Rancang Anggaran Pemilu 2024, KPU Sumbar dan Jajaran Proyeksikan Anggaran
Padang-sumbar.kpu.go.id - Meski sedang disibukkan dengan Tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota harus sudah mempersiapkan diri untuk Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Titik awal yang harus disiapkan dengan serius adalah penyusunan dan perencanaan anggaran. "Bagian Perencanaan Data dan Informasi agar teliti dan cermat dalam merencanakan anggaran dan kegiatan, supaya semua tahapan berjalan lancar. Selain itu, dengan keterbatasan anggaran juga bisa menyiapkan strategi agar kegiatan-kegiatan yang muncul ditengah tahapan tetap dapat dijalankan". Hal itu disampaikan Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang mewakili Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam Rapat Koordinasi Penyusunan dan Perencanaan Angggaran Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat, Senin, 6 November 2023 bertempat di Hotel Santika Premiere, Padang". Kami mengingatkan, agar bagian perencanaan bisa menghandel kegiatan yang sebelumnya tidak direncanakan dengan anggaran yang terbatas, contohnya kegiatan bimtek Sirekap di tingkat penyelenggaran Badan Adhoc yang tidak bisa dilakukan hanya sekali saja. Ini mesti kita siasati. Terkait persiapan pilkada, "Sampai hari ini tercatat sudah ada 6 (enam) KPU Kabupaten/Kota yang sudah menandatangani NPHD yakni KPU Kota Padang (16 Oktober 2023), KPU Kab. Sijunjung (23 Oktober 2023), KPU Kota Padang Panjang (3 November 2023), KPU Kota Sawahlunto (4 November 2023), KPU Kota Solok (5 November 2023) dan KPU Kabupaten Pesisir Selatan (6 November 2023), " ujarnya. Selain itu terdapat 5 KPU Kabupaten/ Kota yang sudah tandatangan Berita Acara kesepakatan, 1 (satu) KPU Kota yang sudah sepakati anggaran namun belum tanda tangan Berita Acara, dan 7 (tujuh) KPU kabupaten/kota sudah pembahasan anggaran dengan Pemerintah Daerah namun belum ada kesepakatan. "Agar memproyeksikan anggaran yang dibutuhkan dalam pilkada bisa direalisasikan diatas angka 97% ke atas, sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari. Kita meminta kepada KPU kabupaten/kota bisa merencanakan anggaran pemilu 2024 dan anggaran Pilkada 2024 dengan baik, dimana setelah NPHD dan setelah 14 (empat belas) hari bisa dicairkan dan ada proses yang harus dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu diminta untuk kita semua dapat memahami proses pencairan NPHD dengan baik, " tutup Ory. Rakor ini diikuti oleh Pejabat Struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat, Sekretaris, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator SAKTI Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat. (Lidya/Parhubmas KPU Sumbar)
Selengkapnya