniora Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Harry Efendi Iskandar, S.S., M.A, dalam sambutannya. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya mengatakan, film ini banyak sekali pesan moral yang dibalut dengan komedi, mulai dari edukasi tentang suasana politik saat pemilihan, cara membedakan mana politik baik dan buruk, hingga tips agar tidak mendukung politik dinasi atau termakan pencitraan sesaat. Film "Kejarlah Janji" yang diproduksi KPU dengan sutradara terkenal Garin Nugroho yang dihadirkan agar masyarakat memaknai pemilu sebagai peristiwa kebudayaan dan bukan sekedar kontestasi kekuasaan. "Dengan adanya film ini, Surya berharap bahwa pemilu tidak hanya dilihat sebagai peristiwa politik saja. Film ini dibuat dalam rangka menyebarluaskan pesan kepada masyarakat akan arti pentingnya pendidikan politik serta menggugah masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam meningkatkan kesadaran politik sedari dini, " ujarnya. Beberapa adegan juga memuat cerita mengenai berbagai intrik politik yang hadir pada tahun tahun politik, mulai dari politik uang, hoaks, ujaran kebencian, dan masih banyak lagi yang tentunya akan merusak tataran ideal demokrasi di Indonesia. Lebih jauh, ucap Surya, output yang ingin disampaikan dalam film ini bagaimana masyarakat Indonesia khususnya bagi para pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan cerdas pada Rabu 14 Februari 2024 untuk melahirkan Pemilu yang berkualitas. Beliau berharap melalui film ini akan membangun kesadaran publik melalui peserta yang hadir untuk menciptakan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, mengajak pemilih menggunakan hak pilih dengan bijak, melawan politik uang dan dinasti, serta membangun sikap toleransi. Beliau berpesan melalui film “Kejarlah Janji’’ ini, bahwa secara tujuan dari film ini adalah memperkenalkan kepada masyarakat sudut pandang baru atau cara yang benar dalam memilih seorang pemimpin (melek politik), juga mengingatkan kita pentingnya menggunakan hak suara untuk perubahan bangsa terutama generasi muda seperti para mahasiswa FIB yang hadir saat itu agar jangan golput. Diakhir sambutannya menyampaikan, kepada kita yang hadir saat ini segera mencek apakah sudah terdaftar sebagai Pemilih dengan cara mengecek di situs KPU yaitu cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum, mulai sekarang sudah bisa mengurus surat pindah memilih dengan cara mendatangi Kantor KPU Kabupaten/Kota, PPK atau PPS dengan menunjukan bukti yang valid terkait alasan pindah memilih, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024). Beberapa orang peserta menyampaikan kesan terhadap film ini. "Film ini mengajak kita jangan sampai golput, satu suara sangat menentukan nasib bangsa. "Sangat menarik, ada unsur komedinya dan banyak motivasi dan mengingatkan kita untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu, pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang, " (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar.


Selengkapnya
90

Samakan Persepsi, KPU Sumbar Lakukan Rakor dengan Peserta Pemilu dan Stakeholder

Padang-sumbar.kpu.go.id - Tahapan kampanye peserta pemilu tahun 2024 berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari. Tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 metode kampanye yang dapat laksanakan adalah rapat umum, iklan media massa (cetak dan eletronik) serta media daring selama 21 (dua puluh satu) hari. "Kalau kita bicara unsur pelaksanaan kampanye, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada Pasal 8, peserta pemilu harus menunjuk pelaksana kampanye. Unsur relawan harus dimasukkan dalam Keputusan Kampanye, kalau tidak mereka tidak bisa melaksanakan kampanye, " Kata Jons Manedi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye bersama Peserta Pemilu dan stakeholder lainnya, Senin, 24 Oktober 2023 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Pelaksana kampanye Pemilu legislatif pada Pasal 15, diatur oleh pengurus partai politik, calon anggota DPR dan DPRD, juru kampanye yang ditunjuk, orang yang ditunjuk oleh calon anggota DPR dan DPRD, atau organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk. "Ini mesti didaftarkan ke KPU terlebih dahulu, untuk selanjutnya di-SK-kan oleh KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye, yakni tanggal 25 November 2023. Semua caleg mesti dimasukkan, kalau tidak masuk tidak boleh melaksanakan kampanye, semisalnya organisasi sayap partai, ujar Jons. "Sedangkan untuk pelaksana kampanye calon anggota DPD, terdiri dari calon anggota DPD, orang yang ditunjuk, organisasi yang ditunjuk oleh calon anggota DPD. Mekanismenya dengan legislatif dan didaftarkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye. Terkait materi kampanye, menyampaikan apa yang dimaksud dengan citra diri. Pada Peraturan KPU hanya bicara nomor urut, tanda gambar dan nada ajakan, misalnya pilih saya nomor urut sekian. Materi kampanye ini disampaikan dengan bahasa yang baik, maka perlu ditekankan jangan sampai materi kampanye ini mengundang bahasa yang provokatif., "  tambah Jons. Jons Manedi menambahkan, "Dalam metode kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas hanya boleh didalam ruangan tidak boleh diluar ruangan, tingkat provinsi pesertanya maksimal 2000 orang, di kabupaten/kota pesertanya maksimal 1000 orang, dapat juga dilaksanakan virtual dengan jumlah peserta maksimal sama. Akan tetap terlebih dahulu mengurus ijin STTP kepolisian. Jika dilaksanakan di 2 (dua) kab/kota, maka STTP-nya mesti dikeluarkan oleh Polda. Jika hanya 1 (satu)  daerah, bisa diurus di Polres. Itu berlaku untuk parpol, paslon dan calon DPD. Dikesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban mengatakan setiap peserta pemilu wajib membuka dan menyampaikan kepada KPU masing-masing tingkatan, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). RKDK merupakan rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye. Pembukaannya dilakukan sejak Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Ory mengatakan, LADK memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye untuk membiayai kegiatan Kampanye serta ditutup 1 (satu) hari sebelum penyampaian LADK, "papar Ory. Laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), periodenya 28 November 2023 sampai dengan 11 Februari 2024. LPSDK harus memberikan bukti laporan siapa yang memberikan sumbangan. Kalau dari caleg sendiri, itu unlimited. Kalau bukan dari kantongnya, itu sumbangan wajib dilaporkan, ada batasannya. Selanjutnya, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) disusun dan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik  (KAP) tanggal 23 Februari 2023. Artinya LPPDK sehari sebelum itu sudah diserahkan ke KPU. Apa konsekuensinya jika LPPDK tidak diserahkan, tidak ditetapkan calon terpilihnya didalam partai itu. "Semua bentuk sumbangan dalam bentuk uang, harus tercatat, termasuk untuk calegnya. Sumbangan untuk caleg, wajib singgah dulu di RKDK baru dikelola oleh calegnya. Sumbangan dalam bentuk uang, barang dan jasa harus tercatat dalam RKDK. JIka ada dalam bentuk uang, tapi tidak ingin dimasukkan dalam rekening RKDK, ganti saja dengan barangnya. Untu calon anggota DPD RKDK-nya mulai tanggal 3 November 2023. Surati KPU dengan identitas, dimana akan dibuat rekeningnya, nanti KPU menyertakan SK Calon DPD, dengan kode khusus, RKDK _Nama DPD-nya dan yang bertandatangan dalam rekeningnya itu calon anggota DPD itu sendiri, tidak boleh LO nya. (Riv@l/Parhubmas KPU Sumbar)


Selengkapnya
91

Serentak, Film Kejarlah Janji Berikan Edukasi Kepada Para Santri

Padang-sumbar.kpu.go.id - Kegiatan bertajuk KPU goes to pesantren dalam bentuk nonton bareng film "Kejarlah Janji" yang diikuti sebanyak 500 santriwan/santriwati, Minggu (22/10/2023) bertempat di ruang pertemuan Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang Kabupaten Agam. Film edukasi besutan sutradara kondang Garin Nugroho yang dipersembahkan oleh KPU RI dilaksanakan secara serentak seluruh indonesia ini dalam rangka memperingati hari santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2023. KPU RI menggelar nonton bareng bagi pesantren untuk peningkatan partisipasi pemilih khususnya pemilih pemula pada pemilu tahun 2024.  Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam sambutannya mengatakan dipilihnya Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang Kabupaten Agam sebagai tempat pelaksanaan nonton bareng bagi pondok pesantren yang merupakan salah satu strategi peningkatan partisipasi dalam pemilu tahun 2024 dinilai memiliki nilai sejarah perjuangan bangsa indonesia yang cukup panjang.  Rais Madrasah Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, H. Anas Khatib Bandaro menyampaikan rasa syukur dapat bersilaturahmi langsung dengan KPU Provinsi Sumatera Barat dan mengajak para santriwan dan santriwati untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024 nanti.   Film kejarlah janji ini cukup mendapat respon yang baik dari para santri. Salah satu santri mengaku mendapatkan nilai-nilai edukasi dalam film ini tentang pentingnya menggunakan hak dalam pemilu nanti. (Lyda/Parhubmas KPU Sumbar)  


Selengkapnya