Anggota KPPS Maksimal berusia 55 Tahun

Padang-sumbar.kpu.go.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak dalam setiap Pemilu maupun Pilkada. Pemilihan Anggota KPPS yang tepat, sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu. Untuk Pemilu tahun 2024 KPU menetapkan anggota KPPS maksimal berusia 55 tahun, dan minimal 17 tahun.

Banyaknya anggota KPPS yang meninggal di pemilu 2019, menjadi landasan KPU untuk membatasi usia anggota KPPS. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS yang diselengarakan oleh KPU Kota Padang Panjang di Aula 1 Mifan Padang Panjang.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh anggota PPK dan PPS di Wilayah KPU Kota Padang Panjang ini, Jons juga menjelaskan bahwa KPU bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melakukan screening kesehatan bagi calon anggota KPPS. Dalam proses pendaftaran, calon anggota KPPS akan terhubung ke mobile JKN untuk mengisi screening kesehatan. Nantinya, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, mana calon anggota KPPS yang memenuhi syarat kesehatan untuk penyelenggara pemilu di TPS.

Menimbang adanya pengunaan aplikasi dalam pemilu 2024, KPU mensyaratkan paling tidak 4 (empat) dari 7 (tujuh) anggota KPPS bisa menggunakan android, ujar Jons. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, tidak pernah dihukum penjara, minimal tamat SMA dan berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS nya, lanjut Jons tentang syarat menjadi anggota KPPS. 

Ketika disinggung soal keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPPS, Jons menjelaskan bahwa 30% anggota KPPS adalah perempuan. Dan jika persyaratan minimal tamat SMA tidak terpenuhi, maka calon anggota KPPS harus membuat surat pernyataan bisa untuk baca tulis dan berhitung.

Dalam memilih anggota KPPS, PPS bisa mengunakan alternatif untuk menunjuk langsung atau melakukan koordinasi dengan RT dan RW di daerah TPS. Selanjutnya setelah proses pemberkasan selesai, KPU akan mendengarkan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang telah lulus pemberkasan. dan berbeda dengan pemilu sebelumnya, dimana KPU hanya melakukan bimtek minimal 3 (tiga) anggota KPPS, pada pemilu tahun 2024, seluruh anggota KPPS akan mendapatkan bimtek dari KPU, diharapkan dengan diberikan bimtek kepadan ke 7 anggota KPPS, informasi dalam penyelenggaraan pemilu tidak tumpang tindih, ucap Jons mengakhiri. (Wili/Parhubmas KPU Sumbar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 519 Kali.